8.6 C
New York
Saturday, April 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 10

BP Batam menyerahkan SK Pegawai tetap pada 681 Orang

0

Batam – BP Batam secara resmi menyerahkan SK kepada 718 pegawai, terdiri dari 681 pegawai tetap dan 57 pegawai P2K, Senin (12/1/2026).

Berdasarkan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 4 dan 5 Tahun 2026, penataan terhadap 718 pegawai ini bertujuan untuk memastikan setiap pegawai berada pada posisi yang tepat dan sesuai dengan kompetensi.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa proses ini menjadi bagian penting dalam membenahi sistem kepegawaian di lingkungan BP Batam.

Ia bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menilai bahwa pembenahan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah.

“Sejarah hanya mencatat kerja-kerja luar biasa. Saya berharap 718 pegawai ini menjadi bagian dari sejarah kemajuan Batam,” pesan Amsakar.

Senada, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menyampaikan bahwa upaya ini bukan hanya sekadar proses administrasi semata. Melainkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Penataan pegawai ini, lanjut Li Claudia, sekaligus mencerminkan keseriusan pimpinan BP Batam dalam memperkuat roda organisasi. Khususnya dalam menunjukkan unjuk kerja terbaik sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan layanan dan pembangunan daerah.

“Jadikan momentum ini sebagai titik awal untuk memberikan dedikasi terbaik untuk BP Batam yang kita cintai. Saya berpesan agar setiap tugas dijalankan dengan profesionalisme dan integritas yang baik demi kemajuan Batam,” ujar Li Claudia.

Penulis : Adi

ReJO: Pertemuan Eggi Sudjana dan Jokowi di Solo jadi Suri Tauladan Bernegara

0
Keterangan foto: Sekjen ReJO Muhammad Rahmad.(Tanto)

Solo batamtimes.co – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana serta Koordinator Advokat TPUA Damai Hari Lubis bertandang ke rumah mantan Presiden RI, Joko Widodo di kediamannya di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis sore, 8 Januari 2026.

Pertemuan tersebut didampingi oleh Ketua umum Relawan Jokowi (ReJO) Prabowo-Gibran HM Darmizal dan Sekjen ReJO Muhammad Rahmad.

Dalam rekaman video yang dikrim ke wartawan, Rahmad mengatakan dirinya bersama Ketua Umum ReJO Darmizal turut mendampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saat berkunjung ke kediaman pribadi Jokowi di kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Menurut dia, pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana silaturahmi dan berjalan dengan baik.

“Benar, pada Kamis kemarin saya bersama Pak Darmizal mendampingi Pak Eggi Sudjana, Pak Damai Hari Lubis, serta kuasa hukum Pak Eggi berkunjung ke kediaman Bapak Jokowi. Alhamdulillah, kami semua disambut dengan sangat baik,” katanya Jumat, 9 Januari 2026.

Rahmad menambahkan sebelum pertemuan tersebut, ia bersama Damrizal pernah berkunjung ke rumah Eggi pada 16 Desember 2025 lalu. Saat itu, Rahmad mengatakan Eggi menitipkan sebuah buku untuk diberikan kepada Jokowi sebagai hadiah.

“Bapak Eggi memberikan hadiah satu buah buku kepada Bapak Jokowi yang disampaikan melalui kami pada tanggal 16 Desember 2025 lalu,” ujarnya.

Rahmad menjelaskan, pertemuan antara Eggi Sudjana dengan Jokowi serta Damai Hari Lubis berlangsung dalam suasana penuh haru. Namun ia mengakui saat pertemuan tidak ada dokumentasi baik foto maupun video.

“Saat pertemuan tidak ada foto dan video, namun sangat mengharukan. Karena pertemuan sangat terbatas dan tertutup, tidak sempat mendokumentasikan. Namun, saya menyaksikan sendiri bagaimana Pak Eggi dan Pak Damai Hari Lubis berpelukan dengan Pak Jokowi sangat erat. Kami yang menyaksikan turut berkaca kaca,” ungkap dia.

Rahmad menambahkan, Eggi Sudjana bahkan menutup pertemuan dengan memimpin doa dan mendoakan Jokowi dan keluarga.

“Pak Eggi Sudjana menutup pertemuan dengan memimpin doa dan mendoakan Bapak Jokowi dan keluarga untuk tetap sehat, sukses, dan dalam lindungan Allah SWT,” katanya.

Rahmad berharap pertemuan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menilai komunikasi langsung antarfigur publik penting untuk menjaga persatuan nasional di tengah dinamika politik dan hukum yang berkembang.

Menurutnya, pertemuan antara Jokowi, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis adalah pertemuan patriotik yang patut menjadi suri teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Semoga pertemuan ini menjadi berkah bagi kesatuan bangsa ke depan,” pungkasnya.

Penulis : Tanto

Warga Wonosari Diduga Curi Kotak Infak di Bantul

0

Yogyakarta – batamtimes.co – AKSI dugaan pencurian kotak amal terjadi di Mushola Aulia Nur Iman Dusun Ciren, Kalurahan Triharjo, Pandak, Bantu, Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY.

Terduga pelakunya adalah pria berinisial RS (32) warga Wonosari, Gunung Kidul yang sempat menjadi amukan massa.

“Benar terjadi percobaan pencurian kotak amal pada Jumat 9 Januari sekira pukul 14:00 Wib di Mushola Aulia Nur Iman Dusun Ciren, Kalurahan Triharjo,” ujar Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto saat dikonfirmasi Sabtu 10 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pada hari Jum’at warga sekitar mendengar suara alarm kotak Infaq Mushola Auli Nur Iman berbunyi dengan kencang.

“Ia kemudian menuju Mushola dan mendapati pelaku berada di serambi Masjid. Kemudian warga itu berteriak dan datang warga lainnya lantas bersama sama mengamankan pelaku,” terangnya.

Menurut Rita, dari tangan pelaku waega berhasil mengamankan obeng, palu, tas, kotak infak, motor yang digunakan pelaku dan uang Rp 275.000.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pandak untuk dimintai keterangan,” pungkas Rita.

Penulis : Tanto

Perayaan Natal Oikumene Karimun Berlangsung Hikmat, Ribuan Jemaat Hadiri Ibadah Bersama

0

Karimun – batamtimes.co – Perayaan Natal Oikumene umat Kristiani se-Kabupaten Karimun Tahun 2026 berlangsung hikmat dan penuh sukacita. Ibadah bersama yang dihadiri ribuan jemaat ini digelar di GOR Badang Perkasa, Sabtu (10/1/2026), sekaligus menjadi wujud nyata semangat persatuan antarumat Kristiani dalam suasana khidmat dan damai.

Perayaan Natal Oikumene tahun ini mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” (Matius 1:21–24), dengan subtema “Melalui Perayaan Natal Umat Kristiani se-Kabupaten Karimun Maka Terbentuknya Keluarga yang Berjalan Bersama untuk Membangun Kabupaten Karimun yang Harmoni di Bumi Berazam.”

Berdasarkan pantauan media Keprionline.co.id, perayaan Natal Oikumene tidak hanya dihadiri jemaat Kristen dari Pulau Karimun, tetapi juga umat Kristiani dari Tanjung Batu, Kundur.

Kehadiran jemaat lintas wilayah tersebut semakin menegaskan kebersamaan dan persaudaraan dalam perayaan Natal.

Ketua Natal Oikumene se-Kabupaten Karimun, DR. Vandores Purba, mengatakan bahwa perayaan Natal berjalan dengan baik berkat sinergi dan kepedulian berbagai pihak. Acara berlangsung meriah dan dihadiri ribuan umat Kristiani dari berbagai denominasi gereja.

“Acara Natal berjalan lancar dengan pengamanan dari TNI-Polri serta Banser kepemudaan hingga selesai. Ini merupakan implementasi pesan toleransi yang terus digaungkan oleh pemerintah pusat melalui Bapak Presiden,” ujarnya.

Rangkaian acara diawali dengan prosesi masuk mimbar yang diikuti para pimpinan jemaat dari berbagai denominasi gereja, unsur Forkopimda, panitia, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tamu undangan lainnya. Ibadah Natal kemudian dirayakan dengan penuh sukacita melalui pujian, liturgi lintas instansi dan masyarakat, serta penampilan paduan suara.

Suasana semakin khidmat saat prosesi penyalaan lilin yang diiringi lagu Malam Kudus.
Dalam perayaan Natal Oikumene tersebut, khotbah disampaikan oleh Romo Agustinus Heri Wibowo. Para umat Kristiani tampak khusyuk mendengarkan pesan Natal yang disampaikan.

“Marilah kita menyiapkan dan membuka hati untuk menerima Natal ini dalam kehidupan sehari-hari, yang dibungkus dalam bingkisan sederhana namun tidak terhingga nilainya,” tutur Romo Agustinus.

Ia juga menegaskan bahwa dalam perayaan Natal Oikumene tidak ada perbedaan jabatan maupun golongan. “Di sini kita semua sama, bersama-sama merayakan kelahiran Tuhan Yesus Kristus,” pungkasnya.

Penulis : Adi

Opini : ” BUBARKAN LEMBAGA KEPALA DESA “?

0
Foto : Asstant Prof.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH,.MH,.

Oleh : Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Judul tersebut diatas sengaja saya angkat sebagai opini seorang Akademisi Hukum (23 tahun ) Dosen senior dan Praktisi Hukum ; Advokat senior 32 tahun) berpraktik dan pengabdian pada Organisasi Advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Banyak suara yang muncul seputar Lembaga Kepala Desa bahkan Presiden Prabowo sendiri juga perlu tidak Lembaga Kepala Desa masih di butuhkan atau di bubarkan saja ?

Bukan tidak berdasar kita berbicara Anggaran dari negara lewat APBN yang diberikan kepada Lembaga Kepala Desa dan Perangkat Desa cukup besar pertahunnya karena banyak laporan atau penyelewengan oleh oknum Kepala Desa pada dana Desa patut di pertanyakan bukan ?

Undang-Undang Desa (UU Desa) adalah peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. UU Desa No. 6 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024, yang mengatur beberapa perubahan penting, seperti ;

– Masa Jabatan Kepala Desa; diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan batasan 2 kali masa jabatan.

– Tunjangan Purna Tugas: diberikan kepada kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa, sesuai kemampuan keuangan desa.

– Pemilihan Kepala Desa : calon tunggal dapat memenangkan pemilihan, dengan penyesuaian masa pendaftaran jika tidak ada calon lain.

– Dana Desa : alokasi dana desa paling sedikit 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota.

– Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa : disusun untuk jangka waktu 8 tahun.

UU Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat pemerintahan desa, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Pembubaran lembaga kepala desa bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi kasus korupsi kepala desa. Sebaliknya, pembubaran lembaga kepala desa dapat memiliki konsekuensi yang lebih luas dan berpotensi merugikan masyarakat desa.

– Masyarakat Desa: Pembubaran lembaga kepala desa dapat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di desa, serta merugikan masyarakat yang bergantung pada lembaga tersebut.

– Sistem Pemerintahan: Pembubaran lembaga kepala desa dapat melemahkan sistem pemerintahan desa dan menciptakan kekosongan kekuasaan.

– Penegakan Hukum : Kasus korupsi kepala desa harus diatasi melalui proses hukum yang adil dan transparan, bukan dengan pembubaran lembaga.

Solusi yang lebih tepat adalah:

– Penegakan Hukum : Mengusut dan menghukum kepala desa yang korup sesuai dengan hukum yang berlaku.

– Reformasi Internal : Melakukan reformasi internal dalam lembaga kepala desa untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

– Peningkatan Kapasitas : Meningkatkan kapasitas dan pengetahuan kepala desa dan perangkat desa tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan hukum.

Dengan demikian, kasus korupsi kepala desa dapat diatasi secara efektif, dan lembaga kepala desa dapat tetap berfungsi sebagai lembaga yang efektif dan akuntabel.

Penulis : Dosen Tetap FH Unma Banten, Anggota Ahli Dosen Republik Indonesia ( ADRI ), Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokoat ( PKPA-PERADI ), Wasekjen DPN PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Waketum DPP IKADIN Bid Sosial & Masyarakat, Ketua DPC PERADI Pandeglang dan Ketua DPC IKADIN Kab.Tangerang.

BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian

0

Batam- batamtimes.co – Dalam upaya memperkuat sektor pariwisata sebagai salah satu motor penggerak perekonomian, Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen untuk mengembangkan destinasi wisata di Kota Batam.

Salah satu destinasi wisata yang saat ini tengah dikembangkan adalah, Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas, New Nagoya. Dimana wisata baru ini menawarkan wisata berbasis walkable city.

Suatu destinasi wisata yang fokus pada jalur pejalan kaki, parkir, dan manajemen lalu lintas untuk menciptakan ruang publik yang hidup dan terintegrasi dengan UMKM.

Pengembangan New Nagoya mendapat dukungan penuh dari Wakil Menteri Koperasi dan UMKM RI, Helvi Yuvi Moraza saat berkunjung ke kawasan Jodoh Boulevard, Jumat (9/1/2026).

Disamping sebagai pusat perbelanjaan, New Nagoya juga akan melestarikan budaya dari kehidupan masa lalu di Kota Batam. Khususnya di kawasan Jodoh Boulevard dan sekitarnya yang menjadi kawasan pusat perbelanjaan.

“Kami berharap, upaya mengembalikan Jodoh sebagai pusat ikon wisata belanja di Kota Batam dapat segera terlaksana. Sehingga dengan konsep baru ini, juga akan terciptanya peran dari UMKM dalam pembangunan ekonomi Kota Batam,” ujarnya.

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto menjelaskan, pengembangan New Nagoya ini merupakan salah satu misi dari Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra dalam membangun pariwisata berbasis walkable city.

New Nagoya akan dibangun dengan jalur yang ramah dengan pejalan kaki, kurang lebih sepanjang 4,7 kilometer. Kawasan ini akan terintegrasi mulai dari Pelabuhan Harbour Bay, sebagai pintu masuk utama wisatawan mancanegara dari Singapura dan Malaysia, hingga Nagoya City Walk, Grand Batam Mall hingga Jalan Taman Kota (Rencana Pembangunan Pakuwon Mall).

Konsep ini bertujuan menghidupkan kembali kawasan Nagoya sebagai pusat aktivitas wisata, ekonomi, dan UMKM yang ramah pejalan kaki.

“Kita mulai dari Pelabuhan Harbourbay dengan harapan, kita bisa membawa wisatawan mancanegara dari Singapura dan Malaysia untuk menghidupkan kembali pariwisata dan berkelanjutan,” katanya.

Momentum dua hari besar yang akan datang, seperti Imlek dan Idulfitri menjadi langkah awal dalam menggerakkan perekonomian di kawasan wisata New Nagoya.

Namun, menjelang dua hari besar tersebut, diperlukan penataan terhadap pelaku UMKM khususnya yang berada di sepanjang Jodoh Boulevard.

“Jadi harapannya, kalau bisa ditata dengan rapi, akan ada semangat baru bagi perekonomian di wilayah sana. Toko-toko nantinya akan mulai berbenah, dan memikirkan usaha baru yang bisa terintegrasi antara satu sama yang lain,” tutupnya.

 

Penulis : Adi

RSBP Batam Kukuhkan Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator, Tegaskan Janji Komitmen Pelayanan Prima

0

Batam – batamtimes.co – Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) melaksanakan Pengukuhan dan Pembacaan Janji Komitmen Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator di lingkungan Badan Usaha RSBP Batam, Rabu (7/1/2026) sore, di Ruang Habibie Lantai 4 RSBP Batam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto serta diikuti oleh para pejabat fungsional yang dikukuhkan, dengan disaksikan oleh pejabat struktural dan jajaran manajemen RSBP Batam.

Pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Direktur Badan Usaha RSBP Batam Nomor 44/A6.2/12/2025 tanggal 31 Desember 2025, tentang penugasan Kepala Instalasi dan Kepala Ruangan di lingkungan RSBP Batam.

Dalam kesempatan tersebut, para Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator secara bersama-sama mengucapkan Janji Komitmen Pelayanan Prima RSBP Batam, yang menegaskan nilai profesionalisme, responsivitas, inovasi, peningkatan kompetensi berkelanjutan, serta akurasi dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada pasien.

Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto, dalam arahannya menekankan bahwa janji komitmen ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan profesional yang harus diwujudkan dalam praktik pelayanan sehari-hari.

“Komitmen ini harus hidup dalam cara kita bekerja, mengambil keputusan, memimpin tim, dan melayani pasien. Pelayanan prima tidak cukup dinyatakan, tetapi harus dibuktikan secara konsisten,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pimpinan unit pelayanan memiliki peran strategis sebagai penggerak budaya kerja, sehingga mutu dan keselamatan pasien dapat terjaga secara berkelanjutan di seluruh lini layanan RSBP Batam.

Kegiatan pengukuhan dan pembacaan janji komitmen ini menjadi bagian dari upaya RSBP Batam dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pelayanan, serta meneguhkan budaya kerja yang berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, RSBP Batam menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, bertanggung jawab, dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam.

Penulis : Adi

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

0

Jakarta – batamtimes.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Senada, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga membenarkan informasi penetapan tersangka terhadap Yaqut.

“Iya, benar,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.

Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.

Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun tertahan.

Padahal seharusnya mereka bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

KPK menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

Bahkan, surat pemberitahuan penetapan tersangka dari KPK kepada Yaqut Cholil Qoumas tersebut viral dimedia sosial termasuk aplikasi WhatsApp.

Surat bernomor B/II/DIK.00/23/01/2023 tersebut tertanggal 9 Januari 2026 dan ditandatangi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Penulis : Tanto

BNN Ungkap Jaringan Narkoba China–Indonesia, Apartemen Ancol jadi Markas Produksi

0

Jakarta – batamtimes.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat produsen narkoba yang beroperasi di sebuah unit apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara.

BNN kini memburu tiga orang lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil pendalaman lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/12/2026).

Masing-masing DPO berinisial CY, ZQ alias J, dan H. Adapun CY dan ZQ alias J merupakan warga negara (WN) China.

“ZQ alias J perannya (sebagai) pengendali, pemilik barang dan pendanaan. Sedangkan C perannya sebagai koki dan peracik happy water. Kemudian H sebagai penjaga gudang di Jakarta,” jelas Budi.

Pengungkapan ini berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan dua orang penumpang berinisial HS dan DM yang kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan etomidate.

Keduannya disebutkan merupakan kurir yang bertugas membawa bahan-bahan kimia terlarang itu dari China ke Indonesia.

“Menurut pengakuan tersangka ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia,” ujar Budi.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya yakni PS dan HSN. Mereka diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.

“Sementara yang perempuan ini (PS) perannya adalah yang meracik sekaligus mengendalikan kegiatan itu,” terangnya.

Penulis : Tanto

Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur PRT Oknum Camat di Natuna, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

0
Keterangan foto : Asstant Prof.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul S.H., M.H.

Natuna – Batamtimes.co – Dugaan kasus pencabulan dibawah umur Pembantu Rumah Tangga (PRT) oknum Camat di Natuna telah dilaporkan dari pihak korban ke polres Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (26/12/2025) lalu, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Menurut pakar hukum pidana Asstant Prof. Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, MMMH biasa dipanggil Bung Hersit sapaan akrabnya kepada Batamtimes.co saat dikonfirmasi Kamis (09/01/2026) melalui sambungan selulernya.

Kata dia, pelaku pencabulan anak di bawah umur 17 tahun diatur dalam beberapa pasal KUHP antara lain : Pasal 290 KUHP : pencabulan anak di bawah umur 15 tahun, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 81 UU No.23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp.300 juta.

Jika pencabulan dilakukan 5 kali, maka ancaman hukumnya dapat dianggap sebagai tindak pidana terpisah.

Terhadap oknum Camat tersebut, lanjutnya, harus di periksa secara intensip sebagai ASN dengan jabatan Camat Natuna.

Kasus ini harus transparan pada publik tidak terlalu lama harus diadakan penahanan, apalagi dilakukan pada anak dibawa umur baru 17 tahun Asisten Rumah Tangga (ART) nya sendiri, jelas Petinggi DPN PERADI Wasekjen Bid.Kajian Hukum dan Perundang-Undangan dan Waketum DPP IKADIN Bid.Sosial dan Masyarakat.

Penyidik Polres Natuna mengambil segala tindakan hukum yang berlaku, dalam hukum setiap warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, jika ini terbukti kepada oknum Camat harus di berhentikan secara tidak hormat, pintanya.

Ditempat terpisah, Oknum Camat saat dikonfirmasi, Rabu (07/01/2026) mengakui rasa penyesalanya dan tidak membenarkan semua tuduhan yang diadukan oleh pihak pengadu.

” Pemeriksaan masih terus berjalan bang” singkatnya.

Penulis : Pohan

 

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga