
Yogyakarta – batamtimes.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY saat kerusuhan pada 29 Agustus 2025 lalu.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial PA (20), warga Klaten Utara, Jawa Tengah, diamankan pada Rabu (24/9/2025) di sebuah rumah di kawasan Kalasan, Kabupaten Sleman.
“Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya berupa video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka,” ujar Ihsan dalam keterangan pers, Selasa (30/9/2025).
Ihsan menjelaskan, PA disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
“Terhadap PA telah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya,” tegas Ihsan.
Berdasarkan informasi yang beredar, PA diduga merupakan salah satu mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang juga tercatat sebagai staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY bernama Perdana Arie Veriasa.
Penulis : Tanto