8.6 C
New York
Tuesday, April 7, 2026
spot_img
Home Blog Page 1245

LSM Cindai Duga Polemik Internal KSOP Tanjungpinang Disebabkan Hilangnya Pungli

0
Lembaga Swadaya Masyarakat Cerdik Pandai Pemuda Melayu (CINDAI) Edi Susanto, di Tanjungpinang saat membagikan Sembako.

batamtimes.co , Batam – Lembaga Swadaya Masyarakat Cerdik Pandai Pemuda Melayu (CINDAI) menduga polemik di internal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang akhir-akhir ini disebabkan penghapusan pungli.

Ketua CINDAI Edi Susanto, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan sikap tegas pimpinan baru di KSOP Tanjungpinang menimbulkan ketidaknyamanan oknum petugas yang dicabut kewenangannya, karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengikuti perkembangan KSOP sejak kapal dilarang berlayar ke Kepulauan Anambas. Pimpinan baru di kantor itu mendorong perbaikan kinerja, namun tidak semua bawahannya merasa senang,” katanya.

Edi menyontohkan kebijakan yang membuat gerah oknum pegawai di KSOP yakni dua dari tiga kapal diizinkan berlayar setelah dilakukan uji kelayakan oleh pihak yang berwenang.

Sebelumnya, penghentian kapal berlayar ke Anambas itu menimbulkan polemik, karena banyak warga Anambas yang tinggal di Tanjungpinang, begitu juga sebaliknya.

“Kami menggelar aksi unjuk rasa agar kapal berlayar ke Anambas hingga akhirnya pimpinan KSOP dipindah,” katanya.

Dia menduga kondisi itu yang mendorong oknum pegawai KSOP berani melaporkan pimpinannya kepada Polda Kepri baru-baru ini. Sikap bawahan melaporkan pimpinan kepada pihak kepolisian hanya karena dimarah baru pertama kali terjadi.

Sikap bawahan melaporkan pimpinan yang dinilai sudah bekerja secara profesional menjadi contoh buruk dalam birokrasi KSOP. Seharusnya, permasalahan di internal kantor tidak perlu dibawa sampai keluar, apalagi sampai melaporkan pimpinan kepada pihak kepolisian.

Kondisi ini dikhawatirkan akan memberi pengaruh negatif terhadap pelayanan KSOP.

“Tidak mungkin hanya karena dimarah pimpinan, kemudian bawahan melaporkan kepada polisi. Kami yakin ada masalah lain,” ucapnya.

Menurut dia, salah satu kebijakan yang dilakukanpimpinan KSOP Tanjungpinang yakni memperpendek birokrasi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan itu menutup peluang bagi petugas yang “berkuasa” menerbitkan dan menandatangani surat.

Selama ini, kata dia pelayanan di sejumlah seksi rawan timbul pungli. Selama ini, banyak laporan pengguna jasa menyangkut pelayanan yang kurang memuaskan serta mempersulit setiap kapal akan masuk dan keluar pelabuhan Tanjungpinang.

Karena itu, kata dia pimpinan baru KSOP memgembalikan kewenangan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 tahun 2015 tentang Tata cara Penerbitan Surat Persetujuan berlayar.

“Kami memberi apresiasi atas keputusan KSOP yang baru membuat pusat pelayanan terpadu sesuai perintah Menteri Perhubungan,” katanya.

 

(Antara)

Pemerintahan Rudi-Amsakar Inginkan APBD Capai Rp 4 Triliun Tahun 2021

0
Baju Putih,Walikota Rudi-wawako Amsakar Batam Foto bersama usai terima Kunjungan dari Yokohama

batamtimes.co , Batam – Pemerintah Kota Batam menargetkan APBD mencapai Rp4 triliun pada 2021 atau di akhir masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad.

“Target kami pada 2021 APBD sudah mencapai Rp4 triliun,” kata Muhammad Rudi di Batam, Sabtu.

Peningkatan APBD itu rencananya akan ditunjang kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari pajak daerah dan retribusi.

Rudi berancang-ancang PAD meningkat sebesar Rp300 miliar tiap tahun mulai dari tahun menjabat sehingga dalam lima tahun, PAD Batam meningkat menjadi 1,5 triliun dan total APBD sebesar Rp4 triliun.

Ia mengatakan bila APBD sudah besar, maka mudah bagi pemerintah untuk melakukan berbagai pembangunan dan pembenahan birokrasi.

