8.6 C
New York
Friday, October 16, 2026
spot_img
Home KepriTimes Opini Hukum : Cacat Yuridis Inspektorat Hitung Kerugian Negara: Audit Alat Kekuasaan,...

Opini Hukum : Cacat Yuridis Inspektorat Hitung Kerugian Negara: Audit Alat Kekuasaan, Bukan Alat Hukum

0
105
Keterangan gambar : Assisstant Proffesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H,. (Bung Hersit)

Oleh : Assisstant Proffesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H,. (Bung Hersit)

Artikel singkat ini membedah cacat yuridis dan sesat logika dari praktik Inspektorat Daerah yang menghitung kerugian negara untuk kepentingan pidana korupsi.

Pertama, Inspektorat Bukan Lembaga Independen.

Secara normatif, kedudukan Inspektorat Daerah diatur tegas dalam Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh Inspektur dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

Artinya, Inspektorat adalah bawahan langsung Bupati. Kepala Inspektorat diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Anggaran operasionalnya bersumber dari APBD yang diajukan Bupati dan disetujui DPRD. Penilaian kinerja, promosi, dan karier Inspektur ditentukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dalam kondisi struktural seperti itu, klaim independen adalah ilusi. Independen semu.

Bagaimana mungkin seorang bawahan bisa objektif mengaudit rekan sejawatnya sesama bawahan Bupati? Hari ini Inspektorat memeriksa Kadis PUPR, besok memeriksa Camat. Semua berada dalam satu atap kekuasaan yang sama: Bupati.

Ini secara terang melanggar asas hukum universal _Nemo Judex in Causa Sua_ – tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri. Inspektorat mengaudit dirinya sendiri. Pemerintah Daerah mengawasi dirinya sendiri.

Kedua, Objek Audit Punya Konflik Kepentingan Struktural.

Yang diaudit Inspektorat adalah Kadis, Kepala Sekolah, Kades, dan Lurah. Kepala Sekolah mengelola Dana BOS, tapi Kepala Sekolah adalah bawahan Kepala Dinas Pendidikan, yang adalah bawahan Bupati.

Kepala Desa mengelola Dana Desa yang pembinaannya dilakukan oleh Dinas PMD dan Camat, yang juga bawahan Bupati. Jika ditemukan penyimpangan, siapa yang dirugikan? Pemerintah Daerah itu sendiri.

Jika Inspektorat menyatakan tidak ada temuan, Bupati aman. Jika Inspektorat menyatakan ada temuan besar, maka Bupati bisa menggunakan temuan itu sebagai alat politik untuk menyingkirkan Kadis atau Kades yang tidak loyal.

Maka audit Inspektorat tidak pernah bebas dari intervensi. Temuan bisa dipesan. Audit bisa menjadi alat kekuasaan, bukan alat hukum.

Ketiga, APIP Produk Jokowi Itu Untuk Membina, Bukan Menghukum.

Inspektorat adalah bagian dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). APIP dikuatkan di era Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP.

Semangat APIP adalah preventif, pembinaan, konsultasi, dan _early warning system_. Bukan represif. Dalam PP 60/2008 Pasal 49, jelas disebutkan bahwa laporan APIP ditujukan kepada pimpinan tertinggi organisasi untuk perbaikan, bukan untuk dijadikan alat bukti pidana.

Tugas menghitung kerugian negara untuk kepentingan penegakan hukum pidana korupsi tidak pernah diberikan kepada APIP. Itu adalah wilayah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 31/PUU-X/2012 dan Putusan No. 26/PUU-X/2015 telah menegaskan, lembaga yang berwenang secara konstitusional menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah BPK sebagaimana amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.

BPK adalah lembaga negara yang independen, kedudukannya di luar eksekutif, anggotanya dipilih DPR, dan bebas dari pengaruh Bupati. BPK-lah yang objektif.

Penutup : Jika Inspektorat yang berada di bawah Bupati dibiarkan menghitung kerugian negara dan hasilnya dijadikan dasar oleh Aparat Penegak Hukum untuk menetapkan Kadis, Kepsek, Kades sebagai tersangka korupsi, maka kita sedang membangun peradilan yang sesat.

Kita sedang membiarkan anak buah Bupati menjadi hakim bagi anak buah Bupati lainnya. Kita sedang membiarkan produk Jokowi yang niatnya untuk pencegahan, berubah menjadi alat gebuk politik di daerah.

Sudah saatnya APH memahami, LHP Inspektorat bukan alat bukti yang sah untuk menyatakan kerugian negara. LHP Inspektorat cacat hukum karena tidak independen dan tidak objektif.

Jika Inspektorat boleh mengaudit kerugian negara, untuk apa UUD 1945 melahirkan BPK?

Penulis : Advokat Senior, Wasekjen DPN PERADI & Waketum DPP IKADIN, Dosen Tetap FH UNMA Banten, Guru Besar Advokat Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here