8.6 C
New York
Sunday, April 5, 2026
spot_img
Home Blog Page 1054

Sabar Menang Versi Data C 1 Timnya

0

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Tim Pemenangan Syahrul – Rahma (Sabar) telah merampungkan real count dari pengambilan data C1, yang berasal dari 317 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Tanjungpinang.

Hasilnya pun tetap tidak berubah jauh dari sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Sabar tetap unggul dari Lis Darmansyah – Maya Suryanti Lisma dengan selisih perolehan yang sangat tipis.

Dengan hasil data rekap C1 Versi Tim Sabar ini menegaskan Syahrul-Rahma pemenang Pilwako Tanjungpinang 2018 versi real count data C1 tim Sabar.

Ketua Tim Pemenangan Syahrul-Rahma, Ade Angga seperti dikutip dari media hariankepri.com menyampaikan data terbaru perolehan suara sudah 100 persen.

Paslon nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 42.597 suara dengan persentase 51,54 persen. Sedangkan paslon nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 40.045 suara dengan persentase 48,46 persen.

Dari data yang dihimpun itu, jumlah total suara yang sah sebanyak 85.093 atau 59,73 persen.

“Ini merupakan data formulir C1 yang didapatkan dari seluruh saksi dan Tim Sabar di 317 TPS,” kata Ade.

(HK/Red)

Lis Unggul Sementara 51,72 Berbanding 48,28 Persen

0

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Tim pemenangan Pasangan Nomor urut dua Lis Darmansyah – Maya Suryanti telah berhasil menghitung 187 data C 1 yang diperoleh dari saksi calon nomor urut dua.

Dalam penghitungan ini di pasangan yang diusung Partai PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PPP dan PKPI ini unggul dengan perolehan 51,72 Persen berbanding 48,28 Persen dari Calon Nomor urut satu Syahrul – Rahma.

“Pasangan nomor satu 48,28 Persen dan nomor dua 51,72,” ungkap Ketua Bapilu PDI P Tanjungpinang Syahrial.

Syahrial berharap agar simpatisan dan relawan tetap tenang menunggu hasil ini.

“Ini hasil yang akurat sebab kita memakai hitungan C 1,” sebutnya.

 

(red/Budi Arifin)

,

Meskipun Hujan Deras, Calon Anggota DPD RI Ini Tetap Semangat Mencoblos

0

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Meskipun hujan lebat menguyur Kota Tanjungpinang. Hal tersebut tidak menyurutkan antusiasme masyarakat untuk pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Salah satu tokoh masyarakat yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tanjungpinang, Alfin S, Tp terlihat datang bersama keluarga untuk memberikan suaranya di Pemilihan Walikota (Pilwako) Tanjungpinang tersebut.

Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Ini memberikan hak suaranya di TPS 33 Tanjungpinang Barat.

“Kita harus tetap mencoblos karena hal ini merupakan hak dan sekaligus kewajiban konstitusi kita sebagai warga negara yang baik,” ungkap Alfin usai pencoblosan, Rabu(27/6) pagi.

Ia juga menghimbau kepada warga Kota Gurindam untuk datang ke TPS guna mensukseskan pesta demokrasi 5 tahunan ini.

“Saya mengajak kepada seluruh warga Kota Tanjungpinang yang pada hari ini menggelar Pilkada Serentak, ayo kita mencoblos di TPS terdekat, dan partisipasi kita akan menentukan perubahan daerah dan bangsa pada lima tahun mendatang,”tutupnya.

Wih Seruu !!, Soal Istri Kedua Bupati Natuna Sudah Menjadi Perbincangan Mahasiswa

0

Batamtimes.co, Natuna – Selasa malam, 26 Juni 2017, Wartawan di Organisasi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI), duduk santai di Warkop Elena, depan Kantor Dinas Perizinan, Jln. Wan. Mohd. Benteng.

Kala itu, suasana Warkop Elena masih tampak sepi. Tapi, semakin larut, semakin ramai. Satu persatu warga duduk menunggu pertunjukan bola kaki Piala Dunia 2018. Kebetulan, pihak Warkop Elena menyediakan layar tancap.

Suasana itu makin seru, kala sekolompok mahasiswa terdengar melakukan diskusi terkait masalah di media sosial Berita Natuna. Sembari menikmati secangkir kopi, wartawan langsung bertegur sapa terhadap mahasiswa.

Kebetulan, tempat duduk para wartawan, bersebelahan dengan mahasiswa.

Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Jakarta (IP2MJ), Indra, kepada wartawan menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap kalangan generasi muda, khususnya mahasiswa dalam bermedia sosial.

Menurutnya, jika mahasiswa ingin kritis, harus ada tempat dan sasarannya kepentingan masyarakat, buka masalah pribadi. Maklum, belakangan ini viral soal kasus “istri ke dua Hamid Rizal”.

Dalam kasus ini, Indra berpendapat, bahwa kasus itu bukan ranah mahasiswa. Apalagi sampai ingin menggalang massa untuk melakukan aksi protes di provinsi.

Sebagai mahasiswa, seharusnya menyelesaikan kuliahnya, bukan berkomentar terhadap pribadi seseorang.

“Kami miris melihat hal ini, bukan tupoksinya,” ucap Indra singkat, di amini rekan-rekannya.

Ia berharap mahasiswa dapat menahan diri, agar tidak terpancing dengan hal- hal yang bukan untuk kepentingan masyarakat. “Ini tahun politik, mahasiswa harus bijak, jangan mau di arahkan,” ucapnya.

Selain itu Ia prihatin melihat sikap oknum anggota dewan, lantaran tidak memiliki etika politik, ikut berkomentar di tengah gejolak, lewat media sosial.

“Seharusnya, dewan bisa meminimalisir gejolak di masyarakat. Kasih pemahaman ke mahasiswa. Berkomentarlah yang bijak, bukan ujaran kebencian,” katanya.

Kedepan, Indra dan kawan-kawan akan berupaya memberi pemahaman merubah mindset mahasiswa, khususnya para juniornya. “Kita boleh kritis, tapi harus terarah, dan untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya menegaskan kembali.

Marjohan Korban Tabrak Lari Masih terbaring Dirumah sakit Graha Hermine Batu Aji

0
Korban Tabrak lari,hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit

Batamtimes. Co, Batam- Sungguh malang kejadian yang menimpa Marjohan (53), korban tabrak lari yang terjadi di Simpang Tamiang Batam, Jumat (23/6).

Hingga hari ini, masih tergeletak dirumah sakit. Ujang keluarga korban yang ditemui media www.batamtimes.co, Selasa (26/6/2018) mengatakan,pihak keluarga meminta itikad baik pelaku tabrak lari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya.

Menurut Ujang, kejadian terjadi Jumat sore sekitar pukul 15.30, korban yang sehari-harinya bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Batam itu hendak pulang ke rumahnya.

Namun naas tiba-tiba mobil yang belum diketahui identitas pemiliknya, menabrak dari belakang tepatnya kejadian di Simpang Tamiang, pelaku sempat melarikan diri.

Dikatakannya, hingga saat ini korban belum sadarkan diri dan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Graha Hermine Batu Aji.

“Selain tulang pipi patah, tindakan operasi sudah dilakukan karena ada pendarahan di bagian kepala. Namun korban belum sadar sampai saat ini,” kata Ujang

(red / Nila Manalu)

Pendapat Ahli Untuk Kasus Bauksit Tanjung Mocco

0

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Ahli Pidana Universitas Indonesia Dr. Achjani Zulfa SH, MH dihadirkan oleh Penasehat Hukum dalam kasus pertambangan Bauksit di Tanjung Mocco, Dompak dengan terdakwa Wendra, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/06/2018) sore.

Dalam Keteranganya sebagai ahli, Achjani Zulfa menjelaskan tentang rumusan pasal 158 dan pasal 161 Undang-undang Minerba.

“Pasal 158 itu sering disalah artikan oleh teman-teman penegakan hukum. Mereka sering sekali keliru dalam menafsirkan, sebab dalam pasal 1 itu ada kata penambangan dan pertambangan. Jadi Pasal 158 itu ditujukan untuk aktivas penambangan bukan pertambangan.”Jelas Kriminilog UI ini

Penafsiran Penambangan itu adalah dimulai dari proses awal, seperti pembersihan lahan, memulai Riset, membuat bak sampling, itulah masuk dalam kata penambangan.

“Pasal 158 itu diperuntukkan untuk pelaku penambangan, kalau dilihat di persidangan atau isu dipersidangan itu masalah pengangkutan bijih bauksit pasca tambang, itu sangat keliru.”Jelas Ahli yang pernah memberikan keterangan ahli di Kasus Jesica ini.

Menurut Ahli dalam pasal 161 hanya  berbicara tentang pengangkutan, penjualan.

“Yang menjadi persoalan dalam pasal 161 itu adalah seseorang yang mendapatkan dari hasil haram, seperti penambang membeli barang dari orang yang tidak memiliki ijin, dia tampung, lalu dia jual, walaupun penampung itu memiliki  ijin, ketika hasil tambang itu dibeli dari orang yang tak memiliki ijin, dan itu diketahui secara sadar maka itu dapat dikenakan pidana, namun jika itu tidak diketahuinya, maka tidak boleh diminta pertanggung jawaban secara pidana,”ungkapnya

Sebagai contoh kata Ahli, orang yang tidak memiliki niat jahat tidak serta merta dapat dipertanggung jawabkan secara pidana.

“Niat jahatnya itu harus dapat buktikan dan ada kaitannya dengan perbuatannya.”Ungkapnya.

Bahkan kepada penasehat hukum terdakwa Raja Azman SH, ahli memberikan analogi tentang kesesatan fakta.

”Ketika belakangan diketahui pengecer susu menjual susu oplosan yang diambil dari distributor resmi dan botol susunya disegel, maka Pengecer tidak bisa dipidana, karena dia (pengecer) tidak memiliki kemampuan untuk menilai apakah susu yang disegel itu asli apa tidak. Maka perbuatannya dan tidak bisa dipidana.”jelasnya.

Sementara mengenai kapan suatu surat ijin itu berlaku, ahli memberikan sebuah contoh.

“Maaf, saya ini ahli pidana, itu lebih kepada ahli Administrasi. Namun Saya memberikan contoh, bahwa UU itu syah, ketika diundang-undangkan. Kalau Surat itu syah, ya ketika ditanda-tangani pejabat yang berwenang,”jelasnya.

Mobil Grand Max Gudang Farmasi BP. 8027 N, Milik Dinkes Natuna Terbalik

0

Batamtimes.co – Natuna

Sebuah mobil Grand Max operasional gudang farmasi milik Dinkes Natuna, Nopol BP. 8027 Natuna terbalik, di ruas jalan lintas Selat Lampa simpang Pian Tengah. Kecamatan Bunguran Barat, pada Selasa (25/06 /2018) sekitar pukul 22,00 wib tadi malam

Tim SAR Gabungan Menetapkan Jumlah Penumpang KM.Sinar Bangun Sebanyak 188 Orang

0

Batamtimes.co, Simalungun – Tim SAR gabungan menetapkan jumlah penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam pada 18 Juni 2018 di perairan Danau Toba sebanyak 188 orang.

Usai rapat koordinasi di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Senin (25/6), Kepala Kantor SAR Medan Budiawan mengatakan, jumlah itu terdiri dari 21 penumpang yang selamat, termasuk tiga ABK KM Sinar Bangun.

Kemudian, tiga korban yang meninggal, sedangkan penumpang KM Sinar Bangun yang belum ditemukan sebanyak 164 orang.

Jumlah tersebut didapatkan berdasarkan penelitian dan pencocokan yang melibatkan seluruh instansi yang terlibat dalam proses pencarian.

Instansi-instansi itu adalah SAR Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara, BPBD Kabupaten Samosir, Jasa Raharja, Kementerian Perhubungan, Polres Samosir, Polres Simalungun, Pemkab Simalungun, Dinas Perhubungan Simalungun, dan Dinas Sosial Simalungun.

“Hasil rapat itu telah disekapati dan ditandatangani peserta rapat,” katanya.

Kepala Divisi Jasa Raharja Sumatera Utara M Evert Yulianto mengatakan untuk korban yang meninggal dunia, pihaknya telah memberikan santunan masing-masing sebesar Rp50 juta.

Sedangkan biaya perawatan untuk penumpang yang selamat maksimal Rp20 juta. “Pembayaran diberikan dengan transfer ke rekening ahli waris,” katanya.

Jasa Raharja enggan menanggapi masalah manifest penumpang, tapi konsentrasi pada orang-orang yang berada di kapal yang tenggelam tersebut.

Sebelumnya KM Sinar Bangun yang mengangkut seratusan penumpang dilaporkan tenggelam di perairan Danau Toba, antara Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin, sekitar pukul 17.30 WIB.

 

(red/Antara)

Wagub Kepri Mengimbau Relawan Tidak Sebar Black Campaign Jelang Pilwako Tanjungpinang

0

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Riau, Isdianto mengimbau seluruh simpatisan Calon Walikota Tanjungpinang. Untuk tidak saling menfitnah menyebar berita bohong (Black Capaingn) menjelang Pemilihan Walikota (Pilwako) Tanjungpinang tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

“Sebagai Wagub saya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Tanjungpinang, terutama tim sukses, simpatisan dan para pendukung masing – masing Paslon agar dalam masa pilkada Kota Tanjungpinang tidak saling melempar issue2 baik yang berupa negative maupun black campaign,” sebut Isdianto.

Sebelumnya salah satu media besar di Indonesia memberitakan bahwa Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah yang merupakan Kakak Kandung Calon Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menggelar pertemuan dengan Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri, Soeryo Respationo.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan Wakapolda Kepri membahas tentang prediksi kemenangan Lis Darmansyah di Pilwako Tanjungpinang.

“Saya saksinya, karena saat itu saya berada disitu bersama Pak Soerya dan beberapa kawan untuk ngopi dan ngobrol sambil berencana menemui pak Ansar Ahmad, tapi kebetulan pak Ansar sedang keluar kota. Lebih kurang 30 menit kami ngobrol, datang Pak Yan dan Pak Erlangga Karo Humas Polda Kepri,” katanya.

Sebagai teman, kata Isdianto, mereka saling berjabat tangan dan bertegur sapa dan ngobrol lepas, sambil menikmati Prata dan minuman.

“Tidak ada sedikitpun kami membicarakan soal pilkada Tanjungpinang, dan itu bukan pertemuan yang direncana, dan betapa kagetnya saya sehari kemudian muncul issue dan berita bahwa telah terjadi pertemuan politik antara Romo dengan Pak Yan,” ucapnya.

Soeryo sendiri ketika di konfirmasi menanggapi isue ini dengan santai. Karena fitnah tersebut merupakan hal yang biasa jelang Pilwako.

“Mas, repot juga ya kalau ada pilkada. Coba bayangkan , masa saya kenal baik sama Wakapolda terus gara – gara pilkada kita ketemu tak sengaja dikedai kopi trus kita pura – pura saling tidak kenal? Ha ha ha lucu jadinya ini,” ungkap Pria yang akrap disapa Romo ini.

FKPD, Eksekutif, Legislatif, Ikuti Rapat Koordinasi Melalui Video Konferens Menkopolhukam

0

Batamtimes.co – Natuna

Sejumlah Jajaran Forum Kerjasama Pimpinan Daerah (FKPD) Eksekutif, legislatif, Ketua KPU dan Komisioner Panwaslu Natuna.

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga