8.6 C
New York
Monday, April 6, 2026
spot_img
Home Blog Page 1274

Lelang Jabatan Pemko Batam,32 Orang ASN Ikuti Seleksi Pejabat Eselon IIB

0
Istimewa : Pegawai Pemko Batam sedang berjabat tanggan dengan Mantan Walikota Batam

batamtimes.co , Batam – Sebanyak 32 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti seleksi pejabat eselon IIB di lingkungan Pemerintah Kota Batam, sampai dengan penutupan masa pendaftaran, Senin.

“Hari ini tidak ada tambahan. Jadi sampai penutupan, sebanyak 32 orang yang mendaftar,” kata Sekretaris Panitia Seleksi Pejabat Eselon IIB, Muhammad Syahir di Batam Kepulauan Riau.

Sebanyak 32 orang pejabat itu berupaya memperebutkan 6 posisi kepala dinas yang dilelang, yaitu Kepala Dinas Tata Kota (Distako), Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan (KP2K).

Kemudian Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPPAKB), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Investasi.

Syahir menyatakan tiap jabatan dilamar oleh rata-rata 4 hingga 6 pelamar. Tidak ada jabatan khusus yang lebih diminati dari yang lainnya.

“Tidak ada yang satu posisi cuma satu pelamar. Semuanya ada lebih dari satu,” kata dia.

Di antara pelamar, ada pula yang mendaftar di lebih dari satu posisi jabatan.

Menurut Syahir, kebanyakan pelamar adalah pejabat eselon III yang hendak promosi menjadi eselon II B.

Hanya dua orang pejabat eselon II yang ikut dalam seleksi, yaitu Suhartini yang kini menjabat Kepala Dinas KP2K dan Ibnu Maja yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Investasi.

Dan dalam seleksi, keduanya melamar untuk jabatan yang sama.

Syahir menjelaskan, setelah penutupan masa pendaftaran, selanjutnya panitia akan melakukan seleksi administrasi. Dan hasilnya akan diumumkan pada Selasa (25/10).

Panitia akan memulai uji penempatan pada Rabu (26/10).

Pewarta : Angga

Trayek Tol Laut Jakarta- Natuna Mempercepat Distribusi Logistik 500 Ton

0
Mentri Perhubungan Budi Karya Sumadi

batamtimes.co , Natuna – Trayek tol laut Jakarta-Natuna-Tarempa-Jakarta dapat mempercepat pendistribusian logistik berupa bahan pokok hingga 500 ton per 15 hari.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pelepasan perdana Kapal Tol Laut Natuna di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, mengatakan dengan adanya pengoperasian trayek tersebut merupakan perbaikan dari yang sebelumnya per 21 hari.

“Ada Improvement (peningkatan) yang terjadi, di mana tadinya kita harus 21 hari ke sana, sekarang lebih pendek 15 hari. Artinya setiap 15 hari ada lebih 300 ton, bahkan 400 ton, nanti meningkat 500 ton kita supply (sediakan),” katanya.

Dengan demikian, dia berharap harga-harga bahan pokok di Natuna lebih stabil dan disparitas harga bisa terus ditekan.

“Satu daerah harganya akan stabil, lebih jauh dari itu bagaimana keseharian ketersediaan barang menjadi lebih baik. Kita tahu harga di pusat dan daerah bermasalah dan fungsi di dalamnya belum terlalu baik, karenanya dengan suatu proses pengiriman barang ke Natuna ini kita akan meningkatkan keseimbangan ekonomi, efisiensi, yang memberikan dampak ekonomi yang baik pada dua tempat,” katanya.

Meskipun antara Jakarta dan Natuna, menurut dia, disparitasnya tidak terlalu jauh, yaitu sekitar 30 persen, namun kepastian kapal bisa terjamin.

“Karena saat gelombang besar, tidak ada kapal kecil yang mau ke sana,” katanya.

Budi menambahkan kedua tempat, baik Jakarta maupun Natuna akan memainkan peran yang resiprokal, yaitu dari Jakarta dikirim bahan pokok, sementara dari Natuna dikirm ikan-ikan segar.

“Perikanan Nusantara akan mengumpulkan ikan-ikan yang diperoleh dari sana dengan jumlah tonase yang besar untuk dikirmkan ke Jakarta,” katanya.

Untuk itu, menurut dia, antara BUMN yang terlibat harus mengupayakan penguatan sistem, konsistensi dan ketepatan waktu.

“Bersama Pelni dan RNI kita menguatkan apa yang kita rancang,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Boediono mengatakan subsidi untuk trayek Natuna tersebut tengah dilakukan penghitungan.

Dia mengatakan salah satu mekanisme penghitungannya dengan tingkat keterisian atau “load factor”.

“Nanti dihitung dulu mampunya berapa, kalau kita langsung kasih kan rugi,” katanya.

Tonny menambahkan proses tender tiga trayek untuk swasta juga akan segera dimulai tahun ini.

Kapal KM Caraka Jaya Niaga III-4 yang digunakan sebagai kapal tol laut tersebut akan beroperasi secara berjadwal untuk melayani kebutuhan logistik di pulau Natuna.

Kapal tersebut memiliki bobot besar yaitu 3.000 DWT, sehingga diharapkan mampu mengatasi segala kondisi cuaca untuk menjamin kepastian jadwal kapal.

“Kapal yang mengangkut logistik berupa kebutuhan bahan pokok dan alat berat untuk bongkar muat barang, forklift dan alat bantu lainnya diperkirakan tiba di Natuna pada 29 Oktober 2016,” katanya.

Budi mengatakan kapal tersebut akan beroperasi dengan frekuensi kedatangan kapal setiap 14 hari atau dua kali dalam sebulan dengan rute Jakarta-Natuna-Tarempa-Jakarta.

“Model Tol Laut Logistik ini secara bertahap akan diterapkan ke wilayah lain,” katanya.

Tol Laut Logistik merupakan program yang digagas Kemenhub dengan skema kerja sama sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan sarana dan prasarana transportasi serta bahan komoditas yang diangkut, yaitu PT Pelabuhan Indonesia II dengan anak perusahaan PT MTI (Multi Terminal Indonesia, PT Pelni dengan anak Perusahaan PT Pelni Logistik dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) membentuk satu konsorsium dengan menggunakan metode mendekatkan gudang ke masyarakat.

Konsorsium tersebut akan menyediakan sarana dan prasarana transportasi untuk mengirim barang kebutuhan pokok sampai ke gudang di Natuna.

Sementaraitu, lanjut Budi, PT Perikanan Nusantara akan menyediakan muatan balik bagi kapal kembali ke Jakarta.(ant/red)

DKP Tambah 49 Armada Sampah

0

batamtimes.co, Batam – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam menambah armada pengangkut sampah, jenis Dam Truk sebanyak 49 unit. Selasa (25/10/2016).

Penambahan armada itu, untuk beroprasi tahun depan 2017 mendatang. Penambahan armada pengangkut sampah dari Anggaran Belanja Kota Batam.

“Penambahan armada Dam Truk tidak lepas untuk menilimalisir tumpukan-tumpukan sampah, di tengah masyarakat. Karena armada yang saat ini dianggap kurang cukup dan banyak yang rusak,” kata Suleman Nababan, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Suleman menjelaskan, 49 armada nantinya akan beroprasi di 8 Kecamatan kota Bata. Yaitu, Batuaji, Sekupang, Sagulung, Seibeduk, Batamkota, Nongsa, Rempang, dan Galang. Namun demikian meskipun akan beroprasi di 8 Kecamatan, DKP masih melakukan pemetaan wilayah mana saja yang sampahnya banyak dan butuh tambahan armada.

“Sekarang armadanya masih di showrom, daerah Batuampar. Nanti beroprasi tahun depan,” tegasnya.

Meskipun penambahan armada, DKP tidak membuka lapangan kerja bagi supir maupun kenek. Namun Suleman mengaku akan mempergunakan tenaga kerja yang ada.
“Meski ada penambahan armada, bukan berarti ada juga penambahan tenaga kebersihan. Kami tetap memberdayakan pegawai kami yang masih ada,” pungkasnya.

Pewarta : CN

Bapedal Periksa Yulhendri pemilik PT Silma ‎Group

0

batamtimes.co, Batam – Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) kota Batam Dendi Purnomo mengatakan bahwa tim pendidiknya sudah melakukan pemeriksaan terkait tidak meliki izin Amdal pemotongan bukit di belakang I-Hotel.

“Mereka tidak memiliki izin amdal, makanya saya stop beroperasi dan sudah diperiksa Yulhendri,” Kata Dendi Purnomo diruangannya. Selasa(25/10).

Kata Dia, ‎kegiatan operasional truk Silma mengangkut tanah jelas tampa izin terutama Amdalnya, makanya dilakukan penghentian tetapi penyidikan masih berlangsung.

Bahkan, imbuhnya, pihak BP Batam sudah berkoordinasi dengan kami menyatakan Silma juga tidak memiliki izin cut and fill.

“Parahnya lagi Silma bukan pemenang tender dalam pematangan lahan tersebut,” jelasnya.

Dendi menambahkan, tidak itu saja pengerjangan pemotongan lahan di Telaga Punggur PT Silma tidak memiliki izin amdal dan saya pastikan Bapedal ‎belum mengeluarkan izin sama sekali,” pungkasnya.

Pewarta : Adi

KPPU Tegaskan Revisi UU Persaingan Usaha Tidak Hambat Pengusaha

0

batamtimes.co, Batam- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjamin rancangan UU PersainganUsaha tidak akan menghambat atau menghalang-halangi kegiatan usaha.Justru sebaliknya, penguatan KPPU akan memberikan kepastian hukum berusaha, meningkatkan iklim Investasi di Indonesia, menciptakan efisiensi ekonomi dan produktifitas nasional. Sehingga, penguatan KPPU dalam usulan perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat justru merupakan upaya KPPU untuk mendukung pertumbuhan perekonomian tinggi di Indonesia.

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU menjelaskan, pelaku usaha tidak perlu khawatir akan terhambat usahanya akibat perubahan sejumlah pasal dalam RUU Persaingan Usaha. KPPU menjamin rancangan perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 ditujukan untuk membantupelaku usaha menciptakan kepastian hukum berusaha sehingga semua pelaku usaha terlindungi hak-haknya.

“Misalnya, tentang perubahan pengenaan denda menjadi maksimal 30% dari hasil penjualan. Pengenaannya tidak akan sembarangan karena KPPU punya formula perhitungan yang telah diuji obyektivitasnya, serta mengikuti best pratices yangtelah berlaku di negara-negara lain,” kata Syarkawi melalui rilisnyaSenin(24/10/2016) .

Ia menjelaskan, praktik kartel atau persekongkolan usaha hingga sekarang ini masih banyak terjadi di berbagai sektor bisnis strategis. Bahkan, kasus persekongkolan usaha yang berhasil dituntaskan KPPU telah terbuktimembawa dampak kerugian ke konsumen atau negara sampai triliunan rupiah, sehingga perlu penekanan dalam penegakan hukumnya. Beberapa kasus yang telah diputuskan KPPU seperti distribusi garam, kartel pesansingkat atau SMS, penetapan harga ban, perdagangan sapi impor, pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler).

“Dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik kartel tidak dapat dipandang sebelah mata, baik yang langsung dialami konsumen maupun kerugian lainnya secara tidak langsung,” ujar Syarkawi.

Menurut dia, praktik persaingan usaha tidak sehat ini mengakibatkan terjadinya inefisiensi alokasi sumber daya lantaran harga jual produk menjadi mahal. Sehingga, kalau dibiarkan terus terjadi akan membuat daya saing nasional sulit terangkat. Oleh sebab itu, salah satu poin revisi UU Nomor 5/1999 yang tengah diperjuangkan KPPU, yaitu peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan praktek monopoli hingga 30% dari hasil penjualan.

Saat ini, dalam UU yang berlaku denda yang dapat diberikan ke pelaku kartel hanya maksimal Rp 25 miliar. Syarkawi berharap, dengan peningkatan denda ini akan memberikan efek jera kepadapelaku kartel. Selain itu, besaran denda yang masuk ke kas negara diharapkan dapat mengganti kerugian atau dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik kartel.Terkait dengan persoalan merger dan akuisisi perusahaan, fungsi KPPU juga diharapkan mengalami perubahan. Syarkawi menjelaskan, UU persaingan usaha di banyak negara telah mewajibkan pelaku usaha yang hendak melakukan merger untuk memberitahukan rencana merger dan akuisisinya terlebih dahulu kepada KPPU sebelum merger atau akuisisi atau dikenal dengan istilah pre merger notification.

Syarkawi menilai, pemberlakuan post merger notification di Indonesia selama iniberpotensi merugikan pelaku usaha. Sebab, tidak menutup kemungkinan KPPU memerintahkan pelaku usaha yang telah melakukan merger untuk berpisah kembali dengan alasan merger tersebut dinilai anti persaingan. Padahal, biaya aksi korporasi ini membutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, KPPU sepakat dengan KOMISI VI DPR RI yang mendorong ke arah mekanisme pre merger notification dalam RUU Persaingan Usaha. Regim post merger notification ini tidak memenuhi azas keadilan dan tidak memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tegas Syarkawi.

Dalam perubahan UU Nomor 5/1999 juga memuat klausul mengenai penguatan kelembagaan KPPU. Syarkawi berharap, status kelembagaan ini juga akan memberikan kenyamanan bekerja bagi pegawai KPPU yang akhirnya bisa memperkuat institusinya. Syarkawi menambahkan, modus praktik kartel dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan. Sehingga, KPPU sebagai lembaga penegak hukum persaingan usaha? Sudah menjadi permasalahan yang serius dalam perkembangan modus praktik kartel, sekarang kesepakatan antar pelaku tak lagi dituangkan dalam perjanjian tertulis, bahkan tren-nya saat ini dibungkus dengan berlindung dibalik kebijakan pemerintah.

“Dengan kondisi ini, penguatan kewenangan KPPU untuk dapat mengungkap praktik-praktik kartel menjadi suatu kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi,” ujar Syarkawi. Selain itu, KPPU juga menyetujui untuk mempertegas kewenangannya dalam perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu terhadap pelaku usaha yang tidak kooperatif KPPU dapat meminta bantuan penyidik untuk melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan.

“Kami bukanlah lembaga superbody dan jauh dari kualifikasi sebagai lembaga superbody. KPPU merupakan lembaga quasi judisial, kewenangan KPPU dibatasi dalam lingkup administratif, sanksi yang dapat diberikan oleh KPPU pun hanya bersifat administratif saja sesuai dengan UU yang berlaku,”

jelas Syarkawi. Dengan sejumlah klausul RUU persaingan usaha ini, KPPU optimistis iklim kompetisi usaha yang sehat bisa tercapai di tanah air. Sehingga, akan meningkatkan dampak yang positif bagi semua pelaku usaha baik pelaku usaha yang kecil maupun yang besar. Rancangan UU ini juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat atau konsumen di dalam koridor kepentingan perekonomian nasional. “Memang banyak pelaku usaha yang tidak rela otoritas KPPU diperkuat dengan perubahan UU ini, padahal esensinya, yaitu untuk menjamin kesempatan berusaha yang sama untuk semua level usaha baik besar maupun kecil, mendorong efisiensi serta meningkatkan daya saing,” ujar Syarkawi.

Pewarta : Adi

Polda Kepri Pringkat Pertama Ungkap Kasus Korupsi

0
polda kepri

batamtimes.co, Batam – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Budi Suyanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus korupsi di Kepri , Polda meraih? tingkat pertama se-Indonesia.

“Triwulan 3 Polda Kepri peringkat teratas dalam penyelesaian kasus korupsi dan ini diperkuat TR Kapolri,” Kata Budi di Mapolda Kepri. Senin(24/10/2016).
Kata Dia, Keberhasilan penegakkan hukum tindak pidana korupsi oleh Polri, tolak ukur keberhasilannya dilihat dari jumlah penyelesaian perkara tindak pidana korupsi untuk triwulan III tahun 2016. Berdasarkan surat Telegram Kapolri Nomor ST/ 2576 / X / 2016. Tanggal 21 Oktober2016 tentang keberhasilan Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Polri.

“18 kasus korupsi ditangani 16 diantara sudah rampung dan sudah lengkap oleh Kejati,” ujarnya.Budi menjelaskan.

berdasarkan Laporan Polisi yang ditangani sebanyak 18 Perkarayang dapat diselesaikan sebanyak 16 Perkara, di ukur dari persentase penyelesaian perkara sebanyak 88,9 % merupakan angka tertinggi se-Indonesia. Disusul urutan kedua Polda Bali , imbuhnya, dengan penyelesaian Perkara sebanyak80,0 % dan urutan ketiga Polda Maluku dengan penyelesaian perkara sebanyak 75,0 %.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kinerja Polda Kepri dan jajaran di bawah pimpinan Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian, dan peran serta dari semua pihak. Untuk itu diharapkan untuk kedepannya bisa lebih meningkatkan kinerja dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, dan juga menekankan upaya pengembalian aset (sita/blokir) maupun penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sebagai salah satu faktor ukuran capaian kinerja, serta kasus bawaan (Carry Over) agar dituntaskan pada tahun berikutnya,” jelasnya.Kata Dia, Untuk pemenuhan capaian penyelesaian perkara Polda Kepri akan mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait yaitu seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), Komunitas Ahli, dan KomisiPemberantas Korupsi (KPK).”Intinya kepolisian akan terus bersinergi bersama aparat lainnya dan stokholder lainnya,” pungkasnya.

Pewarta : red

Prisia Nasution Tampil Seksi di JFW 2017

0

batamtimes.co, Jakarta – Aktris Prisia Nasution (kanan) bersama model memperagakan busana bikini rancangan model Kelly Tandiono pada ajang Jakarta Fashion Week 2017 di Senayan City, Jakarta, Minggu (23/10/2016) malam. Sejumlah selebriti tampil memeriahkan peragaan busan Grazia Glitz & Glam. Prisia tampil berani dengan

balutan bikini hitam dengan detail tali halter neck dengan bawahan feminin dengan pencil skirt mini bermotif floral. Koleksi rancangan Kelly yang didominasi warna hitam dengan detail tali temali serta aksen zipper.

pewarta : Hel/Sdo

Dirjen Migas ESDM dan Jonan Tak Sejalan Soal BBM Satu Harga

0

batamtimes.co, Jakarta – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I GN Wiratmaja Puja menyatakan bahwa Shell dan Total hingga saat ini tidak bisa menjalankan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga. Pernyataan ini tidak sejalan dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang sebelumnya menegaskan, kebijakan BBM satu harga akan menyasar seluruh perusahaan tanpa terkecuali termasuk pihak asing.

Menurut Wirat SPBU asing tidak bisa menjalankan kebijakan itu, lantaran pasalnya BBM yang dijual keduanya bukanlah jenis penugasan seperti premium atau solar subsidi. Lebih lanjut dia menambahkan bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM disebutkan bahwa BBM terdiri dari jenis BBM tertentu, penugasan dan umum.

Adapun BBM tertentu adalah minyak tanah (kerosene) dan minyak solar, BBM penugasan adalah premium yang berkadar research octane number (RON) 88, dan BBM umum yang terdiri atas seluruh jenis di luar dua jenis BBM tersebut. Menurutnya selain menjual BBM jenis umum dan jenis tertentu, PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor migas diberi mandat untuk menjual BBM jenis penugasan dalam hal ini premium.

Sementara, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing tidak ada keharusan untuk menjual jenis BBM tersebut. “Kalau dilihat dari regulasi akhir 2014 itu sudah diberikan ke Pertamina dengan harga yang sama untuk seluruh Indonesia. Itu dasar hukumnya sudah ada,” katanya di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Dia menambahkan saat ini, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat BBM satu harga adalah hanya jenis BBM penugasan dan BBM subsidi dalam hal ini solar seperti yang tercantum dalam beleid tersebut. Oleh karena itu, dia menekankan SPBU asing tidak bisa ikut menyesuaikan harga seperti Pertamina karena tidak menjual premium ataupun solar bersubsidi.

“Asing kan tidak menjual penugasan dan tidak menjual yang subsidi. Asing itu kan belum kena perpres (191/2014) itu,” tandasnya.

Pewarta :Hel/Sdo.

Manajement Fujiarta Tuding Conti Fitnah Soal Penyekapan

0
Pegang Dua Kartu Bermasalah Manajer dari Conti Tjandra (Foto : Angga)

batamtimes , co . Batam – Conti Tjandra mengaku istri dan anak disekap oleh anak buah Tjipta Fujiarta di BCC Hotel Minggu (23/10/2016).Namun  Pihak management dari Tjipta yang bersengketa dengan Conti Tjandra terkait kepemilikan Hotel BCC ,tidak terima atas apa yang dituduhkan dari Conti  terkait penyekapan  istri dan anaknya .

Dari pengakuan Management Tjipta , Manager Operasional Hotel, Indro saat ditemui awak media Minggu 23/10/2016 di BCC Hotel mengatakan  mengatakan ,tidak  ada melakukan penyekapan terhadap Conti , istri ,maupun anaknya seperti yang dituduhkan.

.“Saya sendiri tadi masih menegur Conti dan anaknya sekitar jam 16 wib di lobi hotel ini”
“Ini sudah pencemaran nama baik buat kami ,” kata manager operasional BCC Hotel tersebut .

Dikatakan Indro,pada awalnya Conti bersama keluarga datang untuk menginap di BCC Hotel  Kamis 20/10/2016.Pesan 10 kamar untuk menginap beserta keluarga

Kemudian, delapan kamar tidak mereka perpanjang. Sedangkan, dua kamar yang diperpanjang, yaitu kamar nomor 219 dan no 220. Namum perpanjangan tersebut dilakukan per hari.

Keluarga Conti sudah membayar sebanyak Rp 10 juta dengan membayar mengunakan kartu kredit sebagai deposit .

 Hanya saja dua kamar yang diperpanjang dua hari tersebut tidak diberitahukan Conti .Sehingga dua Kartu tidak berjalan normal (tidak berfungsi)

Manajer BCC Hotel Indro saat Memberikan keterangan pers (Foto : Angga)
Manajer BCC Hotel Indro saat Memberikan keterangan pers (Foto : Angga)

“aturan yang ada di Hotel setiap tamu yang datang menginap wajib untuk mengembalikan kunci kartu otomatis  jika tidak memperpanjang.Dan jika memperpanjang tamu juga harus melapor  kembali,agar admin kasir menormalkan kembali fungsi kunci,”katanya

Alasan mengapa kartu tidak bisa difungsikan, kata Indro, karena kartu itu harus di-upgrade atau diperpanjang setiap hari jika tamu hanya memesan per hari.

“Sebaiknya conti harus  memperpanjang kunci , tetapi dia tidak datang ke konter kami untuk perpanjang. Makanya kartu itu tidak bisa digunakan,” sebutnya.

 Hendy Dafitra Pengacara Hukum dari pihak Tjipta Fujiarta, Minggu (23/10/2016) saat dikonfirmasi menyayangkan sikap Conti yang sudah memfitnah seolah-olah istri dan anaknya disekap.

“Ini yang kita sayangkan. Terkait proses hukum kan masih jalan. Kita masih melakukan banding,” sebutnya.

Dan kartu tersebut akhirnya dipersoalkan kedua belah pihak, Indro sebagai manajer BCC Hotel dan salah seorang manajer yang ditunjuk Conti  mendatanggi  kunci ke ruang server .

Dari pantauan www.batamtimes.co di lokasi rebut-ribut soal kunci berhasil dilerai Polsek Lubuk baja.

Polisi kemudian membawa kedua kunci  keruangan reception untuk melakukan pengecekan.

Pewarta : Sakti

Program Studi Dokter Layanan Primer Ditolak IDI

0
Ilustrasi Logo IDI

batamtimes.co , Batam – Sebanyak 245 dokter umum dan spesialis yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Batam menggelar aksi damai di halaman Graha IDI Batam, Senin (24/10/2016).

Mereka menolak program studi Dokter Layanan Primer (DLP). Sebab bertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan Pendidikan Kedokteran.

“Program studi DLP mengingkari peran dokter dari hasil pendidikan fakultas kedokteran se Indonesia,” kata Koordinator Lapangan Aksi, dr Dindin Hardiono, Sp PD, FINASIM

Sebagai gantinya, para dokter meminta pemerintah untuk meningkatkan kualitas dokter di pelayanan primer dengan program Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (P2KB) terstruktur.

Juga melakukan perbaikan proses akreditasi pendidikan kedokteran akuntabel, adil, dan transparan. Serta menghadirkan pendidikan kedokteran yang berkualitas dan terjangkau.

“Rakyat membutuhkan perbaikan sarana-prasarana, obat, dan alat kesehatan di fasilitas kesehatan layanan primer,” ujarnya.

Demo dokter ini tak hanya terjadi di Batam, tapi di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta (btp/red)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga