8.6 C
New York
Saturday, April 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 1201

Kapolda Kepri : Diusia yang ke -12 Polda Kepri Terus Berupaya Meminimalisir Tingkat Kejahatan

0
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian ,Upacara peringatan ulang tahun Polda Kepri berlangsung di Lapangan Utama Mapolda Kepri, Jum’at (03/03)

batamtimes.co , Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kini genap berusia 12 Tahun,sejak Berdiri  3 Maret 2005 Silam. Dibawah kepemimpinan Irjen Pol Sam Budigusdian, Polda Kepri banyak mengalami peningkatan, diantaranya status Polda Kepri menjadi Tipe A.

14 Bulan lamanya mantan Waka Korlantas Polri ini menjabat sebagai Kapolda di Provinsi Kepri. Tidaklah mudah memimpin Kepolisian Daerah di daerah perbatasan yang rawan akan tingginya tingkat kriminalitas. Berbagai lika-liku dalam menegakan hukum kerap dihadapi jajarannya.

Jenderal Bintang Dua tersebut mengatakan, Polda Kepri yang telah berpisah dari Polda Riau ,dan selama itu pula Polda Kepri terus meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

“Pada bulan Januari 2017 Polda Kepri naik menjadi tipe A dan diresmikan langsung oleh Kapolri Tito. Bersamaan dengan itu, Polda kepri juga telah mendirikan satu Polres Anambas, tujuannya agar menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat di Anmbas khususnya dan masyarakat kepri pada umunya,” kata Sam.

Di usia kedua belas ini, Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian pun kerap mencermati perkembangan lingkungan strategis yang terjadi dalam beberapa kurun waktu belakangan ini,seperti terjadinya aksi terorisme, narkoba, serta kecelakaan disebabkan oleh alam yang terjadi menyita perhatian nasional maupun internasional.

“Ya, diusia yang semakin dewasa ini, kita akan terus berupaya meminimalisir tingkat kejahatan. Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat pun sangat kita butuhkan,” ungkap Kapolda.

Upacara peringatan ulang tahun Polda Kepri berlangsung di Lapangan Utama Mapolda Kepri, Jum’at (03/03) berjalan dengan khidmat. Tampak Gubernur Kepri beserta seluruh perangkat FKPD di Provinsi Kepri hadir .

 

Pewarta : lan

Bawa Alprazolam dari Malaysia Abdul Dimankan Petugas BC Kualanamu

0
Ilustrasi Alparazolam

batamtimes.co , Medan – Petugas Tim Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya B Kualanamu (KPPBC TMP B Kuala Namu) mengamankan Muhammad Abdul (40) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia penumpang Air Asia nomor penerbangan QZ 103 dari Penang, Malayisa di terminal kedatangan internasional Bandara Kuala Namu.

Kepala KPPBC TMP B Kuala Namu Zaky Firmasnyah pada Kamis (02/03/2017) didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara Brigjen Pol Andi Loedianto, Kepala BNNK Deli Serdang AKBP Joko Susilo dan Kabag Wasidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP JHS Tanjung menerangkan Muhammad Abdul diamankan pada Senin (27/02/2017).

Diamankannya Muhammad Abdul berawal dari kecurigaan petugas dengan gerak-gerik Muhammad Abdul. Berdasarkan kecurigaan tersebut petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan barang dan penelitian secara mendalam (wawancara) serta pemeriksaan badan (body checked).

Dari hasil pemeriksaan koper milik Muhammad Abdul petugas menemukan 74 butir Alprazolam yang merupakan jenis Psikotropika Golongan IV yang dikemas dalam delapan strip berisis masing-masing 10 butir dan satu strip berisi 4 butir yang disembunyikan secara acak didalam koper. “Saat dilakukan wawancara, MAB mengaku bahwa pil tersebut adalah konsumsi pribadi,” terang Zaky Firmansyah.

Lanjut Zaky Firmansyah, Muhammad Abdul diduga melanggar Pasal 61 point (c) dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psitropika. “MAB diduga kuat melanggar Pasal 61 point (c) dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psitropika dengan pidana penjara minimal lima tahun,” kata Zaky Firmansyah.

Sementara itu, Kabag Wasidik Diters Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP JHS Tanjung menerangkan jika pil yang dibawa oleh Muhammad Abdul peredarannya tidak dilarang di Malaysia. “Obat yang dibawa oleh MAB tidak dilrang di Malaysia, tapi setelah kita cek positif mengandung zat Psikotropika. Kita masih dalami apakah untuk dikonsumsi sendiri atau diedarakan, MAB ke Indonesia untuk mengunjungi anak istrinya,” tegas JHS Tanjung.

Menurut JHS Tanjung jika Muhammad Abdul sudah menggunak pil Alprazolam sejak tahun 2009 lalu. “Pil ini obat anti depresi dan bisa mengakibatkan ketergantungan, MAB sudah menggunakan pil ini sejak tahun 2009 lalu,” kta JHS tanjung.

Sementara itu Muhammad Abdul mengaku jika dirinya mmebeli pil tersebut disalalh satu klinik di Malaysia dengan harag Rp 4.000 per butir. “Aku mengkonsumsi pil ini biar tenang dan tidak merokok, aku beli dari klinik di Malaysia dengan harga Rp 4.000 per butir,” ujar Abdul yang merupakan pengusaha rumah makan ayam penyet di Malaysia. (BS05)

Dirpolair Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 1115 Ekor Burung Kacer dan Muray Batu

0
sebanyak 1.115 ekor burung kacer dan murai batu asal Malaysia yang diselundupkan ke Batam melalui Teluk Mata Ikan, Nongsa .Direktur Polair Polda Kepri Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun.

batamtimes.co , Batam – Direkorat Perairan Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1.115 ekor burung kacer dan murai batu asal Malaysia yang diselundupkan ke Batam melalui Teluk Mata Ikan, Nongsa.

“Burung-burung itu kami amankan dari dalam dua unit mobil di Teluk Mata Ikan pada Kamis dinihari. Informasinya berasal dari Malaysia dan masuk secara ilegal,” kata Direktur Polair Polda Kepri Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun di Kantor Karantina Hewan Batam, Jumat sore.

Petugas, kata dia, juga mengamankan dua orang masing-masing merupakan sopir mobil pembawa burung yang saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Yang diamankan Makkarasang Bin Jumarra, sopir mobil BP 1665 EI, dan Hendra sopir mobil BP 1656 FG. Keduanya masih menjalani pemeriksaan. Target kami bukan burung saja, karena lokasi tersebut juga sering menjadi jalur penyelundupan narkoba dan TKI ilegal,” kata dia.

Kronologis penangkapan, kata dia, pada Kamis sekitar pukul 01.30 WIB petugas mendapat informasi bahwa ada dua mobil yang diduga mengangkut barang ilegal dari Teluk Mata Ikan Nongsa.

Informasi ditindak lanjuti oleh petugas dengan turun langsung ke lokasi dimaksud. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan mobil dimaksud dan melakukan pemeriksaan.

“Dalam mobil BP 1665 EI ada 28 keranjang berisi burung. Sementara dalam mobil BP 1656 FG ada 42 keranjang. Saat diamankan dan dihitung, sebanyak 200 ekor sudah mati,” kata dia.

Pagi harinya, kata dia, burung-burung tersebut diserahkan ke karantina untuk diperiksa dan ditangani sebagaimana mestinya.

“Hingga hari ini sudah sekitar 500 ekor yang mati karena stres. Yang mati dan yang masih hidup tetap akan diperiksa untuk mengetahui apakah burung itu membawa penyakit,” kata Teddy.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku diancam dengan UU Karantina No.16 tahun 1992 Pasal 5 junto Pasal 31 dengan ancaman tiga tahun penjara serta denda Rp150 juta.

Kasus upaya penyelundupan burung dengan nilai jual tinggi dari Malaysia sudah beberapa kali digagalkan oleh Polda Kepri.

Untuk burung jenis murai batu di Batam bisasnya dijual berkisar Rp1 juta. Namun jika sudah dikirim ke Pulau Jawa minimal harganya Rp3 juta perekor. Sementara kacer harganya di Batam berkisar Rp300 ribu.

 

(red/ant)

Bisnis Esek-esek Pokok Jengkol Akan Segera Digusur,Meresahkan Masyarakat

0
Ilustrasi PSK

batamtimes.co , Batam – Keberadaan esek-esek di kampung Sei Aleng Sungai Binti, yang akrab disebut dengan pokok Jengkol, menjadi tugas utama penggusuran yang diajukan oleh Camat Sagulung, Reza Khadafy, kepada Mako Satpol PP Kota Batam, Jumat (3/3/2017).

“Keberadaan bisnis esek-esek terselubung di pokok Jengkol, Sei Binti Sagulung, mendapat perhatian serius di tengah-tengah masyarakat kampung Sei Aleng, kita juga sudah menerima pengaduan keresahan warga dari perangkat Rt/Rw kampung Sei Aleng, dan kelurahan Sei Binti, mengenai keberadaan esek-esek pokok jengkol tersebut,”kata Camat Sagulung, Reza Khadafy.

Reza, menuturkan pengaduan terkait keresahan warga dari kampung Sei Aleng, sudah diteruskan dengan mengirimkan surat ke Mako Satpol PP Kota Batam. “Suratnya kita sudah kirimkan, kita juga meminta agar penggusuran dan pembongkaran tempat esek-esek di Pokok jengkol diutamakan,”kata Reza.

Sementara sebelumnya Imam Tohari, Kepala Bidang Penindakan pada Satpoll PP Kota Batam, menjelaskan pihaknya sudah menerima surat permintaan pengusuran dari pihak Kecamatan Sagulung.

“Suratnya sudah kita terima, kita juga sudah melakukan survei kelapangan, di pokok jengkol sebanyak 18 tempat yang dijadikan lokasi esek-esek,”kata Imam.

Imam juga menegaskan pihaknya menunggu dana untuk melakukan penertiban.”Kalau kita melakukan penertipan otomatis butuh dana, jadi kita masih menunggu pencairan dananya,”kata Imam.

 

(Red/eros)

Ibunda Walikota Batam Menghembuskan Nafas Terakhir di RS Awal Bros

0
Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Wakil walikota Batam Amsakar Ahmad saat menghadiri Prosesi pemakaman.Ibunda Walikota Batam

batamtimes.co , Batam – Ibunda Wali Kota Batam, Rudi, menghembuskan nafas terakhirnya di RS Awal Bros, Batam, Jumat (3/3/2017) siang.

Informasi ini pertama kali disampaikan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Nyat Kadir saat menghadiri pembukaan lomba jong race di pantai Kampung Melayu, Batu Besar.

“Kami baru dapat berita duka. Ibunda Wali Kota Batam siang ini meninggal dunia,” kata Nyat saat memulai kata sambutannya.

Kabar itu juga dibenarkan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Dikatakan dia, saat ini Wali Kota Batam, Rudi beserta istri sedang menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi, sehingga kepengurusan itu diserahkan kepadanya dan anggota lain.

“Sekarang pak Jefridin sudah di rumah sakit. Selesai acara ini kami segera ke sana,” kata Amsakar.

 

Pewarta : Lan

Polda Sumut Tangani 17 Kasus Pungli,Hasil Sitaan Uang Rp 444 juta

0
Ilustrasi Stop Pungli

batamtimes.co , Sumut – Polda Sumatera Utara (Sumut) menangani 17 kasus pungutan liar (pungli). Sebanyak 24 orang sudah masuk daftar tersangka dan ratusan juta disita dari terkait kasus tersebut.

“Ke-17 kasus itu merupakan hasil penindakan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut mulai 20 Oktober 2016 hingga 28 Februari 2017,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (2/3).

Dia merinci, 17 kasus pungli ditangani Tim Saber Pungli Polda Sumut terdiri dari 8 kasus di Provinsi Sumut, 1 kasus di Sibolga, 2 di Langkat, 2 di Toba Samosir, 1 di Deli Sedang, 1 di Tapanuli Utara, 1 di Tapanuli Selatan, dan 1 di Labuhan Batu.

Dari kasus itu, 24 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 5 PNS, 11 anggota SPSI, 1 orang calo orang, 1 karyawan, 1 karyawan bank, 1 orang petani, 1 anggora LSM, dan 3 anggota ormas pemuda.

“Jumlah sitaan uang seluruhnya Rp 444.783.000,” sambung Nainggolan.

Mengenai perkembangan penanganan 17 kasus itu, Nainggolan memaparkan, 4 kasus masih pengiriman berkas tahap satu ke Kejaksaan, 1 kasus pelimpahan tahap dua atau pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Sisanya, 12 kasus masih dalam tahap penyidikan.

Nainggolan menyatakan, pembentukan tim Saber Pungli Polda Sumut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo tentang pemberantasan pungutan liar. “Pemberantasan pungutan liar (pungli) sangat serius diupayakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo,” sebut Nainggolan.

 

(red/Merdeka)

Dinkes Karimun Sebut Delapan Ibu Positif Tertular HIV AIDS Sepanjang 2016

0
Dinas Kesehatan Karimun

batamtimes.co , Karimun – Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan sebanyak delapan ibu rumah tangga (IRT) di daerah setempat tertular penyakit HIV-AIDS sepanjang 2016.

“Penyebab utamanya adanya perilaku yang tidak setia dari pasangannya,” kata Pelaksana Program Pencegahan Penyakit Menular Seksual dan HIV/AIDS Dinkes Karimun Syafriadi di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Syafriadi menjelaskan, perilaku tidak setia dari pasangan masih menjadi faktor dominan dalam penularan virus HIV/AIDS.

Berdasarkan catatan Dinkes, kata dia, total warga yang mengidap HIV/AIDS mencapai 1.516 orang, dan didominasi kalangan pekerja swasta dan wiraswasta.

Angka ini tentunya menjadikan kabupaten yang digelar dengan sebutan Bumi Berazam ini berada pada urutan ketiga setelah Tanjungpinang pada urutan kedua dan Kota Batam pada urutan pertama.

Khusus pada 2016, jelas dia, warga yang terjangkit virus HIV tercatat sebanyak 118 orang, menurut 2 hingga 3 persen dibandingkan 2015 yang mencapai 154 kasus.

Dan menurut data yang dimilikinya, para penderita penyakit tersebut justru diderita dari kalangan pekerja swasta maupun wiraswasta.

“Kalau untuk identitas domisili penderita bukan bidang saya yang menanganinya. Ada lagi bidangnya. Saya hanya mendeteksi saja,” katanya lagi.

Dinkes, menurut dia, melakukan upaya pencegahan secara intensif dengan melakukan pengecekan secara langsung terhadap orang yang rentan terjangkit virus mematikan tersebut.

Dia juga mengatakan secara langsung mengambil sampel darah para wanita tukang pijat atau “massage”, penghuni lokalisasi dan pekerja hotel di daerah setempat.

Pihaknya pun melakukan pengecekan secara berkala dengan waktu yang ditentukan dengan menggandeng instansi terkait lainnya.

Kelompok sosial yang rentan terkena virus HIV-AIDS antara lain kelompok perilaku seksual menyimpang, seperti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).

“Kelompok-kelompok inilah yang sering terkena penyakit HIV-AIDS,” kata Safriadi.

Tak hanya kelompok LGBT, jenis penyakit serupa juga berlahan-lahan merambah di tengah-tengah masyarakat.

Selain mendata dan mengecek penderita penyakit kelamin tersebut, pihaknya juga turun memberikan konseling dan pengobatan terhadap penderita yang positif menderita penyakit tersebut.

“Dan itu free alias gratis,” katanya.

Pihaknya juga akan melakukan hal yang serupa kepada seluruh pasien yang datang ke posyandu yang tersebar di seluruh kabupaten maritim ini.

 

 

(Red/Antara)

Dinas Kominfo Uji Coba NTPD Call Center 112 Untuk Layani Keadaan Darurat

0
Lapangan Engku putri Pemko Batam .

batamtimes.co , Batam – Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batam Kepulauan Riau menguji coba panggilan darurat (NTPD) atau ‘call centre’ 112 untuk melayani berbagai macam kebutuhan masyarakat, terutama dalam keadaan darurat.

“Kami masih dalam tahap uji coba. Tapi sudah mulai menerima telepon pengaduan dari masyarakat,” kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfo Batam, Yulidasril di Batam, Kamis.

NTPD rencananya akan diluncurkan bersamaan dengan sistem pengaduan masyarakat dengan aplikasi Ape Kesah yang saat ini masih dalam tahap persiapan.

Dalam persiapan peluncuran NTPD 112, Dinas Kominfo berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah lain, terutama yang terkait dengan layanan kegawatdaruratan, di antaranya rumah sakit umum daerah, pemadam kebakaran, dan Satpol PP.

Selain itu juga sudah koordinasi dengan instansi vertikal seperti Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. Ke depannya juga akan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Ia mengatakan program itu masih menghadapi sejumlah kendala, yaitu jaringan internet yang tidak stabil, dan kecepatan internet yang dirasa masih sangat kurang yakni 3 Mbps.

“Kami juga perlu kepastian penganggaran di APBD. Harus ada ketegasan dari Kementerian bahwa hanya ditanggung sampai 2018 sehingga kami bisa koordinasi dengan tim anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu, tim juga membutuhkan dukungan teknis 24 jam yang saat ini hanya bekerja pada jam kerja saja.

“Kami di daerah juga tidak bisa menambah OPD ke aplikasi. Kalau ada OPD yang berbeda, harus melalui pusat. Sehingga butuh waktu lebih lama. Mudah-mudahan kendala-kendala ini bisa diatasi, supaya lebih maksimal pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, Kasubdit Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar Kementerian Kominfo, Harapan, mengatakan pemerintah pusat ingin membantu tim daerah untuk menyelesaikan semua kendala yang dihadapi.

Ia berharap NTPD 112 di Batam segera diluncurkan. Karena beberapa daerah lain yang juga menjadi pilot project, sudah mulai berjalan.

“Tangerang kemarin menteri langsung yang launching. Depok sudah, Bogor juga sudah. Denpasar sudah launching dan berjalan bagus juga. Saya harap Batam segera juga agar masyarakat tahu sehingga terbantu,” kata dia.

 

(red/adi)

Ini isi Pidato Raja Salman di DPR

0
Raja Salman dan Setya Novanto. (Antara)

batamtimes.co ,Jakarta – Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud menyampaikan pidatonya di hadapan siding DPR RI, Kamis (2/3), dengan menggunakan Bahasa Arab. Oleh penerjemah, pidato tersebut lalu disampaikan ke dalam bahasa Indonesia melalui sebuah alat.

Berikut isi pidato Raja Salman yang sudah diartikan ke bahasa Indonesia.

“Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam disampaikan kepada Rasulullah.
Yang mulia Bapak Ketua DPR RI, saudara-saudariku yang terhormat
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Izinkan saya untuk mengawali sambutan saya ini dengan menyampaikan penghargaan kami yang setinggi-tingginya kepada pemerintah dan rakyat Indonesia yang bersahabat, atas keramahan dan sambutan hangat, seraya menyampaikan perasaan bahagia atas keberadaan saya bersama para hadirin sekalian.

Sesungguhnya kunjungan ke negara yang mulia kali ini yang diawali dengan kunjungan serupa yang telah dilakukan oleh saudara saya yang mulia Bapak Presiden ke Kerajaan Arab Saudi dan saling tukar menukar kunjungan antara pejabat tinggi di kedua negara. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kerjasama di seluruh bidang yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua bangsa kita yang bersahabat.

Para hadirin sekalian

Sesungguhnya tantangan yang kita hadapi, khususnya bagi umat Islam dan dunia secara umum, seperti fenomena terorisme, benturan peradaban (the Clash Of Civilization), tidak adanya penghormatan terhadap kedaulatan negara, serta melakukan intervensi terhadap urusan dalam negerinya, telah mengharuskan kita untuk menyatukan barisan dalam menghadapi tantangan ini, serta melakukan koordinasi dalam melakukan berbagai upaya dan sikap yang dapat memberikan manfaat bagi kepentingan kita bersama serta keamanan dan perdamaian dunia.

Saya ingin menyampaikan apresiasi atas peran dewan yang terhormat dalam meningkatkan hubungan antara kedua negara kita yang bersahabat di seluruh bidang. Saya juga memberikan apresiasi atas penandatanganan sejumlah kesepakatan dan MOU antara kedua negara dalam kunjungan kali ini.

Saya berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala Semoga senantiasa memberikan Taufik dan Ridhonya kepada kita sekalian.”

 

(red/B.satu)

 

Jangan Sampai ‘Tebang Pilih’ Kasus Limbah Pantai Stres Batu Ampar

0
Limbah B 3 yang diduga coverslag dibuang ,selanjunya ditimbun dan diseminisasi di Pantai Stres Batu Ampar.

batamtimes.co ,Batam – Kasus pembuangan dan  penimbunan Limbah B3 yang diduga milik PT.KSB di Pantai Stres batu ampar masih menyisakan tanda tanya, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan.Padahal kasus tersebut perkaranya sudah ada ditanggan Kejaksaan Negri Batam (Kejari).

Bahkan, beberapa LSM Kota Batam mempertanyakan langkah tegas Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Batam terkait penimbunan limbah B3 tersebut,bekas pembuanganya pun sampai saat ini masih terongok dengan rapi karena sudah disemenisasi.

“Perkaranya sudah masuk ke Kejaksaan, pelaku yang membuang dan pemilik limbah telah di panggil oleh pihak LH, namun kapan sidangnya dan apa sanksi yang akan di berikan, sampai saat ini belum juga ada kabar beritanya.”kata salah seorang warga yang tinggal diseputaran lokasi pembuagan limbah itu pada Media ini singkat.

Dari pantauan www.batamtimes.co di lokasi,limbah yang berasal dari sisa samblast (cover Sludge) ditimbun dikedalaman 2 meter dengan luas area kurang lebih 6x9m persegi, diduga berbobot 20 ton.

Dan bekas timbunan limbah kemudian dilakukan penyemenan .Sehingga bagi orang yang lewat disekitar lokasi terlihat seperti bekas mendirikan pondasi bangunan rumah.

Ketua LSM Peduli Nusantara Andi Anel mengatakan, pembuangan limbah di lokasi pantai stress terbilang rapi dikerjakan, lokasi tempat pembuanagan limbah di semen.

Ditambahkannya, Agar pembuangan limbah tadi tidak diketahui pihak lain,pihak perusahaan yang diduga dikerjakan PT.KSB melakukan penyemenan diatas tumpukan limbah.

“ Dari kabar yang kami terima laporan sudah diproses Dinas LH ,dan sekarang memasuki pengumpulan alat bukti seperti siapa pelaku dan dari mana asal limbah katagori B3 itu.Pihak LH Kota Batam melalui PPNS sudah mulai proses penyelidikan terhadap PT.KSB.”ujarnya

Hanya saja,kata dia, setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat pembuangan Limbah B3 tersebut masih belum ada kejelasan kasusnya.Bahkan Dinas LH sudah melimpahkan ke Kejaksaan ,tapi tetap saja hingga saat ini tidak ada tersangka,kasus diam jalan ditempat, ada apa denganmu LH” ujar Andi Anel

Lanjut Andi Anel, Hukum harus ditegakkan kepada setiap orang yang dengan sengaja telah melakukan pembuangan, penimbunan (dumping) limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin dari pemerintah dan sesuai dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan,pelaku dapat diberikan sanksi pidana.

“Pelaku yang sudah sembarangan membuang limbah dapat dikenakan penjara 3 tahun dan denda 3 miliar rupiah, karena telah menyebabkan pencema¬ran dan kerusakan lingkungan hidup, juga telah mengakibatkan kerugian besar bagi ling¬kungan hidup.” tegasnya.

Ditempat terpisah Muji salah seorang aktivis masyarakat Kota Batam mengatakan, Limbah yang di buang di pantai stress adalah limbah berkatagori B3.

“Kita berharap ke Pemerintah Batam menjerat sipelaku dipidanakan karena telah melanggar aturan yang di keluarkan pemerintah, begitu juga dengan sipemilik asal material yang diduga limbah B3 itu juga harus dikenakan tindak pidana lingkungan berdasarkan aturan UU Lingkungan hidup yang tertera pada pasal 116” ujar Muji.

Dikatakanya,Dinas LH selaku institusi pemerintah yang di percaya menangani masalah lingkungan di Kota Batam harus dapat mengambil sikap tegas,jangan ada toleransi bagi pihak yang melakukan pencemaran lingkungan dengan sengaja,tanpa memikirkan imbas dimasa mendatang.

“ Kita minta Dinas LH harus ambil sikap tegas, tangkap dan pidanakan sipelaku perusahaan yang dengan sengaja membuang material yang diduga limbah B3 kemedia lingkungan di Pantai Stres Batu Ampar, ” tegasnya dengan nada tinggi.

Pembuangan limbah yang diduga B3 di Pantai Strees ,banyak masyarakat setempat yang mengharapkan Dinas LH tidak pilih kasih, siapa yang salah harus ditindak sesuai aturan yang telah di keluarkan pemerintah, begitu juga dengan perusahaan yang menghasilkan Limbah B3 itu, Sampai berita ini diturunkan Ka Dinas LH Kota Batam Dendi N Purnomo tidak dapat jumpai.

Pewarta : Mus

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga