8.6 C
New York
Friday, October 23, 2026
spot_img
Home KepriTimes OPINI: Selamatkan Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis P3K Menjadi ASN

OPINI: Selamatkan Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis P3K Menjadi ASN

0
65

Oleh: Assistant Prof. Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH., MH,.

Di tengah reshuffle kabinet dan pembengkakan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang menjadi beban APBN, negara justru lupa pada tulang punggung layanan publik yang paling nyata: Guru, Tenaga Kesehatan (Nakes), dan Tenaga Teknis yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka bukan pejabat politik. Mereka ada di kelas-kelas pelosok, di Puskesmas yang jauh dari pusat kota, di kantor-kantor layanan paling depan. Banyak di antara mereka telah mengabdi 10 hingga 15 tahun sebagai honorer sebelum diangkat menjadi PPPK.

Ironinya, negara memberikan karpet merah bagi 26 anggota Watimpres dengan fasilitas setara menteri, sementara lebih dari 2 juta PPPK masih cemas, apakah kontraknya akan diperpanjang atau tidak tahun depan.

UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN jelas mengamanatkan penyetaraan hak dan perlindungan kesejahteraan aparatur. Jika pemerintah mampu menyiapkan anggaran hingga Rp 23 triliun untuk pengalihan 240 ribu PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, mengapa tidak sekalian memberikan kepastian status menjadi ASN tetap?

Yang dibutuhkan oleh mereka bukan tes yang mengulang-ulang penderitaan, melainkan pengakuan atas pengabdian. Ujian CAT BKN tidak akan pernah bisa mengukur kesabaran seorang guru dalam menghadapi puluhan murid di kelas terpencil. CAT BKN tidak bisa mengukur keberanian seorang Nakes yang bertaruh nyawa di masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, penulis mendesak Pemerintah untuk melakukan tiga langkah konstitusional ini:

1. Terbitkan RPP Manajemen ASN yang memuat mekanisme alih status PPPK menjadi ASN secara otomatis tanpa tes, berbasis masa pengabdian minimal 5 tahun dan evaluasi kinerja nyata di lapangan.

2. Samakan Perlakuan Secara Adil..Jika Guru PPPK paruh waktu saja bisa diotomatisasi menjadi penuh waktu tanpa tes, maka Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis yang telah berstatus penuh waktu dan mengabdi bertahun-tahun, jauh lebih berhak untuk otomatis menjadi ASN.

3. Hentikan Diskriminasi ASN Kelas Dua. Negara harus berhenti menjadikan PPPK sebagai ASN kelas dua: gaji ditanggung Pemda yang APBD-nya tidak pasti, tidak ada jaminan pensiun penuh, dan kontrak yang selalu menggantung.

Memuliakan Guru dan Nakes tidak cukup dengan slogan “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”. Negara harus hadir dengan memberikan status dan kesejahteraan yang pasti.

Guru sejahtera, Nakes terlindungi, pelayanan publik bermartabat.

Penulis :

Akademisi Senior, Guru Besar Advokat Indonesia, Pengamat dan Pemerhati Sosial Bangsa dan Negara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here