8.6 C
New York
Monday, April 6, 2026
spot_img
Home Blog Page 1336

Gatot Pujo Divonis 3 Tahun Penjara, Evy Susanti 2,5 Tahun

0
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evi Susanti (kanan) memberikan keterangan kepada media seusai diperiksa oleh KPK di Jakarta, Selasa (28/7) dini hari. Keduanya diperiksa selama 13 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Rei/kye/15.

batamtimes.co,Jakarta – Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan istri mudanya Evy Susanti 2 tahun 6 bulan bui. Keduanya terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan serta memberikan duit ke Patrice Rio Capella.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 (Gatot) penjara 3 tahun dan terhadap Terdakwa 2 (Evy) selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Sinung hermawan membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Mejelis hakim meyakini Gatot dan Evy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPIdana.

Gatot dan Evy terbukti bersama-sama melakukan pemberian uang kepada 3 hakim PTUN Medan dan seorang panitera sebesar USD 27 ribu dan 5000 dollar Singapura melalui pengacaranya, OC Kaligis. Meskipun para pihak penerima tidak tahu dari mana asal muasal uang tersebut, namun hakim meyakini ada keterkaitan antara Gatot dengan kasus yang tengah ditangani keempat orang tersebut.

“Meskipun hakimnya tidak tahu asal muasal dari mana uang tersebut, namun jika dihubungkan dengan fakta hukum bahwa gugatan tersebut untuk kepentingan terdakwa satu,” ujar hakim Sigit saat membacakan pertimbangan.

Selain itu, Gatot dan Evi juga terbukti memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada anggota DPR Patrice Rio Capella. Uang tersebut diyakini terkait penanganan kasus dugaan suap Bansos di Kejaksaan Agung.

Terkait hal ini keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim memaparkan juga hal-hal yang meringankan yakni keduanya belum pernah dipidana, koorperatif dan memiliki tanggungan keluarga. Gatot dan Evy juga dinyatakan sebagai justice collaborator yang membuka peran pihak lain. Hal yang memberatkan keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Gatot sebelumnya dituntut Jaksa pada KPK dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman 4 tahun bui. Keduanya diyakini Jaksa pada KPK menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dan memberikan duit ke Patrice Rio Capella. Jaksa KPK juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.(ris/net)

Presiden Minta Pimpinan BP Batam Dari Kalangan Profesional

0

batamtimes.co,Batam-Presiden Joko Widodo meminta pimpinan baru di Badan Pengusahaan (BP) Batam yang akan disusun seluruhnya diisi oleh kalangan profesional.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua DK PBPB Batam atau DK FTZ Batam, Da‎rmin Nasution, Senin (14/6/2016) saat konferensi pers di Batam.

Menurutnya, presiden meminta BP Batam harus dipimpin kalangan profesional.

Darmin menyebutkan, pada rapat perdana tanggal 10 Maret lalu, DK FTZ tidak secara spesifik membahas soal kepengurusan BP Batam.

“Di dalamnya memang ada agenda itu. Saya sudah menerima beberapa usulan, tapi setelah kita konsultasikan ke presiden, beliau menegaskan BP Batam harus dipimpin profesional,” kata Darmin.

Meski enggan menyebutkan nama yang akan menduduki jabatan kepala ‎Badan Pengusahaan Batam tersebut, ia menyatakan bahwa akan tetap ada penyaringan nama-nama yang sudah masuk, termasuk dari tim teknis yang akan dibentuk oleh DK FTZ juga sesuai dari perintah Kepres 8 tahun 2016.

“‎Tapi jangan lupa kami juga nanti akan punya tim teknis, jadi tidak masalah dengan nama-nama yang sudah diusulkan itu. Nanti akan ada penyaringan terhadap orang-orang itu, paling tidak, mungkin nama-nama nasional yang masuk. Pelan-pelan saja, tidak ada yang bisa drastis,” kata dia.

Mulai April Iuran BPJS Kesehatan Akan Dinaikan

0

batamtimes.co,Tanjungpinang-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menaikkan iuran para peserta.Pelaksanaannya mulai dilakukan pada 1 April 2016.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menjelaskan keputusan kenaikan iuran berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016.Aturan tersebut mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Begitu juga dengan masyarakat Kota Tanjung pinang.Masyarakat merasa resah dengan kenaikan BPJS,bersiap-siap untuk membayar iuran dengan jumlah lebih besar pada April 2016 mendatang.

Kenaikan jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri pada masing-masing kelas itu berbeda-beda. kenaikan tersebut berkisar antara Rp 4.500 sampai Rp 19.500.

Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Gunardi Candra mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS tersebut berlaku untuk peserta mandiri.

Iuran untuk peserta mandiri kelas 3 beranjak dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000.

“Iuran untuk peserta mandiri kelas meningkat dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan iuran untuk peserta mandiri kelas 1 melonjak dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000,”.(res/tribun)

Senin Menko Perekonomian Bahas FTZ Batam di Hotel Swisbell

0

batamtimes.co,Batam – Menko Perekonomian Darmin Nasution akan memimpin sejumlah menteri turun ke Batam pada Senin (14/3/2016) besok, untuk melakukan sosialisasi pengembangan kawasan free trade zone (FTZ) Batam serta pembentukan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata, membenarkan hal tersebut. Kedatangan para pejabat negara tersebut, kata Ardi, merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden membentuk Dewan Kawasan Nasional Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK PBPB).

“Iya, undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah kami terima untuk acara besok yang digelar di Hotel Swissbell Harbour Bay,” kata Ardi, Minggu (13/3/2016).

Adapun para pejabat yang akan hadir adalah ketua dan anggota DK PBPB diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perokonomian Darmin Nasution, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumola, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Kemudian, Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Balda, Sekretaris Kebinet Pramono Anung, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Walikota Batam Muhammad Rudi.

“Sosialisasi tersebut juga akan dihadiri oleh beberapa pengusaha, diantaranya dari Apindo, Kadin, Himpunan dan Kawasan Industri Kepri, REI, Hipmi, Asosiasi terkait perdagangan dan Industri,” katanya.

Bersamaan dengan itu, juga akan dilangsungkan pelantikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad di gedung daerah Tanjungpinang yang akan dilantik oleh Gubernur Kepri, Muhammad Sani.

“Usai dilantik nanti Walikota langsung bergabung dengan dewan kawasan untuk mensosialisasikan pengembangan kawasan Batam,” jelas Ardi.(lan/btd)

Polandia dilanda krisis konstitusi, ribuan orang turun ke jalan

0

batamtimes.co,Warsawa – Puluhan ribu orang Polandia berdemonstrasi di Warsawa hari ini untuk menuntut pemerintah menghormati konstitusi.

Ini memperluas konfrontasi antara kubu oposisi, mahkamah agung dan Uni Eropa di satu pihak melawan pemerintah konservatif Polandia.

Dengan melambaikan bendera kebangsaan Polandia dan Uni Eropa disertai teriakan “konstitusi”, para demonstran kubu oposisi menyeru pemerintah untuk menghormati mahkamah agung yang membatalkan reformasi hukum yang memecah belah bangsa.

Partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang skeptis kepada Uni Eropa, menghadapi kritik keras Uni Eropa, Amerika Serikat dan kelompok HAM sejak berkuasa Oktober tahun silam dengan memperketat kontrol kepada media dan lembaga lainnya.

Mahkamah Konstitusi Polandia, Rabu pekan ini, memutuskan bahwa keputusan pemerintah menambah jumlah hakim konstitusi adalah ilegal. Keputusan ini hanya memperdalam krisis yang sudah melenceng kepada keprihatinan terhadap demokrasi dan aturan main di negara anggota Uni Eropa terbesar di timur Eropa Ini.

Di antara kritik kepada reformasi hukum a la pemerintah itu adalah mengubah aturan bagaimana kasus disidangkan di pengadilan tinggi, sehingga membuat hakim sulit mengkajinya, taruhlah itu legislasi pemerintah.

Namun pemerintah Polandia menegaskan lagi penolakannya untuk menerbitkan keputusan mahkamah konstitusi itu dengan alasan keputusan mahkamah itu juga ilegal.

Pemerintah menganggap mahkamah konstitusi terlalu kuat, bersekutu dengan pemerintah sebelumnya dan berusaha menghalangi reformasi hukum, (antara)

Penolakan Reklamasi Teluk Benoa,Seribu Orang Turun Kejalan

0

batamtimes.co,Bali-Penolakan atas reklamasi Teluk Benoa di selatan Bali, kembali bergema. Hari ini ribuan orang lebih turun ke jalan di Legian, Kuta, menyuarakan ketidaksetujuan mereka atas proyek reklamasi yang bakal digarap PT Tirta Wahana Bali Internasional.

“Masyarakat Legian, tua dan muda, turun melimpahi jalanan menyerukan penolakan terhadap ide tamak-jahat reklamasi Teluk Benoa,” kata Rudolf Dethu, penulis dan aktivis sosial politik, yang mengikuti aksi di Legian tersebut, Minggu (13/3).

Seribu warga Desa Adat Legian yang berpartisipasi dalam aksi itu mengenakan pakaian adat bertuliskan “Legian Tolak Reklamasi Teluk Benoa.” Sebagian dari mereka membawa poster bertuliskan “Save Bali from Drowning. Cabut Perpres Nomor 51 Tahun 2014.”

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut selama ini dituding menjadi salah satu biang keladi.

Penerbitan Perpres tersebut, menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), menghapus pasal-pasal yang sebelumnya mengatur Teluk Benoa sebagai wilayah konservasi dengan mengurangi luas kawasan konservasi perairan, serta mengubah perairan pesisir Teluk Benoa menjadi zona penyangga.

Tolak Reklamasi Teluk Benoa pun bergaung di dunia maya dengan munculnya berbagai petisi online via Change.org, antara lain berjudul “Pak @Jokowi, Segera Batalkan Perpres 51 Tahun 2014” yang hingga kini mengantongi dukungan dari 38.076 orang. Petisi tersebut digagas oleh grup band Superman Is Dead, Navicula, dan Nosstress.

Drummer Superman Is Dead, Jerinx atau JRX, merupakan tokoh Bali kontemporer yang sejak lama menolak rencana reklamasi pantai Bali. Dia terlibat aktif dalam demonstrasi menentang degradasi lingkungan dan budaya Bali.

“Kami seniman musik, Pak Presiden. Bukan ahli hukum. Tapi tidaklah sulit bagi kami untuk mengerti isi Perpres tersebut, bahwa Perpres Nomor 51 Tahun 2014 diterbitkan untuk kepentingan reklamasi,” demikian kutipan petisi online tersebut.

Petisi itu mengingatkan betapa di Teluk Benoa terdapat banyak kelompok nelayan yang menggantungkan hidup dari tangkapan ikan di perairan itu.

“Pada laut di sekitar Teluk Benoa mereka menggantungkan kehidupan. Teluk Benoa adalah hidup mereka. Reklamasi bisa mengubah garis pantai dan alur laut sehingga mengancam kelangsungan hidup biota laut, burung endemik, dan pertumbuhan terumbu karang.”

Petisi tersebut juga mengingatkan akan janji Presiden Jokowi. “Bapak Presiden, dalam pidato kenegaraan Bapak, Bapak secara tegas menyampaikan bahwa ‘… akan bekerja sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Samudra, laut, selat, dan teluk adalah masa depan peradaban kita.’ Bangsa pelaut tidak menguruk laut!”

PT Tirta Wahana Bali, melalui direktur utamanya Heru Budi Wasesa, sebelumnya mengatakan mengikuti prosedur dan peraturan terkait rencana revitalisasi (reklamasi) Teluk Benoa, termasuk menyosialisasikannya kepada warga.

Penolakan atas reklamasi, dianggap Heru wajar. Ia menyatakan perusahaannya hanya berpegang pada kebijakan pemerintah.

Sampai saat ini rencana reklamasi teluk Benoa belum terwujud karena terhambat soal analisis dampak lingkungan (AMDAL). PT Tirta Wahana Bali mengatakan siap menyempurnakan dokumen AMDAL tersebut.(cnn)

Tekuk 10 Pemain Sriwijaya, Arema Juara Tiga

0

batamtimes.co,Jakarta-Arema Cronus mendapatkan juara tiga Piala Gubernur Kalimantan Timur setelah menekuk Sriwijaya FC 3-1 di Stadion Utama Palaran, Minggu (13/3).

Singo Edan sempat tertinggal lebih dulu di babak pertama lewat gol Johanes Nabar. Tapi Cristian Gonzales kemudian mampu menyamakan kedudukan dan gelandang asal Argentina Esteban Vizcarra menjadi pahlawan Arema dengan mencetak gol kemenangan sepuluh menit jelang pertandingan berakhir.

Dendi Santoso melengkapi kemenangan Arema menjadi 3-1 lewat golnya di lima menit akhir pertandingan.

Arema mendapatkan peluang pertama melalui tembakan bebas dari luar kotak penalti. Wasit menyatakan pelanggaran setelah Esteban Vizcara diganjar dua pemain Sriwijaya sekaligus.

Ahmad Bustomi yang menjadi pengambil tembakan bebas memilih untuk melesakkan tendangan mendatar, namun melenceng dari tiang gawang.

Johanes Nabar membawa Sriwijaya FC unggul di menit ke-29 lewat sundulannya memanfaatkan kesalahan Kurnia Meiga.

Gol ini berawal dari umpan silang melambung yang dikirimkan Supardi dari sayap kanan. Kurnia keluar dari areanya untuk menepis bola itu tapi tidak sempurna. Bola kemudian dengan cepat disambar Johanes dengan sebuah tandukan.

Sriwijaya nyaris menggandakan keunggulan lewat sepakan Bayu Gatra. Memanfaakan sodoran dari sayap kiri, dari sudut sempit Bayu Gatra yang hanya dikawal Raphael Maitimo coba melambungkan bola ke atas Kurnia Meiga.

Upayanya ini berhasil, namun bola mengenai tiang jauh dan gol pun gagal tercipta.

Penyerang Arema, Cristian Gonzales, sempat mengoyak gawang Sriwijaya di menit ke-58, tapi wasit kemudian menganulir gol tersebut. Gonzales yang menyarangkan bola dengan memanfaatkan umpan terobosan telah terlebih dahulu berada di posisi offside.

Upaya Arema untuk menyamakan kedudukan mendapatkan dorongan setelah bek kiri Sriwijaya, Thierry Gathuessi, mendapatkan kartu kuning kedua karena dianggap memukul dada Srdan Lopicic. Tayangan ulang memperlihatkan bahwa Gathuessi hanya menyentuh ringan mantan pemain PBFC tersebut.

Arema akhirnya menyamakan kedudukan di menit ke-70. Gonzales membobol gawang Dian Agus lewat tendangan bebas langsung menggunakan kaki kirinya.

Anak-anak asuhan Milomar Seslija berbalik unggul 2-1 di menit ke-79 lewat Esteban Vizcarra.

Gol ini berawal dari sepak pojok dari sebelah kanan yang berbuah kemelut di depan gawang Dian Agus. Ketika Dian Agus telah terjatuh berbenturan dengan Lopicic, Vizacarra menyambar bola dengan tendangan voli keras.

Hanya beberapa menit jelang pertandingan berakhir, Dendi Santoso memperbesar skor Arema dengan sebuah sepakan mendatar dari sudut sempit di sebelah kiri gawang.

NasDem Bebaskan Mahar ke Seluruh Bakal Calon Kepala Daerah

0

batamtimes.co,Jakarta-Politikus Partai NasDem Jhonny G Plate menuturkan semua calon kepala daerah yang akan didukung partainya bebas dari mahar politik, termasuk bagi calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

“Semua calon Pilkada tanpa mahar politik, termasuk DKI Jakarta,” kata Jhonny G Plate saat dihubungi, Jumat (11/3).

Hal itu disampaikannya menyikapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) kemarin. Ahok mengaku tak punya cukup dana untuk berkampanye. Saat kampanye, calon kepala daerah biasanya memberikan makanan, pakaian atau souvenir.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan bakal calon kepala daerah bisa menghabiskan Rp100-200 miliar saat memberikan mahar ke partai. Karenanya, dia memilih jalur independen untuk bersaing di Pilgub DKI Jakarta 2017.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, partainya memiliki mekanisme keuangan sendiri jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017. Sehingga, dia mengatakan partainya tidak menggunakan sistem mahar dalam penjaringan calon kepala daerah.

“Mesin Partai NasDem tidak dibiayai mahar politik. Mekanisme laporan keuangan partai sudah diatur terkait dana APBN maupun dana kampanye pada Pileg,” ujarnya.

Terkait Pilgub DKI Jakarta, Partai NasDem tetap mendukung Ahok. NasDem bahkan siap membantu Teman Ahok mengumpulkan formulir dukungan. Hal tersebut dikonfirmasi Ahok.

Dia mengatakan hingga saat ini, hanya Partai Nasdem yang mendukungnya menempuh jalur independen. Ahok bersedia karena dia tak perlu membiayai operasional dan kampanye.

Dia menuturkan sesungguhnya tak sulit meminta sumbangan pada pengusaha mengingat jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, Ahok enggan melakukan hal tersebut karena tak ingin berutang budi.(cnn)

Pengadilan Minta KPK Percepat Perkara Korupsi Century

0

batamtimes.co,Jakarta- Pengadilan Negeri (PN) Jaksel melalui putusan praperadilan meminta KPK mempercepat penuntasan perkara korupsi Century yang sudah berkekuatan hukum tetap.

KPK diminta mengedepankan kesadaran etika hukum dengan mempercepat proses penuntasan perkara korupsi Century.

“Sehingga yang diperlukan adalah kesadaran untuk mempercepat proses hukum,” kata hakim tunggal Martin Ponto Bidara membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (10/3).

Gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) terhadap KPK terkait belum ditetapkannya Boediono dengan kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam perkara Century ditolak seluruhnya. Hakim menilai gugatan tersebut terlalu prematur karena KPK baru menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Januari 2016.

“Putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama Budi Mulya yang dalam indikasinya ada keterlibatan Boediono, sampai saat ini masih dianalisa termohon, karena antara diterimanya putusan Mahkamah Agung oleh termohon dengan praperadilan ini, hanya terpaut 1 bulan,” ujar Martin.

Hakim Martin dalam pertimbangannya menyebut, tidak ada bukti yang menunjukan KPK menghentikan penyelidikan dan penyidikan perkara Century namun KPK juga harus memiliki kesadaran untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Sementara Ketua Maki Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya bakal mempraperadilankan KPK kembali jika dalam waktu 3 bulan sejak putusan tersebut dibacakan belum mentersangkakan Boediono.

“Saya akan mengajukan gugatan baru jika termohon (KPK) selama 3 bulan belum tetapkan Boediono sebagai tersangka, karena dalam pertimbangannya hakim menyebut gugatan ditolak karena jarak waktu antara KPK menerima salinan putusan MA dengan gugatan ini hanya sebulan, sehingga dipahami KPK masih butuh waktu untuk mendalami dan menganalisa,” kata Boyamin.(br)

Pemerintah Memutuskan Bentuk Dewan Kawasan Batam

0
Gedung BP Batam

batamtimes.co,Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk membentuk Dewan Kawasan Batam guna memperbaiki pengelolaan di kawasan tersebut.Dewan Kawasan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan terdiri dari 11 anggota.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, Dewan Kawasan akan mengemban tugas untuk membenahi, mengatur, dan membuat Batam lebih menarik bagi investor.

“Dewan kawasan yang akan membenahi, mengatur, dan juga membuat Batam lebih menarik bagi investor. Hal-hal secara prinsip yang selama ini menjadi keluhan investor akan dilakukan pembenahan,” kata Pramono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (10/3/2016).

Pramono mengatakan, Dewan Kawasan akan membentuk badan pengusahaan yang bertugas menjalankan fungsi operasional Batam.

Badan pengusahaan tersebut juga bertugas menjalankan audit terhadap BP Batam.

Ketika disinggung mengenai perubahan status menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pramono tidak menjelaskan secara rinci.

“Dewan Kawasan diatur undang-undang. Dalam kawasan itu ada bagian free trade zone (FTZ) yang diatur lebih lanjut. Secara teknis akan dilakukan badan pengusahaan,” papar Pramono.

DPRD Provinsi Kepri Ajukan Empat Rekomendasi ke DKN

Pansus Pengembangan Kawasan FTZ Batam yang di bentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan empat rekomendasi ke Dewan Kawasan Nasional (DKN) terkait masa depan Batam.

Rekomendasi tersebut merupakan pemikiran Pansus yang membuat pokok pikiran untuk memberikan masukan kepada DKN dalam proses sosialisasi yang akan dilakukan pekan depan di Batam.

Ketua Pansus, Taba Iskandar menyampaikan hasil pertemuan dengan Menteri Koordinator Perekonomian dijelaskannya bahwa dibentuknya DKN tujuannya adalah untuk mengomtimalkan BP Batam dan Pemko Batam yang selama ini dinilai tidak optimal.

“Senin, mereka (DKN) yang beranggota 11 itu akan turun ke Batam. Membahas kelanjutan Batam,” kata Taba saat rapat internal Pansus di Graha Kepri, Kamis (10/3/2016).

Adapun empat rekomendasi dari hasil rapat internal tersebut diantaranya adalah Pansus meminta adanya pengaturan mengenai kewenangan Pemko dan BP Batam diatur dengan peraturan Pemerintah.

Kemudian, pengaturan mengenai pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)harus diperjelas dalam pelaksanaan kerja dan merupakan satu kesatuan pelayanan yang tidak dipisahkan.

Selanjunya, mendukung audit kinerja secara menyeluruh di BP Batam, namun harus menjamin kepastian hukum dalam invesasi dan dunia usaha lainnya.

Sedangkan rekomendasi lainnya yaitu, dalam jangka panjang penyelesaian masalah Batam dan letak strategis Provinsi Kepri secara ekonomi dalam rangka mengoptimalkan semua potensinya.

“Maka solusi yang terbaik adalah menjadikan Provinsi Kepri sebagai daerah Otonomi Khusus di bidang ekonomi dalam konteks NKRI (konsep otonomi asimetris),” katanya.

Selain itu ia menyampaikan bahwa pihaknya berharap apapun yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat kedepan dapat menyejahterakan masyarakat dan tentunya terbaik bagi Kota Batam(KMP/btd/net)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga