8.6 C
New York
Wednesday, April 8, 2026
spot_img
Home Blog Page 1057

Beca Motor Pengangkut Barang Bekas, Seruduk Mobil Avanca BP. 1141 NA

0

Batamtimes.co, Natuna

Sebuah beca motor pengangkut barang bekas tanpa nopol seruduk mobil Avanca nopol BP. 1141 NA, yang sedang parkir di depan kantor BRI lama di Jalan Dtk Wan Mohd Benteng Ranai, Kamis sore (21/06/2018)

DPRD Natuna Dukung Pembangunan Rumah Detensi Di Kantor Kejaksaan Ranai

0

Batamtimes.co, Natuna

Pasca tertangkapnya dua pelaku yakni, berinisial ES (32) nelayan warga Jemengan Ranai dan AH (60) tukang ojek beralamat di Jalan Dtk Wan Mohd Benteng Ranai, Natuna Kepri.

Bongkar Aktor Dibalik, Enam Terdakwa Kasus Ilegal Fishing Melarikan diri

0

Batamtimes.co, Natuna

Pagi Rabu, (20/06/2018) sekitar pukul 08,35 wib bertempat diaula Satintelkam Mapolres Natuna, tampak dipadati awak media Online, cetak dan elektronika.

Ini Pengakuan Dua Tersangka  Terlibat, Kaburnya Enam Terdakwa pelaku illegal fishing di Natuna

0

Batamtimes.co, Natuna

Pasca Kaburnya enam terdakwa kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri pada Jumat pagi (15/06/2018) lalu.

Menurut penuturan Rian (35) security kantor Kejaksaan Ranai Natuna Kepri, kepada awak media menceritakan kronologis keterlibatan kedua tersangka ES (32) warga Jemengan Ranai pemilik pompong dan Ah (60) warga Jalan Dtk Kaya Wan Mohd Benteng Ranai Natuna Kepri, sehari-hari berprofesi tukang ojek di kota Ranai.

Kepada media Rian menuturkan, bahwa sejak awal Pasca Kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna.

Ia sempat sempat terpikir tanpa bantuan orang lain mustahil para terdakwa nekat melarikan diri dari pengawasan Kejaksaan Ranai,
sebutnya

Ketika itu, dia juga mencurigai tersangka AH selaku tukang ojek yang sering mengantar jemput pelaku ilegal fhising di Kajari Ranai, untuk membeli keperluan sehari hari.

Namun, ketika tersangka AH pernah ditanya terkait kaburnya enam terdakwa pelaku illegal fishing tersebut.

Dua Tersangka pelaku pembantu kaburnya enam terdakwa kasus Ilegal Fishing Warga Negara Asing asal Vietnam diamankan aparat Polres Natuna, Rabu (20/06/2018)
masing-masing tersangka ES (32) dan AH (60) tukang ojek warga Ranai

Tersangka tidak mau terbuka alias tutup mulut, seolah-olah tidak mau tahu tentang kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing tersebut.

Karena kecurigaan sangat tertuju kepada tersangka AH aparat kepolisian Ranai, mulailah dilakukan penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama diperiksa secara verbal dipolres Natuna.

Akhirnya tersangka AH buka mulut dan mengakui perbuatannya.

Rentetan kejadian pun mulai terkuak berawal dari perkembangan kasus hilangnya enam terdakwa Non Justisia asal Vietnam kasus illegal fishing di laut Natuna dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri.

Berikut perjalanan penelusuran info dilapangan terkuaknya keterlibatan para tersangka terkait, kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai

Sekitar pukul 17.00 Wib pada hari Minggu (17/06/2018) security Kejaksaan Rian meminta handphone milik tersangka AH tukang ojek tanpa disengaja buka – buka isi handphone.

Nampak, beberapa bukti petunjuk diantaranya foto pompong dengan tanda selar warna biru yang dikabarkan hilang milik tersangka ES, dan foto gambar enam drigen warna biru bahan bakar solar didalam pompong milik tersangka ES juga foto ransum, rokok, air mineral dan bahan makanan. Foto-foto tersebut diambil dan disimpan pada handphone Rian.

Selanjutnya, memberitahu Intel Lanal Ranai via telepon seluler miliknya. Bahwa ditemukan didalam handphone milik tersangka AH berupa bukti petunjuk terkait Kaburnya enam terdakwa kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna.

Pada pukul 17.05 Wib  sintel Serma Heru dan Sertu Hanif meluncur Kejari Ranai, dengan perintah Pasintel Lanal Ranai Kapten Laut (E) Dwi Haryanto untuk melaksanakan Lid awal terhadap penemuan tersebut.

Lalu, Serma Heru berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polres Natuna Brigadir Welly, dan Kejaksaan serta Satpol PP untuk memanggil tersangka Ah tukang ojek.

Sekitar pukul 18.30 Wib selepas magrib pada Minggu Malam Kajari Natuna Juli Isnur S.H., M. H berkoordinasi dengan Sintel Serma Heru dan Sertu Hamid.

Dengan ditemukannya bukti petunjuk tersebut, terindikasi kepada tersangka AH berperan penting membantu kaburnya enam terdakwa Non Justisia asal Vietnam.

Sekitar pukul 19.30 Wib tersangka AH, tiba di kantor Kejari Kab. Natuna untuk keperluan interogasi  serta elistasi awal. Terkait keberadaan foto-foto bukti petunjuk terdapat dalam Hpeandphone milik tersangka AH.

Hasil wawancara tersebut tersangka AH mengakui foto – foto miliknya, Diduga ada kaitanya terhadap kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AH Kemudian, dilimpahkan ke Polres dibantu Lanal Ranai memonitor untuk kelanjutan pemeriksaan kasus tersebu

Selanjutnya tersangka AH diamankan dan digiring ke Polres Kab. Natuna, pada pukul 19.15 Wib tersangka AH tiba, diruang reskrim Polres Natuna untuk di mintai keterangan dan pendalaman kasus lebih lanjut

Dari pengakuan tersangka AH melibatkan tersangka kedua ES (32) pelapor pemilik pompong hilang kepihak Polres Natuna, disaat hari yang sama kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing tersebut.

Para penyidik Polres Natuna melakukan penjemputan kepada tersangka ES beralamat di Jemengan, Ranai.

Hasil pengembangan kasus tersebut, terkuak tersangka ES pelapor kehilangan satu unit pompong, setelah di cros chek dan di konfrontir dengan keterangan tersangka AH, ternyata laporan tersangka ES, ternyata palsu.

Bukan, hilang tetapi dijual seharga empat juta kepada para terdakwa pelaku illegal fishing asal Vietnam kabur dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna.

Akhirnya, dibalik kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing asal Vietnam tersebut, ternyata atas peran serta dan bantuan kedua tersangka

Kepada penyidik tersangka kedua ES membeberkan pengakuanya
bahwa membantu atas kaburnya kaburnya enam terdakwa Non Justisia asal Vietnam tersebut.

Menerima uang sejumlah enam juta rupiah untuk membeli pompong miliknya seharga empat juta, dengan spesifikasi pompong, panjang tujuh meter, lebar 1.5 meter, mesing Dompeng 12, solar cell dengan accu 12Vold dan warna anjungan warna hijau serta tonase 1GT

Kronologis kejadian pengakuan tersangka ES berawal, pada hari Rabu tanggal 13 juni 2018 sekitar pukul 09.00 Wib. Tersangka AH bertemu dengan terdakwa Non Justisia pelaku illegal fishing asal Vietnam dari pengawasan Kejaksaan Ranai

Dengan yang bernama panggilan Uwa (Nguyen Van Hoa) mengatakan, bahwa dia (Uwa) ingin mencari pompong untuk pergi memancing dengan chip.

Lalu, tersangka AH tukang ojek tersebut, bersedia mencarikan pompong yang dimaksud, kemudian terdakwa (Uwa) memberi uang satu juta kepada tersangka AH untuk beli bahan bakar solar sebanyak 182 liter

Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa (Uwa) menghubungi tersangka AH dalam percakapan tersebut, tersangka AH menawarkan ada pompong mau dijual atas permintaan terdakwa (Uwa) seharga empat juta rupiah. Tanpa pikir panjang, terdakwa (Uwa) sepakat dengan harga tersebut.

Lalu, melalui tersangka AH menghubungi tersangka kedua ES. Dikatakan tersangka AH ada yang mau beli pompong milik tersangka kedua ES, dengan harga empat juta rupiah.

Kemudian, tersangka kedua ES pun sepakat menjual pompongnya kepada terdakwa (Uwa). Karena sudah bersepakat, lalu tersangka AH mengantar minyak bahan bakar solar atas pesanan terdakwa (Uwa) kepada tersangka kedua ES kediamanya di Jemengan Ranai sebanyak enam jerigen seberat 182 liter.

Tepat pada Kamis tanggal 14 Juni 2018, sekira pukul 11.00 Wib, tersangka ES  menggeser Pompong miliknya kedaerah pelabuha Pering, Penagi, Ranai atas arahan tersangka AH

Kemudian, pada Kamis tanggal 14 Juni 2018, pukul 16.00 Wib tersangka AH  dihubungi lewat telepon oleh terdakwa (Uwa), untuk datang ke Kejari Ranai Natuna, dalam pertemuan tersebut tersangka AH menerima uang sebanyak lima juta rupiah dari terdakwa (Uwa).

Sekitar pukul 18.30 Wib tersangka AH menyuruh tersangka kedua ES datang kerumahnya dengan maksud untuk membayar pompong milik tersangka kedua ES seharga kesepakatan empat juta rupiah.

Di hadapan penyidik tersangka AH tidak mengakui aliran dana terdakwa (Uwa) berasal dari mana, namun dia (tersangka AH) mengakui menerima uang sebesar satu juta rupiah dan uang sisa pembelian BBM dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Jumlah uang yang diterima tersangka AH dari terdakwa (Uwa) sebanyak satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah

Tersangka AH juga tidak mengetahui kapan waktunya keenam terdakwa WNA asal Vietnam tersebut kabur dan berangkat dari Pering, Penagi

Tapi, tersangka AH hanya memberitahukan kepada terdakwa (Uwa) bahwa pompong yang dipesan sudah siap disediakan di daerah Pering dekat dengan kapal Tug Boat dan Tonkang yang sandar ada di Pelabuhan Pering Penagi Ranai Natuna.

Tersangka AH membantah ikut mengantar keenam terdakwa WNA Vietnam tersebut, dan tidak mengetahui siapa orang yang menjemput keenam WNA Vietnam tersebut dari kantor Kejaksaan Ranai menuju Pering di Penagi.

Tersangka AH mengaku bahwa nomor HP terdakwa (Uwa) tidak tersimpan di HP miliknya, karena Log panggilan di HPnya telah dihapus dengan alasan memorinya penuh.

Tersangka AH mengaku bahwa dari keenam terdakwa WNA asal Vietnam tersebut, yang selalu berhubungan
dengan tersangka AH adalah terdakwa (Uwa), karena sering menggunakan jasa ojek tersangka sebutnya kepada para penyidik Polres Natuna.

(Red/Pohan)

Polres Natuna Berhasil Ungkap Dua Pelaku Pembantu Kaburnya Enam Terdakwa Kasus Ilegal Fishing di Natuna

0

Batamtimes.co, Natuna- Berkat kerjasama dan koordinasi yang intensif semua pihak Polres, Kejaksaan, Danlanal dan pihak Legislatif Pemkab Natuna.

Akhirnya, berhasil mengungkap dua pelaku yang turut membantu pelarian enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri, pada Jumat petang (15/06/2018) lalu.

Demikian disampaikan Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto kepada awak media, pada Jumpa pers di aula Satintelkam Mapolres Natuna, Rabu pagi (20/06/2018) didampingi Kejari, Danlanal dan ketua DPRD Natuna

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, didampingi Kejari, Danlanal dan ketua DPRD Natuna konferensi pers ungkap dua pelaku pembantu kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri

Kedua tersangka dalam BAP penyidik Polres Natuna mengakui perbuatannya turut membantu pelarian para terdakwa kasus Tindak pidana perikanan Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna, dengan peran masing-masing.

Tersangka berinisial ES (32) warga Jemengan Ranai terlibat selaku penyedia pompong kepada para enam terdakwa pelaku illegal fishing.

Tersangka ES dijerat pasal berlapis laporan palsu pasal 242 ayat (1) dan atau pasal 220 dan atau pasal 221 ayat (1) ke 1e jo pasal 55  ayat (1) KUHP hukuman penjara maksimal tujuh tahun

Sebelumnya, tersangka ES pernah melaporkan kehilangan pompong miliknya hilang diduga dibawa kabur para terdakwa illegal fishing.

Sementara, tersangka inisial AH (60) tukang ojek warga jalan Dtk Wan Mohd Benteng Ranai, bertindak selaku penyedia BBM pompong, ransum dan angkutan jasa transportasi ke pelabuhan Pering kepada para terdakwa pelaku illegal fishing Kabur dari Kejaksaan Negeri Natuna Kepri.

Salam komando berkat sinergitas semua pihak, akhirnya Polres Natuna Berhasil Ungkap Dua Pelaku Pembantu Kaburnya Enam Terdakwa Kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri

Barang bukti yang disita penyidik berupa uang pembelian pompong tersisa satu juta enam ratus, milik tersangka ES, dua buah handphone, satu unit motor sarana angkutan, dan uang dua ratus empat lima ribu rupiah milik tersangka (AH) tukang ojek

Akibat perbuatan tersangka di jerat melanggar pasal 242 ayat (1) dan atau pasal 220 KHUP hukuman  maksimal tujuh tahun penjara

” Sementara enam terdakwa kasus Ilegal Fishing Kabur dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri, hingga saat belum berhasil ditemukan,” ucap Kapolres Natuna

Namun, pihaknya masih terus melakukan pengejaran dan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain
dibalik kaburnya para terdakwa pelaku illegal fishing tersebut.

” Untuk motif pelaku sementara ini mengakui faktor ekonomi tersangka ES menjual pompong miliknya dengan harga empat juta dengan kondisi rusak, dan tersangka AH tukang ojek mendapat uang satu juta dari para terdakwa pelaku illegal fishing untuk membeli BBM sebanyak 182 liter, ” terang Kapolres Natuna

Ditempat yang sama, Kajari Ranai Juli Isnur, SH menambahkan, pihaknya sudah melaporkan kepada Kedubes Vietnam di Jakarta, terkait kasus kaburnya enam terdakwa pelaku illegal fishing di Natuna. Untuk menangkap para pelaku dideportasi kembali ke Indonesia untuk menjalani hukuman dibawah hukum Kejaksaan Ranai Kepri

Hal senada diungkapkan, Danlanal Kolonel Laut (P) Harry Setyawan pihaknya sudah menyisir mengarahkan kapal patroli di Perbatasan untuk melacak para terdakwa pelaku illegal fishing tersebut, namun hasilnya belum ditemukan, tutupnya

(Red/Pohan)

Tabrakan Motor lawan Arus Di Jalan Sudirman, Tiga Korban Luka-luka

0

Batamtimes.co Natuna – Peristiwa kecelakaan tabrakan lawan arus kembali terjadi di jalan Sudirman simpang empat Air Kolek Ranai Natuna, pada Senin (18/06/2018) sekira pukul 19,30 WIB petang

Feri (26) korban kecelakaan warga air lakon Ranai pengendara sepeda motor Honda GL warna hitam tanpa nopol, yang hendak belok ke kanan dari arah pasar menuju pulang kerumahnya air lakon
Mengalami luka sobek pada bagian kepala kiri dan tangan kanan nyeri.

Lawan korban pengendara sepeda motor Vario warna putih BP 2496 GD berboncengan
Serda Okta (24) anggota TNI Yon Komposit. Mengalami luka lecet pada kaki kiri dan lutut dan kelopak mata kiri luka dalam.

Korban Lakalantas Okta anggota TNI Yon Komposit berbaring di RSUD Ranai alami luka dibagian kepala dan mata

Sementara penumpang korban Sertu Dadang Irawan (28) anggota TNI Yonompasit Sepempang. Mengalami luka lecet pada kaki kanan

Ketiga korban dilarikan ke RSUD Natuna untuk perawatan medis. Tim lakalantas Polres Natuna turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sementara barang bukti berupa dua sepeda motor yang terlibat kecelakaan diamankan petugas untuk pemeriksaan selanjutnya.

(Red/Pohan)

Pasca Enam Terdakwa Kabur Pengawasan Di Kajari Ranai Diperketat

0

Batamtimes.co, Natuna

Pasca Kaburnya enam terdakwa kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri, pada Jumat (15/06/2018) lebaran pertama kemarin.

Pengawasan diperketat di Kejaksaan Ranai Natuna Kepri, langkah tersebut dilakukan untuk mengegah terjadinya kejadian yang serupa.

Hal tersebut disampaikan Kejari Ranai Juli Isnur, SH pada  Selasa (19/06/2018) kepada awak media disela-sela suasana lebaran

Pengawasan di Kejari Ranai  sudah dilakukan secara maksimal, dengan pemeriksaan pagi dan sore secara rutin sudah dilakukan.

Petugas jaga juga sudah disiapkan, walaupun ditengah fasilitas dan sarana prasarana serba masih sangat terbatas.

Pasca kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing ini. Pengawasannya sudah kita tingkatkan secara ketat.

” Langkah yang dilakukan  Kajari Ranai, diantaranya, membatasi para terdakwa untuk berkomunikasi dengan warga dan penambahan anggota pengamanan tiga orang satpol PP dari Pemkab Natuna

Sementara, untuk penambahan anggota pengamanan dari pihak lanal Ranai masih akan dikoordinasikan, ujarnya

Kejaksaan Negeri Ranai juga tidak menapik tuduhan miring dialamatkan pada instansinya, seolah-olah ada pihak di instansinya terlibat dalam kasus kaburnya enam terdakwa diduga membawa kabur pompong milik warga Ranai

” Saya ingin sampaikan terkesan di Kejaksaan diduga ada oknum yang terlibat dalam pelarian enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing ini, tapi, bisa saya pastikan tidak ada oknum dikejaksaan yang terlibat dalam kasus ini,” tegas kejari

(Red/Pohan)

Ini Nama Korban Kapal Tengelam KM. Sinar Bangun yang Belum Ditemukan

0

Batamtimes. Co, Sumut – Basarnas wilayah Danau toba mengerahkan dua Kapal untuk pencarian orang yang hilang akibat Tenggelamnya KM. Sinar Bangun.

Kepala Basarnas Wilayah Danau Toba, Torang Hutahean mengungkapkan saat ini sudah mengerahkan dua kapal untuk menyelamatkan korban yang masih hilang.

Ia belum mau memastikan berapa jumlah di dalam kapal tersebut.

“Kita belum bisa pastikan berapa jumlah korban. Yang pastinya korban dari Simanindo menuju Tigaras,”ujarnya

Torang menjelaskan ada empat korban yang dievakuasi ke Pelabuhan Tigaras dan lainnya dievakuasi ke Simanindo.

Korban yang dievakuasi ke Tigaras dibawa ke Puskesmas Sipintu Angin.

Sedangkan di Posko Simanindo, hingga pukul 23.00 WIB, dari data sementara ada 51 korban hilang.

Sementara yang selamat 18 orang dan satu orang meninggal. Namun nama-nama ini harus dikroscek mengingat ada nama yang sudah tercatat di Posko Tigaras dan Posko Simanindo.

Kadis Kominfo Samosir Tambor Simbolon merinci nama korban di Posko Simanindo.

Korban hilang yakni:

1. Resmi Sinaga, PR, alamat perasmian Kec. Dolok silau Kab. Simalungun

2. Khayrani Handayani, PR, Medan Jl. SM raja Gg. Mandailing

3. Inksan Zulkarnaen, L, delitua

4. Bayu, L, delitua pasar 9

5. Nony Zoya, PR, Titikuning Medan

6. Ferry Sembiring, L, Brastagi

7. Novia Barus, P, Marindal Medan

8. Pandi, L, Delitua Gang Satria

9. Jandur Simarmata, L, Desa Sihusapi Kec. Simanindo

10. Tiar Silaban, PR, Desa sihusapi Kec. Simanindo

11. Ami Elisabet Sitindaon, PR, Desa sihusapi Kec. Simanindo

12. Gresia Simarmata, PR, Desa Sihusapi Kec. Simanindo

13. Berliana Sipayung, PR, simpang bage Seribu Dolok

14. Demensis Purba Tambak, L, simpang bage saribu Dolok

15. Hotman Manik, L, Sidamanik parmahan

16. Hotman Nainggolan, L, sionggang parmahanan

17. Dorman Nainggolan, L, Sionggang P. Siantar

18. Ledak Nainggolan, L, Sionggang P. Siantar

19. Basaria Nainggolan, PR, Sionggang P. Siantar

20. Bungaran Nainggolan, L, Sionggang P. Siantar

21. Jaya Sidauruk, L, Desa simanindo

22. Riani Nainggolan, PR, Sionggang P. Siantar

23. Jonveldi Nainggolan, L, Sionggang P. Siantar

24. Nicholas Nainggolan, L, Sionggang P. Siantar

25. Astrid Nainggolan, PR, Sionggang P. Siantar

26. Lilis Lubis, Pr, Sionggnang P. Siantar

27. Melinton Nainggolan, L, Sionggnang P. Siantar

28. Hasiolan Sidabutar, L, Sionggnang P. Siantar

29. Jornelin Andreas Purba, L, purba Saribu haranggaol

30. Nova Sulastri Sijabat, Pr, alamat Naga Pane tiga tunggu

31. Pardamean Purba, L

32. Gonggong Simarmata, L

33. Jonner Silalahi, L

34. Ader Nainggolan, L, Simpang haranggaol kab. Simalungun

35. Loncer Nainggolan, L, Simpang haranggaol kab. Simalungun

36. Selma Sinaga, P, salbe tiga ras kab. Simalungun

37. Atur Sinaga, Pr, salbe tiga ras kab. Simalungun

38. Ranto fajar Siregar, L, simantintolu Kab. Simalungun

39. Yeni, Pr, manik uluan Kab. Simalungun

40. Niko, L, manik uluan Kab. Simalungun

41. Doni, L, manik uluan Kab. Simalungun

42. Febri, Pr, manik uluan Kab. Simalungun

43. Maya, Pr, manik uluan Kab. Simalungun

44. No, L, manik uluan Kab. Simalungun

45. Riski, L, manik uluan

46. Obet Hutahuruk, L, kec. harian

47. Trisman renol Simarmata, L, jln. Puan gunung purba Depok

48. Juliana Suraida, Pr, jln. Puan gunung purba Depok

49. Manan Sitanggang, L, P. Siantar

50. Lusi Nurbayati Sitanggang, P, alamat Siantar

51. Lucky Pratama, L, alamat Siantar

52. Mei a. Siadari, Pr, Siantar

53. Fery Panggabean, L, Siantar

Korban selamat antara lain:

1. Hernando Lingga (L) Tanjung Morawa.

2. Sri Santika (P) 26 Kuala Tanjung.

3. Rahman Saputra Lk (22) Kota Pinang.

4. Riko Sijabat (L) (26) Kota Pinang.

5. Tiambun Situmorang P (16) Tigaras.

6. Hermanto Turnip 27 (L) Tigaras.

7. Suhendra (L)  (22) Siantar.

8. Sandri Sianturi (L) (23) Lubukpakam.

9. Dedi Setiawan (L) (22) Lubukpakam.

10. Hafni (P) (29) Siantar.

11. Toni (L) (17) asal Simpang Raja Huta.

12. Rudi (L), (22) Binjai.

13. Muhammad Fitri (L) (21) Indrapura.

14. Heri Nainggolan (L) (23) Panei Tonga.

15.  Juita Morga (P) Parbungabunga.

16. Jamuda (L) (17) Parbungabunga

17. Josua Sinaga (L) Warga Simpang Raja Huta Simalungun.

Hingga saat ini belum diketahui jumlah pasti keseluruhan penumpang kapal nahas ini.

Ada yang menyebut sampai 140 orang ditambah puluhan sepeda motor.

(red/Timbul)

Kapal Penyeberangan KM Sinar Bangun Tengelam di Danau Toba

0
foto Istimewa

Laporan : Timbul

Biro Medan

Batamtimes.co , Sumut – Kapal Motor (KM) Sinar Bangun yang merupakan kapal penyeberangan dari Tigaras, Kabupaten Simalungun, menuju Simanindo, Kabupaten Samosir, tenggelam di Danau Toba, pukul 17.30 WIB, Senin (18/6/2018). Hingga saat ini, proses evakuasi penumpang masih berlangsung. Kapal kayu tersebut diduga mengangkut puluhan penumpang.

“Benar ada kapal yang mengangkut masyarakat tenggelam di perairan Danau Toba sore tadi sekitar pukul 17.30 wib. Saat ini, sedang dilakukan proses evakuasi terhadap para korban,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samosir Mahler Tamba

Dia menambahkan kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Tigaras Simalungun menuju Pelabuhan Simanindo Samosir, Prapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

“Kapal tersebut dari Simalungun menuju Samosir. Dan di perjalanan kapal tersebut tenggelam” jelasnya.

Kepala BPBD Kabupaten Samosir menyatakan, belum mengetahui jumlah pasti penumpang kapal kayu yang tenggelam tersebut. “Belum tahu jumlah penumpang, ini kita masih cek lagi ya,” paparnya.

Tenggelam kapal penumpang di Dabau Toba di duga akibat putusnya tali kemudi kapal setelah diterjang ombak dan angin. “Tali kemudinya putus. Karena saat itu, angin dan ombak kencang dan diduga penyebab putusnya tali kemudi,” ujarnya

 

(red/Timbul)

Informasi Terkini 33 Orang Selamat saat KM Sinar Bangun Tenggelam

0

Batamtimes.co, Medan – Hingga kini, pihak Basarnas, BPBD, dan kepolisian masih berupaya mencari korban yang tercebur ke Danau Toba saat Kapal Motor (KM) Sinar Bangun tenggelam pada Senin (18/6/2018) sore.

Informasi terakhir dari Bidang Humas Polda Sumut, sebanyak 33 orang dikabarkan selamat. Sementara korban tewas sebanyak 1 orang.

Korban selamat itu dievakuasi ke berbagai tempat. Berikut 33 korban selamat dari insiden KM Sinar Bangun tenggelam:

– 3 Orang di RS Adrianus pangururan (Selamat)

– 16 orang berada di RSU Pangururan Samosir (selamat)

– 10 orang di Puskesmas simanindo (Selamat)

– 3 orang KNP sumut-2 (selamat)

– 2 Orang di KNP Sumut-1 (1 selamat 1 Meninggal dunia).

Terkait indentitas para penumpang kapal yang sudah dievakuasi, saat ini masih dilakukan pendataan oleh pihak berwenang.

(red/Oke Zone)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga