8.6 C
New York
Thursday, April 9, 2026
spot_img
Home Blog Page 172

Peningkatan Layanan Laboratorium Uji, Komitmen BP Batam Wujudkan Smart Green City

0

Batam – Badan Pengusahaan (BP Batam) melalui Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan (BU Fasling) bersama Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) tanda tangani Perjanjian Kerja Sama Laboratorium pada Kamis (22/8/2024) di Ruang Rapat Industri Hijau BBSPJPPI Semarang.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BBSPJPPI, Dr. Sidik Herman; Direktur BU Fasling, Binsar Tambunan; Direktur Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko, Konstantin Siboro; General Manager Pengelolaan Lingkungan, Iyus Rusmana; serta beberapa Pejabat Tingkat III dan IV di lingkungan BU Fasling.

Dr. Sidik Herman menuturkan pihaknya menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan siap mendukung transformasi Batam menuju kawasan dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi, lingkungan, dan kehidupan penduduk secara bersamaan.

“Seiring bertumbuhnya Batam sebagai kawasan yang maju dan mengingat aturan dari Pemerintah Pusat terkait lingkungan yang semakin ketat, kolaborasi ini tentu sangat baik untuk memperlancar tugas pokok BP Batam sebagai pengelola kawasan tersebut,” ujar Dr. Sidik.

“Melalui kerja sama ini, kami siap mendukung apa yang menjadi kebutuhan BP Batam dalam pengelolaan lingkungan untuk mewujudkan Batam sebagai Smart Green City” imbuhnya.

Menanggapi hal yang disampaikan oleh Dr. Sidik, Direktur BU Fasling, Binsar Tambunan menghaturkan terima kasih atas penerimaan yang baik dari Kepala BBSPJPPI beserta jajaran.

“Terima kasih atas penerimaan yang baik dari Kepala BBSPJPPI beserta jajaran, kami ingin kerja sama ini menjadi langkah awal terbentuknya laboratorium uji dengan pola kerja seperti di negara maju, contohnya Singapura,” terang Binsar.

Binsar berharap, pengelolaan lingkungan di Batam dapat berkembang sejalan dengan pesatnya pembangunan infrastruktur di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

“Langkah ini merupakan salah satu upaya BP Batam untuk mengimbangi pesatnya pembangunan infrastruktur dan kemajuan Batam dari sisi pengendalian dan pengelolaan lingkungan,” ujar Binsar.

“Kita berkomitmen untuk mengubah tantangan menjadi harapan dalam rangka mewujudkan Batam Kota Baru yang berwawasan lingkungan” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, rombongan dari BU Fasling turut berkeliling kantor BBSPJPPI untuk melihat laboratorium dan teknologi yang diterapkan oleh Balai di bawah naungan Kementerian Perindustrian ini.

Sebagai informasi bahwa BP Batam memiliki layanan laboratorium uji yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha dan masyarakat di Batam untuk mendukung kelancaran usahanya hingga edukasi.

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan laboratorium BP Batam, masyarakat dan pelaku usaha dapat menghubungi kontak +62 813 6464 8689/+62 822-8793-6760 atau mengunjungi akun Instagram @faslingbpbatam.

 

(Red/Adi)

Seperti Vibes di Jepang, Bunga Tabebuya Bermekaran Sepanjang Pendestrian Batam Center

0

Batam – batamtimes.co – Pemandangan berbeda dirasakan para pengguna jalan saat memasuki jalur pendestrian Batam Center pada akhir Agustus ini. Sebab, penanaman pohon bunga tabebuya yang diinisiasi oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi pada akhir tahun 2022 lalu mulai bermekaran.

Keindahan bunga tabebuya yang berwarna putih dan merah muda (pink) yang berasal dari Amerika Latin tersebut, mengingatkan pada suasana musim semi di Jepang. Sekilas, bunga yang memiliki nama latin Handroanthus Chrysotrichus ini, memang mirip dengan bunga sakura.

Kehadiran bunga tabebuya di sepanjang jalan tersebut, diperuntukkan untuk menambah estetika kota dan penghijauan kawasan Batam Center, yang merupakan etalase kota Batam sebagai pusat pemerintah, jasa dan pemukiman.

Muhammad Rudi mengatakan, penanaman pohon bunga tabebuya disepanjang jalur pedestrian tersebut, merupakan langkahnya dalam menata kota dan peningkatan fasilitas bagi masyarakat Kota Batam maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Batam. Pohon bunga tabebuya sendiri dipilih karena mempunyai ketahanan hidup yang sangat tinggi dan mampu beradaptasi dalam rentang kondisi yang cukup luas.

“Pohon tabebuya juga mampu membersihkan udara dari polutan yang berbahaya. Karena itu, penanaman pohon ini diharapkan memberikan manfaat bagi Kota Batam,” kata Muhammad Rudi.

Oleh karenanya, Muhammad Rudi berpesan agar seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga serta merawat fasilitas yang sudah dibangun, agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama.

“Fasilitas yang sudah dibangun ini wajib kita jaga dan rawat bersama, agar dapat terus digunakan hingga generasi penerus kita nantinya,” harapnya.

Mekarnya bunga tabebuya di sepanjang pendestrian Batam Center tersebut, menjadi daya tarik tersendiri bagi orang yang melewati jalan-jalan yang dihiasi bunga tersebut, untuk dijadikan tempat berswafoto.

Abdul Muthallib mengaku senang dengan mekarnya bunga tabebuya, karena memperindah sepanjang jalan protokol yang ditanami pohon tersebut.

“Dengan mekarnya bunga Tabebuya ini, tentunya menambah keindahan kawasan Batam Center. Dengan warna putih dan merah muda, serasa berada di Jepang seperti melihat bunga Sakura,” ujar warga Bengkong ini dengan antusias.

 

(Red/Adi )

BP Batam Komitmen Tuntaskan Pengembangan Rempang sebagai Mesin Ekonomi Baru Indonesia

0

Batam – batamtimes.co – BP Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap tujuh Kepala Keluarga (KK) yang terdampak rencana pembangunan Rempang Eco-City, Kamis (22/8/2024).

Jumlah tersebut menambah total warga Rempang yang telah bergeser ke hunian sementara menjadi sebanyak 187 KK.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, pergeseran ini merupakan bentuk komitmen warga dalam mendukung proyek pengembangan Kawasan Rempang sebagai The New Engine of Indonesian’s Economic Growth.

“Sebagian warga mulai membuka diri terhadap rencana investasi di Rempang. Kami berharap, seluruh komponen daerah pun dapat mendukung realisasi proyek strategis nasional ini agar bisa berjalan lancar,” ujar Ariastuty dalam keterangan resminya.

Di samping itu, Ariastuty menyebut jika BP Batam masih terus berupaya maksimal untuk menggesa pengerjaan hunian baru yang berlokasi di Tanjung Banon.

Pihaknya menargetkan, sebanyak 100 hunian baru dapat terselesaikan hingga bulan September 2024 mendatang.

Dengan harapan, warga yang terdampak pembangunan pun bisa segera menempatinya dan menikmati fasilitasi yang ada di kawasan permukiman tersebut.

“Hingga saat ini, tim di lapangan masih terus bekerja keras agar hunian baru di Tanjung Banon bisa selesai tepat waktu,” tambah Ariastuty.

Ia juga menekankan bahwa BP Batam selalu berkomitmen untuk menuntaskan proyek pengembangan Kawasan Rempang sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia.

Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui terbukanya lapangan pekerjaan baru seiring industri yang berjalan di kawasan tersebut.

“Sejak awal, proyek strategis Rempang Eco-City memang bertujuan untuk memberikan nilai tambah terhadap pertumbuhan ekonomi Batam dan Provinsi Kepri,” pungkasnya.

 

(Red/Adi)

Profesor Bayu Dwi: Pembatasan Usia Pensiuan Notaris adalah Regulasi yang Tak Rasional

0

Jakarta – batamtimes.co – Mahkamah Konstitusi atau MK kembali menggelar sidang uji materi Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) pada Kamis 22 Agustus 2024.

Perkara dengan Nomor 14/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 24 notaris yang mempermasalahkan batas usia pensiun notaris yang diatur dalam Undang-undang tersebut.

Sidang yang dipimpim Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani itu beragendakan mendengarkan ahli dari para pemohon yakni Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember Prof. Bayu Dwi Anggono.

Selain ahli, saksi dari pemohon yang dihadirkan adalah Andira Budiutami, Marta Sri Wahjuni serta Wahyudi Suyanto.

Dalam persidangan Suparji Ahmad mengatakan, perpanjangan masa jabatan Notaris merupakan isu konstitusional dan bukan merupakan open legal policy.

Hal ini karena ada pembatasan usia notaris merupakan ketidakadilan yang intolerable, apabila dibandingkan dengan profesi lainnya yang tidak ada pembatasan.

Dirinya menjelaskan, terdapat pembedaan-pembedaan dengan profesi notaris serta melanggar moralitas karena profesi notaris merupakan profesi yang tidak membebankan negara.

“Untuk itu, negara wajib untuk menempatkan posisi notaris pada posisi yang sebenarnya sebagai profesi yang tidak membebani keuangan negara, justru sebagai garda terdepan dalam menambah pemasukan negara,” ungkap Suparji.

Menurutnya, masa pensiun notaris merupakan isu konstitusionalitas norma terhadap UUD 1945. Karena konstitusi telah memberikan jaminan perlindungan bagi Warga Negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhannya, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum serta terbebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tanpa terkecuali dengan alasan apa pun, termasuk bagi mereka yang memiliki jabatan sebagai notaris.

Masih menurut Suparji, salah satu kriteria yang tidak terpenuhi sebagai open legal policy yang inkonstitusional berhubungan dengan ketidakadilan norma pasal yang diuji karena tidak dapat ditolelir.

Ketidakjelasan tersebut, lanjut Suparji, dapat terlihat dalam pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN, yang mengatur notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya apabila telah berumur 65 tahun (enam puluh lima).

“Selain itu, melalui jabatan notaris dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun (enam puluh tujuh) dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan menjadi inkonstitusional karena tidak memberikan jaminan perlindungan bagi notaris sebagai warga negara yang mempunyai profesi sebagai notaris mengakibatkan pemohon yang usianya 67 tahun (enam puluh tujuh) dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan menjadi tidak dapat melanjutkan kerjanya padahal tidak menjadi beban keuangan negara. Selain itu, mempersoalkan syarat usia tidak dilarang oleh UUD 1945, karena tidak diaturnya batas usia jabatan notaris secara eksplisit,” tegasnya.

“Untuk itu, menurut ahli terhadap profesi yang tidak menuntut adanya biaya oleh negara, maka tidak perlu adanya pembatasan usia pensiunnya,” ujar Suparji.

Suparji menyebut, apabila mengacu kepada angka harapan hidup manusia Indonesia yang terus meningkat, potensi mencegah pengangguran pasca notaris pensiun, dan tidak ada kesejajaran dengan profesi-profesi lainnya serta beban pertanggungjawaban yang harus ditanggung oleh notaris sampai dengan seumur hidup.

“Maka sudah selayaknya batas usia notaris sampai dengan 70 tahun atau dapat diperpanjang sepanjang kesehatan yang bersangkutan dapat dikabulkan oleh MK,” jelas Suparji.

Sehingga, Suparji menegaskan, negara rugi jika membatasi usia notaris, karena notaris selain tidak membebani anggaran negara, juga merupakan profesi yang merupakan garda terdepan dalam membantu pemasukan negara.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menjelaskan, terhadap regulasi kebijakan hukum terbuka. Mahkamah tetap dapat memutus perkara terkait bilamana kebijakan yang dimaksudkan ternyata melanggar batasan kebijakan hukum terbuka yang telah ditetapkan oleh Mahkamah melalui putusan-putusannya.

“Hal ini juga telah dilakukan oleh Mahkamah dalam preseden putusan uji materi terkait open legal policy dalam perkara-perkara sebelumnya,” ungkap Bayu.

Bayu Dwi Anggono menjelaskan, dengan memperhatikan persamaan substantif yang terdapat dalam notaris dan profesi yang sejenis seperti advokat, telah memperlihatkan adanya perbedaan yang diskriminatif antar keduanya yang mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable.

Dirinya menyebutkan, ketentuan pembatasan usia jabatan notaris adalah regulasi yang diskriminasi, tidak rasional, mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable.

“Dengan demikian hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi, yaitu perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam Pasal 281 ayat (2); tentang kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1); tentang hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dalam Pasal 28C ayat (1); dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,” ungkap Bayu Dwi Anggono.

Dirinya melanjutkan, hendaknya perkara ini untuk diselesaikan melalui Putusan Mahkamah. Hal ini dikarenakan ketika Mahkamah menemukan adanya norma yang menyimpangi batasan open legal policy, maka MK harus mengambil sikap untuk menyatakan inkonstitusional secara bersyarat ketimbang diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang.

“Dalam Putusannya, Mahkamah memilih untuk menyerahkannya kepada lembaga pembentuk undang-undang, ternyata ditemukan fakta pembentuk undang-undang sangat lambat dalam menindaklanjutinya. Dampak dari lambatnya perubahan undang-undang dimaksud adalah pada pemenuhan keadilan dan hak konstitusional warga negara,” urai Bayu Dwi Anggono.

Saksi Pemohon Andira Budiutami dalam kesaksiannya menceritakan tentang kakeknya yang dulu diharuskan pensiun pada usia 65 tahun. Menurutnya, kakeknya kala itu masih dalam kondisi yang sehat baik fisik maupun psikis.

“Setelah tidak lagi berprofesi sebagai notaris, Yangkung melanjutkan aktivitasnya dengan mengajar di Universitas Indonesia dan rutin bermain golf untuk mengisi waktu luang. Namun, kehilangan profesi yang sangat dicintainya berdampak signifikan pada kondisi psikologisnya, yang akhirnya menyebabkan penurunan kesehatannya,” ucap Andira.

Selain itu saksi Marta Sri Wahjuni menegaskan kerugian yang diderita daat nantinya pensiun.

“Nantinya saya sebagai singgle mom harus menafkahi anak dan orang tua saya yang sedang sakit, maka nanti akan sangat memberatkan dirinya apabila pensiun di usia 65 tahun,” tegas Marta.

Saksi lain, Wahyudi Suyanto mengungkapkan, justru masyarakat yang dirugikan dengan adanya pengaturan pensiun notaris di umur 65 tahun dan hanya dapat diperpanjang hingga 67 tahun.

“Yang dirugikan adalah justru masyarakat jika usia notaris dibatasi, karena masyarakat kehilangan notaris-notaris yang berpengalaman yang dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat,” tegas Wahyudi.

Sementara itu kuasa hukum pemohon Saiful Anam mengatakan dirinya sangat puas dengan ahli dan saksi yang dihadirkan.

Menurut Saiful Anam, selain memperkuat dalil permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon, saksi dan ahli sangat memahami persoalan dan ahli dibidangnya.

“Prof. Suparji telah menjelaskan apabila dihubungkan dengan Economic Analisys of Law, justru akan terdapat kerugian ekonomis jika usia notaris dibatasi. Sedangkan, Prof. Bayu juga semakin meyakinkan bahwa pasal-pasal yang dimohonkan bukan open legal policy, karena ada point-point open legal policy sebagaimana telah ditentukan oleh MK terpenuhi dalam pengujian UUJN tersebut,” ucap Saiful Anam.

Dirinya berkeyakinan jika permohonan para pemohon akan dikabulkan.

“Karena ahli dan saksi yang dihadirkan telah mampu memberikan keyakinan hakim untuk mengabulkan permohonannya,” urainya.

Untuk sidang berikutnya, lanjut Saiful Anam, akan digelar pada Selasa 3 September mendatang dengan agenda mendengar keterangan DPR, saksi dan ahli dari pemerintah.

 

 

(Red/Tanto)

BP Batam Prioritaskan Hak Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City

0

Batam – batamtimes.co – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen untuk menuntaskan pemenuhan hak-hak warga yang terdampak pengembangan proyek strategis nasional Rempang Eco City.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan, BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam dengan dukungan instansi terkait tengah berupaya maksimal untuk menuntaskan pergeseran terhadap warga yang terdampak pengembangan tahap awal Rempang Eco-City.

“Warga yang telah mendaftar akan segera dipindahkan ke hunian sementara dan haknya meliputi uang sewa dan uang biaya hidup juga langsung diberikan,” kata Ariastuty, Kamis (22/8) pagi.

“Itu adalah bentuk komitmen BP Batam dalam menyelesaikan rencana investasi di Rempang,” sambungnya.

Dalam mendukung realisasi Rempang Eco-City, Ariastuty menyebut, jika BP Batam memiliki dua tugas penting. Pertama, menyelesaikan hak warga terdampak. Lalu, Kedua, menyediakan rumah baru.

Kedua tugas itu, dikatakan merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Adapun jumlah warga Rempang yang telah menempati hunian sementara hingga saat ini menjadi sebanyak 180 KK.

Ariastuty menyebut, masyarakat yang terdampak perlahan mulai membuka diri terhadap pengembangan Kawasan Rempang.

“Sejak awal, BP Batam selalu mengedepankan pendekatan dan komunikasi persuasif. Hal ini pula yang kemudian membuat sebagian besar warga di sana mulai menerima rencana investasi di kampung mereka,” sebutnya.

Tuty mengungkapkan jika warga meyakini, proyek strategis Rempang Eco-City memberikan secercah harapan untuk dapat meningkatkan taraf perekonomian mereka. Satu di antaranya adalah dengan terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat tempatan.

“Proyek ini akan memberikan banyak manfaat ekonomi. Selain memiliki hunian baru, peluang kerja bagi masyarakat juga cukup besar apabila rencana investasi ini bisa terealisasi,” serunya.

Warga asal Desa Pasir Panjang, Indra Harahap berharap proyek Rempang Eco-City dapat memberikan manfaat ekonomi terhadap masyarakat.

“Semoga masyarakat tempatan menjadi prioritas dalam proyek di Rempang. Dengan begitu, ekonomi warga bisa lebih maju,” ungkapnya.

Sebelumnya, warga Desa Mekar Sari Sembulang, Budi Yansyah juga mengapresiasi perhatian pemerintah melalui BP Batam yang telah membantu pergeseran terhadap keluarganya.

Budi mengaku, tidak ada intervensi ataupun paksaan dari pihak manapun terhadap keputusannya yang mendukung penuh pengembangan proyek Rempang Eco-City.

“Saya sudah tinggal di sini 15 tahun lamanya. Semoga dengan hadirnya proyek ini, ekonomi keluarga kami bisa sejahtera dan menjadikan kampung ini lebih maju,” imbuhnya.

(Red/Anto)

Update Rempang Eco-City, 180 KK Telah Bergeser ke Hunian Sementara

0

Batam – batamtimes.co – BP Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap 14 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City.

Jumlah tersebut menambah total warga Rempang yang telah bergeser ke hunian sementara menjadi sebanyak 180 KK.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk mendukung percepatan realisasi proyek pengembangan Kawasan Rempang sebagai The New Engine of Indonesian’s Economic Growth.

Sesuai instruksi Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Ariastuty menyebut jika tim di lapangan selalu mengedepankan pendekatan persuasif terhadap warga yang terdampak pembangunan agar bersedia untuk bergeser ke hunian sementara.

“Kami berharap, seluruh komponen daerah dapat mendukung realisasi program Rempang Eco-City yang menjadi proyek strategis nasional. BP Batam akan bekerja secara maksimal agar seluruh proses ini berjalan lancar,” ujar Ariastuty, Rabu (21/8/2024).

Ia menjelaskan, tiap warga yang bergeser akan mendapatkan santunan berupa biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per jiwa.

Tidak hanya itu, lanjut Ariastuty, BP Batam juga memberikan biaya sewa rumah dengan jumlah yang sama yakni Rp 1,2 juta per bulan untuk masing-masing kepala keluarga.

“Kepada tiap warga, kami juga membebaskan mereka untuk memilih hunian sementara yang akan ditempati. Bisa pilih mandiri atau yang telah kami siapkan,” tambahnya.

Sementara, warga asal Desa Pasir Panjang, Indra Harahap berharap proyek Rempang Eco-City dapat memberikan manfaat ekonomi terhadap masyarakat.

“Semoga masyarakat tempatan menjadi prioritas dalam proyek di Rempang. Dengan begitu, ekonomi warga bisa lebih maju,” ungkapnya.

 

(Red/Adi)

BP Batam Hormati Proses Pencarian Arsip Dokumen Alokasi Tanah

0

Batam – batamtimes.co – Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani membenarkan adanya permintaan berkas oleh Polresta Barelang terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka, Rabu (21/8/2024).

Pada prinsipnya, tegas Sazani, BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.

“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” jelas Sazani dalam keterangan resminya.

Sazani juga menjelaskan, kedatangan pihak Polresta Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan.

Dimana, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah _clean and clear_ dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.

“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambahnya.

Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik.

“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” pungkasnya.

 

(Red/Adi)

Kementerian Perdagangan Republik Turki Kunjungi BP Batam, Jajaki Kerja Sama Industri Halal

0

Batam – batamtimes.co – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Direktur Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, Surya Kurniawan Suhairi menerima kunjungan dari Kepala Departemen Kementerian Perdagangan Republik Turki, Mustafa Hilmi Askin beserta rombongan pada Selasa (20/8/2024) di Marketing Centre BP Batam.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait; Kepala BP Bintan, Farid Irfan Siddik; beberapa perwakilan dari BP Tanjungpinang; Negosiator Ahli Perdagangan Kementerian Perdagangan RI; serta beberapa Pejabat dari Pemerintah Kota Batam.

Adapun pertemuan ini dilangsungkan dalam rangka penjajakan kerja sama investasi antara Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Tanjungpinang dengan Turkish Free Zones yang dikelola oleh Pemerintah Republik Turki.

“Kami datang kesini untuk mendalami informasi tentang Free Trade Zone di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang khususnya untuk membangun industri Halal pada beberapa negara di luar Turki termasuk Indonesia,” ujar Askin.

“Dari pertemuan ini, kami telah mendapatkan berbagai informasi yang kami butuhkan dan akan kami sampaikan kepada calon investor di Turki tentang semua keuntungan berinvestasi di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang Free Trade Zone ini,” sambung Askin.

Menyambut pernyataan Askin, Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, Surya Kurniawan Suhairi mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari Pemerintah Turki ini dan berharap kunjungan ini akan membuahkan hasil positif untuk mendukung peningkatan investasi di Batam.

“Terima kasih atas kunjungan dari Bapak Askin beserta rombongan ke BP Batam, kami sangat senang karena ini artinya Batam semakin dilirik secara internasional sebagai lokasi investasi di luar Turki oleh Pemerintah dan investor disana,” terang Surya.

“Mudah-mudahan dari pertemuan ini kita mendapatkan hasil yang positif dalam hal kerja sama investasi dengan Republik Turki untuk mendukung peningkatan ekonomi di KPBPB Batam,” pungkas Surya.

 

(Red/Adi)

 

Tambah Instalasi Produksi Air Baru, BP Batam Komitmen Penuhi Kebutuhan Masyarakat

0

Batam – batamtimes.co – Badan Pengusahaan (BP) Batam menerima audiensi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam dan masyarakat Kelurahan Batu Merah, yang menuntut agar persoalan air di Kawasan Batu Merah segera teratasi, Selasa (20/8/2024).

Audiensi yang dilaksanakan di Marketing Center itu, dipimpin langsung oleh Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Wan Darussalam dan Kapolresta Kombes Heribertus Ompusunggu. Turut hadir dalam audiensi, Direktur Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Batam, Denny Tondano; Direktur PT Air Batam Hulu – Hilir (ABH – ABHi), Mujiaman Sukirno; Camat Batu Ampar hingga Lurah Batu Merah.

“Sebagaimana dalam pertemuan ini, seluruh solusi dalam jangka pendek dan panjang sudah dicatat. Dalam jangka pendek ini, SPAM Batam dan PT ABHi akan bertanggung jawab mengalirkan air ke Batu Merah. Sementara kebijakan untuk jangka panjang sudah kami catat dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Wan Darussalam.

Sementara itu, Direktur Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Batam, Denny Tondano mengakui, pelayanan air dalam beberapa waktu terakhir ini memang mengalami kendala. Kendala tersebut, kata Denny, karena adanya penambahan jumlah pelanggan sehingga mengakibatkan air yang diproduksi saat ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dijelaskannya, mesin pengelolaan air yang diterima SPAM Batam dari pengelola sebelumnya sebesar 3.600 liter per detik. Sementara untuk kebutuhan untuk di Kota Batam saat ini, sudah mencapai 4.200 liter per detik. Sehingga, ada kekurangan sebesar 600 liter per detik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Batam.

Untuk menutupi kekurangan itu, pada tahun 2023 SPAM Batam telah membangun Instalasi Pengelolaan Air (IPA) baru berkapasitas 350 liter per detik di Waduk Duriangkang. Kemudian akan dibangun kembali dua IPA baru berkapasitas 500 liter per detik dan 230 liter per detik. Sehingga dengan penambahan tersebut, SPAM Batam dapat memproduksi 4.500 hingga 4.700 liter per detik.

“Sehingga kebutuhan 4.200 liter per detik untuk masyarakat bisa terpenuhi,” lanjutnya.

Disamping itu, dalam beberapa hari terakhir ini, Denny mengatakan bahwa aliran air untuk masyarakat Batu Merah telah lancar. Denny mengatakan, hal ini disebabkan karena pompa ozon yang mendorong air ke Batu Merah telah selesai diperbaiki 4 hari yang lalu.

“Jadi pompa ozon ini ada beberapa yang kapasitasnya bermacam-macam. Ada yang 60 liter perdetik hingga 100 liter per detik. Kemarin itu ada kerusakan, 4 hari lalu baru selesai diperbaiki,” jelasnya.

Ia menambahkan, SPAM Batam bersama dengan PT ABH dan PT ABHi akan terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Batam. Terutama untuk masyarakat yang berada di area dengan kontur tanah (elevasi) tinggi.

“Saya akan terus meminta ABH dan ABHi untuk terus memonitor tekanan air yang teralirkan kesana. Sekali lagi kami sampaikan, kami sedang membangun instalasi tambahan 500 liter per detik di Duriangkang dan 230 liter per detik di Tembesi yang jadwalnya akan selesai di Desember 2024 ini. Insya allah dengan selesainya itu, kebutuhan akan terpenuhi,” tutupnya.

Direktur PT Air Batam Hulu – Hilir (ABH – ABHi), Mujiaman Sukirno menegaskan, pihaknya akan berkomitmen untuk menerima, menanggapi dan berdiskusi dengan masyarakat. Untuk persoalan aliran air ke kawasan Batu Merah, pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan masyarakat Batu Merah pada Rabu (21/8/2024).

“Saya komitmen jika ada kesulitan air, warga yang tidak dapat air tolong sampaikan ke saya. Insya allah, saya pastikan akan mendapatkan air untuk jangka pendek ini,” katanya.

Ia menambahkan, dalam dua hingga tiga bulan kedepan, pihaknya juga akan menambah booster untuk beberapa wilayah dengan elevasi tinggi. Sehingga, aliran air dapat menyentuh masyarakat yang berada di wilayah dengan elevasi tinggi.

“Saya akan percepat dalam dua bulan kedepan. Dalam beberapa bulan kedepan, Insya Allah warga Batu Merah bisa kami jamin airnya untuk sampai dan bisa dinikmati,” tutupnya.

 

(Red/Adi )

BP Batam Beberkan Alasan Pembongkaran Rumah Milik Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City

0

Batam – batamtimes.co – BP Batam mulai membongkar rumah milik warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City yang telah bergeser ke hunian sementara.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait membeberkan, pembongkaran tersebut merupakan salah satu upaya untuk mempercepat realisasi pengembangan Kawasan Rempang.

“Langkah ini sudah mendapat persetujuan dari warga yang telah bergeser dengan menandatangani surat pernyataan bahwa mereka bersedia untuk dilakukan pembongkaran,” jelas Tuty, panggilan akrabnya, Sabtu (17/8/2024).

Di samping itu, lanjut Tuty, pihaknya juga mempertimbangkan beberapa faktor sebelum melakukan pembongkaran.

Yang pertama, warga pemilik rumah telah bergeser ke hunian sementara dan menerima biaya sewa serta biaya hidup.

Berikutnya adalah bangunan milik warga yang telah menerima perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan menerima pembayaran untuk ganti tanam tumbuh, bangunan serta pembukaan lahan.

“Dan kami juga memastikan bahwa warga tersebut sudah memilih nomor untuk rumah baru mereka yang berlokasi di Tanjung Banon,” tambah Tuty.

Oleh sebab itu, Tuty mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu atau pemberitaan miring terkait upaya pembongkaran tersebut.

Ia berharap, seluruh komponen daerah untuk dapat menjaga situasi kondusif agar realisasi Rempang Eco-City sebagai proyek strategis nasional dapat berjalan lancar dan maksimal.

“Kami sampaikan agar semua kita dapat mendukung rencana investasi ini. Tentunya dengan harapan agar ekonomi Batam bisa meningkat dan penyerapan tenaga kerja lokal bisa maksimal,” pungkasnya.

 

(Red/Adi )

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga