8.6 C
New York
Monday, April 6, 2026
spot_img
Home Blog Page 1314

Masih Banyak TKA di Tanjungpinang Tidak Memiliki IMTA

0

batamtimes.co,Tanjungpinang-Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Kota Tanjungpinang yang memiliki Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), sebanyak 11 orang.

Jumlah tersebut, selalu bertambah dari tahun lalu yang hanya tujuh orang.Mereka diketahui sebagian besar berasal dari Singapura, Malaysia dan beberapa negara lain.

“Mereka (TKA) disini, bekerja sebagai guru, rohaniawan dan di lembaga pelatihan,” kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Surjadi, Rabu (15/6/2016).

Namun tidak menutup kemungkinan, masih ada TKA yang tidak mengurus IMTA. Namun berkerja di Tanjungpinang.

Karena perusahaan atau lembaga yang memperkerjakan sampai saat ini masih memiliki kecendrungan tidak mengurus izin, untuk menghindari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA.

Oleh karena itu, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) terus melakukan pengawasan. Terlebih saat ini sudah mulai memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Sehingga TKA bebas masuk dan bekerja di Tanjungpinang.

“Meskipun MEA sudah berlaku, mereka harus mengurus IMTA,” katanya.

Dia menjelaskan, memang untuk TKA ini banyak pihak yang melakukan pengawasan. Mulai dari kepolisian, imigrasi dan pengawas ketenagakerjaan.

“Kita terus berkoordinasi dengan imigrasi dan wasdakim, imigrasi dan kepolisian,” katanya.(tri)

Rosano : Pengusaha Sudah Tidak Bisa Bayar Gaji dan Membayar THR

0

batamtimes.co,Batam-Sejumlah pengusaha gelanggang permainan (gelper) yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Game Anak-anak dan Keluarga (APGEMA) resah dengan datangnya lebaran,gaji karyawan tidak dapat dibayar sementara karyawan terus mendesak kapan gaji dibayar,termasuk THR.

Keluhan dari pengusaha tersebutpun menjadi perhatian dari APGEMA Kepri dan anggota Komisi I DPRD Batam.

Ketua Apgema Kepri Akhmad Rosano mengatakan kepada batamtimes.co di Nagoya Hill Kamis (16-6-2016),Pemerintah melalui BPM-PTSP sudah memverifikasi,hasilnya beberapa pengusaha permainan anak tidak ditemukan indikasi judi.

Jika memang ada ditemukan pasca penutupan yang lalu,dipastikan pengusaha tersebut bukan dari APGEMA,”Standar Oprasional Prosedur (SOP) di Apgema itu ada, yang masuk menjadi anggota Apgema sudah harus memiliki ijin serta usaha permainan yang dibuka tidak diijinkan berbau judi,” terang Rosano

Dan pasca penutupan  seluruh arena Gelper beberapa waktu lalu oleh kepolisian, para pengusaha dibawah Apgema merasa dirugikan, sebab tidak ada lagi pemasukan untuk membayar listrik, air maupun gaji karyawan.

“Kami semuanya menjerit,pengusaha tidak bisa bayar gaji dan membayar THR” katanya.

Kata dia, para pengusaha gelper yang dibawah naungan Apgema bersedia ditindak maupun ditutup usahanya apabil terdapat indikasi judi. “Kalau ada unsur judi silakan tutup dan cabut izinnya,” bebernya

Sebelumnya,Anggota Komisi I DPRD Batam Harmidi Umar Husein politisi Gerindra beberapa waktu lalu mengatakan,akibat penutupan Gelanggan permainan diseluruh Kota Batam beberapa waktu lalu sudah banyak pengusaha melapor dan mengeluhkan nasib mereka, bagaimana nantinya mau bayar gaji karyawan padahal lebaran sudah semangkin mendekati.

“Kalau digantung seperti ini karyawannya mau makan apa. Darimana perusahaan mau gaji, jika usahanya tak beroperasi,” katanya

Harmidi mengatakan,pengusaha gelper tidak berani memecat karyawannya. Sekarang ini lanjutnya, seluruh karyawan gelper menuntut hak-hak mereka seperti Tunjangan Hari Raya (THR). “Pengusaha gelper merasa bimbang karena tidak ada lagi pemasukan mereka,” ucapnya.

Lebih jauh dikatakanya, walaupun sudah dinyatakan tidak memiliki unsur judi seluruh gelper tidak bisa beroperasi. Garis polisi (police line) hingga kini belum dicabut. “Kalau tidak ada unsur judi, polisi harus legowo mau membuka police line nya,” ungkapnya.(red/lan)

Saksi Belum Tahu Program Studi Prodi Universitas Karimun Belum Ada Izin

0

batamtimes.co,Karimun – Sidang dugaan penipuan program studi (prodi) tak berizin Universitas Karimun (UK) dengan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Karimun, MS Sudarmadi dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, M Taufiq kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, Rabu (15/6/2016).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun menghadirkan saksi yakni Irwanto SPd, Msi, mantan Kepala Biro Akademis UK.

Sebenarnya, JPU hendak menghadirkan tiga orang saksi namun dua di antaranya berhalangan hadir.

Irwanto dalam kesaksiannya mengatakan dirinya baru mengetahui sejumlah prodi di UK bermasalah atau tanpa izin setelah hampir dua tahun bertugas antara tahun 2009 dan 2010.

Kebanyakan prodi bermasalah itu berada di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), hanya saja prodi apa saja, ia mengaku tidak terlalu memperhatikan.

“Saya tahunya dari kawan-kawan sesama kepala biro yang lain, dekan kalau ada sejumlah program studi belum ada izin, saya lupa, antara tahun 2009-2010 pak Hakim.

Saya sempat tanyakan ke Rektor saat itu dijabat pak Sudarmadi (Terdakwa 2, red), beliau bilang dalam proses,” kata Irwanto.(Tribun)

Daerah-Daerah di Kepri yang Masuk Daftar Alur Proyek Palapa Ring Barat

0

batamtimes.co,Batam- ‎Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan proyek Palapa Ring selesai di tahun 2019.

Untuk Palapa ring paket barat sendiri ditargetkan selesai tahun 2018, dimana saat ini antara Kominfo dengan konsorsium Palapa Barat telah melakukan tandatangan kerjasama.Sedangkan untuk paket Palapa Tengah dan Palapa Timur masih dalam proses. ‎

Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan untuk paket Palapa Tengah pemenang tender sudah ditetapkan yakni dari BUMN.Sementara paket timur harus ditender ulang karena sangat sulit.

Ia memaparkan, di wilayah timur, seperti Papua kesulitan untuk membangun, karena strategi pembangunan tidak harus menunjuk pada kabupaten/kota‎.

“Harus dilihat siapa yang akan melewati jalan tersebut, ada penduduknya tidak. Jadi tidak bisa diputuskan langsung dibangun di kabupaten/kota. Juga tidak selalu menggunakan fiber optik,” ucap Rudiantara saat sosialisasi Palapa Ring di lantai 4 gedung wali kota, Kamis (15/6/2016) siang.

Ia berharap demi kelancaran pembangunan proyek tersebut, setiap instansi terkait di daerah bisa memberikan perizinan secara cepat.

“Jadi kalau nanti ada yang datang mau membuat landing station di tepi pantai, atau menggali di jalan untuk fiber optiknya itu diberikan izinnya. Karena nggak akan jalan kalau tidak diberi kemudahan izin. Saya datang ke sini memohon supaya dibantulah. Ini KPBU (kerjasama pemerintah dan badan usaha), jadi tendernya dilaksanakan secara internasional. Nanti setelah jadi, akan digunakan selama 15 tahun. Dalam waktu itu pemerintah yang mencicil,” tutur Rudiantara.

Untuk paket Palapa Barat, ada lima kabupaten/kota yang terkena pembangunan tersebut, yakni dua di Riau dan tiga di Kepri.

Namun, jika dilihat alur secara keseluruhan, akan melewati sepuluh kabupaten/kota.

“Di provinsi Riau titik akhirnya di Bengkalis, tapi alurnya juga melewati Siak, Dumai, dan Kepulauan Meranti. Sementara Provinsi Kepri, titiknya di Natuna, Lingga dan Anambas. Tapi alurnya juga melewati Karimun dan Batam,” ucap dia (red/Net)

Copa America – Chile ungguli Panama 2-1 di babak pertama

0

batamtimes.co,Jakarta – Tim Nasional Chile mengungguli Panama 2-1 di babak pertama dalam pertandingan penyisihan terakhir Grup D Copa America Centenario di Lincoln Financial Field, Philadelphia, Rabu pagi WIB.

Panama membuka keunggulan saat laga baru berjalan lima menit lewat gol Miguel Camargo yang melesakkan bola dari jarak jauh. Meskipun bola mengarah ke kiper Claudio Bravo, namun ia gagal menangkapnya dengan sempurna.

10 menit kemudian Chile menyamakan kedudukan melalui aksi Eduardo Vargas yang berhasil memaksimalkan bola muntahan kiper Penedo setelah menepis bola sepakan Sanchez.

Chile mendapatkan peluang pada menit ke-22 saat Arturo Vidal melakukan sundulan keras dari dalam kotak penalti setelah menerima umpan Sanchez, namun kiper Penedo masih sigap mengamankan gawangnya.

Jelang babak pertama berakhir tepatnya menit ke-43, Eduarod Vargas mencetak gol kedua untuk membawa Chile unggul 2-1 setelah menyambut umpan Jean Beausejour dengan tandukannya.

Susunan pemain:

Chile: Claudio Bravo, Gonzalo Jara, Jean Beausejour, Edu Vargas, Mauricio Isla, Marcelo Diaz, Jose Fuenzalida, Gary Medel, Charles Aranguiz, Alexis Sanchez, Arturo Vidal

Panama: Jaime Penedo, Luis Henriquez, Adolfo Machado, Harold Cummins, Roderick Miller, Gabriel Gomez, Amilcar Espinoza, Alberto Quintero, Miguel Camargo, Luis Tejada, Roberto Nurse.(red)

Badrodin yakin Tito Diterima Semua Kalangan

0

batamtimes.co,Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti meyakini pengajuan Komjen Polisi Tito Karnavian sebagai calon Kapolri dapat diterima semua kalangan termasuk di tubuh Polri sendiri.

“Saya pikir bisa diterima oleh semua pejabat Polri yang ada di Mabes Polri,” kata Badrodin Haiti usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan Tito punya berbagai kelebihan. “Dia cukup smart, dia cukup bagus di dalam komunikasi, dalam pendekatannya juga cukup bagus, saya pikir tidak ada masalah,” katanya.

Ketika ditanya apakah pengajuan Tito Karnavian sebagai calon Kapolri tidak terlalu muda, Badrodin mengatakan kalau punya potensi bisa saja.

“Sekarang sudah jamannya, yang punya kemampuan itulah yang memimipin, jadi bukan angkatannya,” kata Badrodin.

Ia menyebutkan mereka-mereka yang sudah menjabat di Mabes Polri tetap akan menjabat namun untuk Kapolri hanya ada satu.

“Apa terus semuanya harus memimpin, kan nggak mungkin. Kan Kapolri hanya satu, pasti pilih yang terbaiklah,” kata Badrodin.

Ketika ditanya apakah para senior akan menerima keputusan itu, Badrodin mengatakan kalau dipilih Presiden pasti akan menerima.

“Nggak ada masalah kita sendiri sebetulnya seluruh pejabat Polri itu mengakui keunggulan Pak Tito, kelebihannya. Dia memang masih junior tetapi dengan ditunjuknya kalau dari sisi kemampuannya, semua mengakui,” kata Badrodin.

Pada Rabu ini Presiden Jokowi mengajukan nama Komjen Pol TITI Karnavian yang saat ini menjabat Kepala BNPT sebagai calon tunggal Kapolri baru kepada DPR.(ant)

KPK: OTT Mungkin Terkait Kasus Saipul Jamil

0

batamtimes.co,Jakarta- Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Tanjung Priok yang menyangkut Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimungkinkan berkaitan dengan kasus Saipul Jamil, pedangdut yang menjadi terdakwa pencabulan anak di bawah umur.

“Mungkin ada kaitannya (dengan kasus Saipul Jamil),” kata Agus ditemui usai sebuah acara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp350 juta.

Agus mengungkapkan pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah salah satu panitera di PN Jakarta Utara dan salah satu pengacara. Panitera sebagai pihak penerima dan pengacara sebagai pemberi uang yang diduga suap.

Agus belum bersedia merinci jumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Dia juga belum bisa mengonfirmasi tentang adanya keterlibatan hakim.

“Ya tidak tahu, nanti ada pengembangan,” kata dia.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menyimpulkan status pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Terkait kasus Saipul Jamil, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun karena terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan cabul pada anak di bawah umur.

Hakim menjerat Saipul dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak Saipul bisa mengajukan permohonan banding maksimal tujuh hari setelah pemberian vonis.(ant)

Sabu dari China dikendalikan napi Lapas Cipinang

0

batamtimes.co,Jakarta- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan barang bukti sabu dalam pipa baja yang ditemukan saat penggerebekan di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/5) yang berasal dari Guangzhou, China dikendalikan narapidana.

Narapidana yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang yang berinisial AK.

“Napi yang berinisial AK hari ini akan kita jemput dari Lapas Cipinang,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Rabu.

Napi AK yang mengendalikan sabu kiriman dari China yang dimasukkan dalam pipa baja yang merupakan anak buah dari terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, katanya.

“Modusnya AK hampir sama dengan Freddy Budiman, kalau dulu Freddy kita tangkap memasukkan sabu ke dalam pipa yang lebih kecil,” kata Arman.

Napi AK yang ditahan karena kasus narkoba juga pernah ditangkap oleh BNN dan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, katanya.

“Penyelundupan sabu dengan modus menggunakan pipa baja oleh sindikat ini sudah masuk ke Indonesia dari China untuk yang ketiga kalinya menggunakan jasa Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL),” kata Irjen Arman.

Dalam penggerebekan BNN berhasil menyita sembilan buah pipa besi yang didalamnya terdapat sekitar 50 kilogram sabu kristal.

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial HE, EN, ED, GN dan DD. Tersangka ED, GN dan DD diamankan petugas di lokasi kejadian, sementara HE dan istrinya, EN, diamankan di kediamannya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, katanya.(antara)

3.143 Perda Dibatalkan Tanpa Sosialisasi Bikin Bingung Daerah

0

batamtimes.co,Solo – Dengan alasan bertentangan dengan peraturan di atasnya, atau alasan menghambat investasi, Kemendagri pembatalkan 3.143 Perda. Namun pembatalan itu tak segera disusuli dengan sosialisasi ke daerah terkait Perda mana saja yang dibatalkan tersebut. Ketidakjelasan itu menimbulkan kebingungan di daerah karena Pemerintah Daerah tidak punya kepastian dalam menyikapi pembatalan itu.

Pemkot Surkarta misalnya, hingga saat ini masih menunggu putusan resmi dari Mendagri tersebut agar ada kepastian. Hal itu dikarenakan dari Solo terdapat tujuh Perda bermasalah dan diusulkan dibatalkan.

“Kami bingung Perda mana saja yang dibatalkan karena sampai sekarang belum menerima keputusannya. Seharusnya Kemendagri segera mengirimkan daftar rincian Perda yang akan dihapus ke seluruh daerah sebagai acuan Pemda menentukan kebijakan selanjutnya. Presiden sudah mengumumkan penghapusan Perda tapi rinciannya tidak ada,” ujar Wali Kota Surakarta, Hadi Rudyatmo, Rabu (15/6/2016).

Kebingungan itu bisa dimaklumi karena merujuk pada Pasal 251 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa paling lama tujuh hari setelah keputusan pembatalan diterbitkan, Wali Kota harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda tersebut.

Kabag Hukum dan HAM Setda Pemkot Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim, juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat keputusan resmi dari Mendagri yang masuk ke Pemkot ihwal pembatalan Perda bermasalah. Padahal dari Solo terdapat tujuh Perda bermasalah dan diusulkan dibatalkan.

Ketujuh Perda itu terkait tanda daftar perusahaan, izin usaha industri dan perdagangan, pengelolaan barang milik daerah, pendidikan, penataan dan pembangunan menara telekomunikasi, izin gangguan, dan pengelolaan air tanah.(dtk)

LSM Barelang Apresiasi Satreskrim Barelang, Penangkapan BBM Ilegal di Dapur 12

0

batamtimes.co,Batam-Satreskrim Polrestabes Barelang menangkap solar di kawasan dapur 12 sagulung,saat operasi, polisi mengamankan 15 ton solar terdiri dari dua truk dan satu kapal,malam tadi. Salah satu diantaranya solar subsidi berwarna biru berkapasitas 10.000 liter.

Atas keberhasilan penangkapan BBM ilegal tersebut , Ketua LSM Barelang Yusril koto sangat mengapresiasi.Bahkan menurutnya Polisi sudah bertindak tegas,”LSM Barelang sangat mengapresiasi satreskrim Polrestabes Barelang dalam hal pengungkapan BBM Ilegal.Selama ini kegiatan BBM Ilegal yang dilakukan perusahaan milik LI sudah meresahkan masyarakat,”kata Yusril

dikatakan Yusril ,kegiatan BBM Ilegal milik LI di dapur 12 Sagulung.Dengan modus gunakan Tugboat untuk menampung solar “kencing” di laut.

Kemudian saat Tugboat terisi penuh dari hasil menampung BBM Ilegal di tengah laut, Tugboat yang digunakan ditambat di pelabuhan dapur 12 Sagulung (milik) LI.Selanjutnya untuk menganggkut BBM tersebut digunakanTruk Tangki solar bermuatan (19.000 Liter) masuk ke gudang untuk melakukan pengisian.Kegiatan ini dilakukan sore,malam,subuh dan pagi hari. (baca :Kapolda Diminta Tindak Tegas BBM Ilegal di Dapur 12 Sagulung)

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian membenarkan penangkapan tersebut,ia mengatakan, “Kita menangkap solar di kawasan Dapur 12 Sagulung. Dari semalam sampai subuh tadi baru selesai. Sejauh ini beberapa saksi masih kita periksa,” kata Memo, Rabu (15/6/2016) siang.

Memo menyebutkan, pemilik truk berinisial PD dan pemilik solar yakni LI. Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang diamankan.Saat ini, truk solar tersebut terparkir di Kantor Mapolresta Barelang. Sementara satu truk lagi masih di lokasi penangkapan bersama dengan kapal.(red/b.News/lan)

 

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga