8.6 C
New York
Thursday, October 22, 2026
spot_img
Home KepriTimes Opini : Kebuntuan RUU Perampasan Aset : Kegagalan Filosofi Negara Hukum...

Opini : Kebuntuan RUU Perampasan Aset : Kegagalan Filosofi Negara Hukum dan Seruan Mendesak Perpu Presiden Prabowo

0
98

Oleh : Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Paradoks Negara Hukum yang Melindungi Perampok.

Tidak bosan-bosan mengingat kita semua dalam kebaikan menuju bangsa yang berlandaskan hukum dan demokrasi senantiasa kita tetap sehat dan dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, dan berkuasa semoga kita di beri petunjuk dalam kebaikan aamiin.

Sudah lebih dari satu dekade, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi hantu yang berkeliaran di lorong-lorong Senayan. Dibahas, ditunda, hilang, muncul lagi, lalu ditunda lagi.

Fenomena ini bukan lagi sekadar lambannya kinerja legislasi, melainkan telah menjadi potret kegagalan filosofi negara hukum kita.

Kita mengaku sebagai negara hukum(rechtstaat), tetapi hukum kita gagal merampas harta hasil kejahatan. Kita berteriak keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tetapi keadilan itu berhenti ketika berhadapan dengan rekening gendut koruptor.

Mengapa undang-undang yang jelas-jelas dibutuhkan rakyat ini begitu sulit lahir?

Il. Tinjauan Filosofis:Dari Locke, Rousseau Hingga Pancasila.

Pertama, Filosofi Hak Milik John Locke. Locke menegaskan hak milik yang sah lahir dari kerja (labour). Harta hasil korupsi jelas bukan dari kerja, melainkan dari perampasan hak publik. Maka ia tidak berhak mendapat perlindungan hukum sebagai hak milik.

Kedua, Filosofi Kontrak Sosial Jean-Jacques Rousseau. Ketika seseorang menjadi pejabat, ia menandatangani kontrak sosial untuk melayani kehendak umum(volonte generale). Korupsi adalah penghianatan terhadap kontrak sosial itu. Maka negara berhak mencabut kembali apa yang telah dikhianati, termasuk asetnya.

Ketiga, Filosofi Keadilan Pancasila. Sila ke-5 Keadilan Sosial bukan sekadar jargon. Dalam pemikiran Bung Karno dan Bung Hatta, keadilan sosial berarti negara harus hadir untuk meratakan kesejahteraan, bukan membiarkan segelintir orang menumpuk harta dari darah APBN. Membiarkan aset koruptor utuh adalah anti-Pancasila.

Dalam kacamata Gustav Radbruch, hukum harus mengandung tiga nilai: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. RUU Perampasan Aset yang mandek telah gagal memenuhi ketiganya.

III.Tinjauan Yuridis dan Sosilogis Hukum yang Tumpul.

Secara  yuridis, kita tertinggal jauh. Dunia Internasional sudah memiliki United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang meratifikasi Non,Conviction Based Asset Forfeiture.

Negara seperti Australia, Amerika dengan RICO Act, dan Filipina dengan Forfeiture Law sudah membuktikan bahwa merampas aset tanpa harus menunggu putusan pidana final adalah efektif.

Indonesia ? Kita masih terjebak pada paradigma lama: sita aset hanya sebagai pidana tambahan setelah ada putusan berkekuatan hukum waktu bertahun-tahun untuk mengalihkan, mencuci, dan menyembunyikan aset ke interi, anak, bahkan ke terus di luar negeri. Inilah lubang besar dalam UU TPPU kita.

Secara sosilogis, Lawrence M.Friedman mengatakan hukum yang baik harus memiliki kultur hukun yang mendukung. Saat ini kultur hukum publik sudah sangat muak.

Survei Transpancy Internasional dan Indikator Politik menunjukkan kepercayaan publik pada pemberantasan korupsi anjlok karena persepsi hukum tajam ke bawah, tumpuk ke atas. Rakyat melihat koruptor keluar penjara masih kaya raya.

IV. Tinjauan Politis: Mengapa DPR Takut?

Inilah jantung persoalannya. Secara politik, teori Public Choice dari James Buchanan menjelaskan bahwa aktor politik cendrung membuat keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri.

RUU Perampasan Aset bagaikan cermin yang menakutkan bagi sebagian elite politik. Mereka yang hari ini membahas RUU itu, besok bisa jadi targetnya. Maka muncullah politik deliberete delay, politik penundaan yang disengaja dengan alasan perlu kajiian mendalam, perlu harmonisasi, perlu dengar pendapat publik.Padahal naskah akademiknya sudah matang sejak era Presiden SBY.

Inilah konflik kepentingan (conflict of interest) yang terlembaga dan menjadi state capture. Hukum disandera oleh mereka yang seharusnya membuatnya.

V.Jalan Keluar Konstitusional: Perpu sebagai Politik Keberanian.

Ketika legislatif mengalami kebuntuan yang sistematik dan membahayakan kepentingan nasional, konstitusi tidak diam.

Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan : “Dalam hal ihwal pegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No.138/PUU-VII/2009 telah memberikan tiga parameter kegentingan yang memaksa :

1. Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan nasalah hukum secara cepat

2.Undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.

3.Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama.

Apakah kondisi RUU Perampasan Aset tidak memenuhi ketiga parameter tersebut ?

1.Kebutuhan mendesak ?

 Sangat mendesak, Kerugian negara akibat korupsi tahun 2024-2025 mencapai puluhan triliun di tengah defesit APBN yang melebar, sementara aset koruptor tak tersentuh.

2.Kekosongan hukum?

Jelas ada kekosongan. Kita tidak punya instrumen perampasan aset yang berbasis pembalikan beban pembuktian.

3.Tidak bisa lewar prosedur biasa? Sudah terbukti 12 tahun tidak bisa.

Maka Perpu bukan pelanggaran konstitusi, melainkan pelajsanaan konstitusi.

Presiden Prabowo Subianto dengan doktrin Astra Cita dan komitmen pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya, memiliki politicil will dan legitimasi terkuat dalam sejarah untuk menerbitkan Perpu ini.

Ini akan menjadi warisan politik (politicil legacy) yang monumental, mengungguli presiden-presiden sebelumnya.

Penerbitan Perpu tetap demokratis. DPR pada masa sidang berikutnya berwenang menyetujui atau menolaknya menjadi Undang-Undang

Jadi tidak ada pembungkaman lesgislatif, hanya percepatan sejarah.

Penutup : Saat Negara Berpihak

Cakrawala hukum kita tidak boleh dikalahkan oleh  rasa takut segelintir elite.Jika kita serius ingin menjadi negara maju, Indonesia Emas 2045, maka kita harus berani membersihkan darah kotor korupsi dengan pisau bedah yang tajam : Perampasan Aset.

Penulis menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto : Terbitkanlah Perpu Perampasan Aset. Tunjukkan bahwa negara tidak kalah oleh Koruptor. Tunjukkan bahwa filosofi Pancasila masih hidup.

Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya soal memenjarakan raga koruptor, tetapi merampas kembali apa yang telah mereka curi dari piring nasi rakyat.

Hukum Harus Kembali Menjadi Panglima. Dan Panglima Harus berani.

Pengamat hukum dan sosial pada bangsa dan negara fiat justitia ruat coelum !!!

Penulis :

Akademisi Senior, Guru Besar Advokat Indonesia dan Pejuang Keadilan Konstitusional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here