8.6 C
New York
Saturday, April 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 1040

Semarak Funtouristic 2018 Wadah Promosi Wisata Natuna

0

Penulis : Iskandar pohan

Biro Natuna

Batamtimes.co, – Natuna

Lapangan Pantai Kencana Jl Soekarno – Hatta Ranai Natuna Kepri. Bakal ramai dipadati warga masyarakat sekitar mengikuti acara Funtouristic 2018 ajang wadah promosi wisata Natuna akan digelar mulai tanggal 27- 30 Juli 2018 mendatang oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Natuna.

Genjot Perekaman E-KTP Disdukcapil Natuna Gelar perekaman Keliling

0

Penulis : Iskandar pohan

Biro Natuna

Batamtimes.co – Natuna

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Natuna membuka pelayanan perekaman e-KTP keliling sebagai strategi untuk mengenjot perekaman E-KTP yang belum tuntas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Demikian disampaikan Ilham Kauli Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Natuna, kepada Batamtimes.co dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Senin sore (23/07/2018)

Dijelaskan Ilham diketahui berdasarkan rekaf data saat ini ada sekitar 2.299 warga Natuna yang belum melakukan perekaman E-KTP. Dari data tersebut terdapat 817 sudah melakukan perekaman dan selebihnya 1.482 belum melakukan perekaman E-KTP wajib KTP telah memasuki usia 17 tahun menjelang pemilu tahun 2019 nanti, sebutnya.

Menurut Ilham untuk menyelesaikan perekaman KTP Elektronik tersebut pihak dispendikcapil sudah melakukan koordinasi dan himbauan kepada pihak kecamatan, agar warganya melakukan perekaman E-KTP
atau pada saat kami melakukan pelayanan keliling di kecamatan. Agar pada saat pilkada pada tahun 2019 nanti sudah mempunyai KTP elektronik.

Pada Senin lalu (22/07/2018) Disdukcapil sudah melakukan perekaman E-KTP di SMA Batubi, setelah itu kita akan pindah lagi sekolah-sekolah SMA yang belum melakukan perekaman begitulah strategi kita untuk menyelesaikan perekaman E-KTP tersebut.

” Hasil perekaman E-KTP tersebut nantinya, akan dikirim ke mendagri belum bisa dikeluarkan saat ini sebab belum waktunya,” ucapnya.

Wilayah terbanyak yang belum melakukan perekaman E-KTP ada di Kelurahan Ranai dan Sedanau.

Soal adanya perbedaan data KPU dengan Disdukcapil yang belum memiliki E-KTP, pihaknya hanya fokus untuk menyelesaikan pada angka 1482 itu. Untuk blangko KTP hingga saat ini cukup tidak ada Kendalanya, hanya saja kita butuh kesadaran dan partisipasi dari masyarakat saja, terang Ilham

Tapi, pihaknya optimis perekaman E-KTP yang belum melakukan perekaman tersebut dapat selesai menjelang pemilu serentak 2019 nanti, tandasnya

Hari Keempat Nelayan Hilang Tim Gabungan Memperluas Pencarian Arah Timur Laut

0

Laporan  : Iskandar pohan

Biro Natuna

Batamtimes.co – Natuna
Upaya pencarian terhadap Saher (40) nelayan asal Sebala Desa Batu Gajah Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, Kepri, hilang pada Sabtu (21/07/2018) lalu di perairan Pulau Kemudi, masih terus berlanjut.

Kapten Dede Tri Haryanto Komandoi Danramil 01Tanjungpinang

0

Batamtimes. co, Bintan –  Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0315/Bintan Letkol Inf Ari Suseno, S.Sos memimpin Serah Terima Jabatan (SERTIJAB) Danramil 01/Tanjungpinang, dari Kapten Inf Budi Hartono kepada Kapten Lettu Chb Dede Tri Haryanto, Selasa (24/7) di Aula Makodim 0315/Bintan.

Danramil 01/Tanjungpinang yang sebelumnya di jabat oleh Kapten Inf Budi Hartono menjadi Danramil 06/Senayang, sedangkan Lettu Chb Dede Tri Haryanto yang juga sebelumnya menjabat sebagai Danramil 06/Senayang kini menjabat sebagai Danramil 01/Tanjungpinang.

Dandim 0315/Bintan Letkol Inf Ari Suseno, S.Sos dalam pidatonya mengucapkan Terima Kasih kepada Danramil Atas segala dedikasi dan pengabdian yang telah dicurahkah selama melakasanakan tugasnya.

“Semoga pengalaman yang telah di peroleh selama melaksanakan tugas dan tanggung jawab di kodim 0315/Bintan ini,” katanya

Ia menyampaikan juga agar dapat memacu motivasi dalan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ditempat yang baru di koramil 01/ Tanjungpinang maupun di koramil 06/senayang .

“Saya harapkan agar para komandan koramil dapat melaksanakan tugas dengan penuh semangat dan keiklasan dimanapun bertugas hendaknya selalu siap dengan setiap perkembangan situasi dan kondisi,”ucapnya

Terutama dijelaskannya di wilayah kodim 0315/Bintan saya harapkan agar seluruh prajurit senantiasa memahami, bahwa setiap tugas yang di berikan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan prajurit dalam rangka menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks.

Dandim 013/Bintan juga minta kepada setiap Prajurit Kodim 0315/Bintan agar mampu menghindarkan diri dari sikap dan tindakan reaktif, terus mengembangkan sikap Proaktif, sehingga profesionalisme keprajurit dapat terus ditingkatkan dan dikembangkan dalam kehidupan berorganisasi.

“Saya berharap kepada seluruh unsur Pimpinan agar senantiasa meningkatkan kesiapan perorangan maupun satuannya, serta memelihara kedisiplinan dengan berpedoman pada peraturan dan hukum yang berlaku bagi setiap prajurit,” paparnya.

 

(red/Rudi)

Kabupaten Karimun Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2018

0

Batamtimes.co Karimun Penghargaan kategori Pratama ini diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Prof Yohana Susana Yembise, MA kepada Bupati Karimun Bapak Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si. Senin (23/7/2018) malam di Dyandra Convention Center Jl Basuki Rachmat 93-105 Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ikut mendampingi Bupati Karimun pada acara penganugerahan KLA ini diantaranya Sekda Karimun HM Firmansyah, Kadis PPPA Kabag Umum, Kabag Protokol dan Kabag Humas Didi Irawan, SE.

“Selamat kepada Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang menerima penghargaan KLA tahun 2018,” ujar Menteri Yohana Yembise dalam sambutannya.

Penghargaan ini bertujuan : agar Pemda setempat dapat mendorong keluarga – keluarga, masyarakat, media diwilayahnya utk semakin paham pada upaya pemenuban hak anak. Pemda juga didorong melakukan perbagai kebijakan, program dan kegiatan yang menjamin agar hak – hak anak dapat dipenuhi, sebagaimana amanat konstitusi.

Selain penghargaan KLA, Kementrian PPPA juga memberikan penghargaan kpd daerah yg terbaik dalam memenuhi hak sipil anak, membina forum anak, merespon pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak ( UPTD PPA ) dan mewujudkan Sekolah Ramah Anak ( SRA ). Penyelenggaraan pelayanan ramah anak di puskesmas dan melakukan inovasi- inovasi dari kemajuan pembangunan anak diwilayahnya serta mampu menurunkan angka perkawinan anak.

Dikatakannya lagi, penghargaan yang awalnya diserahkan dua tahun sekali akan diberikan setiap tahun. Hal ini untuk memacu Gubernur, Wali Kota dan Bupati lainnya bekerja keras menjadikan Kabupaten dan Kota nya layak anak.

Penilaian KLA ini dilakukan oleh Tim yang beranggotakan : pakar anak dari Kementrian / Lembaga, Kemenko PMK, Kemendagri, Bappenas, Kemenkumham, Setneg, Kantor Staf Presiden dan KPAI.

Tahapan penilaian terdiri dari 4 tahap : Penilaian Mandiri, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Lapangan dan Finalisasi.

“Targetnya tahun 2030 Indonesia layak anak. Untuk itu perlu sinergitas dan kerja keras dari pemimpin di daerah, termasuk kerjasama di OPD-OPD,” ucap Menteri Yohana.

Lanjutnya lagi, urusan perempuan dan anak adalah urusan wajib daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Oleh Sebab itu ia meminta kepada pemerintah daerah serius dan terus menerus memperhatikan urusan perempuan dan anak-anak.

“Saya berharap laporan perempuan dan anak dari setiap Provinsi, Kota dan Kabupaten yang masuk ke saya Jangan takut-takut dalam meningkatkan anggaran untuk perempuan dan anak. Karena dua pilar ini yang menyelamatkan bangsa kedepan,” katanya mengakhiri.

Penghargaan KLA terdiri dari lima kriteria / kategpri yakni : Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA.

Di Provinsi Kepri selain Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kabupaten Lingga juga menerima penghargaan KLA kategori Pratama tahun 2018.

Penilaian kategori Kabupaten/Kota KLA tahun 2018 sebanyak 389 Kabupaten/Kota. Kabupaten Karimun, Batam dan Lingga termasuk dari 177 Kabupaten/Kota yang lulus penganugerahan KLA tahun ini.

Berdasarkan data yang didapat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menyerahkan penghargaan KLA tahun 2018 kategori
10 penghargaan utk Pemerintah Propinsi, kategori Utama kepada 2 Kota, kategori Madya ke 11 Kabupaten/Kota, kategori Nindya ke 15 Kabupaten/Kota dan kategori Pratama ke 113 Kabupaten/Kota.

(Dian Bangun Sari).

Ini Harapan Pansus Pk 5 yang Ditolak Walikota Batam

0

Penulis : Nilawati Manalu

Batamtimes.co, Batam – Walikota Batam, Mohammad Rudi, tidak menyetujui Ranperda Kota Batam terkait pedagang kaki lima (PK5)Senin (23/7/2018).

Namun sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) mewakili DPRD Kota Batam, mengemukakan Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Kaki Lima dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Diperdakan, untuk menjawab kepastian hukum pedagang kaki lima dari sisi data, kelembagaan, hak, kewajiban dan larangan bagi PKL, penataan, pemberdayaan, pendanaan PKL, kemitraan, pengawasan, pengendalian dan penertiban, maupun sanksi yang diberikan.

Pansus mengharapkan agar kedepannya, tidak ada lagi penggusuran maupun penataan PKL yang tidak sejalan dengan relokasi atau dengan kata lain penyediaan tempat terlebih dahulu untuk relokasi. Dimana setelah hal itu dilakukan, barulah melakukan tahap selanjutnya, yakni penataan atau penggusuran bagi PKL.

Beberapa poin penting yang harus segera dilakukan Pemerintah Kota Batam, sekiranya Ranperda ini diperdakan, yakni pemutahiran data base jumlah pedagang kaki lima yang tersebar di Kota Batam, serta titik lokasinya.

Karena berdasarkan informasi dari satuan perangkat kerja yang membidangi urusan pasar, sampai saat ini baru sekitar 6000 PKL yang terdata dari puluhan ribu PKL yang ada.

Ketersediaan lahan bagi PKL untuk relokasi lahan bukan merupakan masalah di Kota Batam saja. Namun wajah Pemerintah Kota Batam saat ini hanya berpihak kepada sang pemilik modal. Diharapkan pemerintah juga harus berpihak kepada pemilik modal kecil.

Selain itu, dualisme kepemimpinan di Kota Batam masih menjadi masalah dalam pengelolaan tanah atau lahan di Kota Batam.

Dimana tanah atau lahan dominan hanya dimiliki Badan Otorita Batam yang saat ini berganti nama menjadi Badan Pengelolaan Batam.

Pansus juga mengemukakan keharusan yang harus dilakukan Pemko Batam, di antar lintas instansi yakni kerjasama antar lembaga yang berwewenang.

Perlunya segera membahas perda terkait rencana tentang tata ruang wilayah RTRW. Kota Batam yang merupakan halaman depan Negara Indonesia karena berdekatan dengan beberapa negara, sudah sepatutnya, menunjukkan kepastian tata ruang wilayah kota, kerapian, keindahan, keteraturan sarana dan prasarana pelayanan umum.

Pansus mengharapkan Perda RTRW segera diperbaharui dan disahkan.

Kegiatan PKL perlu ditata dan diberdayakan guna menunjang pertumbuhan perekonomian masyakarat, sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan dengan harga yang relatif terjangkau.

Namun dalam perkembangannnya, pedagang kaki lima telah menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum.

Hal itu telah menimbulkan gangguan ketentraman, gangguan ketertiban, kebersihan lingkungan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Namanya Dicatut Masuk Daftar Bacaleg, Albertus Pati Surati KPU

0

Laporan : Nilawati Manalu

Biro Batam

Batamtimes.co, Batam – Tak mau namanya dicatut dalam daftar bacaleg (bakal calon legislatif) untuk daerah pemilihan Kepri 5, Albertus Pati, melayangkan surat keberatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri. Kepada www.batamtimes.co, Albertus Pati mengatakan, dirinya terperanjat setelah melihat namanya masuk dalam daftar bacaleg untuk Provinsi Kepri, dari daerah pemilihan Kepri 5 dengan nomor urut 10.

“Jangankan mendaftar, pemberkasan pun saya tidak lakukan. Tapi kenapa bisa tiba-tiba nama saya keluar di daftar bacaleg oleh KPU provinsi,” kata Albertus Pati, (24/7). Ditanya, apakah sebelumnya Albertus Pati salah satu kader Partai Gerindra? Dengan tegas Albertus Pati menampik.

Albertus bertutur, jika beberapa waktu lalu, dia pernah dihubungi oleh Onward Siahaan anggota DPRD Provinsi Kepri. Sekretaris DPW Gerindra Kepri ini mengajak Albertus Pati untuk maju dari provinsi.

“Selain saya tak berniat, saat itu juga saya menolak,” kata Albertus Pati. Selang beberapa waktu kemudian, Onward Siahaan menghubungi Albertus Pati melalui whatsapp dan meminta KTP Albertus Pati.

Tak terpikir oleh Albertus Pati sebelumnya, jika KTP yang ia kirimkan melalui whatsapp, dipergunakan Onward Siahaan untuk mendaftarkan dirinya menjadi salah satu bacaleg provinsi. Begitu namanya ada di daftar bacaleg, Albertus Pati pun langsung menghubungi Onward Siahaan dan mempertannyakan keberadaan namanya di dalam daftar tersebut.

“Onward Siahaan sms saya, dia meminta maaf atas sikapnya itu,” kata Albertus Pati.

Selain itu, Albertus Pati merasa prihatin dengan kinerja KPU Provinsi Kepri. Kredibilitas penyelenggara pemilu seperti ini, menurut Albertus Pati, pantas dipertanyakan.

Guna mencegah opini yang berkembang di publik, akhirnya Albertus Pati pun menyurati KPU Provinsi Kepri. Adapun isi surat Albertus Pati adalah,

“Dengan adanya daftar bacaleg yang sudah beredar malam ini, saya sangat prihatin dan mempertanyakan kredibilitas KPU.Mohon penjelasan, bagaimana nama saya bisa di daftar pengalaman di Partai Gerindra, Kepri 5 dengan nomor urut 10.”

“Sementara saya tidak menandatangani apapun dan tidak menyerahkan dokumen apapun untuk pencalegan.Dan saya akan menindaklanjuti hal ini kepada KPU pusat untuk penjelasan dan pertanggungjawaban dari pihak KPU”katanya

Terakhir Albertus Pati mengatakan, ia perlu menyurati KPU Provinsi Kepri. Selain mempertanyakan kejelasan dan kredibilitas KPU provinsi, Albertus Pati juga ingin meluruskan opini yang berkembang di tengah publik, pasca namanya keluar dalam daftar pencalegan KPU provinsi. Hingga berita ini diturunkan, Albertus Pati mengatakan, pihak KPU Provinsi Kepri belum memberikan tanggapan atas pertanyaan surat yang telah ia layangkan ke penyelenggara pemilu tersebut.(*)

Alat Peraga Baleho Dapat Pidana Bacaleg

0
ilustrasi

Batamtimes. Co, Pekanbaru – Sesuai Surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 28 Februari 2018 perihal Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye menyatakan, akan ada sanksi pidana jika ada orang yang melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Bawaslu saat ini terus melakukan pengawasan “pra kampanye” terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) liar Bakal Calon Anggota Legislatif, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (sosmed) ataupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Surat Edaran dari Bawaslu RI dan KPU RI secara tegas mengatakan ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal.

Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mencuri start duluan untuk melakukan kampanye pencalonannya pada pemilihan umum 2019 mendatang bisa diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 276 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), dan diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya dan/atau pertemuan terbatas dan memberitahukannya secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan meminta kepada seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) untuk dan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) segera menertibkan atau menurunkan APS yang masih terpasang diberbagai tempat bahkan di media Sosmed (Dunia Maya) sekalipun.

“Kami meminta kepada rekan-rekan Bacaleg untuk menertibkan atau menurunkan APS yang melanggar dan masih terpasang baik ditempat umum ataupun di medsos,” tegas Rusidi Rusdan, Ahad (22/07/2018).

Ditambahkan Rusidi, saat ini adalah masa pra kampanye, dimana Bacaleg (Caleg DCS) belum diperbolehkan dalam bentuk apapun berkampanye, kecuali parpol boleh melakukan kegiatan yang bersifat konsolidasi internal partai dalam 2 kategori kegiatan, yaitu 1. Pemasangan bendera dan 2. Konsolidasi internal.

“Sementara itu, dalam uud nomor 7 tentang pemilu ini menyebutkan tentang defenisi kampanye dimana disebutkan penampilan citra diri juga masuk dalam kategori kampanye, citra diri yang masuk kategori kampanye seperti pembuatan Baliho/spanduk/meme atau postingan yang memuat lambang/logo partai, nama partai, dan nomor urut partai, ” beber Rusidi

Selanjutnya Bawaslu harap ketika regulasi ada, tidak ada ruang kosong. Kami upayakan pencegahan semaksimal mungkin.

“Kemarin sudah kita kirim surat himbauan kepada parpol dan bacaleg untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yg ditentukan, yaitu tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dimana penetapan DCT dijadwalkan tanggal 20 September 2018, maka kampanye dimulai tanggal 23 september 2018 sampai dengan 3 hari sebelum pemungutan suara (masa tenang) yakni tanggal 13 April 2019 mendatang,” tukas Rusidi mengakhiri. (rls)

Bahaya Campak dan Rubela Terus Disosialisasikan Pemkab Karimun

0

Batamtimes.co, karimun- Sosialisasi Campak dan Rubela guna melindungi Anak Keluarga terpapar dari penyakit tersebut, dilakukan di Puskesmas Meral Barat Desa Guntung Puna Kelurahan Darusalam Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun,senin (23/7/2018).

Camat Meral Monalisa S.H memaparkan sekaligus membuka acara Sosialisasi Campak dan Rubella Kegiatan ini merupakan sebagai Kegiatan Pembukaan secara Simbolis di Kecamatan Beral Barat Dengan Tema Pelaksanaan “Bergerak Bersama Cegah Campak dan Rubella dengan pencegahan yang maksimal agar menghasilkan giat yang sempurna, yang diselenggarakan oleh Puskesmas Pangke Barat Kecamatan Meral Barat.

Kegiatan Campak dan Rubella Arahan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Karimun kepada seluruh Kepala Puskesmas di Kab. Karimun, karena adanya Perkiraan Campak dan Rubella yang sedang buming.

Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto  mengatakan “kami polsek ikut mendukung mensupport giat positif ini,”ujarnya.

Buktinya beberapa minggu lalu kami gandeng puskesmas Meral untuk adakan giat ini, sambung Hadi sucipto.

“kita harus peduli lingkungan. Apalagi Campak dan Rubela dapat menyebabkan kematian,” pungkasnya.

Patauwan www.batamtimes. kegiatan Sosialisasi bahaya Campak dan Rubella dihadiri Kepala Puskesmas Meral Barat Dr. Bambang Karokaro,Kapolsek Meral Akp Hadi Sucipto, Camat Meral Barat Monalisa SH, Danramil 04 Tebing/Meral Barat yg di wakili oleh Pelda J.Gultom, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab. Karimun Muhd. Hasbi. SKM, Kanit Binmas Polsek Meral Aiptu Aguswasito, Bhabin. Kel. Darussalama Bripka Samson, Staf Puskesmas Meral Barat
, Perwakilan dari Guru2 se Kecamatan Meral Barat, Lurah dan Desa se Kecamatan Meral Barat, Kader Pos Yandu, dan Tokoh agama, tokoh masyarakat Kel. Darussalam skitar yang hadir 50 orang lainnya yang berpastisipasi.

Giat selesai pukul 10.45 wib selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman.

(Dian Bangun Sari).

Walikota Tidak Setujui Ranperda DPRD Terkait PK5

0

Penulis : Nilawati Manalu

Biro Batam

Batamtimes.co, Batam –  Ketua DPRD Batam, Nuryanto, selaku pimpinan Rapat Paripurna ke – 6 Dewan Perwakilan Daerah Kota Batam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018, meminta persetujuan para anggota dewan untuk menyetujui Ranperda Penataan Dan Pembenahan Pedagang Kaki Lima (PK5).

Mohammad Rudi, Walikota Batam enggan menandatangi Ranperda tersebut, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, (23/7).

Dalam pendapat akhirnya, Rudi mengatakan Pemko Batam telah mencermati materi muatan yang telah dibahas oleh Pansus DPRD bersama Tim Pemerintah Kota Batam yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar di kota Batam, karena secara substansi pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli termasuk di dalamnnya pedagang kaki lima.

Dalam penyampaian pendapatnya, Pemerintah Kota Batam meminta Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dapat ditinjau kembali.

Tanpa mengurangi apresiasi kepada semua pihak yang telah melakukan pembahasan terhadap materi muatan berkaitan tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, pemerintah belum bisa memberikan persetujuan terhadap ranperda ini menjadi peraturan daerah.

Adapun alasan Pemerintah Kota Batam, tidak menyetujui Ranperda ini adalah, perspektif tata kelola dan manajemen perkotaan yang baik dan program pembangunan Pemko Batam saat ini sedang dititikberatkan pada pembenahan infrastruktur perkotaan untuk mendongkrak dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah melalui belanja pemerintah yang terukur dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk di dalamnya pedagang kaki lima.

Tentang kekhawatiran DPRD terhadap dampak pembangunan yang dilaksanakan Pemko Batam, kiranya materi muatan yang telah dibahas bersama untuk dilakukan padu serasi dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar yang ada.

Adapun terhadap pedagang kaki lima yang terkena dampak pembangunan infrastruktur perkotaan oleh pemerintah daerah, dapat diupayakan secara simultan dengan perencanaan lokasi penempatan pedagang sektor informal sesuai dengan kaidahnya Kota Batam menjadi Kota Modern Dan Menjadi Andalan Pusat Pertumbuhan Perekonomian Nasional.

Terkait pokok-pokok pikiran yang belum menemui titik terang dalam rapat paripurna tersebut, ketua sidang, menjadwalkan ulang pertemuan rapat pada Jumat (27/7).

“Sebenarnya rencana awal besok, ternyata ada perubahan, dijadwalkan ulang hari Jumat,” kata Nuryanto, sekaligus menutup rapat paripurna.(*)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga