8.6 C
New York
Saturday, April 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 116

BP Batam Larang Pengendara Parkir di Area Jembatan Barelang untuk Tingkatkan Keselamatan

0
Keterangan Foto : Larangan parkir bagi pengendara yang menghentikan kendaraan di area Jembatan Barelang. (Ist)

Batam –batamtimes.co-  Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Humas Promosi dan Protokol mengeluarkan imbauan larangan parkir bagi pengendara yang menghentikan kendaraan di area Jembatan Barelang. Kebijakan ini berlaku mulai dari Jembatan 1 hingga Jembatan 5.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyebutkan bahwa larangan ini diberlakukan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas akibat tingginya mobilisasi di kawasan tersebut.

“Terutama pada akhir pekan, banyak pengendara yang memarkir kendaraan di Jembatan 1 dan 2. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, mengingat banyak kendaraan berat yang melintas, terutama terkait pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City,” ujar Ariastuty pada Kamis (9/1/2024).

Larangan ini juga sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut undang-undang tersebut, kendaraan bermotor dilarang berhenti di tempat yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.

Jembatan Barelang, yang terdiri dari enam jembatan penghubung enam pulau di Batam, yakni Pulau Batam, Tonton, Nipah, Rempang, Galang, dan Galang Baru, merupakan ikon pariwisata dan infrastruktur penting. Dibangun selama enam tahun (1992–1998) oleh BP Batam, jembatan ini memainkan peran vital dalam mobilitas masyarakat dan mendukung kegiatan ekonomi.

“Mengingat pentingnya peran Jembatan Barelang, kami berharap imbauan ini dipatuhi oleh seluruh pengendara demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tutup Ariastuty.

Dengan adanya larangan ini, BP Batam berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan Jembatan Barelang.

 

Penulis : Adi

Editor : Pohan

 

8 Orang Calon Siswa Tamtama Prajurit Karier TNI-AU Tahun 2025 Mulai Jalani Test Seleksi Kesamaptaan Jasmani

0
Keterangan foto : Sejumlah calon siswa Tamtama Prajurit Karier TNI-AU tahun 2025 Jalani test kesamaptaan jasmani.

Natuna – Batamtimes.co – Sebanyak 8 orang calon siswa Tamtama Prajurit Karier (PK) TNI Angkatan Udara Gelombang I Tahun Anggaran 2025.

Polisi Tangkap Seorang Pria Diduga Terlibat Kematian Janda Beranak Tiga di Natuna

0
Istimewa : Polisi tangkap pria diduga terlibat kematian janda beranak tiga di Natuna.

Natuna – Batamtimes.coKasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, menyampaikan seorang pelaku telah ditangkap diduga terlibat kematian Dewi Angelina (31) seorang janda anak tiga memiliki motif sakit hati.

MK Putuskan Gugur Gugatan PHPU Bupati Lingga karena Ketidakhadiran Pemohon

0
Keterangan Foto : Sidang pendahuluan Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Lingga, pada Rabu (1/8) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Lingga- batamtimes.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lingga, Rabu (8/1/2025).

Perkara dengan Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini berlangsung di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Namun, sidang tersebut harus dihentikan setelah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Nomor Urut 2, Alias Wello-Muhammad Ishak, beserta kuasa hukumnya, tidak hadir.

Ketua Panel Arief Hidayat menyatakan bahwa permohonan tersebut dianggap gugur.”Perkara 116 ini dianggap tidak serius. Gugur, Kabupaten Lingga,” tegas Arief dalam persidangan.

Dalam permohonannya, Alias Wello-Muhammad Ishak menuduh adanya pelanggaran terhadap asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Nizar-Novrizal. Tuduhan ini merujuk pada Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, pasangan Muhammad Nizar-Novrizal meraih 33.615 suara, jauh mengungguli Pemohon yang hanya memperoleh 18.476 suara.

Tuduhan Penyalahgunaan Kewenangan
Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan pasangan petahana Muhammad Nizar-Novrizal.

Tuduhan tersebut mencakup:

1. Penyalahgunaan dana hibah APBD melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lingga untuk kepentingan kampanye pasangan nomor urut 1.

2. Penggunaan mobil ambulance milik pemerintah Kabupaten Lingga yang ditemukan terparkir di posko tim pemenangan Muhammad Nizar-Novrizal.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 69 huruf h dan j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dengan keputusan gugurnya perkara ini, pasangan Muhammad Nizar-Novrizal dipastikan tetap menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Lingga berdasarkan hasil penetapan KPU.

 

Penulis : Cipto

Editor : Pohan

Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri: Kapolri Minta Polda Metro Jaya Segera Rampungkan Penyelidikan

0
Keterangan Foto : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jakarta – batamtimes.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya penyelesaian kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini menjadi perhatian besar Polri, yang disebut Kapolri sebagai salah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus segera dirampungkan.

“Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan, tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan, seperti tadi yang ditanyakan (soal kasus Firli),” ujar Jenderal Listyo dalam konferensi pers pada Rabu (8/1/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto turut menanggapi perkembangan kasus ini. Ia menyebut bahwa pihaknya belum menerima laporan lengkap dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK terkait koordinasi dengan Polri dalam penyelesaian kasus ini.

“Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu, seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup,” kata Setyo.

Setyo menambahkan bahwa KPK akan mengecek lebih lanjut terkait hasil koordinasi tersebut sebelum menentukan langkah-langkah berikutnya. “Nanti mungkin akan kami cek, kami minta penjelasannya detailnya seperti apa. Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah, tindak lanjut,” jelasnya.

Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Namun, hingga saat ini, pensiunan jenderal bintang tiga tersebut belum ditahan meskipun status tersangka telah diumumkan.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama mengingat posisinya yang strategis sebagai mantan Ketua KPK. Baik Polri maupun KPK diharapkan dapat segera memberikan kejelasan hukum demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

Penulis : Paul

Editor : Pohan

Seleksi PPPK 2024 Selesai, Tahun 2025 Seleksi Terintegrasi Diterapkan

0
Keterangan Foto : Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani beri bocoran jalur alternatif jadi ASN tahun 2025.(instagram)

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah diumumkan. Ada tenaga honorer yang berhasil lulus, namun tak sedikit yang belum berhasil.

Tahun 2025, seleksi PPPK akan dihapus dan digantikan dengan jalur baru yang lebih terintegrasi, sebagaimana diungkapkan Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani beri bocoran jalur alternatif jadi ASN tahun 2025.

Pemerintah terus mendorong penyelesaian status tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mengharuskan keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah segera diselesaikan.

Program PPPK bertujuan memberikan kejelasan status kerja dan meningkatkan kualitas layanan publik melalui sumber daya manusia yang profesional dan terjamin hak-haknya.

ASN PPPK adalah pegawai yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan durasi kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Setelah menjadi ASN PPPK, tenaga honorer mendapatkan hak setara dengan PNS, meliputi:

  • Tunjangan dan fasilitas, baik jabatan maupun individu.
  • Penghargaan, berupa finansial maupun non-finansial.
  • Jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.

Dikatakan Nunuk Suryani bahwa mulai 2025, seleksi PPPK akan digantikan dengan jalur baru yang terintegrasi. Untuk guru, jalur menjadi ASN PPPK akan disatukan dengan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Mulai tahun 2025 itu sudah terintegrasi,” ujar Nunuk. “Untuk yang akan datang, tes PPG itulah tes PPPK,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, seleksi PPPK guru secara terpisah akan ditiadakan. Tes PPG akan berfungsi ganda sebagai jalur seleksi ASN PPPK bagi tenaga pendidik.

Langkah Penyelesaian Honorer

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan status tenaga honorer sesuai batas waktu yang ditetapkan. Program PPPK menjadi salah satu langkah transisi penting sebelum implementasi sistem seleksi baru yang lebih komprehensif di 2025. Honorer yang belum lulus seleksi PPPK diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi PPG sebagai jalur baru menjadi ASN.

Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, terintegrasi, dan transparan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia.

 

Penulis : Tina

Editor : Pohan

Komisi I DPRD Natuna Sampaikan Sejumlah Saran dan Kritikan di RDP Kepada Dinas Kesehatan Soal Penanganan Pasien Gawat Darurat

0
Keterangan foto : Suasana rapat dengar pendapat (RDP) komisi I DPRD Natuna bersama Dinas Kesehatan soal penanganan pasien gawat darurat, Rabu (08/01/2025) siang.

Natuna – Batamtimes.coKomisi I DPRD Natuna, Kepulauan Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan jajaranya membahas soal pelayanan penanganan pasien gawat darurat di Puskemas Midai.

Eksepsi Terdakwa Penistaan Agama Ditolak, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

0
Keterangan Foto : Ratu Thalisa alias Ratu Entok, terdakwa kasus penistaan agama saat di Persidangan .(ist)

Medan – batamtimes.co – Nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum (PH) Ratu Thalisa alias Ratu Entok, terdakwa kasus penistaan agama, resmi ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Achmad Ukayat. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1/2025), hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih telah memenuhi unsur formil dan materiil.

“Eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga harus dibuktikan pada sidang selanjutnya,” tegas Achmad Ukayat dalam putusan sela.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/1/2025).

Ratu Thalisa, warga Dusun II, Gang Subur, Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, menghadapi dakwaan serius atas tindak pidana penistaan agama. JPU menyebut peristiwa bermula pada Oktober 2024, saat terdakwa melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya, @ratuentokglowskincare.

Dalam siaran tersebut, terdakwa yang dikenal sebagai transgender, diduga mengeluarkan pernyataan bernada menghina simbol agama Kristiani. Terdakwa disebut menampilkan foto Yesus dan memberikan komentar bernada ejekan terkait rambut panjang yang dianggap menyerupai perempuan.

“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur. Kalau laki-laki, rambutnya harus botak,” demikian ucapan terdakwa yang disampaikan JPU dalam dakwaan.

Ratu Thalisa dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni:

1. Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

2. Pasal 156A KUHPidana terkait penistaan agama.

Kasus ini mendapat perhatian luas setelah sedikitnya lima laporan masuk ke Polda Sumatera Utara, salah satunya dari Daniel Simangunsong, seorang warga Medan. Selain itu, sejumlah organisasi seperti Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Horas Bangso Batak (HBB), dan Pemuda Batak Bersatu (PBB) turut melaporkan terdakwa atas dugaan penistaan agama.

Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan JPU, sementara publik terus menunggu kelanjutan kasus yang dinilai sensitif ini.

 

Penulis : Timbul

Editor : Pohan

 

Hari Keempat Pencarian Dua Orang Hilang, Tim SAR Gabungan Temukan Tutup Fiber di Pantai Bayung Api Temanjuk Sambas

0
Istimewa : Tim SAR gabungan terus melakukan pencarian dua orang hilang dihari keempat di wilayah perairan laut Serasan meski cuaca ekstrim jadi tantanganya

Natuna – Batamtimes co – Hari keempat pencarian dua orang hilang tim SAR gabungan menemukan tutup kotak Fiber warna kuning dan biru dan satu bungkusan paket plastik di pantai Bayung Api Temanjuk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

KPU Natuna Resmi Tetapkan Paslon Cen Sui Lan – Jarmin Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih

0
Keterangan foto : Suasana rapat pleno KPU Natuna penetapan Cen Sui Lan - Jarmin paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Natuna pada Pilkada 2024 lalu.

Natuna – Batamtimes.coKomisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna, Kepulauan Riau resmi menetapkan pasangan calon (paslon) Cen Sui Lan – Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih periode 2025-2030 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu.

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga