Batamtimes.co.Karimun –Polsek Meral berhasil mengungkap dua orang pelaku pencurian barang di Tower Telkomsel dalam press con, Jumat 22 Juni 2018, di Mapolsek Meral, karimun, Kepaulauan Riau.
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya dapat menjelaskan kejadian itu terjadi pada hari kamis 24 mei 2018 ,sekitar jam 01.00 Wib
“kami melakukan dua kali penangkapan yang pertama penangkapan pada sabtu 09 juni 2018 tersangka dibekuk sekira 17.00 wib di Kota Dumai Provinsi Riau dan yang kedua penangkapan pada minggu 10 juni 2018 di Polsek Meral Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun sekira pukul 21.00 wib.
Selanjutnya dilakukan introgasi oleh jajaran Polsek Meral Menetapkan tiga tersangka dengan inisial Wz, Ee, dan satu lagi N yang belum tertangkap,”ujar AKBP Hengky Pramudya
AKPB Hengky Pramudya menjelaskan barang bukti pencurian diamankan 2 unit modul baseband merk ericson silver, 1 tangga warna merah, 1 buah gembok merk brs gold dan satu buah testpen kunung.
“Ada pun kerugian yang dialamai perusahaan telkomsel sekitar Rp245.558.600, untuk pengejaran satu pelaku buronan,kami akan terus mencari sipelaku tersebut,di perkirakan tersangka buron yang dalam pencarian piperkirakan diluar wailayah karimun,sekitar wilayah riau pekan baru,kita berharap agar tersangka menyerahkan secara suka rela menyerahkan diri kepada petugas.” ujar Hengky
Hadir dalam Presscon selain Kapoleres Karimun AKBP Hengky Pramudya, turut hadir Kapolsek Meral Hadi Sucipto, Kasat Lantas Polres Karimun AKP Tengku Fazrial Kennedy ,dan Polisi lainnya dan para awak Media.
Pemerintah Kabupaten Natuna akan menidak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN), mangkir saat hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Batamtimes.co, Natuna – Kantor Imigrasi kelas II Ranai memiliki ruangan detensi Imigrasi,sebagai unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Ke imigrasi an dan juga sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang di kenai tindakan administratif keimigrasian dan untuk proses pemulangan atau deportasi ke negara asal, bagi orang asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Demikian disampaikan Napis, Kepala Kantor Imigrasi Ranai kelas II Ranai, dan didampingi Gatot zulfikar sidik kasi pengawasan dan penindakan Keimigrasian. Kepada awak media dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis siang (21/06/2018) sekitar pukul 10,15 wib.
” Kita memang memiliki ruangan detensi kapasitas lebih kecil, tapi, bukan, ” Rumah detensi” (Rudenim), bedanya, kalau rumah detensi kapasitasnya lebih besar dan ada di Tanjungpinang Kepri, sebut, Napis
Dikatakanya, ruangan detensi bisa saja dibuat tergantung aturan yang ada pada instansi tersebut, dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Pihaknya, saat ini sedang menampung 47 orang asing asal Vietnam merupakan ABK kapal yang melakukan Ilegall fishing. Namun, tidak dikenakan tindak pidana perikanan, dan ABK tersebut merupakan pelimpahan hasil tangkapan PSDKP dan Angkatan Laut beberapa minggu lalu.
“Jadi Imigrasi menampung para ABK kapal yang tidak terlibat tindak pidana Ilegal Fishing tanpa dokumen, keimigrasian dalam proses pemulangan atau deportasi ke negara asalnya.
Setelah dokumen keimigrasian dari pihak kedutaan besar lengkap, maka baru bisa di pulangkan ke negara asalnya, terangnya.
Dikatakan, Napis kenapa tidak bisa terdakwa (Nakhoda) masuk ruangan detensi, sebab ruang detensi imigrasi merupakan tempat penampungan sementara, bagi orang asing yang di kenai tindakan administratif Keimigrasian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Para terdakwa kejahatan illegal fishing tersebut harus diproses hukum. Setelah pelimpahan berkas perkara, dari pihak yang menangkap seperti PSDKP atau Angkatan Laut. Kepada penegak hukum untuk dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ucapnya.
Lalu, kata Napis lagi, untuk proses pemulangan dilakukan setelah adanya dokumen keimigrasian lengkap dari pemerintah negara asal ABK.
Maka, segera memulangkan warga negara mereka yang tidak terlibat dalam proses hukum di karenakan tindak pidana perikanan.
Lantas, biaya pemulangan ABK kapal pun, seluruhnya ditanggung oleh pihak perwakilan atau Kedutaan Besar negara asal ABK tersebut.
Menjelang proses pemulangan para ABK kapal yang tidak terlibat illegal fishing, maka mereka ditampung sementara diruangan detensi, tandasnya
Kantor Imigrasi kelas II Ranai memiliki ruangan detensi Imigrasi, merupakan unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang di kenai tindakan administratif keimigrasian dan untuk proses pemulangan atau deportasi ke negara asal, bagi orang asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Sebuah beca motor pengangkut barang bekas tanpa nopol seruduk mobil Avanca nopol BP. 1141 NA, yang sedang parkir di depan kantor BRI lama di Jalan Dtk Wan Mohd Benteng Ranai, Kamis sore (21/06/2018)
Pasca tertangkapnya dua pelaku yakni, berinisial ES (32) nelayan warga Jemengan Ranai dan AH (60) tukang ojek beralamat di Jalan Dtk Wan Mohd Benteng Ranai, Natuna Kepri.
Pagi Rabu, (20/06/2018) sekitar pukul 08,35 wib bertempat diaula Satintelkam Mapolres Natuna, tampak dipadati awak media Online, cetak dan elektronika.
Pasca Kaburnya enam terdakwa kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri pada Jumat pagi (15/06/2018) lalu.
Menurut penuturan Rian (35) security kantor Kejaksaan Ranai Natuna Kepri, kepada awak media menceritakan kronologis keterlibatan kedua tersangka ES (32) warga Jemengan Ranai pemilik pompong dan Ah (60) warga Jalan Dtk Kaya Wan Mohd Benteng Ranai Natuna Kepri, sehari-hari berprofesi tukang ojek di kota Ranai.
Kepada media Rian menuturkan, bahwa sejak awal Pasca Kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna.
Ia sempat sempat terpikir tanpa bantuan orang lain mustahil para terdakwa nekat melarikan diri dari pengawasan Kejaksaan Ranai,
sebutnya
Ketika itu, dia juga mencurigai tersangka AH selaku tukang ojek yang sering mengantar jemput pelaku ilegal fhising di Kajari Ranai, untuk membeli keperluan sehari hari.
Namun, ketika tersangka AH pernah ditanya terkait kaburnya enam terdakwa pelaku illegal fishing tersebut.
Dua Tersangka pelaku pembantu kaburnya enam terdakwa kasus Ilegal Fishing Warga Negara Asing asal Vietnam diamankan aparat Polres Natuna, Rabu (20/06/2018) masing-masing tersangka ES (32) dan AH (60) tukang ojek warga Ranai
Tersangka tidak mau terbuka alias tutup mulut, seolah-olah tidak mau tahu tentang kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing tersebut.
Karena kecurigaan sangat tertuju kepada tersangka AH aparat kepolisian Ranai, mulailah dilakukan penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama diperiksa secara verbal dipolres Natuna.
Akhirnya tersangka AH buka mulut dan mengakui perbuatannya.
Rentetan kejadian pun mulai terkuak berawal dari perkembangan kasus hilangnya enam terdakwa Non Justisia asal Vietnam kasus illegal fishing di laut Natuna dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri.
Berikut perjalanan penelusuran info dilapangan terkuaknya keterlibatan para tersangka terkait, kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai
Sekitar pukul 17.00 Wib pada hari Minggu (17/06/2018) security Kejaksaan Rian meminta handphone milik tersangka AH tukang ojek tanpa disengaja buka – buka isi handphone.
Nampak, beberapa bukti petunjuk diantaranya foto pompong dengan tanda selar warna biru yang dikabarkan hilang milik tersangka ES, dan foto gambar enam drigen warna biru bahan bakar solar didalam pompong milik tersangka ES juga foto ransum, rokok, air mineral dan bahan makanan. Foto-foto tersebut diambil dan disimpan pada handphone Rian.
Selanjutnya, memberitahu Intel Lanal Ranai via telepon seluler miliknya. Bahwa ditemukan didalam handphone milik tersangka AH berupa bukti petunjuk terkait Kaburnya enam terdakwa kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna.
Pada pukul 17.05 Wib sintel Serma Heru dan Sertu Hanif meluncur Kejari Ranai, dengan perintah Pasintel Lanal Ranai Kapten Laut (E) Dwi Haryanto untuk melaksanakan Lid awal terhadap penemuan tersebut.
Lalu, Serma Heru berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polres Natuna Brigadir Welly, dan Kejaksaan serta Satpol PP untuk memanggil tersangka Ah tukang ojek.
Sekitar pukul 18.30 Wib selepas magrib pada Minggu Malam Kajari Natuna Juli Isnur S.H., M. H berkoordinasi dengan Sintel Serma Heru dan Sertu Hamid.
Dengan ditemukannya bukti petunjuk tersebut, terindikasi kepada tersangka AH berperan penting membantu kaburnya enam terdakwa Non Justisia asal Vietnam.
Sekitar pukul 19.30 Wib tersangka AH, tiba di kantor Kejari Kab. Natuna untuk keperluan interogasi serta elistasi awal. Terkait keberadaan foto-foto bukti petunjuk terdapat dalam Hpeandphone milik tersangka AH.
Hasil wawancara tersebut tersangka AH mengakui foto – foto miliknya, Diduga ada kaitanya terhadap kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AH Kemudian, dilimpahkan ke Polres dibantu Lanal Ranai memonitor untuk kelanjutan pemeriksaan kasus tersebu
Selanjutnya tersangka AH diamankan dan digiring ke Polres Kab. Natuna, pada pukul 19.15 Wib tersangka AH tiba, diruang reskrim Polres Natuna untuk di mintai keterangan dan pendalaman kasus lebih lanjut
Dari pengakuan tersangka AH melibatkan tersangka kedua ES (32) pelapor pemilik pompong hilang kepihak Polres Natuna, disaat hari yang sama kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing tersebut.
Para penyidik Polres Natuna melakukan penjemputan kepada tersangka ES beralamat di Jemengan, Ranai.
Hasil pengembangan kasus tersebut, terkuak tersangka ES pelapor kehilangan satu unit pompong, setelah di cros chek dan di konfrontir dengan keterangan tersangka AH, ternyata laporan tersangka ES, ternyata palsu.
Bukan, hilang tetapi dijual seharga empat juta kepada para terdakwa pelaku illegal fishing asal Vietnam kabur dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna.
Akhirnya, dibalik kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing asal Vietnam tersebut, ternyata atas peran serta dan bantuan kedua tersangka
Kepada penyidik tersangka kedua ES membeberkan pengakuanya
bahwa membantu atas kaburnya kaburnya enam terdakwa Non Justisia asal Vietnam tersebut.
Menerima uang sejumlah enam juta rupiah untuk membeli pompong miliknya seharga empat juta, dengan spesifikasi pompong, panjang tujuh meter, lebar 1.5 meter, mesing Dompeng 12, solar cell dengan accu 12Vold dan warna anjungan warna hijau serta tonase 1GT
Kronologis kejadian pengakuan tersangka ES berawal, pada hari Rabu tanggal 13 juni 2018 sekitar pukul 09.00 Wib. Tersangka AH bertemu dengan terdakwa Non Justisia pelaku illegal fishing asal Vietnam dari pengawasan Kejaksaan Ranai
Dengan yang bernama panggilan Uwa (Nguyen Van Hoa) mengatakan, bahwa dia (Uwa) ingin mencari pompong untuk pergi memancing dengan chip.
Lalu, tersangka AH tukang ojek tersebut, bersedia mencarikan pompong yang dimaksud, kemudian terdakwa (Uwa) memberi uang satu juta kepada tersangka AH untuk beli bahan bakar solar sebanyak 182 liter
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa (Uwa) menghubungi tersangka AH dalam percakapan tersebut, tersangka AH menawarkan ada pompong mau dijual atas permintaan terdakwa (Uwa) seharga empat juta rupiah. Tanpa pikir panjang, terdakwa (Uwa) sepakat dengan harga tersebut.
Lalu, melalui tersangka AH menghubungi tersangka kedua ES. Dikatakan tersangka AH ada yang mau beli pompong milik tersangka kedua ES, dengan harga empat juta rupiah.
Kemudian, tersangka kedua ES pun sepakat menjual pompongnya kepada terdakwa (Uwa). Karena sudah bersepakat, lalu tersangka AH mengantar minyak bahan bakar solar atas pesanan terdakwa (Uwa) kepada tersangka kedua ES kediamanya di Jemengan Ranai sebanyak enam jerigen seberat 182 liter.
Tepat pada Kamis tanggal 14 Juni 2018, sekira pukul 11.00 Wib, tersangka ES menggeser Pompong miliknya kedaerah pelabuha Pering, Penagi, Ranai atas arahan tersangka AH
Kemudian, pada Kamis tanggal 14 Juni 2018, pukul 16.00 Wib tersangka AH dihubungi lewat telepon oleh terdakwa (Uwa), untuk datang ke Kejari Ranai Natuna, dalam pertemuan tersebut tersangka AH menerima uang sebanyak lima juta rupiah dari terdakwa (Uwa).
Sekitar pukul 18.30 Wib tersangka AH menyuruh tersangka kedua ES datang kerumahnya dengan maksud untuk membayar pompong milik tersangka kedua ES seharga kesepakatan empat juta rupiah.
Di hadapan penyidik tersangka AH tidak mengakui aliran dana terdakwa (Uwa) berasal dari mana, namun dia (tersangka AH) mengakui menerima uang sebesar satu juta rupiah dan uang sisa pembelian BBM dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Jumlah uang yang diterima tersangka AH dari terdakwa (Uwa) sebanyak satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
Tersangka AH juga tidak mengetahui kapan waktunya keenam terdakwa WNA asal Vietnam tersebut kabur dan berangkat dari Pering, Penagi
Tapi, tersangka AH hanya memberitahukan kepada terdakwa (Uwa) bahwa pompong yang dipesan sudah siap disediakan di daerah Pering dekat dengan kapal Tug Boat dan Tonkang yang sandar ada di Pelabuhan Pering Penagi Ranai Natuna.
Tersangka AH membantah ikut mengantar keenam terdakwa WNA Vietnam tersebut, dan tidak mengetahui siapa orang yang menjemput keenam WNA Vietnam tersebut dari kantor Kejaksaan Ranai menuju Pering di Penagi.
Tersangka AH mengaku bahwa nomor HP terdakwa (Uwa) tidak tersimpan di HP miliknya, karena Log panggilan di HPnya telah dihapus dengan alasan memorinya penuh.
Tersangka AH mengaku bahwa dari keenam terdakwa WNA asal Vietnam tersebut, yang selalu berhubungan
dengan tersangka AH adalah terdakwa (Uwa), karena sering menggunakan jasa ojek tersangka sebutnya kepada para penyidik Polres Natuna.
Batamtimes.co, Natuna- Berkat kerjasama dan koordinasi yang intensif semua pihak Polres, Kejaksaan, Danlanal dan pihak Legislatif Pemkab Natuna.
Akhirnya, berhasil mengungkap dua pelaku yang turut membantu pelarian enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri, pada Jumat petang (15/06/2018) lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto kepada awak media, pada Jumpa pers di aula Satintelkam Mapolres Natuna, Rabu pagi (20/06/2018) didampingi Kejari, Danlanal dan ketua DPRD Natuna
Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, didampingi Kejari, Danlanal dan ketua DPRD Natuna konferensi pers ungkap dua pelaku pembantu kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri
Kedua tersangka dalam BAP penyidik Polres Natuna mengakui perbuatannya turut membantu pelarian para terdakwa kasus Tindak pidana perikanan Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna, dengan peran masing-masing.
Tersangka berinisial ES (32) warga Jemengan Ranai terlibat selaku penyedia pompong kepada para enam terdakwa pelaku illegal fishing.
Tersangka ES dijerat pasal berlapis laporan palsu pasal 242 ayat (1) dan atau pasal 220 dan atau pasal 221 ayat (1) ke 1e jo pasal 55 ayat (1) KUHP hukuman penjara maksimal tujuh tahun
Sebelumnya, tersangka ES pernah melaporkan kehilangan pompong miliknya hilang diduga dibawa kabur para terdakwa illegal fishing.
Sementara, tersangka inisial AH (60) tukang ojek warga jalan Dtk Wan Mohd Benteng Ranai, bertindak selaku penyedia BBM pompong, ransum dan angkutan jasa transportasi ke pelabuhan Pering kepada para terdakwa pelaku illegal fishing Kabur dari Kejaksaan Negeri Natuna Kepri.
Salam komando berkat sinergitas semua pihak, akhirnya Polres Natuna Berhasil Ungkap Dua Pelaku Pembantu Kaburnya Enam Terdakwa Kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri
Barang bukti yang disita penyidik berupa uang pembelian pompong tersisa satu juta enam ratus, milik tersangka ES, dua buah handphone, satu unit motor sarana angkutan, dan uang dua ratus empat lima ribu rupiah milik tersangka (AH) tukang ojek
Akibat perbuatan tersangka di jerat melanggar pasal 242 ayat (1) dan atau pasal 220 KHUP hukuman maksimal tujuh tahun penjara
” Sementara enam terdakwa kasus Ilegal Fishing Kabur dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri, hingga saat belum berhasil ditemukan,” ucap Kapolres Natuna
Namun, pihaknya masih terus melakukan pengejaran dan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain
dibalik kaburnya para terdakwa pelaku illegal fishing tersebut.
” Untuk motif pelaku sementara ini mengakui faktor ekonomi tersangka ES menjual pompong miliknya dengan harga empat juta dengan kondisi rusak, dan tersangka AH tukang ojek mendapat uang satu juta dari para terdakwa pelaku illegal fishing untuk membeli BBM sebanyak 182 liter, ” terang Kapolres Natuna
Ditempat yang sama, Kajari Ranai Juli Isnur, SH menambahkan, pihaknya sudah melaporkan kepada Kedubes Vietnam di Jakarta, terkait kasus kaburnya enam terdakwa pelaku illegal fishing di Natuna. Untuk menangkap para pelaku dideportasi kembali ke Indonesia untuk menjalani hukuman dibawah hukum Kejaksaan Ranai Kepri
Hal senada diungkapkan, Danlanal Kolonel Laut (P) Harry Setyawan pihaknya sudah menyisir mengarahkan kapal patroli di Perbatasan untuk melacak para terdakwa pelaku illegal fishing tersebut, namun hasilnya belum ditemukan, tutupnya
Batamtimes.co Natuna – Peristiwa kecelakaan tabrakan lawan arus kembali terjadi di jalan Sudirman simpang empat Air Kolek Ranai Natuna, pada Senin (18/06/2018) sekira pukul 19,30 WIB petang
Feri (26) korban kecelakaan warga air lakon Ranai pengendara sepeda motor Honda GL warna hitam tanpa nopol, yang hendak belok ke kanan dari arah pasar menuju pulang kerumahnya air lakon
Mengalami luka sobek pada bagian kepala kiri dan tangan kanan nyeri.
Lawan korban pengendara sepeda motor Vario warna putih BP 2496 GD berboncengan
Serda Okta (24) anggota TNI Yon Komposit. Mengalami luka lecet pada kaki kiri dan lutut dan kelopak mata kiri luka dalam.
Korban Lakalantas Okta anggota TNI Yon Komposit berbaring di RSUD Ranai alami luka dibagian kepala dan mata
Sementara penumpang korban Sertu Dadang Irawan (28) anggota TNI Yonompasit Sepempang. Mengalami luka lecet pada kaki kanan
Ketiga korban dilarikan ke RSUD Natuna untuk perawatan medis. Tim lakalantas Polres Natuna turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sementara barang bukti berupa dua sepeda motor yang terlibat kecelakaan diamankan petugas untuk pemeriksaan selanjutnya.