8.6 C
New York
Monday, April 6, 2026
spot_img
Home Blog Page 1022

Alfin Desak Pemprov Kepri Ambil PI 10 % Dari Pengelolaan Migas di Natuna

0

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Tokoh politik Kepulauan Riau, Alfin mendesak Pemerintah Provinsi Kepri, Untuk mengambil Peluang PI (Participating Interest) pengelolaan migas di Natuna sebesar 10 persen.

Hal itu sebagai alternatif. Karena Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kepri tahun 2018, yang mengalami defisit hingga mencapai Rp. 0,55 Triliun.

“Kita harus menambal defisit anggaran daerah dan kita harus bisa lebih mandiri dan tidak hanya pasif menerima transferan dana pusat khususnya DBH Migas yang saat ini juga terpangkas sangat besar,” sebut Alfin usai menghadiri rapat pembahasan APBD-P Provinsi Kepri, Rabu (5/8) siang.

Menurut Alfin, Pemprov Kepri seharusnya belajar dari Kabupaten Bojonegoro yang telah berhasil menerapkan kebijakan ini.

“Kita bisa belajar dari Kabupaten Bojonegoro yang ikut terlibat dalam pengelolaan sumur – Migas – Migas mereka sendiri, dan saat ini Anggaran Pendapatan daerah Bojonegoro melampaui Anggaran Pendapatan Prov. Kepri,” tegasnya.

Kata Alfin, dengan di terbitkan Surat Keputusan SKK Migas tentang PI 10% bagi daerah. Maka Kepri bisa terlibat dalam pengelolaan Blok Northwest Natuna.

“Saat ini Natuna dan Anambas memiliki tidak kurang 16 Blok Migas, dan jika kita bisa terlibat dalam pengelolaan blok-blok tersebut ini akan memberikan peluang Pemasukan Pendapatan bagi daerah yang sangat besar,” tuturnya.

Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD – RI) dapil Kepri juga akan berjuang keras agar kebijakan ini bisa terealisasi.

“Saya siap mendorong pemerintah untuk merealisasikan terlaksananya proyek PI 10% Migas bagi Kepri ini, tinggal kita mengikuti aturan main yang telah di tetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang penawaran PI 10% Migas bagi daerah,” tegasnya.

(Budi Arifin) 

Lanal Ranai Gelar Uji Terampil Gladi Tugas Tempur

0

Batamtimes.co – Natuna

Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ranai gelar acara pembukaan Uji Terampil Gladi Tugas Tempur (Glagaspur) Pangkalan Tingkat 1/P1 dan Tingkat 2/P2, di ruang rapat Puskodal lanal Ranai, pada Senin (03/09/2018) sekitar pukul 08,00 wib.

Amori Darmawan : Lokasi Penangkapan Kapal Pembawa Sabu 1,037 Ton, Simpang Siur

0

Penulis :Nilawati Manalu

Batamtimes.co – Batam, Usai mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari tim patroli laut KRI Sigurot 864 yang melakukan penangkapan terhadap kapal MV Sunrise Glory, Selasa (4/9), Amori Darmawan, penasehat hukum para terdakwa pemilik sabu seberat 1,037 ton, Chen Chung Nan, Chen Ching Tun, Chen Hui, Chen Meisheng, dan Yao Yin, menilai jika lokasi penangkapan Kapal MV Sunrise Glory beberapa waktu lalu, simpang siur.

Simpang siur, karena dalam keterangan saksi Faisal, dari Dinas Pengamanan Angkatan Laut untuk menganalisa GPS (Global Positioning System) tidak bisa menentukan lokasi titik koordinat.

Menjelang sidang ditutup, majelis hakim yang diketuai Yona Lamerosa mmpertanyakan kepada para terdakwa melalui penerjamahnya, apakah keterangan para saksi yang menyebutkan bahwa penangkapan kapal MV Sunrise MV di perairan laut Indonesia. Namun terdakwa Chen Ching Tun dan Chen Chung Nan mengatakan bahwa mereka ditangkap di perairan laut Singapura.

Kepada www.batamtimes.co, Amori Darmawan, sebagai penasehat hukum para terdakwa, mengatakan, “Bagaimana mereka bisa menentukan lokasi penangkapan, sedangkan sampai saat ini mereka tidak bisa menunjukkan titik koordinat?”

Faisal dalam keterangannya di persidangan mengatakan bahwa sebelum mendekati kapal MV Sunrise Glory, ia terlebih dahulu melakukan pengamatan. Namun Faisal tidak mengingat jarak pengamatan dengan lokasi penangkapan dan waktu yang digunakan untuk melakukan pengejaran kapal dari lokasi pengamatan. “Langsung kita datangi setelah kita amati, tetapi tidak ingat berapa lama waktunya,” kata Faisal.

Faisal mengatakan kecepatan kapal 8 knot. Amori Darmawan mempertanyakan kepada Faisal, darimana Faisal mengetahui lokasi kapal MV Sunrise Glory ketika berada di Andaman? Menjawab pertanyaan Amori Darmawan, Faisal tidak dapat memastikan keberadaan kapal tersebut apakah berada di Laut Andaman.

Kepada www.batamtimes.co Amori Darmawan mengatakan menentukan lokasi kapal di Lautan Philip tanpa ada titik koordinat, dengan alasan GPS mati, menjadi pertanyaan penting untuk dirinya sebagai kuasa hukum para terdakwa. Menentukan titik koordinat itu penting, untuk mengetahui apakah kapal MV Sunrise Glory berada di lautan internasional atau lautan teritorial Indonesia.

“Rekaman kapal di GPS itu tidak jelas. Dibilang tadi mati GPSnya. Seakan-akan ini kebetulan saja, berpapasan di laut,” kata Amori Darmawan.

Mendengar keterangan yang simpang siur tersebut, Amori Darmawan ingin memastikan, informasi yang benar. Apakah penangkapan kapal tersebut, adalah target inteligen seperti yang disampaikan oleh Arizonna Bintara, atau kebetulan berpapasan hanya karena berbendara Singapura, seperti keterangan Denizal dimana keduanya adalah tim pratoli laut, dari KRI Sigurot 864.

Sejak Tahun 2016 Kapal MV Sunrise Glory Pembawa Sabu 1 Ton Target AL

0

Penulis : Nilawati Manalu

Batamtimes.co, Batam- Tiga saksi dihadirkan dalam sidang perkara penemuan narkotika jenis sabu sebanyak 1.037 ton, di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/9).

Ketiga saksi, adalah Arizonna Bintara, Faisal, Denizal dari satuan TNI Angkatan Laut.

Sebelum memberikan keterangan, ketiga saksi terlebih dahulu disumpah.

Dalam keterangannya, Arizonna Bintara, sebagai kapten kapal KRI Sigurot 864 melakukan patroli.

Berpapasan dengan kapal ikan yang bernama MV Sunrise Glory, yang berbendera Singapura, tim patroli laut pun melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV Sunrise Glory untuk memastikan kelengkapan dokumen.

Majelis hakim menanyakan kepada ketiga saksi, apa yang membuat kapal patroli melakukan pemeriksaan, apakah sebelumnya sudah ada informasi jika kapal MV Sunrise Glory membawa narkotika jenis sabu?

Kepada mejelis hakim, Arizonna Bintara mengatakan, KRI Gurot rutin melakukan pratoli.

“Penemuan sabu bukan tujuan awal pratoli, namun dokumen,” kata Arizonna Bintara.

Melihat kapal ikan MV Sunrise Glory yang berbendara Singapura itu masuk ke dalam laut teritorial Indonesia, maka mereka pun melakukan pemeriksaan dokumen, seperti dokumen izin berlayar dan dokumen lainnya.

Arizonna menuturkan proses penangkapan yang mereka lakukan mulai dari pendekatan, menyetop mesin, hingga masuknya personil ke dalam kapal. Pasca masuk ke kapal MV Sunrise Glory, Arizonna mengatakan mereka tidak tahu jika kapal tersebut membawa sabu, seberat 1.037 ton tersebut.

Setelah melakukan beberapa pemeriksaan, Arizonna Bintara bersama 18 orang yang tergabung dalam pratoli tersebut semakin curiga. Pasalnya, kapal ikan tersebut tidak mengeluarkan aroma amis, layaknya kapal ikan. Selain itu, peralatan yang biasa digunakan untuk menangkap ikan, seperti jaring tampak tidak terpakai.

“Kami curiga, setelah melihat beberapa alat penangkap ikan tidak terpakai. Selain itu kami juga menemukan beberapa bendera, seperti bendera Malasya dan bendera Thailand,” kata Arizonna Bintara.

Namun kedua bendera tersebut tidak dalam kondisi terpasang di kapal. Selain itu, satuan patroli laut juga menemukan beberapa dokumen yang tidak sesuai dengan nama, dalam bentuk fotocopy bukan dalam dokumen asli.

“Yang dicurigai nama kapal berbeda dengan nama kru. Ada dua dokumen dan orangnya berbeda-beda,” kata Denizal. MV Sunrise Glory tidak dapat menunjukkan dokumen setiap berpindah dari satu negara ke negara lainnya. Tak hanya itu, penulisan nama kapal pun ditimpa. “Ada Shun De Man 66, ada Shun De Ching,” kata Denizal.

Saat pemeriksaan dokumen dilakukan, kepada majelis hakim Arizonna mengatakan tersangka Chen Ching Tun berdalih dokumen asli berada di Malasya.

Alasannnya, diproses. Chen Ching Tun, salah satu dari empat tersangka yang dihadirkan di PN, yang bisa berbahasa Indonesia, karena pernah tinggal di Bali.

Diduga kapal tersebut sarat pelanggaran, akhirnya Arizonna Bintara, menghubungi komandannya. Mendapat laporan dari Arizonna, komandannya pun langsung memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap kapal MV Sunrise Glory.

Kemudian majelis hakim menanyakan, apakah penangkapan kapal ikan tersebut, karena melakukan patroli rutin atau karena mendapatkan informasi? Sebelumnya, saksi Denizal telah mengatakan kepada majelis hakim, jika penangkapan tersebut adalah patroli laut.

Namun beberapa waktu kemudian Arizonna mengakui jika kapal MV Sunrise Glory sudah lama menjadi target operasi mereka.

“Sudah lama ada informasi dari inteligen tentang kapal ini, September 2016” kata Arizonna Bintara.

Dalam melakukan pemeriksaan, di dalam kapal MV Sunrise Glory juga ditemukan beberapa karung. Oleh keterangan Arizonna, pemeriksaan karung yang berisi sabu tersebut dilakukan bersama bea cukai dan BNN.

DPR RI dan Parlemen Singapura Jalin Kerjasama Dalam Berbagai Forum

0

Batamtimes. Co, Jakarta- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap kerjasama antara Parlemen Indonesia dan Parlemen Singapura bisa lebih erat dengan mengadakan program maupun aktivitas yang dapat dilakukan secara bersama.

Kegiatan saling kunjung di antara kedua parlemen juga dapat dipromosikan untuk meningkatkan hubungan antara DPR RI dan Parlemen Singapura.

“DPR RI dan Parlemen Singapura telah menjalin kerjasama yang cukup erat dalam berbagai forum. Salah satunya adalah ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA). Kerjasama dan saling dukung antara kedua parlemen juga diwujudkan dalam forum Asean Pacific Parliamentary Forum (APPF) dan Inter Parliamentary Union (IPU). Kami berharap kerjasama antar kedua parlemen dapat lebih erat lagi,” ujar Bamsoet saat mengadakan pertemuan bilateral dengan Ketua Parlemen Singapura Tan Chuan Jin, di Singapura, Selasa (04/09/18).

Turut menemani Ketua DPR RI dalam pertemuan tersebut, Muslim Ayub (Fraksi PAN), Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar), Mukhammad Misbakhun (Fraksi Partai Golkar) Masinton Pasaribu (Fraksi PDI Perjuangan) dan Nasir Djamil (Fraksi PKS).

 

(red/karya)

Partai Gerindra Natuna Gelar Rakorcab Persiapan Jelang Legislatif 2019

0

Batamtimes.co – Natuna

Dewan Pimpin Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Kepri, tinjau persiapan DPC Partai Gerindra Natuna, jelang pemilu legislatif dan capres dan cawapres 2019. Tak ingin ketinggalan kereta untuk menyiapkan figurnya menghadapi Pemilihan Calon Legislatif 9 April 2019 mendatang.

Senam Massal Tari Gemu Famire di Perbatasan NKRI Kodim 0318 Natuna Bertekad Pecahan Rekor Muri

0

Batamtimes.co – Natuna

Komando Distrik Militer (Kodim) 0318 Natuna gelar senam massal Tari Gemu Famire bertekad
pemecahan rekor Muri. Dalam rangka HUT TNI ke-73 di wilayah perbatasan NKRI. Tepatnya di Pantai Kencana Jalan Soekarno – Hatta Ranai, Natuna, Kepri. Selasa pagi (04/09/2018) dimulai pukul 07,15 wib.

Keren !!, Pelabuhan Sri Bintan Pura Jadi Percontohan Keselamatan di Indonesia

0

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Aprianus Hangki menyebutkan bahwa dalam waktu dekat Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) menjadi salah satu pelabuhan standar keselamatan di Indonesia.

“Nanti setiap operator harus memiliki standardisasi yang telah ditetapkan oleh kementerian perhubungan,” ucap Hangki, di kantornya, Senin (3/9) siang.

Penunjukan ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 054/R.OPS/VI – 2018 tentang peningkatan pengawasan keselamatan bagi kapal – kapal angkutan laut.

Selain itu, kata Hangki musibah tenggelamnya kapal angkutan laut yang terjadi karena kelalaian keselamatan pada saat arus mudik lebaran lalu. Juga menjadi latar belakang dipilihnya Pelabuhan SBP sebagai pelabuhan percontohan yang ada di Indonesia.

“Nantinya tidak ada lagi operator kapal yang memasukkan penumpang tanpa menggunakan tiket dan akan kita awasi standar keselamatannya,” tutupnya.

Pelabuhan lain yang menjadi percontohan adalah Pelabuhan Muara Angke, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Bau – Bau Sulawesi Tenggara, Pelabuhan Telehu, dan Pelabuhan Tarakan Kalimantan Utara.

(Budi Arifin) 

Parkir Liar Marak,Nyanyang : Jalankan Perda Nomo 1 Tahun 2012

0
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura.

Batamtimes.co, Batam – Maraknya parkir liar dibeberapa titik Kota Batam, termasuk di pasar kaget di Batu Aji mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura.

Nyanyang meminta Pemko Batam untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

“Perda itu sudah ada. Segera lah dijalankan. Agar tidak ada ketimpangan. Sebab, selama ini kalau kami perhatikan justru lemah penegakan,” kata Nyanyang Selasa (21/8/2018).

Nyayang meminta, agar Wali Kota Batam Muhammad Rudi segera memfungsikan lembaga Satpol PP sebagai penegak Perda Kota Batam. Dia mengaku masih banyak kawasan yang tidak memberlakukan 15 menit awal gratis untuk penerapan retribusi parkir. Misalkan di mal, kawasan rumah sakit dan beberapa kawasan lain.

“Di sini di butuhkan penegakan. Agar ada kesetaraan dan implementasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami minta Wali Kota, agar Satpol PP dan Dishub diperintahkan untuk menjalankan perda parkir,” tambah Nyanyang.

Nyayang menuturkan, di Kota Batam ada 507 titik parkir. Namun, pendapatan jauh dari apa yang diharapkan. Dia menjelaskan, pendapatan daerah dari sektor parkir 2018 ini sebesar Rp 21 miliar.

“Pengeluaran Rp 15 miliar. Sisa pendapatan hanya Rp 6 miliar. Kalau pendapatan 2017 Rp 3 miliar. Jauh dari yang diharapkan. 2019 nanti, kami minta target pendapatan sektor parkir Rp 100 miliar,” jelas Nyayang.

Untuk mendapatkan Rp 100 miliar menurut Nyayang dibutuhkan kerja keras. Fungsi perangkat daerah harus jalan dan parkir dikelolah secara online.

”Makanya kami minta Wali Kota menata ini. Kita malu dengan daerah Surabaya, Tangerang, Jakarta dan daerah lain sudah menerapkan seluruh parkir online,” katanya.

 

 

(red/Tribun)

Penangkapan Terhadap Dorkas Sudah sesuai SOP Kepolisian

0

Batamtimes.co, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang praperadilan Dorkas Lominori yang diduga terkait kasus jual beli lahan.

Dalam sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Renni Pitua Ambarita, SH .Jumat (31/8/2018).

Tersangka Dorkas Lominori hadir bersama Penasehat hukum Boy Kanu DA, Sofumboro Laia.

Menurut Renni  sesuai pasal 82 ayat 1 huruf (c) pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusan.

Dikatakan Renni jika hari senin kesimpulan maka hari Selasa sudah ada putusan.

“kasus yg menimpa dorkas akan segera di putuskan, secepatnya, katanya

Sementara itu, termohon dari Polresta Barelang hadir diwakili Kombes Pol Toto Wibowo dari Bidkum Polda Kepri, AKBP Jamaludin, dan beberapa penyidik lainnya dari Bidkum Polda Kepri.

“Soal penangkapan yang dilakukan unit III Polresta Barelang terhadap Dorkas Lominori, telah sesuai Standart Oprasional Prosedur, ” kata Toto Wibowo, SH, kepada awak media usai persidangan

Sebelumnya, Dorkas Lominori, yang tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penipuan sehingga dirinya ditangkap Unit III Polresta Barelang serta di tahan beberapa waktu lalu.

(red/Veri Gulo )

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga