8.6 C
New York
Monday, April 6, 2026
spot_img
Home Blog Page 108

Jalan menuju Pelabuhan Roro di Penarik Kabupaten Lingga Rusak parah

0
Keterangan Foto : jalan ke Pelabuhan Roro di Penarik Kabupaten Lingga, mengalami kerusakan parah.( Asma)

Lingga – batamtimes.co – Jalan menuju Pelabuhan Roro di Penarik, Kabupaten Lingga, mengalami kerusakan parah yang mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengendara. Kondisi ini memicu keluhan dari masyarakat, terutama pengguna jalan yang kerap menghadapi risiko kecelakaan tunggal akibat kerusakan jalan.

Akses jalan menuju Pelabuhan Roro Penarik di Daik, Kabupaten Lingga, semakin memperihatinkan. Kondisi jalan yang sebelumnya sudah sulit dilalui kini semakin parah, terutama saat musim hujan yang mengguyur Kabupaten Lingga sejak pagi hingga malam. Tanah liat yang menggenangi jalan membuat kendaraan roda dua dan empat kesulitan melintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga, Hendry Efrizal, mengungkapkan bahwa situasi ini sangat memprihatinkan, banyak pengguna jalan merasa tidak nyaman dan tidak aman saat berkendara menuju Pelabuhan Roro Penarik.

“Saya mendapat beberapa laporan bahwa beberapa pengendara mengalami kecelakaan tunggal di ruas jalan ini,” ungkap Ka dishub saat ditemui, Jumat (17/1).

Menurutnya, kondisi jalan yang rusak berat ini membutuhkan perhatian serius dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau. Mengingat status jalan tersebut masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya koordinasi, termasuk melayangkan surat resmi ke Dishub Provinsi, Dinas PUPR Provinsi, dan terakhir ke Dinas PUTR Kabupaten Lingga. Kami berharap pemerintah provinsi segera menindaklanjuti dan melakukan pembangunan dengan konstruksi pengaspalan,” tambahnya.

 

Penulis : Asma

Editor : Pohan

Malaysia Deportasi 37 Pekerja Migran Indonesia ke Batam

0

Batam – batamtimes.co – Sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau, Kamis (16/1/2025). Dari total tersebut, 26 orang merupakan laki-laki dan 11 lainnya perempuan.

Pemulangan ini menjadi yang kedua kalinya difasilitasi oleh Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Januari 2025. Sebelumnya, pada Kamis (9/1/2025), BP3MI Kepri memfasilitasi pemulangan 129 PMI, terdiri dari dua anak-anak, 47 perempuan, dan 80 laki-laki.

Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, menyebutkan bahwa sebagian besar PMI yang dideportasi ini mengalami permasalahan izin tinggal, atau overstay, yang menjadi alasan utama mereka dipulangkan.

“Mayoritas PMI yang dipulangkan bekerja di wilayah Johor Baru, Malaysia, dengan profesi seperti pekerja kebun, bengkel, dan pekerja rumah tangga,” ungkap Imam.

Saat ini, pihak BP3MI masih melakukan pendataan untuk menentukan apakah mereka bekerja secara prosedural atau nonprosedural. Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Kepri.

“Dari pendataan, jika ada korban TPPO atau pekerja ilegal, kami akan mengembangkan kasusnya lebih lanjut bersama aparat penegak hukum,” tambahnya.

Imam menjelaskan, para pekerja yang legal biasanya tidak akan lalai dalam mengurus izin tinggal karena proses tersebut dikelola oleh perusahaan yang memperkerjakan mereka. Namun, bagi pekerja nonprosedural, hal ini kerap menjadi masalah.

“Bisa jadi karena kelalaian, atau karena mereka bekerja tanpa prosedur yang jelas sehingga izin tinggalnya tidak diurus oleh perusahaan,” jelas Imam.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi dengan KBRI di Johor, Malaysia, masih ada sekitar 600 PMI lainnya yang akan dipulangkan ke Indonesia pada pertengahan Januari 2025.

Pemulangan ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap para pekerja migran, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap prosedur resmi bagi calon PMI yang ingin bekerja di luar negeri.

 

Penulis : Adi

Editor : Pohan

Pemkab Karimun Perpanjang Kontrak 1.640 Honorer pada 2025

0
Keterangan Foto : tangapan layar pegawai Pemkab Karimun.(Ist)

Karimun – batamtimes.co –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, resmi memperpanjang kontrak kerja bagi 1.640 pegawai honorer pada Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karimun (KPTS.814.1/BKPSDM/20215) yang ditandatangani Sekretaris Daerah Karimun, Djunaidy.

Dalam keputusan itu disebutkan, perpanjangan kontrak dilakukan untuk mendukung peningkatan pelayanan di bidang administrasi dan teknis di lingkungan Pemkab Karimun.

“Bahwa dalam rangka membantu dan meningkatkan pelayanan di bidang administrasi dan teknis sekretariat/badan/dinas/satuan di lingkungan Pemkab Karimun, dipandang perlu untuk memperpanjang kontrak kerja pegawai kontrak,” demikian isi SK Bupati Karimun.

Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi, menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga honorer tersebut diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sampai dicabutnya SK tersebut oleh pejabat berwenang.

“Pegawai kontrak yang diperpanjang terdiri dari mereka yang lulus dan tidak lulus seleksi PPPK tahap I tahun 2024. SK-nya dibuat secara kolektif, dan gajinya dibebankan pada APBD Kabupaten Karimun, sementara penghasilan lain-lain dibebankan pada anggaran rutin OPD masing-masing,” jelas Sudarmadi, Kamis (16/1/2025).

Sudarmadi meminta para honorer kontrak untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, dan memberikan pelayanan terbaik.

“Kami berharap mereka tidak melakukan pelanggaran dan tetap amanah dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja bagi para pegawai honorer, sekaligus membantu menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karimun.

 

Penulis : Taufik

Editor : Pohan

Tim Terpadu Dibentuk untuk Tangani Buaya Lepas di Pulau Bulan

0
Keterangan Foto : Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, membentuk Tim Terpadu untuk menangani kasus lepasnya buaya.(Ist)

Batam – batamtimes.co –  Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, membentuk Tim Terpadu untuk menangani kasus lepasnya buaya dari penangkaran di Pulau Bulan, Batam. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas kekhawatiran masyarakat.

“Ini adalah peristiwa force majeure. Pemerintah melalui Tim Terpadu ini akan berupaya menangani dampaknya,” ujar Rudi saat memimpin rapat di Marketing Centre BP Batam, Jumat (17/1/2025).

Tim Terpadu ini melibatkan personel TNI, Kepolisian, serta gabungan perangkat lainnya, yang diharapkan dapat mempercepat proses pencarian buaya di sekitar perairan Pulau Bulan.

“Target kita satu minggu. Proses penangkapannya juga harus sesuai dengan aturan hukum, mengingat buaya merupakan hewan yang dilindungi,” tambah Rudi.

Rudi juga meminta PT Perkasa Jagat Karunia (PJK), selaku pengelola penangkaran, untuk segera melakukan evaluasi dan memperbaiki fasilitasnya.

“Ini persoalan serius yang bisa berdampak buruk pada kenyamanan masyarakat dan sektor pariwisata Batam. Perusahaan harus memastikan kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Sementara itu, Pimpinan PT PJK, Toni Budiharjo, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk 17 tim pencarian buaya yang lepas.

“Kami juga bekerja sama dengan masyarakat untuk mempercepat proses ini. Dengan dukungan Tim Terpadu, kami optimis target waktu dapat tercapai,” ungkap Toni.

Upaya penanganan ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan buaya lepas, tetapi juga memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan di Batam tetap terjaga.

 

Penulis : Hendra

Polres Bantul gelar upacara sertijab,Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Bantul Berganti

0
Keterangan Foto : Polres Bantul menggelar upacara serah sertijab yang berlangsung khidmat di aula Mapolres Bantul.(Tanto)

Bantul – batamtimes.co – Polres Bantul menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) yang berlangsung khidmat di aula Mapolres Bantul pada Jumat (17/1/2025).

Sertijab ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama Polres Bantul, para Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira, Bintara, ASN Polres Bantul, serta Ketua dan pengurus Bhayangkari Cabang Bantul.

Dalam mutasi ini, sejumlah pejabat utama dan Kapolsek di lingkungan Polres Bantul berganti posisi. Iptu Iqbal Satya Bimantara yang sebelumnya menjabat Kasatresnarkoba Polres Bantul, diangkat sebagai Kasatreskrim Polres Bantul.

Posisi Kasatresnarkoba kini ditempati Iptu Tito Maharestu, yang sebelumnya bertugas sebagai Panit 2 Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda DIY.

Jabatan Kapolsek Srandakan kini diemban oleh Kompol Edi Mulyono, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Subditwaster Ditpamobvit Polda DIY, menggantikan Kompol Slamet Subiyantoro, yang dipindah menjadi Kapolsek Sedayu menggantikan AKP Jarwanto. AKP Jarwanto selanjutnya akan melaksanakan tugas sebagai Kabag SDM Polres Gunungkidul.

Sementara itu, AKP Rumpoko, yang sebelumnya menjabat Kasatbinmas Polres Bantul, kini ditugaskan sebagai Kapolsek Pundong, menggantikan AKP Sutarman yang dimutasi ke Polresta Sleman.

Jabatan Kasatbinmas selanjutnya diisi oleh AKP Agung Setyawan yang sebelumnya menjabat Kanit Lantas Polsek Banguntapan.

Dalam amanatnya, Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari menekankan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri untuk mendukung regenerasi, kaderisasi, dan manajemen strategis.

Hal ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas kinerja institusi Polri, khususnya di Polres Bantul .

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Polres Bantul. Selamat bertugas di tempat yang baru, semoga sukses selalu. Kepada pejabat baru, kami ucapkan selamat datang dan berharap agar dapat segera menyesuaikan diri serta memberikan kontribusi terbaik untuk Polres Bantul,” ujar Novita.

Ia juga memberikan arahan penting kepada seluruh jajaran untuk menjadi pedoman dalam menjalankan tugas, di antaranya adalah menjaga kesederhanaan, menghindari pelanggaran sekecil apapun, bijak menggunakan media sosial, berhati-hati dalam penggunaan senjata api dinas, serta merespon secara cepat laporan masyarakat.

“Dengan rotasi ini, Polres Bantul optimistis dapat meningkatkan pelayanan dan memberikan kontribusi maksimal bagi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul,” tandasnya.

 

Penulis : Tanto

Pertamina Patra Niaga Mulai Salurkan B40 Secara Bertahap di Beberapa Wilayah

0
Keterangan Foto : B40 FAME telah diterima di Terminal BBM dan langsung di salurkan ke SPBU secara bertahap.(Tanto)

Jakarta – batamtimes.co – Menindaklanjuti keputusan Pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait kebijakan penyaluran Biosolar yang semula memiliki kandungan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) 35% atau dikenal dengan sebutan B35 menjadi B40 dengan kandungan FAME 40%, Pertamina Patra Niaga mulai melakukan penyaluran B40 secara bertahap.

Corporate Secretary Heppy Wulansari menjelaskan berdasarkan Kepmen ESDM No. 345.K/EK.01/MEM.E/2024 tanggal 30 Desember 2024 terdapat 24 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang ditunjuk pemerintah sebagai supplier FAME dan 28 Badan Usaha BBM yang diwajibkan untuk melakukan bauran nabati pada produk BBM jenis gasoilnya atau menjual B40, diantaranya Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga.

“Hingga saat ini Pertamina Patra Niaga sudah menerima FAME dari BU BBN di 34 titik serah atau sekitar 80% dari target titik serah B40. FAME yang telah kami terima langsung di proses di Terminal BBM dan kami salurkan ke SPBU secara bertahap dan telah dimulai pada minggu pertama Januari 2025,” ungkap Heppy, Jumat, 17 Januari 2025.

Menurutnya, dengan penyaluran B40 ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil serta mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon.

 

Penulis Tanto

Belum Ada Keputusan Terkait Jabatan Ex Officio Kepala BP Batam

0
Keterangan Foto : Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra ngopi bareng bersama awak media di Batam center .

Batam – batamtimes.co – Hingga saat ini, belum ada keputusan terbaru dari pemerintah pusat terkait status Jabatan Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Posisi tersebut masih dijabat oleh Muhammad Rudi, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam.

Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad, menyebut bahwa penetapan jabatan Ex Officio merupakan kebijakan Presiden Republik Indonesia. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019, yang mengatur tentang perubahan kedua mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Berdasarkan pemahaman saya, selama PP tersebut belum dicabut, maka aturan itu tetap berlaku. Namun, jika Presiden memiliki kebijakan tertentu, mungkin untuk memperkuat peran wakilnya, hal itu menjadi bagian dari pertimbangan,” kata Amsakar pada Kamis (16/1/2025).

Amsakar menambahkan, Presiden bisa saja memutuskan agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota fokus mengurus pemerintahan Kota Batam, sementara kepemimpinan BP Batam diserahkan kepada pihak lain. Namun, keputusan itu sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Ia juga memprediksi bahwa perubahan regulasi tersebut tidak akan mudah dilakukan. Menurut Amsakar, mengganti aturan ini dapat menimbulkan dampak kontraproduktif, khususnya terhadap kepercayaan investor di Batam.

“Kalau regulasi sering diubah-ubah, investor akan meragukan kepastian hukum. Ini penting untuk diperhatikan agar tidak mengganggu stabilitas dan kepercayaan,” ujarnya.

Jabatan Ex Officio Kepala BP Batam sendiri diatur dalam Pasal 2A Ayat 1d PP Nomor 62/2019, yang menyatakan bahwa masa jabatan Kepala BP Batam mengikuti masa jabatan Wali Kota Batam. Masa jabatan Muhammad Rudi diperkirakan akan berakhir pada 2024, bersamaan dengan akhir masa jabatannya sebagai Wali Kota.

Amsakar Achmad, yang akan menjabat bersama wakilnya, Li Claudia, menyatakan kesiapannya jika nantinya dipercaya untuk mengisi posisi tersebut.

“Kami berdua sangat siap, apapun keputusan pusat, kami akan menjalankannya,” tegasnya.

Kepastian mengenai status Ex Officio Kepala BP Batam diharapkan segera diputuskan oleh Presiden untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan investasi di Kota Batam.

 

Penulis : Adi

Diskominfo Natuna Luncurkan Studio Podcast Tingkatkan Pelayanan Publik

0
Keterangan foto : Kepala Diskominfo Natuna, Ikhwan Solihin diacara peluncuran studio podcast Diskominfo, Jumat (17/01/2025).

Natuna – Batamtimes.coDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau resmi meluncurkan studio podcast, pada Jumat (17/1/2025).

Info Loker Pegawai Pegadaian untuk S1

0
Keterangan Foto : loker Pegawai Pegadaian diperuntukkan bagi para lulusan S1.(Ist)

Para pencari kerja yang ingin menjadi Pegawai Pegadaian. Kali ini lowongan kerja diperuntukkan bagi para lulusan S1 berpengalaman di bidang teknologi informasi dengan posisi yang diperlukan sebagai Officer Business Analyst, Officer Business Core dan Specialist Business Core.

Officer Business Analyst
Deskripsi Pekerjaan:
Bertanggung jawab pada proses Analisa Kebutuhan User Bisnis (Business Requirement) ke dalam spesifikasi teknis dan memastikan bahwa implementasi memenuhi spesifikasi dan standar kualitas sesuai kebutuhan bisnis.
Kebutuhan Spesifik untuk Business Analyst di Squad Big Data.

Officer Business Core
Deskripsi Pekerjaan:
Bertanggung jawab dalam mengembangkan lead capability team developer, Quality Deliverable dan Flow Proses Bisnis Perusahaan

Specialist Business Core
Deskripsi Pekerjaan:
Specialist pada Departemen Aplikasi Bisnis bertanggung jawab pada pengembangan Aplikasi Bisnis Produk Pegadaian terkait dengan lead capability team developer, Quality Deliverable dan Flow Proses Bisnis Produk.
Untuk mengetahui informasi detail dan kualifikasi tentang lowongan pekerjaan di Pegadaian, para pencari kerja dapat membuka website https://www.pegadaian.co.id/karir dan langsung mengirim persyaratan melamar pekerjaan paling lambat tanggal 19 Januari 2025.

Para pencari kerja diminta waspada dengan iklan lowongan pekerjaan palsu yang mengatasnamakan PT Pegadaian.

Informasi lowongan pekerjaan yang resmi, hanya dapat anda temukan di website resmi perusahaan. Pelamar pekerjaan di Pegadaian tidak dipungut biaya alias gratis. Yuk wujudkan mimpi kamu, untuk bersatu tumbuh bersama sebagai Karyawan PT Pegadaian.

Penulis : Tina

Batam Terapkan Kebijakan Pembebasan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

0
Keterangan Foto : Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah.(Ist)

Batam – batamtimea.co – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah mulai tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 223 Tahun 2024 dan bertujuan mendukung masyarakat dalam memperoleh hunian pertama.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengutamakan pembebasan BPHTB untuk kepemilikan rumah pertama. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat Batam, khususnya yang berada di kawasan Kampung Tua dan kavling-kavling, untuk mendapatkan hunian yang layak.

“Program ini dikhususkan untuk masyarakat yang membeli rumah pertama dengan luas maksimum 36 meter persegi untuk rumah yang dibangun oleh pengembang atau 48 meter persegi untuk rumah swadaya, serta tanah dengan luas maksimal 150 meter persegi,” kata Raja Azmansyah, Rabu (17/1/2025).

Kriteria Pembebasan BPHTB

Berdasarkan Perwako Nomor 223/2024, pembebasan BPHTB diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penghasilan Bulanan:
    • Individu tidak kawin: maksimal Rp 7 juta per bulan.
    • Individu kawin atau peserta Tapera: maksimal Rp 8 juta per bulan.
  2. Luas Bangunan:
    • Rumah umum atau satuan rumah susun: maksimal 36 meter persegi.
    • Rumah swadaya: maksimal 48 meter persegi.
  3. Luas Tanah: Maksimal 150 meter persegi.
  4. Harga Rumah Subsidi: Mengacu pada aturan harga rumah subsidi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Raja Azmansyah, harga rumah subsidi di Batam pada tahun sebelumnya berkisar di angka Rp 178 juta. Masyarakat yang membeli rumah dengan nilai ini akan mendapatkan pembebasan BPHTB sepenuhnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Batam, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala biaya tambahan untuk memiliki hunian. Selain itu, langkah ini juga mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan sektor properti.

“Selain membantu masyarakat mendapatkan rumah layak, kebijakan ini juga mendukung pengembangan kawasan perumahan di Batam. Kami berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan daya beli properti di wilayah ini,” tutup Raja Azmansyah.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, masyarakat Batam diimbau untuk memanfaatkan peluang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

 

Penulis : Adi

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga