8.6 C
New York
Monday, April 6, 2026
spot_img
Home Blog Page 1018

Jelang HUT Polantas ke-63 Satlantas Polres Natuna Berikan Bantuan Sosial

0

Batamtimes.co – Natuna

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke-63 tahun 2018, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Natuna pada (22/09/2018) mendatang, menggelar bhakti sosial pemberian bantuan sosial di empat lokasi kawasan Kecamatan Bunguran Timur, dan Kecamatan Bunguran Tengah, pada Rabu (19/09/2018)

Wakapolres Natuna pimpin Gelar Apel Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2019

0

Batamtimes.co – Natuna

Polres Natuna gelar apel pasukan kesiapan Pengamanan Penyelenggara Pemilu Tahun 2019, Rabu (19/9/2018). Pengamanan pemilu ini diberi nama sandi “Mantap Brata” 2018.

Zakmi Nahkodai PWI Tanjungpinang – Bintan

0

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Zakmi Filiang dari Tanjungpinang Pos terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PWI Tanjungpinang-Bintan, Periode 2018-2021, pada pemilihan yang di Hotel Pelangi, Lt IV, Km 6, Tanjungpinang, Selasa, (18/9).

Zakmi menyingkirkan beberapa kandidat kuat seperti Mul Akhyar (riaukepri.com), Sigit Rahmat (suarasiber.com) Abdul Hamid, (Majalah Perisai).

Sebelumnya dilaksanakan sidang pleno pertama, selesai Sholat Zuhur membagi menjadi dua komisi, yang masing-masing komisi membahas tata tertib pemilihan, sedangkan komisi lainnya membahas program dan masalah hukum.

Setelah terpilih Zakmi mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang bahu membahu menyukseskan acara ini. Ia mengungkapkan, bahwa tiada menyangka acara bisa sebesar ini, bahkan pembukaannya dihadiri Gubernur Kepri, tokoh-tokoh, perwakilan pemerintah dan seluruh Institusi vertikal.

“Saya bukan siapa-siapa. Ketua hanya amanah. Saya tidak dapat bekerja sendiri tanpa bantuan rekan-rekan semuanya, dan sekali lagi terima kasih atas dukungannya,” tutupnya.

Dinas Sosial Natuna : Anak Putus Sekolah Di Sarankan Ikut Paket Persamaan

0

Batamtimes.co – Natuna

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Natuna, bekerjasama dengan forum sosial Puspa Bahari Natuna melakukan pendataan anak putus sekolah, Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) dan orang sakit di daerah Puak Ranai, pada  Rabu pagi (18/09/2018)

Terapi Germanium Happy Dream Ramai Diminati Masyarakat Natuna

0

Batamtimes.co – Natuna

Pagi hingga sore hari Ruko Happy Dream di Jalan Dtk Kaya Wan Mohd Benteng Ranai Natuna Kepri, tampak ramai diminati pengunjung dari berbagai daerah di Natuna untuk kalangan berbagai usia.

Sidak Ke RSUD Ranai, DPRD Natuna Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

0

Batamtimes.co – Natuna

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna Kepri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ranai, pada Senin (17/09/2018).

Bupati Natuna Pimpin Upacara Peringati Hari Perhubungan Nasional Ke – 47

0

Batamtimes.co – Natuna

Pemerintah Kabupaten Natuna Kepulauan Riau gelar upacara apel 17 hari bulan, disejalankan dengan peringatan hari Perhubungan Nasional secara serentak.

Berhaji dengan Tiga Jenis Visa, Tiga WNI Sempat Tertahan di Arab Saudi

0

Batamtimes. Co. Jeddah—Tiga WNI yang berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur tidak resmi sempat tertahan kepulangannya dari Arab Saudi.

Mereka tidak diizinkan meninggalkan Arab Saudi sesuai jadwal penerbangan karena diketahui menunaikan ibadah haji menggunakan visa kunjungan (visa ziarah), visa umrah dan visa kerja.

Seorang jemaah yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan kepada Tim Perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, bahwa dirinya berangkat bersama suaminya pada 2 Agustus silam dan mendarat keesokan harinya di Bandara Internasional King Khaled Riyadh.

Bersama rombongan jemaah lain yang berjumlah sekitar 15 orang, jemaah calon haji (calhaj) asal Jawa Tengah ini menempuh jalan darat dengan jarak sekitar 900 kilometer menuju Jeddah sebelum memasuki Tanah Suci Mekkah.

Calhaj ini mengaku menyetor dana sebesar 130 juta rupiah kepada Biro Travel berinisial EG yang memberangkatnya.

Biro EG ini bekerja sama dengan Yayasan AH yang berkantor Surabaya dengan janji paket haji ONH Plus.

Calhaj ini mengaku sama sekali tidak tahu dirinya diberangkatkan dengan visa ziarah pribadi (ziarah syakhsiyah) dengan penjamin Warga Negara Saudi atas nama Sirin Binti Fauzi Mohammad Abu Zaid.

Dia juga tidak tahu resiko berhaji dengan visa ini karena di visa tersebut tertulis dalam bahasa Arab yang dia sendiri tidak mengerti artinya.

Visa ziarah syakhsiyah merupakan jenis visa yang dikeluarkan oleh perorangan warga Saudi sebagai penjamin atau pihak yang dikunjungi di Arab Saudi.

Nahas saat dia hendak pulang bersama sang suami 28 Agustus silam. Dirinya tidak izinkan melintas di konter imigrasi bandara Jeddah karena melakukan pelanggran keimigrasian, yaitu dilaporkan kabur oleh penjaminnya dan diwajibkan mengurus dokumen exitnya di Pusat Karantina Imigrasi (Tarhil) di Syamaisi.

Beruntung dia sempat menunaikan ibadah haji, meski untuk kepulangannya ke Tanah Air dia diwajibkan membayar denda sebesar 15 ribu riyal atau sekitar 55 juta rupiah.

Pasalnya dia kedapatan telah melakukan ibadah haji tanpa tasrekh (surat izin haji dari Pemerintah Saudi). Biaya denda tersebut ditanggung oleh Biro yang memberangkatkan.

Akhirnya jemaah ini bisa kembali ke Tanah Air pada 5 September silam setelah memperoleh exit permit.

Berangkat Haji dengan Visa Amal (Kerja)

Berbeda dengan kasus yang dialami jemaah berinisial FDW. Bersama rombongan yang berjumlah 12 orang, dia diberangkatkan oleh Biro Perjalanan Mubina pada 14 Agustus silam, atau 6 hari menjelang Hari Wukuf di Arafah dengan rute penerbangan Jakarta – Singapura – Colombo – Riyadh—Jeddah.

Kepada Biro Travel, pria asal Palembang ini mengaku menyetor uang senilai 150 juta rupiah untuk berangkat haji dengan janji paket haji ONH Plus dengan jadwal kepulangan rombogan yang berbeda-beda.

Saat hendak pulang pada 7 September silam, FDW tertahan di bagian Imigrasi Bandara King Abdulaziz Jeddah karena dia masuk ke Arab Saudi menggunakan visa amal (kerja) dengan profesi sebagai tukang cat bangunan. Senasib dengan TSR, pria kelahiran 1954 juga mengaku tidak memahami sama sekali arti visa ziarah yang tertulis dalam Arab.

Rekan jemaah lainnya dalam satu rombongan telah berhasil meninggalkan Arab Saudi karena diberangkatkan dengan visa ziarah (kunjungan). Sementara dirinya diberangkatkan dengan visa amal (kerja) yang wajib berbekal visa final exit bila hendak meninggalkan Arab Saudi. Visa tersebut harus diurus penjamin, yaitu Perusahaan Basyayir Mahla Al Harbi.

KJRI Jeddah akhirnya mengubungi biro travel yang memberangkatkan FDW dan mendesaknya agar segera mengontak penjamin FDW di Arab Saudi untuk mengurus exit visa-nya. Dia akhirnya bisa pulang ke Tanah Air pada 10 September.

“Meskipun biro travel bertanggung jawab, menanggung biaya hidup jemaahnya selama tertahan di Jeddah sampai dapat exit, tetap saja berangkat haji dengan jalur seperti ini pelanggaran,” ujar Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-1 yang merangkap sebagai Koordinator Perlindungan Warga (KPW).

Saat masuk ke Arab Saudi, tambah Ghofur, visa yang selain visa haji akan distempel ghairu soleh Lil Haj/Not Valid for Hajj oleh petugas imigrasi saat tiba di badara kedatangan. Artinya, visa tersebut tidak berlaku untuk menunaikan ibadah haji.

“Ini pelanggaran dan berpotensi menyulitkan calon jamaah saat diketahui ada ketidakcocokan visa yang digunakan dengan pelaksanaan hajinya,” imbuh KPW.

Paket Umrah plus Haji

Dengan iming-iming umroh plus haji, jemaah berinisial AR ini rela menyetor uang sebesar 70 juta rupiah kepada Biro Travel PT AKM yang berkantor di Jakarta Timur. Pria asal Rokan Hilir, Riau, ini diberangkatkan pada Ramadhan silam untuk menunaikan ibadah umrah plus dijanjikan berhaji.

Malang nasibnya, selama berada di Tanah Suci, diabetes basah yang diidapnya memburuk sehingga pria berusia 61 tahun ini terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Dia dirawat selama sebulan di Ruma Sakit Spesialis Al-Noor Mekkah. Kemudian AR dipindahkan ke Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan dirawat di sana sekitar 2 bulan lamanya.

AR berhasil dipulangkan pada 12 September didampingi seorang petugas setelah KJRI Jeddah melengkapi berkas dokumen yang diperlukan, antara lain, exit permit, laporan medis dari rumah sakit, dan surat layak terbang (standard medical information form for air travel/MEDIF)

Oleh karena itu, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengimbau masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji agar menempuh jalur resmi sehingga terhidar dari masalah hukum dan dapat menjalani prosesi ibadah dengan khusyu dan aman.

“Pastikan kepada biro travel bahwa anda benar-benar diberangkatkan dengan visa haji, bukan lainnya. Kalau perlu sebelum menyetor dana, buat surat perjanjian resmi agar bisa mengajukan penuntutan hukum, bila ternyata di kemudian ditemukan ada unsur penipuan,” tegas Konjen.

Konjen juga mengajak instansi terkait, termasuk pemerintah daerah (Pemda), untuk memberikan perhatian serius terhadap praktik pemberangkatan jemaah melalui jalur yang tidak resmi.

“Biro travel nakal yang nekat memberangkatkan jemaah yang tidak sesuai aturan harus ditindak tegas,” tegas Kepala Perwakilan RI di Bagian Wilayah Barat Arab Saudi ini.

Pemda, sambung Konjen, diharapkan berperan aktif melakukan kampanye penyadaran (awareness campaign) kepada warganya agar tidak tergiur dengan berbagai tawaran dari biro-biro travel nakal yang memberangkatkan jemaah secara tidak prosedural.

(red/Rls Konsulat Indonesia, Jeddah)

Sempat Injakan Kaki di Batam, Kembali Ratna Sarumpaet di Terbangkan

0

Batamtimes. Co, Batam – Rencana aksi Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) yang dimotori Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung dkk mendapat penolakan di beberapa kota. Terakhir pada Minggu (16/09/2019) kehadiran Ratna Sarumpaet juga dihadang massa di Bandara Hang Nadim Batam.

Sempat menginjakkan kaki di Batam selama sekitar 2 jam, akhirnya Ratna Sarumpaet kembali diterbangkan ke Jakarta sekitar pukul 15.30 WIB, Minggu (16/09/2018).

Kehadiran Ratna ini pun disambut massa yang mengatasnamakan diri sebagai Barisan Cinta Damai Kota Batam dengan menggelar spanduk bertuliskan penolakan atas kehadiran Ratna. Mereka menggelar aksi itu di sepanjang jalan sekitar area Bandara Hang Nadim, Batam.

Polisi pun tampak berjaga di lokasi. Saat Ratna tiba di bandara, pihak kepolisian menyarankan Ratna tidak keluar dari area ruang tunggu bandara karena adanya aksi tersebut.

“Ini politik banget. Nggak usahlah kita terlalu percaya, aku paling nggak suka dengan asumsi-asumsi begitu. Itu pelecehan terhadap tingkat berpikir rakyat. Saya nggak ngerti itu. Bukan apa yang ingin saya sampaikan. Anda tanyakan sama orang kenapa kalian tolak dia,” ucap Ratna.

Dia menyatakan kehadirannya tak terkait dengan Pilpres 2019. Dia menyatakan harusnya tak ada larangan bagi warga negara untuk datang ke satu tempat hanya untuk bicara.

“Persoalan utamanya (yang akan dibicarakan) Pancasila. Di negara kita ini nggak ada orang boleh dilarang masuk ke satu tempat hanya karena mau bicara,” ucapnya.

Ratna kemudian meninggalkan Batam untuk kembali ke Jakarta sekitar pukul 15.30 WIB. Sementara, massa yang sempat menolak Ratna mulai membubarkan diri setelah tahu Ratna kembali menuju jakarta.

(red/ira/dtk)

Dinas Pendidikan Anisa : Izin SPK Sekolah SASB Belum Ada Dari Kementerian Pendidikan

0

Penulis : Nilawati Manalu

Batamtimes.co,  Batam- Sekolah Saint Andrew’s School Batam Indonesia tidak memiliki izin dari pemerintah pusat atau Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

Pihak sekolah tertanggal 10 Maret 2017 mempertegas jika sekolah ini menggunakan kurikulum Singapura. Karana menggunakan kurikulum asing, SASB dikategorikan sebagai Penyelenggara Pendidikan Kerjasama (SPK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014, tentang kerjasama penyelenggara dan pengelolaan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, sekolah yang mengadopsi kurikulum asing harus berbentuk satuan pendidikan kerjasama.

Menurut Jimmy Theja, Saint Andrew’s School tidak memiliki akreditasi nasional A, dimana akreditasi ini adalah salah persyaratan untuk mendapatkan gelar SPK.

Jimmy Theja menuturkan, ketika ia memindahkan anaknya dari Saint Andrew’s School ke sekolah lain, ternyata anaknya tidak terdaftar di nomor induk siswa.

Ia juga mempertanyakan legalitas Serene Kong, sebagai Consultant Principal yang menandatangi Surat Tanda Tamat Belajar Anaknya, pasalnya Serene Kong adalah warga negara Singapura yang tidak memiliki Kitas dan tidak memiliki izin tenaga kerja asing di Indonesia.

Dugaan pelanggaran yang telah dilakukan Saint Andrew School, ini telah dilaporkan ke Polresta Barelang.

“Dugaan penipuannya ada,  penggelapan pajaknya , begitu juga untuk TKA,  selanjutnya dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen juga ditabrak, hingga kerugian negara yang ditimbulkan di sekolah ini,” kata Jimmy Theja.

Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kota Batam kepada www.batamtimes.co mengatakan,  yang membidangi Paud, mengatakan selama ini pihak sekolah SASB hanya melaporkan guru-guru Indonesia.

Pihak sekolah tidak pernah mengajukan pengurusan SPK ke Dinas Pendidikan Kota Batam dan dinas pendidikan tidak pernah merekomendasikan izin SPK Saint Andrew’s ke Kementerian Pendidikan.

” Dinas pendidikan Kota Batam tidak pernah merekomendasikan izin SPK Sekolah Saint Andrew kepada Kementrian pendidikan, “ujarnya

“Izin yang kami keluarkan untuk TK, SD di Saint Andrew adalah izin nasional, bukan internasional,” tambah Anisa lagi.

Donal Tambunan, selaku penyidik yang menangani kasus atas laporan Jimmy Theja kepada www.batamtimes.co membenarkan, jika ia pernah menerima laporan dan menangani kasus tersebut, tetapi saat ini ia tidak bertugas menanganinya lagi, karena ia sedang melakukan pendidikan di luar kota.

“Saya tidak menanganinya lagi, untuk lebih jelas tanya ke kantor saja langsung,” kata Donal Tambunan.

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga