8.6 C
New York
Sunday, April 5, 2026
spot_img
Home Blog Page 1276

Ledakan Bom Guncang LP Klas II Lhokseumawe Aceh

0
Ilustrasi : Bom Rakitan

batamtimes.co, Aceh – Ledakan bom menguncang Lembaga Pemasyarakaatan (LP) Klas II / A Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang menghancurkan sebagian kecil pagarnya.

Dalam kejadian sekitar pukul 14.30 WIB tersebut, dua napi dilarikan ke rumah sakit, serta satu diantaranya kritis, akibat terkena ledakan bom tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, mengatakan, kejadian tersebut sengaja dilakukan oleh napi yang ingin melarikan diri. Namun, pelakunya sendiri kritis akibat terkena dampak bom tersebut.

“Untuk sementara, bom tersebut sengaja diledakkan untuk melarikan diri. Akan tetapi, pelaku yang berinisial F, justeru kritis akibat ledakan tersebut dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan,” ujar Kapolres.

Lanjutnya lagi, sedangkan satu napi lainnya yang juga menjadi korban dengan inisial T, hanya mengenai keningnya saja. Untuk korban dengan inisial dimaksud, masih dimintai keterangan terkait ledakan tersebut.

AKBP Hendri Budiman menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, pihaknya menyimpulkan, bahwa upaya peledakan dilakukan dari dalam dengan tujuan melarikan diri.

Dilokasi ditemukan, sejumlah barang bukti antara lain, bom rakitan yang belum meledak, serta beberapa barang bukti lainnya yang digunakan untuk merakit bom. Sedangkan untuk jenis bom itu sendiri, sifatnya Low Explosive

“Usai kejadian itu, kita langsung geledah kamar napi dan menemukan beberapa barang bukti lainnya dilokasi kejadian,” terang Kapolres.

Mengenai tersangka pelaku pengeboman tersebut, yang juga merupakan napi LP Lhokseumawe, tersandung dengan kasus narkoba di Desa Ujong Pacu, Lhokseumawe.

Sementara itu, berdasarkan pantauan dan keterangan dari sejumlah pihak. kerusakan akibat ledakan tersebut di pagar LP tersebut, menyebabkan lubang yang tidak terlalu besar.

Bom rakitan itu sendiri, diletakkan didalam lobang pipa air minum, yang menghubungkan antara luar dan dalam Lapas. Serta dari dalam Lapas sendiri, lokasi tersebut merupakan area dapur Lapas. Sedangkan bom yang digunakan tersebut, dibalut dengan kaleng sarden dan ditemukan sisa kabel dan batre serta beberapa bahan lainnya.(red/ant)

Pemerintah Pusat akan Bangun TPS 3R di Batam

0
Foto Istimewa : Pekerja Angkut Sampah

batamtimes.co , Batam – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan membangun Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle di Kota Batam Kepulauan Riau, sebagai sarana pemanfaatan kembali limbah rumah tangga.

“TPS akan dibangun di Tiban Kampung akhir tahun ini,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam Ardiwinata di Batam, Sabtu.

Ia mengatakan TPS 3R di kawasan pemukiman padat itu rencananya akan menjadi percontohan nasional, dalam pengelolaan limbah yang bisa dimanfaatkan kembali.

Biaya untuk pembangunan TPS 3R berasal dari anggaran Kementerian PU Perumahan Rakyat.

Setelah terbangun, TPS 3R itu akan diserahkan kepada masyarakat agar dimanfaatkan untuk mengelola limbah, dengan pendampingan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Batam.

“Dinas PU beserta Dinas Kebersihan dan Pertamanan akan melakukan pendampingan hingga nantinya berhasil,” kata dia.

Selain demi mengurangi limbah rumah tangga, pengelolaan sampah dengan sistem 3R juga bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar dengan kreativitas dari sampah.

Pemanfaatan limbah dengan 3R diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar.

Ardi menegaskan Pemkot Batam terus menggalakkan upaya pelestarian lingkungan dengan mengurangi sampah di Tempat Pembuangan Akhir.

Pemkot Batam juga mengelola Rumah Komposter yang mengubah sampah organik menjadi kompos. Bahkan, Rumah Kompster di Kampung Tua Dapur 12 sudah mampu menghasilkan pupuk hingga 20 ton tiap bulan.

Kompos itu utamanya digunakan untuk menyuburkan tanaman di taman-taman kota, serta dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bahan limbah untuk kompos dikumpulkan dari sampah rumah tangga warga Kampung Tua Dapur 12.

“Pemkot melakukan berbagai upaya untuk menekan jumlah limbah, utamanya limbah yang dihasilkan rumah tangga,” kata Ardi.(ant/red)

Tiga Petugas Dishub Ditangkap Pungli, Sebulan Bisa Raup Rp 500 Juta

0

batamtimes.com, Medan – Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap tiga oknum petugas Dinas Perhubungan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Jembatan Timbang Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, yang melakukan pungutan liar.

Dalam sebulan, mereka mampu meraup hingga Rp 500 juta.

“Didapat dari praktik pungutan liar atau pungli. Ditaksir mencapai Rp500 juta per bulan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihanto, Jumat (21/10).

Menurut dia, ketiga tersangka pungli adalah EP (54) warga Kelurahan Padang Bulang Selayang II, PH (56) warga Desa Sambirejo Kecamatan Percut Sei Tuan, dan HBS (48) warga Medan.

“Setiap hari mendapat uang Rp15 juta hingga Rp25 juta, dan per bulan bisa mencapai Rp300 juta hingga Rp500 juta,” ucapnya.

Ia menjelaskan, uang ratusan juta rupiah itu akan dibagi-bagikan dari bawahan hingga mengalir ke atas.

Uang pungli tersebut juga diakui mereka mengalir ke Kepala dan Wakil Kepala Timbangan Sibolangit.

Berdasarkan pengakuan tersangka tersebut, maka polisi akan memanggil Kepala dan Wakil Kepala Timbangan Sibolangit.

“Kita rencananya akan segera memeriksa pimpinan di Jembatan Timbangan Sibolangit itu,” demikian Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihanto.

Pewarta : Hel/Komp.

Waspada, Beredar Tabung Gas 3 Kg Oplosan Berisi Air

0

batamtimes.co, Jakarta – Warga Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, resah dengan beredarnya elpiji 3 kilogram (kg) berisi air yang dijual seseorang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor.

Puluhan tabung elpiji 3 kilogram berisi air itu sudah terjual dan dibeli oleh warga, baik para ibu, pengecer, dan penjual elpiji 3 kilogram atau gas melon, di Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok.

“Itu oknumnya jual langsung ke warga, sudah kami laporkan ke Polres Cimanggis,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro.

Pihaknya pun meminta pihak Polres Cimanggis untuk segera menangkap oknum pengoplos tabung 3 kilogram tersebut agar tak lagi meresahkan warga.

“Mana ada SPBE isikan air ke tabung, tangkap saja pelakunya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus menyatakan, pihaknya akan mengusut kasus peredaran elpiji 3 kilogram isi air yang terjadi dan telah meresahkan warga.

Menurut dia, polisi telah menyita 10 tabung elpiji 3 kilogram isi air untuk barang bukti. Selain itu, pihaknya meminta keterangan beberapa saksi atau warga yang tertipu dengan membeli elpiji 3 kilogram isi air tersebut.

Sementara itu, pelaku yang mengedarkan elpiji palsu ini masih diidentifikasi dan diburu. Firdaus menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa elpiji 3 kilogram isi air ini lebih berat dari elpiji 3 kilogram yang asli.

“Kami sempat menimbang berat tabung elpiji 3 kilogram, baik yang isi air dan yang asli. Elpiji asli beratnya sekitar 8 kilogram, karena total dari berat tabung kosong 5 kilogram, dan isi atau gasnya 3 kilogram,” kata dia.

Sementara itu, elpiji berisi air beratnya lebih dari 8 kilogram, yakni antara 10 kilogram sampai 12 kilogram. Hal ini, kata dia, semakin memperkuat dugaan adanya pemalsuan atau kesengajaan yang dilakukan pihak tertentu. Diduga kuat segel plastik di kepala tabung juga palsu.

Pewarta : Hel/Komp.

 

Fans Napoli Dilarang Tampil di Juventus Stadium

0

batamtimes.co Italia – Fans Napoli kembali tidak diperkenankan untuk bertandang ke Juventus Stadium ketika tim kesayangan mereka menghadapi Juventus pada 29 November mendatang.

Di Serie A Italia musim lalu, pertandingan Juventus versus Napoli juga tidak dihadiri oleh fans tandang dan kebijakan ini terus diperpanjang di musim ini. Sengitnya rivalitas kedua klub memicu konflik sosial antarsuporter yang banyak menyinggung isu diskriminasi kedaerahan.

Alasan keamanan menjadi dalih bagi Kementerian Dalam Negeri Italia untuk terus memberlakukan larangan kehadiran fans Napoli di Turin. Dengan demikian, tribun utara Juventus Stadium yang biasa ditempati oleh fans tandang dipastikan bakal kosong ketika Bianconeri dan Partenopei bertarung pada akhir Oktober ini.

Tensi kedua suporter belakangan ini juga semakin memanas semenjak striker Gonzalo Higuain memilih meninggalkan Napoli untuk bergabung dengan Juventus pada musim panas kemarin dengan biaya transfer €90 juta.

Pewarta : Hel/Bola.

Biaya Beban Administrasi PLN Tak Jelas

0

batamtimes.co, Batam  – ‎Pasca wacana kenaikan TDL Bright PLN Batam, warga kembali dibuat kecewa, pasalnya biaya administrasi tidak tercantum saat dibayar di Kantor Pos Indonesia.

Ironisnya lagi, warga justru merasa sangat dirugikan lagi ketika melakukan pembayaran di Kantor Pos Indonesia karena dibebani lagi biaya Administrasi Rp2500.

Hal ini diungkapkan salah seorang warga bernama HO warga Nagoya, dimana saat membayar ‎pembayar tagihan ruko atas nama PT Harapan Bersama melalui Banking BCA dengan total pembayaran Rp.194. 537 dengan biaya adm Rp.78 ribu.

“Selama ini ngak pernah sebesar itu biasanya Rp.6 ribu tampa pemberitahuan, Kata HO di Nagoya Hil. Sabtu(22/10).

HO menjelasnya, biasanya saya selalu melakukan melalui pembayaran Banking, saat akan melakukan transaksi timbul biaya administrasi Rp78 ribu, namun di slip hanya timbul totalnya saja.

“Dibukti pembayaran tidak timbul biaya administrasi langsung digabung dengan biaya pemakaian,” ujarnya.

Parahnya lagi, imbuhnya, kalau kita melakukan pembayaran di Kantor Post Indonesia maka akan dikenakan lagi biaya adm Rp2500, artinya PLN ada dugaan melakukan pembohongan terhadap warga.

Sebelumnya juga pihak PLN sudah menegaskan tidak akan menaikkan TDL (Tarif Dasar Listrik) untuk golongan rumah tangga 450 volt amper(VA) dan 900 VA sepanjang tahun 2016

‘Kami berharap pihak Bright PLN memberikan penerangan terhadap kami agar tidak terjadi salah paham atau merugikan warga’, Tambahnya.

“Katanya mau menaikkan lagi TDLnya, sementara biaya beban administrasi tidak jelas,” pungkasnya.

Sampai berita ini diunggah awak media belum berhasil mengkonfirmasi terhadap pihak Bright PLN Batam adanya dugaan Biaya administrasi tak jelas tercantum dalam bukti pembayaran.

Pewarta : Adi.

Kemenhub Sederhanakan Peraturan Demi Berantas Pungli

0

batamtimes.co, Jakarta – Kementerian Perhubungan akan terus menyederhanakan peraturan (deregulasi) sebagai salah satu upaya untuk memberantas pungutan liar atau pungli.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan sekaligus Ketua Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di Kemenhub Sugihardjo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, mengatakan dengan deregulasi maka perizinan akan semakin mudah, sehingga pungli, suap atau semacamnya bisa diminimalisasi.

“Sesuai dengan tiga prioritas Menhub, bahwa deregulasi merupakan salah satu upaya karena dengan begitu menjadi jalan untuk kemudahan usaha,” katanya.

Sugihardjo mengatakan peraturan-peraturan yang akan dikaji kembali atau dideregulasi, yaitu yang terkait dengan pengurusan suatu izin yang bersifat monopoli.

Pasalnya, monopoli merupakan salah satu celah yang menyebabkan penyimpangan itu terjadi, salah satunya pungli.

“Korupsi itu bukan sebab dan yang menyebabkanya itu monopoli, penyalahgunaan wewenang, dan tidak transparan,” katanya.

Untuk itu, Tim Satgas OPP yang melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW) serta pengamat transportasi tersebut telah menyusun rencana aksi yang terkait dengan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kemenhub yang meliputi pelayanan perizinan angkutan darat, laut, udara, perkeretaapian dan perizinan fokus pada penerimaan pegawai Kemenhub hingga penerimaan calon utama.

Satgas OPP tersebut sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 265 Tahun 2016 tanggal 14 Oktober 2016, memiliki tugas mengawasi proses pelaksanaan pelayanan publik, melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan atas pelaksanaan pelayanan publik yang bebas pungli di Kemenhub.

Dia mengatakan hasil temjan dari Satgas OPP nantinya dapat berupa usulan perubahan sistem pelayanan perizinan dan non perizinan serta perubaban regulasi.

“Jika nantinya terbukti terjadi penyimpangan atau pelanggaran pada personel pemberi layanan, maka dapat direkomendasikan untuk diberikan sanksi administratif,” katanya.

Salah satunya berupa pembinaan personel di internal Kemenhub maupun bentuk demosi, yaitu penurunan pangkat hingga pembebasan tugas.

Jika temuan cukup bukti terjadi pungli, lanjut diamaka akan diteruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Sugihardjo menjelasman untuk mekanisme pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan melalui pengawasan langsung, yaitu kunjungan kepada unit kerja pemberi layanan perizinan dan non perizinan serta melalui kegiatan diskusi kelompok terfokus (FGD).

“Diharapkan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kemenhub jangan sampai mengecewakan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Inspektur Jenderal Kemenhub Cris Kuntadi mengatakan salah satu upaya untuk mengurangi kecurangan adalah dengan mengurangi interaksi antarorang dalam perizinan dan menerapkan sistem online.

Selain itu juga dia merekomendasikan untuk mempercepat rotasi pegawai untuk menghindari adanya kerja sama atau “kongkalikong” antara pemohon dan pemberi izin.

“Di sini, tugas Itjen lebih luas yaitu memetakan risiko-risiko di mana berpotensi terjadi penyimpangan, kami minta rotasi pegawai itu lebih cepat karena kalau kelamaan tidak baik, hubungannya akan semakin dekat dan sulit diberantas,” katanya.

Pewarta : Hel/Ant.

Menteri PANRB Serahkan Rancangan PP ASN ke Wiranto

0

batamtimes.co, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN) telah selesai disusun. Jumat (21/10), Asman menyerahkan rancangan itu kepada Menko Polhukam Wiranto.

“Saya laporkan agar beliau mengecek dan segera dimajukan ke presiden,” kata Asman di Jakarta, siang tadi.

Asman berkata, selama dua bulan terakhir menggantikan Yuddy Chrisnandi, ia mempercepat penyelesaian RPP ASN tersebut.

“Dua bulan ini saya lakukan percepatan yang sudah ditunggu selama dua tahun,” kata Asman.

Menurut Asman, apabila RPP ASN telah disahkan, pemerintah bisa membuat aturan pelaksana lain ihwal pegawai negeri. “Yang menjadi highlight-nya adalah RPP soal manajemen PNS,” kata Asman.

Belum terbitnya peraturan pemerintah ASN mengakibatkan UU 5/2014 belum berjalan optimal. Padahal beleid itu disahkan dua tahun lalu.

Sampai saat ini, pemerintah baru menyelesaikan satu aturan pelaksana UU 5/2014 yang terkait pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

Masih ada enam RPP yang belum diterbtikan, masing-masing mengatur manajemen ASN, penilaian kinerja, disiplin PNS, manajemen PPPK, korp pegawai ASN, serta gaji dan tunjangan.

RPP tentang manajemen ASN akan dibahas dalam rapat terbatas setelah dibubuhi paraf terakhir dari Menko Polhukam.

Meskipun UU 5/2014 mengamanatkan 19 PP, namun izin prinsip yang dikeluarkan hanya tujuh PP. Sementara RPP tentang manajemen ASN merupakan gabungan dari 11 PP yang seharusnya diundangkan.

Pewarta : Hel/CNN

Beras, Picu Junta Militer Denda Mantan PM Yingluck Rp13 Triliun

0

batamtimes.co, Jakarta – Pemerintahan junta militer Thailand menjatuhkan hukuman berupa pembekuan aset dan denda sebesar 35 miliar baht, atau sekitar Rp13 triliun kepada mantan perdana menteri Thailand, Yingluck Shinawatra. Hukuman ini terkait dengan skema subsidi beras yang diusung Yingluck pada masa pemerintahannya, namun dinilai gagal dan merugikan negara hingga miliaran dolar.

Skema subsidi beras berupaya meningkatkan kesejahteraan petani, melalui cara membayar beras yang mereka hasilkan di atas harga pasar. Skema ini menjadi fokus pemerintahan Yingluck yang membantunya menang dalam pemilu 2011 lalu.

Namun, ketika pemerintahannya digulingkan pada 2014, Yingluk didakwa atas tuduhan kelalaian terkait skema subsidi beras dan kini tengah berjuang untuk lepas dari tuduhan itu di persidangan.

Ketika hendak menjalani sidang lanjutan terhadap kasusnya di ibu kota Bangkok pada Jumat (21/10), Yingluck memaparkan bahwa dia menerima surat pemberitahuan tentang pembekuan asetnya dua hari lalu.

“Hukuman itu tidak benar dan tidak adil. Saya akan menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia untuk melawan putusan ini,” tuturnya, dikutip dari Reuters.

Yingluck memiliki waktu 45 hari untuk mengajukan banding.

Skema subsidi beras merupakan program yang populer dan diinisiasi oleh kakaknya, mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra. Serupa dengan Yingluck, Thaksin juga digulingkan melalui kudeta pada 2006.

Para pendukung Yingluck menuding bahwa kasus terhadapnya merupakan salah satu upaya pemerintahan junta militer untuk menyapu bersih pengaruh keluarga Shinawatra di kancah perpolitikan Thailand. Pemerintahan junta menampik tuduhan itu.

“Ini merupakan bagian dari upaya kudeta militer untuk melenyapkan pengaruh Thaksin selamanya,” kata Thitinan Pongsudhirak, pakar ilmu politik dari Chulalongkorn University.

Sementara, salah satu penasihat Yingluck, yang menolak identitasnya dipublikasikan, mengungkapkan kepada Reuters bahwa pembekuan aset Yingluck dilakukan menggunakan pasal 44 dari konstitusi interim, yang memberikan kekuasaan bagi pemimpin junta, Prayuth Chan Ocha, untuk menjatuhkan hukuman apapun untuk “memperkuat persatuan dan keharmonisan publik.”

Selain kasus yang terkait dengan Yingluck dan pejabat kabinetnya, junta kini tengah menyelidiki sekitar 850 kasus yang terkait dengan skema beras, atas tuduhan korupsi, menurut keterangan juru bicara pemerintah, Jenderal Sansern Kaewkamnerd.

Junta mengklaim bahwa kudeta militer pada 2014 perlu dilakukan guna menjaga kestabilan politik dan ekonomi di Thailand, menyusul kerusuhan yang telah terjadi selama beberapa bulan. Junta menampik tuduhan bahwa kudeta dilakukan untuk membatasi pengaruh Thaksin dan keluarga beserta sekutu politiknya.

Pewarta : Hel/CNN

Direktur Asmara 22 Massage Dijadikan Tersangka Beserta Lima Orang

0
Foto Istimewa Playstore Batam Times

batamtimes.co , Batam – Message wanita Asmara 22 Message di Komplek Nagoya Paradise Blok N Nomor 2 Newton, Lubukbaja, digrebek Unit I Satreskrim Polresta Barelang.

Sebanyak 6 tersangka serta tujuh korban yang dijadikan PSK berhasil dimankan beserta barang bukti, Kamis (20/10/2016) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Herman Kelly, saat ekspose mengatakan, enam tersangka berinisial RA (direktur), BE (investor), MY (investor), SL (keamanan), R (Keamanan), AS (kasir) dan DM (kasir).

“Dua orang investornya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Mereka yang mendanai message tersebut,” ungkap Kelly, Jumat (21/10/2016).

Tidak tanggung-tanggung, para pelaku ini membandrol para PSK yang bekerja di sana dengan tarif cukup tinggi, yakni Rp1,5 juta untuk bookingan atau long time serta Rp600 ribu untuk short time.

“Tarifnya sudah ditentukan untuk para pemesan, baik untuk short time maupun long time. Uangnya diberikan pada kasir,” tambah Kelly.

Selain itu, lokasi tersebut juga tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemko Batam, baik izin usaha maupun izin lokasi.

“Sekarang kita masih memproses kasus ini. Para pelaku juga sedang diperiksa. Sementara korban atau PSK akan dipulangkan bekerja sama dengan Dinas Sosial,” tambahnya.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,2 juta, buku rekap, handphone serta barang bukti lainnya.

Pemodal Warga Negara Malaysia Juga Ikut Diringkus Polisi

Pemodal sekaligus pengusaha Massage Asmara 22 Bachtiar,dan rekannya sesama WN Malaysia, Muhammad Yahya, ikut diringkus bersama lima orang tersangka lainya.

Dari pengembangan polisi diketahui ia dan Muhammad Yahya menjadi penyandang dana praktik massage esek-esek tersebut.

Bachtiar menuturkan dirinya sama sekali tidak tahu bahwa uang yang dipinjamkanya akan menjadi malapetaka baginya.

Ayah lima orang anak tersebut mengaku hanya meminjamkan ‎uang tersebut kepada temanya Rofinus Arifin untuk modal usaha.

Diketahui kedua WN Malaysia ini menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta untuk mendanai ‎usaha milik Rofinus.

Masing-masing dari mereka menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta.

“Uangnya mereka kirim lewat wesel,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Herman Kelly saat ekspos.

Herman menjelaskan, dua warga negara Malaysia ini diamankan bersama lima tersangka lain yakni Rofinus arifin sebagai pemilik, lalu Soni dan Rony sebagai pengurus perusahaan.(annga /btd/red)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga