8.6 C
New York
Thursday, April 9, 2026
spot_img
Home Blog Page 168

Bupati lingga M Nizar Menghadiri tradisi Mandi Safar di Mesjid Al-Hidayah Desa Resun

0

Lingga – batamtimes.co – Masyarakat Melayu Kabupaten lingga menggelar tradisi Mandi Safar pada penghujung bulan Safar, sebuah acara tahunan yang sarat nilai keagamaan dan budaya.

Kegiatan ini berlangsung di Mesjid Al-Hidayah Desa Resun dan dihadiri Bupati lingga.

Tradisi Mandi Safar telah berlangsung selama ratusan tahun, digelar setiap tahun pada bulan Safar dalam kalender Hijriah.

“Tujuan mandi safar adalah menghindari dan menolak lebih dari 3000 bala yang diturunkan Allah pada Bulan Safar ini, Maka diadakanlah doa bersama dan mandi safar. Dengan dibacakan doa dan dimandikan agar anak2 kita lebih baik sifat dan tingkah lakunya”. Ucap M. Nizar saat menghadiri pelaksanaan mandi Safar di Mesjid Al-Hidayah Desa Resun Rabu, (4/9/2024)

Mandi Safar sendiri merupakan suatu tradisi religius Masyarakat Melayu Kabupaten Lingga yang sudah turun temurun dilaksanakan, dan juga menjadi Warisan Budaya Kabupaten Lingga (WBTB).

Dalam pantauan awak media ini Beberapa tempat lainnya seperti Desa Merawang, Desa Persiapan Cempaka juga melakukan Tradisi ini.

 

(Red/Cipto)

100 Personil Brimob Polda DIY akan Berangkat ke Papua

0

Yogyakarta – batamtimes.co – Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, melakukan pengecekan kesiapan terhadap 100 personel Satbrimob Polda DIY yang akan bertugas pada Satgas Amole tahun 2024.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, mengatakan, pengecekan ini dilakukan terhadap 1 kompi yang terdiri dari 100 personel Satbrimob Polda DIY yang akan bertugas pada Satgas Amole 2024.

“Personel ini nantinya akan bertolak ke Papua pada bulan Oktober mendatang,” ucapnya Kamis 5 September 2024.

Ia mengungkapkan, pengecekan yang dilakukan meliputi berbagai aspek, mulai dari kesiapan fisik personel, kemampuan teknis penggunaan peralatan, hingga koordinasi antar satuan.

Lebih lanjut, Kabidhumas menambahkan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk memastikan personel yang akan bertugas dalam kondisi prima.

Nugroho berharap dengan adanya pengecekan ini, seluruh personel dalam mengemban tugas sebagai Satgas Amole dapat berjalan aman dan lancar.

“Sebab pentingnya kesiapan maksimal ini dilakukan agar personel siap sedia menghadapi segala kemungkinan dalam pelaksanaan tugasnya esok,” demikian Nugroho.

 

(Red/Tanto)

25 Anggota DPRD Lingga Periode 2024-2029 dilantik ,Bupati Nizar ikut hadir

0

Lingga – batamtimes.co – Bupati Lingga Muhammad Nizar hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga dengan agenda Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Sumpah Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga Masa Jabatan 2024-2029 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga.Rabu, (4/9/2024)

Sebagaimana diketahui, setelah melalui proses pemilihan legislatif beberapa waktu yang lalu, muncullah 25 nama yang berasal dari 4 Dapil dan hari ini akan diambil sumpah janji dan jabatannya.

Ahmad Nashiruddin dalam sambutannya sebagai pimpinan rapat paripurna DPRD terakhirnya pada periode ini menyampaikan bahwa dalam 5 tahun terakhir ini DPRD Lingga telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.

Selanjutnya, ia juga berpesan kepada anggota dewan yang hari ini dilantik bahwasanya salah satu parameter keberhasilan DPRD kedepannya tergantung kepada etika, perilaku dan integritas anggotanya serta harus memiliki wawasan dan profesionalisme dalam mengemban amanah dan menampung aspirasi masyarakat.

“Tugas yang masih harus dilanjutkan oleh DPRD Kabupaten Lingga diharapkan dapat menyelesaikan penyusunan APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2024 bersama Pemerintah Daerah” Ujarnya saat membacakan SK Gubernur Kepulauan Riau No 1029 tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Lingga masa jabatan 2024-2029.

Sementara itu Sekretaris DPRD Lingga Saparudin mengatakan bahwa kegiatan pelantikan anggota DPRD Lingga ini telah berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan agama.

“Alhamdulillah kegiatan ini sudah berjalan dengan lancar, kami berterimakasih kepada semua pihak yang terlibat dn turut menyukseskan kegiatan ini” tutupnya.

Pada kegiatan ini juga dilakukan pemilihan ketua DPRD sementara dimana partai yang mendapat suara terbanyaklah yang akan mengirim wakilnya untuk menjadi Ketua DPRD Sementara.

Berdasarkan ketentuan tersebut Drs. H. Pokyong Kadir, M.Pd dari Partai Nasdem terpilih menjadi Ketua DPRD Sementara dan Agussyuriawan, S,E dari Golkar menjadi Wakil Ketua DPRD Sementara hingga dilakukan Rapat Pemilihan Ketua DPRD Defenitif.

Bupati Lingga Muhammad Nizar atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga mengucapkan Selamat dan Sukses atas pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Lingga Periode 2024-2029. Bupati berharap dengan pelantikan Anggota DPRD yang baru ini akan terus dapat meningkatkan kolaborasi kerja yang baik bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lingga.

“Kami yakin dan percaya dengan semangat yang baru dari teman teman yang telah diberi kesempatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Lingga ini, niatnya sama sama untuk membangun Kabupaten Lingga. Tentunya diperlukan komunikasi, sinergi dan kolaborasi yang intens bersama Pemerintah Daerah dalam segala hal”, pungkas Bupati Nizar dalam wawancaranya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Kepulauan Riau dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau Dr. Drs. KH.M. Juramadi Esram, SH., MT., MH beserta rombongan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Ketua, Wakil, dan Anggota DPRD, Forkopimda Kabupaten Lingga, Asisten, Staff Ahli,Kepala Dinas, Badan dan Kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, Ketua TP PKK Kabupaten Lingga, Ketua KPU Kabupaten Lingga beserta anggota, Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga beserta anggota, Pimpinan Partai Politik, Ormas dan LSM se-Kabupaten Lingga, Camat, Lurah, Kepala Desa, BPD se-Kabupaten Lingga, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda dan seluruh undangan yang hadir.

 

(Red/Cipto )

Kasat Lantas Polresta Sleman Resmi Dijabat AKP Fikri Kurniawan

0

Yogyakarta – batamtimes.co – Kasat Lantas Polresta Sleman, DI Yogyakarta resmi berganti pucuk pimpinan. Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Sleman dijabat oleh Kompol Andhies Fitriya Utomo kini resmi jabatan itu diembak oleh AKP Fikri Kurniawan.

Kompol Andhies F Utomo akan menduduki jabatan baru sebagai Kasi BPKB Subditregident Ditlantas Polda DIY. Sedangkan, AKP Fikri Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Paur Subbagmutjab Bagbinkar Ro SDM Polda DIY.

Upacara serah terima jabatan tersebut dilakukan pada Rabu, 4 September 2024 di aula Hoegeng Mapolresta Sleman.

Kapolresta Sleman Kombes Pol. Yuswanto Ardi, menyampaikan, serah terima jabatan merupakan agenda rutin dalam pembinaan karier dan dinamika pelaksanaan tugas di Kepolisian

“Kami ucapkan terimakasih atas pelaksanaan tugas sebagai pejabat di Polresta Sleman yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Dan untuk pejabat baru diucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Polresta Sleman,” ujar Yuswanto Ardi.

 

(Red/Tanto)

BP Batam bersama KPK Gelar Sosialisasi SPI 2024

0

Batam – batamtimes.co – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Satuan Pemeriksan Intern menggelar sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Sosialisasi ini diikuti Pejabat Eselon I, II, III dan IV BP Batam di Balairungsari, Batam Center, Rabu, (4/9/2024).

Direktur Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Aida Ratna Zulaiha dalam sambutannya mengapresiasi keikutsertaan BP Batam dalam SPI 2024. Ia mengatakan SPI merupakan program yang diinisiasi oleh KPK sebagai bagian dari upaya nasional dalam menekan risiko korupsi dan meningkatkan integritas serta kualitas layanan publik.

“Outputnya adalah score atau nilai yang diikuti dengan rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi yang harus dilakukan organisasi publik baik di kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah,” kata Ratna.

Lebih lanjut ia terangkan tujuan penting SPI adalah agar organisasi publik bisa meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan mendorong perbaikan sistem anti korupsi.

Senada, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain menyambut baik supervisi yang dilakukan bersama KPK. Menurutnya, pelaksanaan survei dilakukan secara obyektif sehingga bisa memetakan resiko korupsi dan rencana mitigasi bagi pihaknya.

“Rekomendasi-rekomendasi yang nantinya diberikan tentu akan sangat berguna, penting bagi kami untuk mengetahui tingkatan integritas di BP Batam,” ujar Alexander.

Oleh karenanya, ia mengajak bagi para responden baik dari internal maupun eksternal nantinya dapat menjawab dengan jujur dan terbuka untuk mendapatkan hasil yang optimal. Mengingat, responden dilakukan secara anonim sehingga dapat mengungkapkan perasaan dan pengetahuan yang pernah dialami.

“Mari bersama kita sukseskan pelaksanaan survei ini, SPI tidak hanya memberikan nilai tambah bagi BP Batam namun juga upaya memperbaiki integritas dan pemberantasan korupsi di negeri ini,” serunya dihadapan para peserta sosialisasi.

Sosialisasi SPI 2024 ini turut mengundang narasumber Tim KPK RI, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Timotius Hendrik Partohap. Adapun hasil SPI akan diumumkan secara nasional melalui kanal media sosial milik KPK dan website jaga.id.

 

(Red/Adi )

RSBP Batam Serahkan Hasil Pemeriksaan MCU Calon Kepala Daerah 2024

0

Batam – batamtimes.co – Setelah dilaksanakan selama 3 hari, Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP Batam) menyerahkan hasil Medical Check Up (MCU) Calon Kepala Daerah di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (3/9/2024).

Didampingi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam dan Provinsi Kepri serta Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Provinsi Kepulauan Riau, hasil pemeriksaan tersebut diserahkan di Ruang Pertemuan RSBP Batam oleh Direktur RSBP Batam, dr. Sri Rezeki Handayani, Sp.M. kepada masing-masing perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna.

Hasil pemeriksaan ini nantinya akan digunakan oleh KPU dan Bawaslu sebagai bahan pertimbangan kelayakan calon kepala daerah yang akan dipilih pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Dalam sambutannya, dr. Sri Rezeki Handayani, Sp.M. mengatakan MCU ini telah berlangsung sejak tanggal 31 Agustus dan berakhir pada tanggal 2 September 2024 lalu.

Tak lupa, ia turut mengungkapkan apresiasinya kepada seluruh Tim Pemeriksa yang telah bekerja sama menyukseskan rangkaian MCU ini.

“Mulai dari dokter spesialis, bagian laboraturium, perawat, hingga staf yang menyiapkan administrasi peserta, saya ucapkan terima kasih atas dedikasinya dan sinergitasnya bersama KPU dan Bawaslu hingga kegiatan ini berlangsung dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan beberapa perbedaan layanan yang diberikan RSBP Batam kepada para calon Kepala Daerah yang melaksanakan MCU tahun ini.

“Sebagai bagian dari sejarah pemilihan kepala daerah, kami memberikan pelayanan prima dan profesional dengan sentuhan servis bintang lima,” imbuhnya.

Adapun layanan khusus yang diberikan oleh BP Batam adalah dengan menyiapkan satu lantai khusus untuk pemeriksaan MCU, baik uji labroraturium hingga rangkaian pemeriksaan lainnya beserta seluruh peralatan medis yang diperlukan, sehingga MCU berlangsung secara komprehensif.

“Semoga ke depannya, RSBP Batam kembali dipercaya untuk melaklukan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah se-Provinsi Kepri,” harap dr. Sri Rezeki

(Red/Anto )

BP Batam Sampaikan RKA 2024 dan Realisasi Anggaran 2024 Triwulan II

0

Batam – batamtimes.co – Badan Pengusahaan (BP) Batam menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Dalam rapat tersebut, BP Batam melaporkan Rancangan Kerja dan Anggaran TA. 2025 dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 sampai dengan Triwulan II.

Hadir Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto; Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Alexander Zulkarnain; Anggota Bidang Kebijakan Strategis, Enoh Suharto Pranoto dan sejumlah pejabat eselon II.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi melalui Wakil Kepala, Purwiyanto dalam kesempatan pertama menyampaikan perencanaan jangka panjang KPBPB Batam 2025-2045 disusun dengan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam Bintan Karimun.

Hal tersebut dikatakan sejalan dengan Tema Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025 yaitu “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, serta dalam rangka mendukung Prioritas Nasional Tiga.

“Sebagai konsekuensi logis dari kondisi tersebut, investasi di KPBPB Batam difokuskan pada pengembangan industri dalam sektor-sektor strategis yang memberikan nilai tambah tinggi diantaranya hub logistik internasional, industri kedirgantaraan, industri digital dan kreatif, dan pariwisata kesehatan,” jelas Purwiyanto.

Lebih lanjut, Purwiyanto mengemukakan, pagu anggaran BP Batam Tahun 2025 sebesar Rp1.992.7 miliar atau mengalami penurunan Rp 69,78 miliar atau 3,38 persen dari pagu indikatifnya, hal tersebut disebabkan adanya pengurangan anggaran dari pinjaman luar negeri yang semula dialokasikan dalam TA. 2025, namun ditarik ke TA. 2024 guna percepatan penyelesaian pekerjaan.

Selanjutnya, ia merinci pelaksanaan anggaran BP Batam tahun 2024 sampai dengan bulan Agustus, realisasi belanjanya mencapai 39,82 persen dari alokasi DIPA. Sementara, realisasi penerimaan BP Batam mencapai 62,87 persen dari targetnya.

Kinerja realisasi belanja tersebut, dikatakan menunjukkan peningkatan nominal sebesar 9,29 persen dari realisasi belanja pada periode yang sama dalam tahun 2023 lalu.

Atas capaian tersebut, Ia bersama jajaran menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi VI DPR RI atas segala dukungan bagi pengembangan kawasan ekonomi strategis Batam baik dalam perencanaannya maupun pelaksanaannya khususnya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

“Dukungan dari Komisi VI DPR RI menjadi penambah semangat dan keyakinan BP Batam dalam upaya untuk mewujudkan kawasan Batam Rempang Galang menjadi kawasan ekonomi yang berprestasi dan maju,” imbuh Purwiyanto.

(Red/Anto )

24 Personel Polwan DIY Raih Penghargaan dari Kapolda

0

Yogyakarta – batamtimes.co – Dalam rangka memperingari Hari Jadi Polwan RI Ke-76 tahun 2024 Polda DIY menggelar seminar bertajuk “Mengelola Pikiran dan Perasaan Positif untuk Ketahanan Keluarga di Era Digital”

Acara digelar di Sleman City Hall Yogyakarta, pada Selasa, 3 September 2024.

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, saat memberikan sambutan mengatakan dalam pelaksanaan tugas Polri hadir sebagai pelayan masyarakat.

“Untuk itu butuh kehadiran Polwan untuk menjadi ikon Polri terutama dalam melayani masyarakat,” tambahnya.

Irjen Suwondo menambahkan, dalam mengoptimalkan pelayanan perlunya memahami karakter masyarakat di wilayah masing-masing.

“Khusus Yogyakarta ini terdapat 3 hal yang perlu dimiliki oleh seorang pelayan masyarakat, yakni Roso, Nalar dan Rogo,” ucapnya.

Kapolda menuturkan untuk memaksimalkan 3 hal tersebut, tidak memerlukan pelatihan ataupun praktek.

“Cukup memaknai apa arti dari 3 hal itu saja, maka seseorang akan bisa melayani masyarakat dengan baik,” tuturnya.

Mengakhiri sambutan, Suwondo mengucapkan terimakasih atas kinerja dan prestasi yang selalu diberikan oleh Polwan Polda DIY.

“Sekali lagi, saya mengucapkan selamat hari jadi Polwan RI Ke-76 untuk seluruh Polwan Polda DIY dan jajaran,” tutupnya.

Kemudian acara pun dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada 24 personel Polwan oleh Kapolda DIY didampingi Ketua Bhayangkari Daerah DIY selaku Ibu Asuh Polwan.

Adapun tradisi pemotongan tumpeng oleh Kapolda DIY dan diberikan kepada personel Polwan tertua dan termuda di Polda DIY. Kemudian dilanjutkan dengan aneka hiburan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid serta pejabat utama Polda DIY.

 

(Red/Tanto)

Kuasa Hukum Notaris Cecar Saksi Ahli dari Pemerintah di Sidang MK

0
Keterangan foto; Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-undang Jabatan Notaris Dr Saiful Anam saat menjalani sidang di Mahkamah Kontitusi atau MK, Selasa 3 September 2024.

Jakarta – batamtimes.co – Kuasa hukum pemohon uji materi Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) Dr Saiful Anam mengaku mencecar ahli yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Selasa 3 September 2024.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo tersebut dihadirkan dua ahli dari pemerintah yakni Gratianus Prikasetya Putra dari Majelis Pengawas Pusat Notaris dan ahli ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Khoirunurrofik yang hadir secara virtual.

“Kami menilai dua orang ahli yang dihadirkan oleh pemerintah dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) di MK itu kurang menguasai persoalan. Itu bisa dilihat saat kami mengajukan pertanyaan namun jawabannya lain dari yang kami harapkan,” kata Saiful Anam dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa sore.

Saiful Anam menilai, dalam sidang uji materi Undang-undang apapun di Mahkamah Konstitusi jarang sekali pemerintah mengahdirkan saksi ahli.

“Ada dihadirkan tapi jarang sekali. Ada apa ini rupanya. Saya heran juga,” ungkap Saiful Anam.

Dirinya menilai, pemerintah kurang begitu yakin dengan keahlian dua orang ahli yang dihadirkan dalam sidang di MK tersebut.

“Kalau saya telaah pemerintah kurang yakin dengan dua orang ahli itu. Makanya pada persidangan berikutnya pemerintah akan mengahdirkan ahli lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut Saiful Anam mengungkapkan, batas usia notaris hingga 70 tahun masih relevan dengan keadaan saat ini. Terlebih pemerintah menggalakkan program lansia aktif dan produktif, yaitu lansia agar tetap sehat, aktif dan bahagia.

“Kami kira usia notaris yang mencapai 70 tahun sangat relevan dengan kondisi sekarang. Apalagi, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial sedang menggalakkan program usia produktif bagi Lansia. Ini sesuai dengan program pemerintah. Jadi, diusia senja itu notaris masih bisa berkarya dan tidak berpangku tangan kepada anak-anaknya,” urai Saiful Anam.

Sebelumnya dalam persidangan di MK, Gratianus Prikasetya Putra menyampaikan pembatasan usia maksimal merupakan suatu upaya preventif guna meminimalisasi terjadinya pelanggaran oleh notaris Pasal 8 UUJN ayat (1) UUJN secara tegas mengatur batas maksimal usia notaris, yakni 65 tahun.

“Pada kondisi tertentu seorang notaris yang telah mencapai usia 65 tahun dapat memohon perpanjangan usia pensiun hingga usia 67 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUJN. Dibukanya kesempatan untuk memperpanjang usia pensiun merupakan kebijaksanaan pembuat undang-undang agar notaris yang hendak pensiun memiliki waktu guna melakukan adaptasi serta transfer of knowledge kepada calon penggantinya kelak,” sebut Gratianus

Kepada Gratianus Prikasetya Putra, Saiful Anam mempertanyakan notaris tergolong dalam jabatan apa. Karena, lanjut Saiful Anam, menurut Prof Jimly Assidiqie dirinya membagi jabatan menjadi tiga bagian yakni, pegawai negeri atau ASN, pejabat negara dan profesi.

“Dimana sebelum menjalankan profesinya seorang notaris disumpah terlebih dahulu dan bahkan harus tunduk pada kode etik profesinya. Menurut pandangan ahli, dimanakah notaris itu, apakah sebagai profesi atau pejabat?,” kata Saiful Anam.

Selain itu Saiful Anam juga menanyakan bagaimana jika Undang-undang yang telah diundangkan tidak sesuai dengan naskah akademik. Dirinya mencontohkan, didalam naskah akademik Undang-undang Jabatan Notaris batas usia jabatan notaris sampai 70 tahun. Namun, dalam Undang-undang yang telah disahkan batas usia masa jabatan notaris hanya 67 tahun.

Setelah diberi kesempatan oleh Hakim Konstitusi, saksi ahli dari pemerintah Gratianus Prikasetya Putra mengatakan, Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 memang memberikan pedoman bahwa naskah akademik merupakan pedoman pemnuatan Undang-undang.

“Namun, apabila naskah akademik itu tidak diikuti oleh pembuat Undang-undang kosekwensi hukumnya sepanjang pembuat Undang-undang tidak mengikuti naskah akademik tentu saja yang berlaku adalah keputusan pembuat Undang-undang,” urainya.

Gratianus mengatakan, dirinya tidak bisa menjelaskan tentang posisi jabatan notaris. Tentu saja, notaris bukan PNS.

“Tapi saya mengikuti dalam Undang-undang Jabatan Notaris bahwa notaris adalah jabatan umum. Kalau saya disuruh untuk mencari jabatan umum itu apakah sama dengan profesi ya saya harus membaca definisi jabatan umum itu apa dan definisi prifesi apa,” ungkap Gratianus.

Disisi lain, ahli yang dihadirkan oleh pemerintah lainnya, Khoirunurrofik sekaligus pengajar di Universitas Indonesia menyampaikan kebutuhan notaris di suatu daerah mempunyai hubungan kuat dengan perekonomian daerah dan demografi penduduk.

Lanjutnya, bagi daerah yang lebih kuota sebaiknya untuk sementara formasi ditiadakan dan daerah yang kurang kuota harus dibuka untuk mencapai distribusi pejabat notaris sesuai kebutuhan perekonomian dan demografi daerah.

Formasi notaris ini sebaiknya ditinjau tiap tahun untuk disesuaikan dengan sumber perekonomian dan demografi daerah terkini dan juga disesuaikan dengan kuota formasi yang mana terserap.

Ketua Majelis Konstitusi Suhartoyo mengatakan persidangan pada Selasa 3 September 2024 (hari ini red) ditunda hingga pada Selasa 17 September dengan agenda mendengarkan ahli dari pemerintah dan DPR.

 

(Red/Tanto)

Pemohon Optimis Hakim Konstitusi Kabulkan Gugatan Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun

0

Jakarta – batamtimes.co – Sidang uji materi Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) akan dilanjutkan pada Selasa 3 September 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Kuasa hukum pemohon, Dr Saiful Anam mengaku telah menerima undangan dari MK untuk hadir dalam sidang yang akan digelar pulul 10:30 WIB

“Sidang akan digelar diruang sidang pleno lantai 2 gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dengan agenda mendengar keterangan DPR dan saksi/ahli dari pemerintah,” kata Saiful saat dihuhungi, Senin 2 September 2024.

Dirinya berkeyakinan, Hakim Konstitusi akan mengabulkan seluruh gugatannya yakni batas usia jabatan notaris hingga 70 tahun atau dapat diperpanjang jika kesehatan yang bersangkutan memenuhi.

“Sebab notaris selama menjalankan profesinya tidak pernah membebani keuangan negara. Justru, notaris memberi masukan ke kas negara. Jadi, saya beryakinan Hakim Konstitusi masih punya hati nurani dan akan mengabulkan gugatan kami,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam sidang uji materi Undang-undang jabatan notaris yang digelar pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu ahli dari pemohon yakni pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Prof. Suparji Ahmad, mengatakan, perpanjangan masa jabatan notaris merupakan isu konstitusional dan bukan merupakan open legal policy.

Hal ini karena ada pembatasan usia notaris merupakan ketidakadilan yang intolerable, apabila dibandingkan dengan profesi lainnya yang tidak ada pembatasan.

Dirinya menjelaskan, terdapat pembedaan-pembedaan dengan profesi notaris serta melanggar moralitas karena profesi notaris merupakan profesi yang tidak membebankan negara.

“Untuk itu, negara wajib untuk menempatkan posisi notaris pada posisi yang sebenarnya sebagai profesi yang tidak membebani keuangan negara, justru sebagai garda terdepan dalam menambah pemasukan negara,” ungkap Suparji.

Sedangjan guru besar Ilmu perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember Prof. Bayu Dwi Anggono menjelaskan, Mahkamah Konstutusi tetap dapat memutus perkara terkait bilamana kebijakan yang dimaksudkan ternyata melanggar batasan kebijakan hukum terbuka yang telah ditetapkan oleh Mahkamah melalui putusan-putusannya.

“Hal ini juga telah dilakukan oleh Mahkamah dalam preseden putusan uji materi terkait open legal policy dalam perkara-perkara sebelumnya,” ungkap Bayu.

Bayu Dwi Anggono menjelaskan, dengan memperhatikan persamaan substantif yang terdapat dalam notaris dan profesi yang sejenis seperti advokat, telah memperlihatkan adanya perbedaan yang diskriminatif antar keduanya yang mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable.

Dirinya menyebutkan, ketentuan pembatasan usia jabatan notaris adalah regulasi yang diskriminasi, tidak rasional, mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable.

“Dengan demikian hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi, yaitu perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam Pasal 281 ayat (2); tentang kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1); tentang hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dalam Pasal 28C ayat (1); dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,” ungkap Bayu Dwi Anggono.

 

(Red/Tanto)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga