Batamtimes co – Anambas – Kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau bernilai miliaran rupiah sejak kurun waktu 2022-2024 berujung ke meja hijau.
Hal tersebut, dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Anambas Adjudian Syafitra, SH kepada Batamtimes.co melalui sambungan selulernya, saat dikonfirmasi pada Rabu (03/06/2026).
” Kasus ini sudah tahap persidangan pertama pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan Jaksa penuntut umum. Minggu depan, dilanjutkan sidang kedua masih pembuktian dari penuntut umum pak,” singkatnya.
Hasil penelusuran sistim informasi pengadilan negeri Natuna. Fakta terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ranai, pada Selasa, (26/05/2026) bulan lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Anambas Muhammad Faudzi Ahsani, SH membeberkan dalam persidangan hasil temuan tim auditor investigasi yang dibentuk BSI Tbk KCP Anambas.
Terkait adanya penyalahgunaan dana setoran nasabah pelunasan pembiayaan Mitra Guna BSI senilai 2,8 miliar dari empat belas nasabah yang dilakukan terdakwa Budi Setiawan Cs selaku Branch Operation Service Manager (BOSM) Bank BSI Anambas.
Kasus ini terbongkar pada bulan Juli 2024 pada saat M.Khadafi diangkat menjadi Kepala cabang (Branch Manager) BSI KCP Anamabas, sebelumnya menjabat pegawai bagian Consumer Bisnis Relationship Manager (CBRM) di Bank Syariah Indonesia Tbk. Cabang Pembantu Bintan Center.
Dia mulai melakukan upaya memperbaiki kualitas pembiayaan terkait dengan pembayaran angsuran nasabah yang menunggak dan mendapatkan data nasabah yang menunggak pembayaran angsuran pembiayaan Mitra Guna di BSI Anambas.
Untuk menggali informasi dari nasabah kendala tunggakan tersebut, Khadafi menghubungi nasabah yang menunggak pembayaran angsuran pembiayaan secara mandiri.
Hasil informasi dan wawancara dari nasabah tersebut diketahui bahwa salah satu nasabah ternyata sudah melunasi seluruh kewajiban pembiayaan di BSI dengan menyerahkan uang tunai kepada terdakwa di luar Kantor tanpa bukti serah terima berupa kwitansi.
Untungnya nasabah tersebut bisa menunjukkan sejumlah bukti foto dan surat keterangan lunas yang ditanda tangani terdakwa.
Berkas pembiayaan nasabah yang sudah lunas ditemukan di dalam lemari ruang Marketing terdakwa Rebi Putra (DPO).
Berdasarkan data arsip berkas itu dilakukan pemeriksaan kembali terkait Kontrak pembiayaannya di Core Banking ditemukan fakta nasabah tersebut atas belum lunas.
Akhirnya, Khadafi membuat laporan kepada Manager BSI Batam diminta untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Fakta menyejutkan, terdakwa pada kurun waktu 16 September 2022 hingga bulan Juli 2024 bersama Rebi Putra (DPO) selaku Consumer Sales Executive (CSE) menyalahgunakan dana setoran pelunasan pembiayaan Mitra guna BSI Anambas terhadap 14 (empat belas) Nasabah menerima uang pelunasan secara tunai dengan nominal yang berbeda-beda.
Terdakwa CS, juga menyerahkan dokumen jaminan pembiayaan milik nasabah disertai surat keterangan lunas yang ditandatangani terdakwa dan bukan merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh BSI KCP Anambas.
Akibat perbuatan tersangka berdasarkan laporan hasil Investigasi Fraud pembiayaan Mitra guna di KCP Anambas tahun 2024 mengalami kerugian finansial kurang lebih sebesar Rp 2.8 miliar.
Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah pasal 15 angka 50 Jo pasal 54 B ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan Jo pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana.
Laporan/editor : Pohan





