“Sekarang saja, APBD belum sampai Rp4 triliun kami sudah ubah sedikit. Jalan-jalan Nagoya sudah lebar. Nanti tahun 2017, jalan di Nagoya selesai, jalan lebar semua,” kata dia.

Pemerintah sudah menyiapkan serangkaian strategi untuk meningkatkan PAD terutama menutup peluang kebocoran pendapatan negara akibat sistem dan birokrasi yang lemah.

Mulai awal 2017, pemerintah menerapkan sistem pajak dalam jaringan untuk empat sektor pajak dan retribusi, yaitu hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Raja Azmansyah menargetkan PAD empat sektor pajak dan retribusi itu meningkat 25 persen dari sebelumnya, yang mencapai Rp1,1 triliun.

“Itu pesimisnya, karena bisa lebih,” kata dia.

Pemerintah menggandeng dengan dua bank yaitu Bank Riau Kepri dan BJB untuk memfasilitasi penerapan pajak dalam jaringan.

Pemkot masih akan mengoptimalkan empat sektor pajak itu lebih dulu, sebelum menggarap sektor pajak yang lain.

“Optimalkan dulu empat pajak, yang kami anggap paling siap, yaitu hotel restoran, hiburan, dan parkir. Harapan semua akan bisa ‘online’ secara bertahap,” kata dia.(red/ant)

Operasi Pasar Beras Murah PT.Bersama Jaya Sukses di Pasar SP Plaza Rp 6 Ribu Laris Manis

0
Warga yang datang berbelanja kepasar SP Plaza akan mendapat beras gratis 3 kilo cukup hanya menunjukkan KTP Batam

batamtimes.co , Batam – Disaat perekonomian sulit PT Bersama Jaya Sukses membagikan beras gratis terhadap warga di pasar SP Plaza , kecamatan Sagulung.

Warga yang datang berbelanja kepasar SP Plaza akan mendapat beras gratis 3 kilo cukup hanya menunjukkan KTP Batam, namun bagi jika warga membutuhkan satu karung akan gratis 14 kilo.

Operasi pasar beras murah ini dilakukan distributor membantu warga kurang mampu disaat perekonomian sulit saat ini dan beras merk “HOBAS” merupakan produk dalam negeri asal Indonesia.

Antusias warga sangat tinggi mendapat beras gratis bahkan kalau membeli perkarung harga sangat terjangkau dengan harga per kilo Rp6 ribu.

“Kami sangat terbantu adanya beras murah yang diadakan distributor langsung ini, disaat harga beras lainnya mencapai Rp10 ribu,” Kata Erni ibu Rumah tangga saat ditemui dilokasi. Minggu(11/12).

Kata Dia, kami berharap pihak distributor rutin mengadakan operasi pasar ini sehingga membantu kami dan warga lainnya di saat perekonomian sulit saat ini.

“Kualitas beras pulennya bagus sama dengan kualitas premium harga Rp11 ribu ,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Tika, bahkan sangat berharap pihak distributor melakukan jual langsung terhadap warga karena harga terjangkau.

“Harap pemerintah juga melakukan hal sama dan kapan perlu mengandeng distributor untuk membantu masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Manager Operasional PT Bersama Jaya Sukses, Sari mengatakan, operasi pasar ini juga merupakan membantu program pemerintah , dimana warga mendapatkan beras gratis serta harga murah.

“Wacananya setiap minggu di pasar Batam akan digelar bagi beras gratis dengan melihatkan KTP,” jelasnya.

Sesi Foto , Karyawan PT Bersama Jaya Sukses usai membagikan beras Merek Hobas gratis Bagi warga di pasar SP Plaza , kecamatan Sagulung.Minggu (11/10/2016)

Hari saja, Kata Dia, lebih kurang 110 orang warga menunjukkan KTP yang tercatat di kami dan 50 sak beras yang kami sediakan ludes.

Selain itu, sebagain warga juga ada yang membeli perkarung dengan ektra 14 kilo sehingga antusias warga diluar prediksi kami.

“Beras kualitas premium asal Jawa merk HOBAS,” paparnya.

Ia menambahkan, beras HOBAS merupakan produksi daerah Jawa dan sudah kami patenkan secara sah merk-nya sehingga terhindar dari pemalsuan,” pungkasnya.

Pewarta : Adi

Agar Kasus Pungli Oknum Disduk Capil Batam P21 Polda Kepri Tambahkan Berkas

0
Foto : Agussiswanto Detik

batamtimes.co , Batam – Polda Kepulauan Riau mengirimkan berkas tambahan kasus dugaan pungutan liar oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batam dengan dua tersangka sehingga tinggal menunggu P-21.

“Berkas tambahan sesuai permintaan Jaksa. Sekarang tinggal tunggu pernyataan P-21 saja,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Jumat.

Dua tersangka dalam kasus tersebut adalah Jm alias Boy dan stafnya Ir. Jm alias Boy selaku Kepala Bidang Catatan Sipil dengan barang bukti uang Rp2.484.000, 43 lembar akta kelahiran, dan 6 akta kematian.

Selanjutnya staf bidang catatan sipil, Ir, dengan barang bukti uang Rp700.000, serta fotokopi surat-surat persyaratan.

Baca juga : Inilah Penjelasan Polda Kepri Terhadap OTT Disdukcapil Batam

Eko mengatakan kesulitan dalam pencarian terasangka baru karena dua tersangka tersebut tidak jadi membeberkan siapa saja yang terlibat.

“Setelah keduanya disediakan pengacara dari Korpri, mereka tidak mau membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam pungli itu. Itu yang menjadi kendala bagi kami,” kata dia.

Selain itu, kata dia, keluarga tersangka juga mendapat tekanan dari pihak tertentu agar tidak membeberkan pihak-pihak yang terlibat dan menikmati hasil pungli tersebut.

“Hingga saat ini kasus terhenti pada dua tersangka tersebut,” kata Eko.

Sementara Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri Akbp, Arif Budiman yang menerima limpahan penanganan kasus tersebut mengatakan masih menunggu putusan berkas dua tersangka dari kejaksaan Tinggi.

“Mudah-mudahan segera P-21 karena berkas sesuai petunjuk jaksa sudah dilengkapi,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP dan Pasal 95 huruf B UU RI No.24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman kurungan 6 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Tim Operasi Pemberantasan Pungli Polda Kepri, Senin 17 Oktober 2016 melakukan OTT di Disdukcapil Kota Batam. Dalam kegiatan tersebut ditangkap tiga orang, namun satu di antaranya Kasi Perpindahan Penduduk, Ns dilepaskan karena tidak cukup bukti.(red/ant)

Tim Terpadu Tertibkan Sejumlah Papan Reklame yang Tidak Mentaati Aturan

0
Kamis Malam (8/12/2016)Tim terpadu mulai bertindak tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang tidak mentaati ketentuan .

batamtimes.co , Batam – Tim terpadu mulai bertindak tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang tidak mentaati ketentuan . Penertiban reklame ini ditargetkan , pada reklame yang berdiri di medan jalan dan pulau jalan , seperti di samping bandara , Simpang Batu Besar , simpang Taiwan industri Park Punggur .

Tim terpadu terdiri dari subdit pertanaman dan penghijauan Batam . Dibantu personil dari direktorat pengamanan BP Batam , Polresta Barelang , Satpol PP dan Dispenda Pemko Batam .

Penertiban dilakukan selama 5 hari ,dimulai (07 / 12) hingga (11 / 12).Alokasi penertiban dilakukan di wilayah yakni, Bandara Batu Besar , Punggur , Simpang Kabil , Simpang Panbil , Tanjung Piayu.

Objek penertiban adalah reklame yang tidak sesuai dengan master plan reklame Batam ( pulau jalan dan medan jalan ) .

Sebelum penertiban dilakukan akan dilaksanakan upacara pelepasan yang dipimpin Deputi IV atau direktur pembangunan prasarana BP Batam.

Namun berhubung para pejabat tersebut tidak dapat hadir, maka diwakilkan kasie pertamanan BP Batam , Igbal .

Upacara tersebut dilakukan dihalaman kantor BP Batam. Dalam sambutanya Igbal mengatakan,kegiatan tersebut sebagai bentuk penegakan aturan reklame di wilayah kerja BP Batam.

“kita akan lakukan penataan terhadap reklame – reklame yang tidak berijin atau habis masa berlakunya.” katanya

kata dia lagi,sebelum terjadi pembongkaran yang dilakukan BP Batam,sudah ada diberikan surat peringatan 1 sampai 3.

Hanya saja, jika masih ada yang tidak mengindahkan atau dibongkar sendiri pemiliknya , maka maka dilakukan upaya penertiban terhadap papan reklame tersebut .

Sampai dengan malam (08/12/2016) Iqbal mengatakan, telah dibongkar 15 papan reklame dengan berbagai ukuran , mulai ukuran 1 x 2 m , 3 x 4 m , 4 x 8 m .

“hanya saja saat dilakukan pembongkaran terhadap salah satu titik papan reklame sempat terjadi insiden , mobil crane terguling , akibat tidak kuat menahan papan reklame yang ukurannya 4 x 8 m ,”terang Igbal

Iqbal juga menambahkan,rencananya setelah bongkar papan reklame itu, maka akan dilakukan pembongkaran papan reklame yang lebih besar ukuran 5 x 10 m.Hanya saja terkendala karena mobil crane keburu terguling.

“Untung dalam kejadian itu tidak ada korban, dan mobil crane berikutnya yang lebih besar sudah didatangkan sehingga dapat melanjutkan penertiban.” Ujar Igbal .

Hingga kemarin malam,dikatakannya, Simpang Taiwan arah Punggur , tertutup oleh baliho 4 x 8 m yang tumbang.Dan jalan dialihkan ke lajur sebelahnya dengan bantuan dari pihak kepolisian / anggota tim terpadu , ditpam dan satpol PP.

“Perlu dua jam lagi untuk menyingkirkan baliho besar ini , karena dibutuhkan dua mobil crane.” Ujar Igbal menuturkan wawancara .

BI terbitkan 11 Uang Baru 19 Desember 2016

0
Bank Indonesia akan menerbitkan secara bersamaan 11 pecahan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia terbaru dengan gambar pahlawan nasional pada 19 Desember 2016.

batamtimes.co , Jakarta – Bank Indonesia akan menerbitkan secara bersamaan 11 pecahan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia terbaru dengan gambar pahlawan nasional pada 19 Desember 2016.

“Rencana tanggal 19 November 2016,” kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi seperti yang dikutip dari laman ANTARA di Jakarta, Jumat.

Sebanyak 11 pecahan uang NKRI baru tersebut terdiri atas tujuh uang rupiah kertas dan empat uang rupiah logam. Dalam 11 pecahan uang NKRI tersebut terdapat 12 gambar pahlawan nasional.

Suhaedi memastikan setelah uang NKRI baru tersebut beredar, uang rupiah lama masih tetap berlaku hingga BI secara resmi menarik uang rupiah lama dari peredaran.

Dalam penjelasan BI sebelumnya, sebanyak 11 uang baru tersebut akan memenuhi semua ciri-ciri fisik dalam Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

Ciri-ciri fisik itu antara lain, lambang Garuda Pancasila, frasa Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI), tanda tangan pemerintah dan BI, serta tahun cetak dan tahun emisi.

Adapun 12 pahlawan nasional yang tercantum dalam uang NKRI tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam NKRI.

Berikut gambar pahlawan nasional pada uang NKRI sesuai Keppres tersebut :

1. Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
2. Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
3. Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
4. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
5. Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
6. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
7. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
8. Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
9. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah);
10. Gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp200,00 (dua ratus rupiah); dan
11. Gambar Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp100,00 (seratus rupiah).(red)

Presiden Sudah Tandatanggani PP Tentang Ormas

0
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas)

batamtimes.co , Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). PP ini ditandatangani Presiden pada 2 Desember 2016.

Demikian seperti dilansir situs Setkab.go.id, Jumat (9/12). PP dibuat dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 40 ayat (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 50, Pasal 56, Pasal 57 ayat (3), dan Pasal 82 UU Ormas.

Menurut PP ini, ormas didirikan oleh tiga orang Warga Negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan. “Ormas dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP tersebut.

Ormas berbadan hukum, menurut PP ini, dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan. Sementara ormas tidak berbadan hukum dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ormas.

PP ini menegaskan, ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal ormas sudah mendapatkan pengesahan badan hukum, menurut PP ini, maka ormas tersebut tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Adapun ormas tidak berbadan hukum, menurut PP ini, dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan SKT yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pendaftaran ormas yang memiliki stuktur kepengurusan berjenjang, menurut PP ini, dilakukan pengurus ormas di tingkat pusat. Selanjutnya pengurus ormas sebagaimana dimaksud melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan daerah.

Demikian juga ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum harus melaporkan keberadaan pengurusnya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melaporkan surat keputusan pengesahan statis badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.

“Pengurus ormas harus mengajukan perubahan SKT apabila terjadi perubahan nama, bidang kegiatan, nomor pokok wajib pajak, dan/atau alamat Ormas,” tegas Pasal 16 PP ini.

Ormas Warga Asing

Menurut PP ini, ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

“Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan luar negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah,” bunyi Pasal 35 PP 58/2016.

Badan hukum sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM setelah mendapatkan pertimbangan Tim Perizinan.

Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan ormas, menurut PP ini, dilakukan pengawasan secara internal dan eksternal.

Pengawasan internal dilakukan oleh pengawas internal, dan berfungsi menegakkan kode etik organisasi. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah.

“Pengawasan eksternal oleh pemerintah dikoordinasikan oleh: a. Menteri untuk Ormas berbadan hukum Indonesia dan tidak berbadan hukum; dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi Ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain,” bunyi Pasal 45 ayat (2a, b)

PP ini juga menegaskan, bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar kewajiban dan larangan.

Sanksi administratif itu terdiri dari: a. peringatan tertulis; b. penghentian bantuan dan/atau hibah; c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pencabutan SKT atau pencabutan status badan hukum.

Ditegaskan dalam PP ini, penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan ormas oleh Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.

Dalam hal ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan, maka menurut PP ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat menjatuhkan sanksi status badan hukum.

Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain, menurut PP ini, diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 74 PP No. 58 tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu.

 

(Berita satu )

Jefriden Jabat Sekda Batam ,Rudi : Gubernur Sudah Setuju

0
Sekda Kota Batam Belum dilantik Jefriden

batamtimes.co , Batam – Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menyetujui pejabat Pemerintah Kota Batam Jefriden menjabat Sekretaris Daerah Kota Batam.

“Iya, sudah disetujui Gubernur,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi usai sosialisasi pajak dalam jaringan di Batam, Kepri, Kamis.

Persetujuan itu diberikan melalui surat yang diterima Wali Kota Muhammad Rudi.

Pelantikan Jefriden akan dilakukan setelah anggaran baru dimulai agar pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran tidak membingungkan.

Ia memastikan pelantikan tetap akan dilakukan Desember, segera setelah anggaran 2016 selesai.

“Karena masih Sekda yang lama, kalau hari ini diganti, takut ada ‘miss’. Bagusnya, Sekda baru dimulai dari tahun anggaran baru,” kata Wali Kota.

Sementara itu, dalam sosialisasi pajak dalam jaringan, Wali Kota memperkenalkan Jefriden sebagai calon Sekda yang segera dilantik kepada para wajib pajak.

Jefriden yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah terpilih sebagai calon Sekda setelah mendapatkan nilai tertinggi dalam lelang jabatan yang dilakukan pemkot.(red/adi)

Muslim Bidin : Presiden Minta Perlu di Evaluasi Penghapusan UN

0
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) kota Batam, Muslim Bidin (foto : Adi)

batamtimes.co , Batam – Ujian Nasional (UN) yang diwancanakan akan dihapus oleh Kementerian dan Kebidayaan (Kemendikbud) batal. Hal itu setelah dilakukanya rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta.

Dalam kesimpulan rapat kabinet penghapusan UN yang digagas langsung Mentri Kemendikbud Muhadjir Effendy diminta harus melakukan evaluasi kembali sebelum wancana tersebut betul-betul dilaksanakan.

Presiden Joko Widodo memperintahkan untuk melakukan evaluasi telebih dahulu, mengingat kelulusan siswa tinggal beberapa bulan. “Dari pernyataan Joko Widodo memita mentri Kemendikbid untuk mengevaluasi ulang. Sebelum dihapus,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) kota Batam, Muslim Bidin Jumat.

Dari pernyataan itu jelas tahun depan pelaksanaan ujian para siswa tetap mengikuti ujian nasional (UN) seperti tahun sebelumnya.

Dengan dibatalkannya wancana penghapusan UN ini, Disdik Batam akan tetap melanjutkan persiapan menjelang UN. Muslim mengaku saat ini pihaknya masih menyiapkan data peserta UN dari tingkat SD,SMP dan SMA sederajat.

“SD dan SMP tahun lalu itu bulan Maret digelarnya UN. SMA sederajat itu April, jadi kami masih menyiapkan data peserta UN untuk dikirim ke Disdik Provinsi Kepri,” tegasnya.

Dengan tetap dilaksanakanya UN, Muslim berharap sekolah dan guru tetap menerapkan pembelajaran seperti biasa. Untuk siswa tetap fokus dalam kegiatan, belajar.

“Sekarang pemantapan sekolah sudah tidak ada lagi. Siswa harus pandai dan giat belajar dalam menghadapi UN,” tegasnya.

Pewarta : Adi

Mengecam Arogansi Ormas Bubarkan Acara Natalan di Bandung

0
Pembubaran natalan di Bandung. (Foto :Merdeka.com)

batamtimes.co , Jakarta – Kegiatan KKR Natal di Gedung Sabuga, Bandung, mendapat penolakan dari sejumlah Ormas, Selasa (8/12). Ormas Pembela Ahlu Sunnah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam (DDI) membubarkan acara tersebut.

Liburan natal Pergi.com bagi2 diskon Rp 100,000Sekitar 75 orang massa gabungan dari PAS dan DDI Bandung datang dan melakukan orasi di depan jalan menuju Sabuga. Setelah dilakukan negosiasi pukul 20.30 WIB kegiatan akhirnya selesai dan jemaat maupun Ormas membubarkan diri.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyayangkan peristiwa penghentian kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) itu. Dia mengajak semua umat untuk lebih mengedepankan sikap tenggang rasa dalam menyikapi setiap perbedaan dan keragaman.

“Amat disayangkan terjadinya hal itu. Umat yang sedang beribadah, semestinya kita hormati dan kita lindungi,” kata Menag, Rabu (6/12).

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyampaikan, permohonan maaf atas insiden pembubaran acara kebaktian di Sabuga, Bandung. Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menyatakan, saat kejadian tersebut dirinya tengah berada di Jakarta.

“Hak beribadah adalah hak fundamental warga Indonesia yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

“Pemkot Bandung memohon maaf atas ketidaknyamanan dan semoga di masa depan koordinasi kegiatan ini bisa dilakukan dengan lebih baik oleh semua pihak,” tambahnya.

Anggota Komisi III F-PDIP, Masinton Pasaribu, menilai pembubaran kegiatan keagamaan ini adalah tragedi intoleran. Sebab, nilai-nilai sakral kegiatan peribadatan hari besar keagamaan tidak lagi dihormati.

“Pembubaran paksa kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung yang dilakukan oleh sekelompok massa dengan mengatasnamakan diri Pembela Ahlus Sunnah (PAS) adalah tragedi intoleransi,” kata Masinton melalui pesan tertulisnya, Rabu (7/12).

Dia menilai, alasan pembubaran itu karena jemaat melanggar UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, tidak berdasar.

Sebab, kata Masinton, penggunaan gedung Sabuga untuk kegiatan KKR natal hanya dilakukan satu hari dan tidak permanen.

“Karena penggunaan ruangan gedung Sabuga ITB dalam perayaan Tahunan seperti Perayaan Natal yang diselenggarakan Panitia KKR sifatnya hanya saat hari itu saja, bukan permanen atau setiap saat,” tandasnya.

Mantan Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid geram dengan aksi pembubaran KKR. Nusron mengutarakan setiap umat agama wajar saja melakukan ibadah di luar rumah ibadah.

Hal ini, kata dia, juga terjadi dalam umat Islam. Dia mencontohkan, perayaan maulid nabi sering digelar di luar rumah ibadah karena masjid tak dapat menampung umat dengan jumlah besar.

“Terus di mana letak Pancasila kita? apa ini yang diinginkan oleh pendiri bangsa kita?” kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/12).

Nusron menegaskan beribadah merupakan hak bagi setiap warga dan diatur dalam UUD 1945. Oleh sebab itu, Kepala BNP2TKI ini meminta kepolisian tak tinggal diam dalam peristiwa ini.

“Aparat kepolisian kita minta supaya menjaga ketegasannya, menjaga pilar konstitusional. Orang beribadah itu apapun agamanya mempunyai landasan konstitusional yang kuat, harus bisa dilindungi, bukan malah kemudian diamankan dan dibubarkan,” tandasnya.

 

(Merdeka.com)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga