8.6 C
New York
Sunday, April 5, 2026
spot_img
Home Blog Page 1076

Peringati Hari Kartini, Kartini Perindo Bagi Sembako

0

Batamtimes.co, Tanjungpinang –  Di hari Kartini yang jatuh di tanggal 21 April ini. Kartini Perindo Kota Tanjungpinang membagikan puluhan paket sembako dan Bingkisan kepada Ibu – Ibu di Rumah Makan Bata Merah.

Ketua Kartini Perindo Tanjungpinang, Mirna saat meniup Kue
Ketua Kartini Perindo Tanjungpinang, Mira saat meniup Kue ulang tahun kartini Perindo yang ke 2

Ketua Kartini Perindo Kota Tanjungpinang, Kurnia menyebutkan bahwa paket sembako yang dibagikan ini adalah bentuk rasa syukur kepada wanita – wanita yang telah berjuang menujang ekonomi keluarga.

“Bagi saya wanita adalah sosok pejuang bukan hanya untuk keluarga tetapi juga ekonomi keluarganya,” ucap Mira.

Kegiatan sosial ini, juga untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kartini Perindo ke 2 yang jatuh tepat di tanggal 21 April ini.

“Kita sekaligus memperingati hari ulang kartini Perindo yang ke 2,” sebut Wanita yang akrab disapa Mira ini dengan penuh senyum.

Dalam kegiatan ini Mira juga meminta Pemerintah lebih peduli terhadap kaum wanita.

Kegiatan sosial ini ditutup dengan doa serta pemotongan Kue Ulang Tahun Kartini Perindo yang ke 2.

DPRD Akan Tinjau Pembangunan Melia Resort

0
Bibir Pantai Kecamatan Sebong yang tercemar Sampah
Bibir Pantai Kecamatan Sebong yang tercemar Sampah

Batamtimes.co, Bintan – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Daeng M Yatir Kabupaten Bintan akan turun untuk melihat pemedungan bibir pantai yang dilakukan oleh Melia Resort Bintan.

Pasalnya, akibat pembedungan ini sampah dari laut berserakan di pemukiman masyarakat yang di pantai teluk sebong.

“Hari kita akan tinjau langsung ke lokasi,” ucap Yatir melalui sambungan telepon, Jumat(20/4).

Menurut Yatir, jika memang keluhan masyarakat ini terbukti pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Manajemen Melia Resort Bintan.

“Kita mau lihat dulu hari senin ini,” sebutnya.

Sebelumnya salah satu masyarakat yang di area pembangunan Melia Resort mengelukan pembendungan bibir Pantai yang dilakukan oleh Manajemen Melia Resort. Karena akibat pembedungan ini sampah di laut tidak bisa bebas bergerak dan harus terhenti di sekitar pemukiman warga.

Hal tersebut juga menimbulkan bauk yang cukup menyengat.

(Budi A)

Bupati Bintan Kunjungi  Tambelan

0

Batamtimes.co, Bintan – Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos dan Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam, MM melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Tambelan, Kamis (19/4) pagi. Keberangkatan ke Kecamatan Tambelan tersebut, menggunakan kapal cepat MV Seven Star Island. 

Kepala Bagian Kominfo Setda Kabupaten Bintan Aupa Samake menuturkan bahwa keberangkatan Bupati Bintan dan Wakil Bupati Bintan ke Kecamatan Tambelan dalam rangka agenda tahunan kunjungan kerja sejumlah pembangunan di kecamatan yang lokasinya terletak paling luar di Kabupaten Bintan.

Sambutan masyarakat Tambelan untuk Bupati Bintan
Sambutan masyarakat Tambelan untuk Bupati Bintan

Dikatakannya juga bahwa nantinya, setibanya di Kecamatan Tambelan, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos dan Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam akan melakukan beberapa aktivitas kegiatan.

” Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos dan Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam juga akan melakukan sejumlah kegiatan disana, diantaranya akan meninjau sejumlah pembangunan usai bencana longsor beberapa waktu yang lalu. Lalu akan meresmikan beberapa pembangunan desa, meninjau pembangunan bandara , melakukan senam sehat bersama, melakukan pertemuan dengan siswa SD dan SMP serta beberapa aktivitas lainnya ” ujarnya, Kamis (19/4) pagi.

Dikatakannya juga, bahwa agenda kegiatan kunjungan kerja Bupati Bintan dan Wakil Bupati Bintan tersebut, rencananya akan dilakukan selama tiga hari. Kunjungan Kerja tersebut merupakan tindak lanjut dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan pada tahun 2018 ini, telah mengalokasikan Dana Desa Rp 18,4 milyar baik bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) bagi pembangunan 7 desa di Kecamatan Tambelan.

” Rencananya Bupati Bintan dan Wakil Bupati Bintan akan berada di Kecamatan Tambelan selama tiga hari , Pemerintah Daerah juga akan mengadakan beberapa kegiatan sempena Hari Kartini disana, sebelum pulang ke Bintan ” tutupnya.

Bupati Bintan Lantik Satgas Kebersihan dan Satgas Linmas Desa

0

Batamtimes.co, Bintan – Problem kebersihan dan ketentraman masyarakat menjadi salah satu persoalan pokok di setiap wilayah. Keharmonisan dalam bermasyarakat bukanlah merupakan sebuah khayalan jika kebesihan dan ketentraman masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Menjawab hal itu, Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos mengukuhkan Satuan Petugas Kebersihan dan Satuan Petugas Lingkungan Masyarakat masing-masing Kelurahan/Desa yang ada di Kecamatan Tambelan. Didampingi Wakil Bupati Bintan, Apri mengungkapkan harapannya agar Satgas yang telah dilantik dapat benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik.

Foto bersama usai pelantikan
Foto bersama usai pelantikan

“Kita berharap agar kebersihan di masyarakat bisa benar-benar terealisasi. Yang tidak kalah penting, kita ingin agar ketentraman masyarakat bisa tercipta. Kehadiran Linmas di setiap Kelurahan/Desa harus dapat menciptakan suasana yang benar-benar kondusif” ungkapnya saat ditemui usai pengkuhan.

Kehadiran Linmas di setiap Desa memang menjadi salah satu fokus Pemerintah Daerah saat ini. Hal ini ditetapkan sebagai tindaklanjut dari keinginan bersama untuk ketertiban umum masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan mulai menerapkan agar setiap RW memiliki 1 hansip , dan setidaknya 1 Desa memiliki 1-2 petugas kebersihan.

Pemko Tanjungpinang Usulkan Sebanyak 622 Penerimaan ASN Pada Kemenpan RB

0
Bimbel CPNS

Batamtimes.co,Tanjungpinang- Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kementerian Pemberdayaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).Jumlah yang diusulkan sebanyak 622 orang untuk tiga formasi.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono mengatakan usulan tersebut sesuai dengan kebutuhan setelah melakukan analisis jabatan.

Jumlah tersebut terdiri dari tiga formasi, yakni pendidik atau guru, tenaga kesehatan dan formasi umum.

“Yang formasi umum ini diluar tenaga kesehatan dan guru. Namun yang paling banyak kita usulkan memang guru, karena memang kebutuhan guru ini banyak,” katanya, Sabtu (10/2).

Menurutnya, usulan tersebut sebenarnya masih kurang bila melihat kebutuhan yang ada.

Karena bila melihat kebutuhan lima tahun kedepan, Pemko Tanjungpinang masih membutuhkan ribuan ASN.

Namun tentunya usulan tersebut disesuaikan dengan kekuatan keuangan daerah.

“Karena ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi agar usulan kita diterima. Seperti kemampuan keuangan cukup. Porsi belanja pegawai lebih rendah dari alokasi untuk pembangunan,” katanya menjelaskan.

“Rata-rata setahun itu 70-an ASN yang pensiun dan memang yang paling banyak guru,” tambahnya.

 

(red/Tri)

Melawan Lupa Makna Gedung Daerah Dulu Dan Sekarang Bagi Masyarakat Tanjungpinang

0
Batamtimes.co,Tanjungpinang – Gedung Daerah merupakan bangunan peninggalan residen Belanda yang dibangun pada awal tahun 1880. Arsitektur bangunan Gedung Daerah disebut-sebut merupakan perpaduan antara gaya bangunan Romawi dan Yunani. Meski telah beberapa kali direnovasi, namun bentuk asli bangunan hingga saat ini tidak banyak berubah.
Dalam catatan sejarah setelah kemerdekaan Republik Indonesia, Gedung Daerah pernah menjadi kantor pusat pemerintahan Gubernur Riau yang pertama S.M. Amin Nasution sebelum pusat pemerintahan Provinsi Riau dipindahkan ke Pekanbaru. Saat ini Gedung Daerah digunakan sebagai kediaman Gubernur Kepri, menerima tamu-tamu resmi daerah, dan tempat pelaksanaan berbagai kegiatan resmi pemerintahan lainnya.
Gedung Daerah Tanjungpinang merupakan bangunan cagar budaya yang banyak menyimpan catatan sejarah. Menurut sejarawan Kepri Aswandi Syahri, selain menjadi kediaman keresidenan Hindia Belanda dan Jepang, Gedung Daerah juga merupakan tempat penyerahan kedaulatan Indonesia dari residen Hindia Belanda terakhir Dr. Waardenburg pada tahun 1950. Di Gedung Daerah ini pula Wakil Presiden RI Adam Malik pernah menginap ketika berkunjung ke Tanjungpinang. Beberapa mantan presiden RI seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Abdurahman Wahid, dan tokoh-tokoh penting pernah mengunjungi Gedung Daerah karena memang gedung tersebut merupakan tempat untuk menerima tamu daerah.
Gedung Daerah Tanjungpinang tidak hanya berfungsi sebagai kediaman Gubernur Kepulauan Riau saat ini, namun gedung tersebut memiliki nilai historis yang tentunya memiliki kesakralan sebagai tempat istimewa karena nilai sejarah, perjuangan bangsa, karakter atau ciri suatu daerah, nilai seni, nilai budaya, serta fungsinya. Oleh sebab itu sebagaimana bangunan cagar budaya yang bernilai sejarah dan berfungsi sebagai tempat kediaman presiden, gubernur atau pejabat pemerintahan lainnya, kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan di tempat itu juga dibatasi.
Meski di Tanjungpinang kini telah banyak bangunan milik pemerintah dan swasta lainnya yang mungkin lebih besar dengan arsitektur modern, namun hingga kini tampilan Gedung Daerah Tanjungpinang masih menyimpan pesona dan nilai-nilai tersendiri. Terlebih dengan statusnya sebagai benda cagar budaya yang juga difungsikan sebagai kediaman Gubernur Kepulauan Riau, tentu tidak sembarang orang bisa memasuki Gedung Daerah.
Tanpa perlu mengetahui sejarah dan fungsinya, nilai-nilai dan kesakralan Gedung Daerah Tanjungpinang mampu terlihat atau terasa secara nyata. Ada perasaan kagum, takjub, dan takzim ketika melihat atau melintas di depan Gedung Daerah. Tapi mungkin itu hanya sekadar perasaan yang pernah penulis rasakan, dulu. Kini meski masih tetap merasakan nilai-nilai dan rasa tersebut, penulis merasa seolah ada yang salah dari penggunaan Gedung Daerah Tanjungpinang.
Bangunan peninggalan sejarah, benda cagar budaya, dan juga tempat kediaman Gubernur Kepulauan Riau yang lazimnya dipergunakan untuk menerima tamu-tamu daerah, pelantikan pejabat daerah, dan penyelenggaraan kegiatan kenegaraan lainnya itu kini seolah beralih dengan banyak fungsi. Pertunjukan musik, senam massal, dan bahkan terakhir pada Jumat 13 April 2018 lalu Gedung Daerah sempat dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan sejenis perkumpulan kendaraan roda empat tertentu. Menurut informasi terakhir yang penulis terima dari kedai kopi, panitia reuni suatu SMP Negeri di Tanjungpinang bahkan juga akan melaksanakan kegiatan reuni di Gedung Daerah. Bagi penulis berbagai kegiatan tersebut seolah ingin menggerus perasaan takzim yang pernah penulis rasakan dulu ketika melihat Gedung Daerah. Seolah tak ada lagi pembatasan pemanfaatan Gedung Daerah yang berstatus sebagai bangunan cagar budaya. Menurut penuturan orang-orang tua, dulu Gedung Daerah Tanjungpinang hanya dapat dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu. Seperti MTQ, ceramah agama, dan kegiatan formil pemerintahan lainnya. Tidak semua kegiatan keramaian dapat dilaksanakan di Gedung Daerah.
Mendengar akan ada acara reuni sekolahan dilaksanakan di Gedung Daerah, penulis langsung berpikiran alangkah istimewanya sekolah tersebut hingga dapat melaksanakan kegiatan reuni di Gedung Daerah. Asumsi dan dugaan melayang kemana-mana, sampai pada bisikan lembut mungkin ada pejabat atau tokoh di daerah yang merupakan alumni SMP negeri tersebut. Ada kesan kegiatan apa saja bisa dilaksanakan di Gedung Daerah Tanjungpinang, dan hal ini menimbulkan rasa penasaran. Rasa penasaran itu lantas membawa penulis untuk iseng-iseng mencari tahu apakah ada peraturan, atau ketentuan yang mengatur pemanfaataan benda cagar budaya seperti Gedung Daerah Tanjungpinang. Rasa penasaran itu sementara membawa penulis kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Bangunan cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. Melihat pada kriteria penetapan bangunan cagar budaya yaitu : berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, Gedung Daerah yang dibangun pada tahun 1880 itu sangat pantas menyandang status sebagai bangunan cagar budaya.
Undang-undang tentang cagar budaya itu ternyata telah mengatur pemanfaatan benda cagar budaya. Pasal 85 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Selanjutnya pasal 86 mengatur bahwa pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan. Tentunya pemanfaatan bangunan cagar budaya ditujukan untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
Benda cagar budaya sesuai undang-undang itu jelas dapat dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu, namun tetap dengan batasan-batasan. Gedung Daerah Tanjungpinang merupakan salah satu bangunan cagar budaya yang kepemilikannya berada di tangan pemerintah, dan difungsikan sebagai kantor pemerintahan seperti Istana Negara, Gedung Bappenas, kantor KPU Pusat, Gedung Negara Grahadi sebagai kediaman Gubernur Jawa Timur, kantor Gubernur Jawa Timur, Gedung Pakuan sebagai kediaman Gubernur Jawa Barat, dan banyak lainnya.
Menurut seorang mantan pengurus rumah tangga Gedung Daerah di era Gubernur Kepri almarhum H. Muhammad Sani, penggunaan dan pemanfaatan Gedung Daerah pada masa itu memang dibatasi untuk kegiatan-kegiatan tertentu. Antara lain pelantikan bupati/wallikota atau pejabat daerah, kegiataan keagamaan, menerima tamu-tamu daerah, atau kegiatan kebudayaan. Pembatasan itu, didasarkan pada pemikiran bahwa Gedung Daerah Tanjungpinang adalah bangunan cagar budaya yang tentunya harus dipertimbangkan dengan lebih cermat. Sebab pelaksanaan kegiatan berskala massal dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan pada bangunan cagar budaya. Disamping itu, hal lain yang juga dijadikan pertimbangan ketika itu adalah estetika pemanfaatan Gedung Daerah yang juga berstatus sebagai kediaman resmi gubernur. Dan ketika menjabat sebagai gubernur Kepri, almarhum H. Muhammad Sani memang bertempat tinggal di Gedung Daerah.
Dengan statusnya sebagai bangunan cagar budaya, dan kediaman resmi gubernur, penulis berharap semoga pemanfaatan Gedung Daerah dapat lebih selektif dengan mempertimbangan faktor estetika hingga tidak sampai mengurangi nilai-nilai yang telah melekat pada bangunan tersebut. Terlebih jika acara reuni suatu sekolah dilaksanakan di Gedung Daerah, tentu pengurus atau pejabat yang berwenang mengeluarkan izin pemakaian Gedung Daerah juga harus bersedia seandainya seluruh sekolahan di Tanjungpinang akan melaksanakan kegiatan reuni di tempat yang sama. Klub-klub motor atau komunitas lain juga akan menggunakan tempat yang sama, termasuk kemungkinan akan ada event organizer yang akan menampilkan artis dangdut papan atas di Gedung Daerah.

Menipu Warga Kampung Bugis, Pria Ini di Giring Ke Kantor Polisi

0

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Pemuda Kampung Bugis bersama anggota Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan James Warga Berakit Kabupaten Bintan, pelaku yang telah meresahkan masyarakat Kampung Bugis. 

Sandi Ketua pemuda Kampung Bugis menyebutkan bahwa James ditangkap setelah warga mengadukan penipuan yang dilakukan oleh tersangka kepada Polsek Tanjungpinang Kota.

“Korbannya ibu – ibu sudah 10 orang. Semuanya warga kampung Bugis,” sebutnya.

Menurutnya, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Kota.

“Pelaku saat ini sudah di Bawak ke Polsek Kota,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edy Supandi saat di konfirmasi media ini belum dapat memastikan motif dari pelaku.

“Masih lidik,  tanya Kanit dulu,” bebernya.

Pemko Tanjungpinang Gelar Kegiatan PPRG Bagi Organisasi Wanita di Setiap OPD

0
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono

Batamtimes.co,Tanjungpinang – Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang, mengelar kegiatan Pemahaman Kesetaraan Gender dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bagi organisasi Wanita dan perencana program setiap OPD di lingkup Pemko Tanjungpinang.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono, di Ruang Gurindam Hotel Halim Tanjungpinang, Rabu (11/4).

Sekretaris Daerah, Riono mengatakan gender merupakan salah satu upaya terus-menerus yang dilakukan pemerintah dalam rangka mencapai kehidupan yang lebih baik, tanpa membedakan jenis kelamin tertentu.

“Gender adalah kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan di daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.

Riono mengakui, saat ini peran wanita dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi keluarga tidak di ragukan lagi. Dilihat dari sisi pemerintahan saja, untuk level eselon III dan IV di dominasi kaum perempuan, peran mereka pun dalam melaksanakan tugas sangat luar biasa.

“Begitu juga dalam lembaga politik, keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Disinilah dapat kita lihat bahwa perempuan punya hak setara dalam berbagai bidang,” kata Riono.

Disamping itu, Riono berharap, kaum perempuan dapat menangkap peluang gender semaksimal mungkin, baik itu peluang bisnis, perdagangan, maupun lembaga politik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, menjelaskan gelaran kegiatan ini, merupakan salah satu rangkaian acara peringatan Hari Kartini ke 139 yang puncaknya akan digelar pada 24 April mendatang.

“Setelah ini, kami juga akan melaksanakan pelatihan pemahaman kekerasan terhadap anak dan perempuan bagi petugas Puskesmas dan tenaga pendidik,” ujarnya.

Adapun peserta kegiatan pemahaman kesetaraan gender ini diikuti sebanyak 60 orang dari organisasi wanita se Kota Tanjungpinang, sedangkan untuk kegiatan perencanaan dan penganggaran responsif gender diikuti sebanyak 37 peserta yang merupakan Kasubag Penyusunan Program setiap OPD.

Ia berharap, aparat perencanaan di setiap unit kerja dapat memahami konsep dasar atau pengertian gender, pengarusutamaan gender, bahkan tentang isu perioritas daerah, terutama dalam menyusun gender analis pathway (GAP), gender budget statement (GBS), sekaligus instrument monev dan pelaporan perencanaan penganggaran responsif gender.

“Tentunya penguatan kapasitas perencana anggaran responsip gender (PPRG) ini seiring harapan pemerintah daerah, agar tercapainya kesejahteraan masyarakat di Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.

 

(red/Budi arifin)

Pemko Tanjungpinang Akan Meresmikan Operasional SWRO Batu Hitam April Mendatang

0
SWRO Batu Hitam

Batamtimes.co,Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang akan meresmikan operasional Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) Batu Hitam pada April mendatang. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Riono.

Menurut Riono, sebenarnya saat ini SWRO Batu Hitam sudah benar-benar beroperasi. Namun masih dalam tahap uji coba. Saat ini pihaknya sedang mematangkan regulasi untuk peresmiannya.

“Saya minta sebelum dioperasikan penuh, perangkat dan regulasi sudah beres. Kita berencana awal April ini sudah diresmikan,” katanya, Selasa (20/3/2018).

Menurutnya, regulasi sangat penting untuk mengoperasikan SWRO tersebut. Karena nantinya terkait dengan pemungutan atau tagihan kepada pelanggan, perlu tarif yang jelas.

Tarif tersebut juga sudah dihitung. Tarif ini dibagi menjadi tiga kategori. Yakni kategori rumah tangga, sosial dan niaga. Masing-masing kategori ini berbeda-beda tarifnya.

“Pelanggan nantinya juga akan dikenai beban. Selain pemakaian. Saat ini cuma tinggal kita tetapkan apakah akan disubsidi APBD atau tidak. Itu saja,” katanya.

Saat ini ada 2800 lebih pelanggan atau rumah yang sudah tersambung dengan SWRO Batu Hitam. SWRO tersebut sudah dioperasikan selama lima jam setiap harinya.

Warga yang menggunakan air belum dipungut biaya. Karena memang belum ada regulasi yangmengatur besaran iuran penggunaan air tersebut.

“Soal anggaran untuk mengoperasikan tahap awal, kita butuh biayaya listrik dan obat kimianya. Ini nanti kita siasati bagaimana caranya,” katanya.

Sedangkan untuk, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) saat ini sudah dibentuk. Saat ini UPTD dipimpin seorang pelaksana tugas. Bahkan untuk pengoperasian SWRO sudah ada 10 petugas yang tergabung di UPTD. Sehingga menurutnya untuk tenaga tidak ada masalah.

Lebih lanjut, Riono menjelaskan UPTD tersebut nantinya tidak hanya mengelola SWRO Batu Hitam saja, namun juga SWRO Pulau Penyengat, Kemudian Sistem Pengelolaan Aair Minum (SPAM) di Kampung Bulang, Kampung Bugis dan Senggarang.

 

(red/Tri)

Tahun 2018 Lelang Proyek Pemko Tanjung Pinang Gunakan Aplikasi LPSE Versi 4.2

0
Pejabat Walikota Tanjungpinang Raja Ariza (Kiri) bersama Walikota Pinang Lisdarmasnyah

Batamtimes.co,Tanjungpinang – Mulai tahun ini, Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Kota Tanjungpinang bisa lebih dipercepat. Karena Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah memperbarui aplikasi LPSE menjadi versi 4.2 Sebelumnya sistem yang digunakan versi 3.6.

Pejabat Walikota Tanjungpinang Raja Ariza menjelaskan, penggunaan sistem versi baru tersebut merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Sehingga tentunya diharapkan akan lebih efektif.

“Penggunaan versi 4 ini tentu lebih efektif. Makanya kita dorong penggunaan versi baru ini,” katanya usai membuka Bimbingan Teknis Sistem Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (SPSE) Versi 4 di lingkungan Kota Tanjungpinang 8-9 Maret 2018 di Hotel Aston Kota Tanjungpinang, Kamis (8/3/2018).

Sementara itu, Sulaiaman Sekretaris LPSE Kota Tanjungpinang menjelaskan tahun ini versi 4 sudah aktif digunakan. Kelebihan versi tersebut pelelangan bisa dilaksanakan lebih cepat.

“Bila sebelumnya 15 hari dengan sistem versi 3, dengan versi 4 ini lelang pengadaan bisa 3 sampai 7 hari. Namun syaratnya penyedia harus isi sistem informasi kinerja penyedia,” katanya.

Selain itu, dengan server 4 tersebut, kelompok kerja ULP tidak perlu lagi mengunduh dokumen pengadaan karena sudah disediakan di sistem. Selain itu juga tersedia fitur pengadaan non lelang. Sehingga lebih transparan.

Saat ini proses lelang sedang dalam pengajuan administrasi. Rencananya paket kegiatan di lingkungan pemko Tanjungpinang sudah mulai lelang.

“Aplikasi SPSE versi 4 ini sudah andal. Kemanan server juga terjamin. Kemudian selama uji coba keluhan juga tidak banyak,” katanya.

 

(red/Tri)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga