8.6 C
New York
Monday, April 6, 2026
spot_img
Home Blog Page 1019

Ratusan Massa Dari Berbagai Element Gruduk Kejari Batam, Tuntut Terdakwa Tjipta Fujiarta Dihukum Maksimal

0

Penulis : Veri Gulo

Batamtimes.co, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali di demo, ini merupakan aksi demo damai yang dilakukan ratusan massa terkait kasus dugaan Penipuan terdakwa Tjipta Fujiarta.

Aksi demo damai ini yang terjadi hari ini dilakukan ratusan massa meminta Jaksa sebagai Pengacara Negara menegak hukum dan keadilan, dimana diduga terdakwa melakukan kecurangan dalam menguasai BCC Hotel Batam, Jumat, (14/09/18) dini hari.

Massa yang hadir  dipimpin langsung oleh Edward Kamalleng.

Ia mendesak Jaksa meluruskan hukum dan keadilan, keadilan yang sesuai terungkap di fakta-fakta persidangan yang saat ini sedang bergulir , dimana ketika ini masuk tahap penuntutan JPU.

“Kami sekarang yang hadir disini minta Jaksa menegakkan keadilan dan menyajikan yang terungkap di fakta-fakta persidangan saat ini sehingga tuntutannya maksimal,” kata salah seorang orasi di Kejari Batam. Jumat(14/09).

Selain massa juga ada tergabung berbagai ormas, lsm, paguyuban dan okp(oplo) meminta terhadap Kasipidum Kejari Batam, mencabut dan mengklarifikasi peryataan disalah satu media menyatakan sebelum pembacaan tuntutan akan berikan PH terdakwa.

Kedua, meminta Jaksa tuntut terdakwa Tjipta Fujiarta semaksimal mungkin , pasalnya selama ini di fakta persidangan diikuti ada dugaan kecurangan tedakwa Tjipta Fujiarta menguasai BCC hotel.

Ketiga, apabila tuntutan tidak dapat dipenuhi maka akan dilaporkan permasalahan tersebut
terhadap, Presiden RI, Jaksa Agung RI, Jam Pidum RI, Jamwas RI dan Komisi Kejaksaan RI.

Menaggapi aksi demo tersebut, Kasipidum Kejari Batam Filpan Fajar menyampaikan langsung terhadap massa bahwa karena perkara sudah terlalu lama usai asas hukum yang cepat dengan biaya rendah dan dengan kepastian hukum, maka akan dipercepat, namun saat ini sedang dilakukan persiapan tuntutan.

“Kami tidak ada main-main dalam perkara ini dan tidak ada kepentingan dalam perkara dan kami adalah merupakan payung penegak hukum,” kata Filpan singkat di depan kantor Kejari Batam.

(red/Veri)

Lanud RSA Natuna Gelar Karya Bakti Tanam Bibit Manggrov Jelang HUT TNI Ke 73

0

Batamtimes.co – Natuna

Pangkalan Angkatan Udara Raden Sadjad Ranai, gelar kegiatan Karya Bakti tanam 150 bibit Manggrov di sepanjang bibir pantai kota Tua Penagi Ranai, untuk mengatasi masalah abrasi  yang selama ini sudah terkikis oleh air laut.

Hal tersebut disampaikan danlanud Kolonel Pnb Prasetiya Halim, Saat memimpin  langsung kegiatan tersebut, bersama  pejabat Lanud RSA dan warga sekitar  Kota Tua Penagi, Jumat pagi (14/09/2018).

Dikatakan Prasetya, Manfaat Penaman mangrove tersebut diyakini, mampu  menjaga garis pantai agar tetap stabil serta dapat melindungi pantai dari proses erosi atau abrasi
akibat gelombang laut.

Prajurit TNI-AU gelar Karya Bakti tanam 150 bibit Manggrov di sepanjang pantai Penagi Ranai Natuna Kepri pada Jumat pagi (14/09/2018)

Bahkan menurutnya, bisa juga untuk menahan atau menyerap tiupan angin kencang dari laut kedaratan, ucapnya.

Ratusan personil TNI AU, dibantu masyarakat sekitar turun langsung bersama sama, bahu membahu menanam bibit pohon mangrove. Sekaligus melaksanakan pembersihan pantai dari sampah sampah yang terbawa ombak.

Kegiatan karya Bakti tanam bibit pohon mangrove merupakan salah satu bentuk kegiatan peduli lingkungan dalam rangka menyambut peringatan HUT TNI ke-73 tahun 2018, jatuh pada tanggal 5 Oktober 2018 mendatang.

Ratusan bibit pohon mangrovepun sudah ditanam dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan TNI-AU dengan masyarakat di perbatasan NKRI menjadi kompak dan akan membawa manfaat bagi masyarakat.

Dia berharap dengan semangat rasa kebersamaan TNI bersama rakyat negara menjadi kuat. Terutama di wilayah perbatasan NKRI khususnya Natuna dari segala ancaman negara asing, tandasnya.

(Red /Pohan)

250 Peserta Mengikuti Bimtek Leadership di Hotel Said Batam Centre

0

Batamtimes.co, Batam -Sebanyak 250 Peserta Ikuti Bimtek Leadership, Manajemen Bisnis dan Bimtek Pemasaran, Komunikasi dan Perizinan Usaha Ekonomi Produktif bagi kaum Perempuan.

Bimtek tersebut dilaksanakan, Rabu (12/9/2018) di Hotel Said, Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepualauan Riau.

Bimtek ini dibuka oleh Umiyati, SE selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Penggendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batam yang mewakili Walikota Batam.

“Saya mendukung ada acara bimtek ini karena peserta yang mengikuti acara ini dari kalangan perempuan atau ibu rumah tangga, yang sudah memiliki usaha maupun kelompok usaha bersama di setiap kecamatan masing-masing,” katanya.

Umiyati juga berpesan kepada peserta bimtek untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sebaik-baiknya.

Ketua panitia bimtek, Rafiah mengatakan tujuan dari acara ini guna memberikan pelatihan peningkatan kapasitas bagi para calon wirausaha perempuan pada kelompok usaha bersama (kube) perempuan yang ada di Kota Batam.

Juga untuk membentuk sikap dan mindset positif, meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan ketrampilan berwirausaha.

“Sehingga dengan bimtek ini, dapat meningkatkan ekonomi keluarga dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Kota Batam. Membuka dan memperluas kesempatan bagi para perempuan untuk mengembangkan potensi dirinya dan  meningkatkan kesejahteraan hidupnya,” ujarnya.

Peserta yang ikut bimtek ini sebanyak 250 peserta dari 250 peserta dibagi 2 kelas. Kelas A sebanyak 150 orang peserta dan kelas B sebanyak 100 orang.

(red/Veri)

Topan : Oktober BP Batam Mengadakan Lomba Pesta Komunitas Ajang Wisata Kreatif 2018 di Ocarina

0

Batamtimes.co, Batam – Badan Pengelola (BP) Batam mengadakan Lomba BP Batam Pesta Komunitas Ajang Wisata Kreatif 2018, yang akan diselenggarakan di Ocarina Batam, tanggal 6-7 Oktober 2018.

Dalam Perhelatan itu BP Batam, mengusung tema Ajang Wisata Kreatif 2018 lewat Lomba Komunitas, dalam rangka BP Batam memperingati hari bakti yang ke – 47.

Asmaniar Ketua Ideologi selaku event organizer, meyakini bahwa masyarakat Batam, memiliki kreativitas yang mungkin selama ini tidak tersalur.

Spesial, karena peserta yang akan diperlombakan terdiri dari komunitas komunitas dengan beragam aksi, bukan perseorang.

Oleh karena itu, melalui wadah Pesta Komunitas yang bekerjasama dengan BP Batam, kegiatan ini dapat melahirkan nilai positif dan menginspirasi warga Batam pada khususnya dan Kepulauan Kepri pada umumnya, mencipatakan kreativitas lain.

“Masyarakat membutuhkan wadah, sarana edukasi kreatif untuk mengekspresikan hoby dan kreativitasnya melalui keragaman interaksinya,” kata Asmaniar.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membentuk Batam Pintar dan Batam kreatif, khususnya bagi kaum muda di Batam yang memiliki wawasan dan hobi yang sama.

Beragam kegiatan akan digelar di perhelatan BP Batam Pesta Komunitas Ajang Wisata Kreatif 2018, Pawai IMI, HDCI, Indonesia Of Road Federasi/ IOF, Kom Motor FU 150, penghargaan buat komunitas terbaik, senam dan aerobic, display foto-foto, both, acara sosial, donor darah, penyuluhan kesehatan, donor buku terutama untuk masyarakat hinterland, pasar murah, lomba modern dance, hipho dan breakdance, kuliner dan bazar.

Asmaniar mengatakan, masyarakat umum adalah sasaran utama kegiata Pestakom (Pesta Komunikasi). “Dengan wadah ini, ada pengakuan atas ide kreatif anak bangsa, masyarakat Batam, Kepulauan Riau, setelah hobi dan kreativitasnya disalurkan,” kata Asmaniar.

Sementara itu, Topan, Humas BP Batam mengatakan tujuan kegiatan Pestakom adalah untuk menjadikan Batam sebagai salah satu destinasi wisata kreatif di Indonesia.

“Kegiatan ini juga mendukung pemerintah secara aktif dalam mengembangkan subsektor ekraf,” kata Topan.

Untuk pendaftaran kelompok komunitas, bisa mendaftar secara online dan gratis. Hingga berita ini diturunkan, menurut Karina Sembiring, wakil EO Ideologi, sudah ada 52 komunitas yang mendaftar. “Peserta hari ini sudah 52 komunitas, dan kita masih membuka pendaftaran sampai H-7, sedangkan untuk jumlah peserta tidak dibatasi,” kata Karina Sembiring.

“Perhelatan Pestakom 2018 menurut Karina adalah ajang perdana dilakukan di Batam. Semoga ini menjadi ajang agenda tahunan di Kota Batam,” kata Karina.

(red/Nilawati)

Guru Clara Yee Warga Singapura Akui Jika Bekerja di SASB Tidak Miliki Kitas

0

Penulis : Nilawati Manalu

Batamtimes.co, Batam – Clara Yee, salah satu guru Singapura yang pernah mengajar di Sekolah Saint Andrew School Batam, mengaku kepada Jimmy Theja dan orang 12 orangtua murid lainnya, takut kembali ke sekolah tersebut karena dokumen pelengkap seperti Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan izin tenaga kerja asing, tidak ada.

Selama mereka bekerja bertahun-tahun di Saint Andrew School, Clara Yee bersama beberapa orang rekannya tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen tenaga kerja, Kitas dan Izin Tenaga Kerja Asing.

Menurut pengakuan Clara Yee, dirinya sudah berulang-ulang meminta kepada pihak Yayasan Pelita Anglikan Indonesia untuk mengurus dokumen-dokumen pendukung. Ia meminta Yasayan Pelita Anglikan mengurus surat izin dan dokumen selaku yang membawahi sekolah Saint Andrew’s School Batam.

Dan pada kesempatan itu juga, Jimmy Theja mengetahui jika Sekolah Saint Andrew School Singapura, bukan cabang dari sekolah Saint Andrew School Singapura. “Itu pengakuan Clara Yee di depan saya dan orangtua murid. Pengakuan Clara Lee, sudah mempertegas dugaan tindak penipuan pendidikan dan pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja Asing dan Undang-undang Keimigrasian,” kata Jimmy Theja kepada www.batamtimes.co

Jimmy Theja pun telah mendatangi Dinas Tenaga Kerja Batam, meminta konfirmasi dan setelah dilakukan pengecekan secara online oleh Riki Lubis, pegawai Disnaker, ternyata guru-guru tersebut tidak memiliki izin tenaga kerja selama bertahun-tahun.

Menurut keterangan Jimmy Theja kepada www.batamtimes.co, Riki Lubis mengakui kepada Jimmy Theja via telepon, kalau Disnaker telah melakukan inspeksi dan menemukan adanya pengakuan kehadiran guru-guru asing Singapura di sekolah tersebut. Jimmy Theja mengaku kecewa dengan sikap Disnaker karena tidak melakukan tindakan dan tindak lanjut atas perbuatan sekolah, setelah mengetahui adanya penemapatan TKA di sekolah tersebut.

Sementara itu, kepada www.batamtimes.co, Kepala Dinas Tenga Kerja Kota Batam, Abdul Gani (13/9) mengatakan, jika di Disnaker tidak memiliki nama pegawai, Riki Lubis. Disnaker mengatakan, jika izin penempatan guru tenaga kerja asing, izinnnya ada di Dinas Pendidikan. “Setahu saya kalau yang namanya guru, itu sosial. Itu izinnya tidak masuk ke kami, itu masuk ke dinas pendidikan,” kata Abdul Gani.(*)

 

Walikota Batam Menyetujui Ranperda Usaha dan Pelayanan Kesehatan Hewan

0

Batamtimes.co, Batam- Panitia Khusus Ranperda Usaha Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan terbentuk, usai mendengarkan jawaban Walikota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batam, (13/9) di Gedung DPRD Kota Batam.

Sebelumnya Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda mendengarkan jawaban Walikota Batam dihadiri Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad.

Wakil Walikota menyampaikan apresiasi Walikota Batam terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Batam.

Menanggapi pandangan umum para fraksi, Walikota mengatakan agar Ranperda yang telah disampaikan dapat dibahas secara intensif sesuai dengan mekanisme tata tertib DPRD Kota Batam, secara bersama-sama dengan tim pemerintah Kota Batam.

Walikota Batam menyetujui Ranperda Usaha dan Pelayanan Kesehatan Hewan untuk ditindaklajutin pada tahapan berikutnya yaitu dengan pembahasan yang dilakukan oleh panitia khusus bersama dengan Walikota Batam, atau pejabat yang ditunjuk.

Panitia Khusus akan melakukan tugasnya selama 90 hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya surat keputusan pembentukan Pansus.

Adapaun tugas pansus nantinya akan mengadakan pembahasan terhadap materi, mencari masukan dari pihak-pihak yang terkait, menghimpun dan melaksanakan keputusan atau rekomendasi, dan melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Panitia Khusus diketuai Muhammad Musofa, dengan anggota sebanyak 25. Sementara, Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan 1 tahun sidang 2018 diketuai Zainal Abidin.

(red/Nilawati)

Raja Amirullah Masih Kekeh Tidak Korupsi

0

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah mengaku tidak bersalah dan tidak menerima sedikit pun uang atas kasus pembebasan lahan Fasilitas Umum (Fasum) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna tahun 2010.

“Demi allah kalau memang saya ada niat untuk mengambil uang ini, biarlah saya dan keluarga saya di azab oleh allah SWT, dan sebaliknya jika memang itu tidak biarlah orang yang menzalimi saya juga di azab,” sebut Raja kepada awak media, Kamis(13/9) siang.

Baca juga di

Kembali Mantan Orang Nomor 1 Natuna Mendekam di Penjara

Biarpun dalam tiga putusan yaitu di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung telah membuktikan bahwa Ia bersalah, Raja Amirullah tetap besikukuh bahwa dirinya tidak bersalah.

“Itukan Versi saya,” sebutnya.

Salah satu dasar yang membuat orang nomor satu di Natuna ini yakin adalah tudingan penegak hukum yang menuduhnya tidak membentuk tim 9 untuk pembebasan lahan Fasum APBD Natuna tahun 2010.

“Padahal tim 9 ini sudah ada dan di tanda tangani oleh Bupati Natuna sebelumnya yaitu Daeng Rusnadi, itulah yang membuat saya merasa dizolimi,” tegasnya.

(Budi Arifin) 

Kembali Mantan Orang Nomor 1 Natuna Mendekam di Penjara

0

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Setelah keluar putusan Nomor 826K/Pid.Sus/2018 tertanggal, Rabu 7 Maret 2018, Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, akhirnya dieksekusi dan divonis 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis(13/9) siang.

Raja Amirullah di vonis karena merugikan negara Rp 367.935.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) atas kasus pembebasan lahan untuk Fasilitas Umum pada APBD Kabupaten Natuna di tahun 2010.

“Raja Amirullah ditahan di Lapas (Lapas Tanjungpinang Batu 18,” kata Kajati Kepri Dr Asri Agung Putra dalam jumpa pers kepada awak media.

Raja Amirullah sendiri telah mengikuti 3 kali proses putusan persidangan yaitu
1. Putusan PN Nomor : 1/Pid. Sus/Tpk. 2015 TPG. tanggal 17 juni 2015.
2. Putusan PT Nomor : 41/Pid.Sus/TPK 2015. tanggal 18 Februari 2015
3. Putusan MA Nomor : 226 K/Pid. Sus/Pn tpg, tanggal 7 maret 2018.

Menurut Asri selama proses pemeriksaan terdakwa cukup kooperatif dan menerimanya.

“Tidak sulit karena terpidana kooperatif,” ujarnya.

Terdakwa sendiri langsung dibawa ke Lapas Korupsi Tanjungpinang di KM 18 Kabupaten Bintan dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejati Kepri.

Raja Amirullah sendiri menambah daftar nama mantan Bupati Natuna yang terjerah kasus korupsi setelah sebelumnya ada dua nama mantan Hamid Rizal dan Daeng Rusnadi yang juga terjerat kasus raswah.

Bupati Natuna Sambangi Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna Jalin Sinergisitas

0

Batamtimes.co – Natuna

Pasca Mapolres Natuna gelar olahraga bersama TNI-POLRI beberapa waktu lalu, perkuat kekompakan dan sinergitas sesama aparat. Kini, giliran Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, sambangi Batalyon Komposit 1 /Gardapati Natuna.

Terkait Sekolah Internasional SASB, Anggota DPRD Batam Sebut Sudah Merugikan Negara

0

Penulis : Nilawati Manalu

Batamtimes.co, Batam- Jurado Siburian, Rabu (12/9) sesalkan Dinas Pendidikan Kota Batam karena lengah melakukan pengawasan terhadap salah satu sekolah di Batam, (SASB) Saint Andrew School Batam.

Pasalnya sekolah ini diduga telah melanggar beberapa aturan dan ketentuan yang berlaku hingga merugikan negara, siswa dan para orangtua murid di sekolah tersebut.

Kepada Pemerintah Kota Batam, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Batam, Jurado Siburian meminta, agar memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang berorientasi Singapura ini.

Sesuai dengan laporan salah satu orangtua murid, Jimmy Theja di Kantor Polresta Barelang tentang tindakan pidana perseroan, organisasi dan atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diketahui terjadi pada hari Selasa, tanggal 3 April 2017 sekira pukul 14.00 Wib di Ruang Aula ST Andrew’s School Batam, Kecamatan Kota Batam, sebagiamana dimaksudkan dalam rumusan pasal 67 ayat 1 Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan atau Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 huruf a, d, dan f Undang-undan Nomor 8 Tahun 1999 tertang Perlindungan Konsumen.

Saint Andrew School Batam, menurut Juardo Siburian telah melakukan pembohongan publik dan memberikan janji – janji palsu, menempatkan tenaga pengajar dari luar negeri TKA (tenaga kerja asing) dengan cara ilegal.

Dalam transaksi urusan administrasi sekolah dengan orangtua murid , pihak sekolah menggunakan mata uang asing, Dollar Singapura.

“Perlu ditanya legalitas sekolah ini. Kepada Pemko Batam tolong diberikan sanksi kepada sekolah ini, karena telah menggunakan TKA tanpa izin, dan pelanggaran lainnya” kata Jurado Siburian.

Selain itu, Jurado Siburian juga menyoal soal transaksi di Saint Andrew’s School yang menggunakan Dollar Singapura.

Pembarayan dengan mata uang asing ini, telah melanggar Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, pasal 33 ayat 1, “Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujutan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.”

Kepada www.batamtimes.co, Jimmy Theja mengatakan, dirinya bersama ratusan orangtua murid menjadi korban atas tindak pidana yang dilakukan sekolah di bawah naungan Yayasan Pelita Anglikan Indonesia. Ditanya mengapa menjadi korban tindak pidana, Jimmy Theja mengatakan dirinya telah membuat laporan kepada Polresta Barelang tahun lalu, tepatnya, tanggal 8 Mei 2017.

“Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, atau sudah ditemukan tindak pidananya,” kata Jimmy Theja. Namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari pihak penyidikan.

Pasca melakukan pendaftaran anaknya di Saint Andrew’s School, pihak sekolah, Retnowati sebagai kasir mengatakan jika sekolah Saint Andrew’s School adalah sekolah nasional plus atau bertaraf internasional atau dikenal sebagai satuan pendidikan kerjasama sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014.

Pada kesempatan itu juga, Retnowati mengatakan jika guru-guru yang mengajar di sekolah tersebut didatangkan dari Singapura.

“Saat itu ia menunjukkan kartu nama salah seorang guru asal Singapura atas nama Mrs. Serene Kong sebagai Consultant Principal. Sekolah ini juga menerapkan dua kurikulum, yakni nasional dan kurikulum Singapura.” ujarnya

Retnowati juga mengatakan bahwa sekolah tersebut, memiliki sertifikat cambridge o-level.

Saint Andrew’s School menurut keterangan Retnowati, adalah cabang dari Singapura, sehingga bila suatu saat ada yang pindah sekolah ke Singapura tidak akan turun kelas.

Selain itu kepada www.batamtimes.co , Jimmy juga mengeluhkan biaya sekolah yang sangat tinggi, sekitar 5 hingga 6 kali lebih mahal dibandingkan dengan sekolah nasional lainnya yang ada di Kota Batam.

“Sekitar 3 juta perbulan. Gedung sekolah hanya ruko, tanpa ada gedung olahraga, layaknya sekolah lainnya di Batam. Biaya pendaftaran dan SPP ditentukan oleh pihak sekolah yakni membayar dengan mata uang Dollar Singapura,” kata Jimmy Theja.

Mencuatnya masalah di sekolah ini hingga ke ranah hukum, menurut Jimmy Theja, setelah dirinya menerima surat dalam bahasa Inggris dari pihak sekolah tertanggal 10 Maret 2017, yang berisikan semua guru-guru Singapura dipanggil kembali ke Singapura.

Dalil mengikuti pelatihan dan penyesuaian kurikulum, pihak Yayasan Anglikan Indonesia memulangkan guru-guru Singapura, dan mengatakan akan kembali ke Batam seperti sediakala.

Oleh pihak sekolah, kepulangan guru-guru Singapura hanya dua minggu.

Namun kenyataannya, para guru Singapura tidak pernah kembali lagi ke Batam.

Untuk memastikan pengajar anak-anaknya para orangtua murid melakukan pertemuan namun pihak Yayasan Anglikan Indonesia tidak mau bertemu bahkan dalam rapat pun tidak hadir.

Saat ini kasus yang menyeret nama Sekolah Saint Andrew’s School Batam, bias ke berbagai instansi.

Budi Mardianto, DPRD Kota Batam, akan menjadwalkan memanggil semua pihak terkait untuk didengarkan keterangannya.

“Imigrasi, Kepolisian, pihak bank dan yang terkait dengan kasus ini,” kata Budi Mardianto. Selain itu, ia memastikan akan turun langsung ke sekolah yang beralamat di Duta Mas Blok J Nomor 10-12 Batam.

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga