Polsek Gamping Ringkus Mahasiswa Pencuri Laptop

0
54

Gamping – batamtimes.co – Seorang mahasiswa berinisial MRH (19), diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Gamping, Sleman usai mencuri dua laptop disebuah kontrakan Kalurahan Ambarketawang.

Dari hasil penyelidikan, ujar Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, diketahui bahwa pelaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang.

“Dua laptop yang diambil pelaku ditaksir menyebabkan kerugian sekitar Rp24 juta bagi korban,” ujar Bowo saat jumpa pers.

Menurut Bowo, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gamping melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Bangunjiwo. Barang bukti laptop juga berhasil diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Pelaku akan kami proses sesuai hukum. MRH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” ujar AKP Bowo Susilo.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here