8.6 C
New York
Thursday, April 2, 2026
spot_img
Home Blog Page 2

Empat Anggota TNI Ditahan Terkait Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

0

Jakarta – batamtimes.co – Pusat Polisi Militer TNI menahan empat personel TNI aktif terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

Keempat personel tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses pendalaman hingga ke tahap penyidikan.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa penahanan dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujarnya di Jakarta, Rabu.

Yusri juga mengonfirmasi bahwa seluruh terduga pelaku merupakan anggota TNI aktif yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI.

“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” tegasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka terancam dijerat Pasal 467 KUHP ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Puspom TNI menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Seluruh perkembangan penyidikan, kata Yusri, akan disampaikan secara terbuka dalam proses persidangan nantinya.

 

Penulis : Adi

Chery C5 CSH Resmi Hadir di Batam, Siap Temani Mobilitas Dinamis Kota Industri dan Maritim

0
Keterangan Foto : Chery C5 CSH resmi diperkenalkan di Batam, menghadirkan teknologi Chery Super Hybrid dengan konsep “One Car, Two Vibes” yang menggabungkan performa, efisiensi, dan kenyamanan dalam satu kendaraan.

Batam – batamtimes.co – Chery Indonesia resmi meluncurkan Chery C5 CSH (Chery Super Hybrid) di Batam sebagai bagian dari ekspansi teknologi CSH di Kepulauan Riau.

Peluncuran yang dilakukan di Sea side Padel Batam pada 17 Maret 2026, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melihat langsung teknologi CSH terbaru dari Chery.

Konsumen Batam kini dapat memiliki C5 CSH dengan harga Rp379.000.000 OTR Batam. Vice Country Director Chery Business Unit, Budi Darmawan Jantania, menyampaikan bahwa kehadiran model ini di Batam semakin memperkuat lini produk Chery yang kini mencakup ICE, BEV, dan hybrid.

“Batam dan Kepulauan Riau dikenal sebagai kawasan dengan aktivitas industri dan perdagangan yang dinamis, sehingga mobilitas masyarakatnya cukup tinggi. Karena itu, C5 CSH dengan konsep ‘One Car, Two Vibes’ kami hadirkan sebagai SUV dengan teknologi Chery Super Hybrid yang mampu menghadirkan keseimbangan antara performa responsif, efisiensi energi, kenyamanan lewat interior dan kabin senyap, serta safety features seperti 14 ADAS, dan 7 airbags,”paparnya.

Keunggulan utama kendaraan ini, kata Budi Darmawan Jantania, terletak pada teknologi Chery Super Hybrid, yang mengusung tiga pilar utama yakni Super Range, Super Efficiency, dan Super Battery Life. Dengan teknologi ini, C5 CSH mampu menempuh jarak lebih dari 1.000 kilometer dalam satu kali pengisian bahan bakar dan baterai.

Konsumsi bahan bakarnya mencapai 20,4 km/l (NEDC) dengan emisi karbon sekitar 120 g/km, menghadirkan pengalaman berkendara yang efisien dan senyap. Didukung teknologi Chery Super Hybrid dengan efisiensi termal 44,5%, efisiensi mekanis hingga 98,5%, serta baterai berstandar IP68, C5 CSH menghadirkan performa responsif, stabil, dan tetap rendah emisi untuk mendukung mobilitas masyarakat Batam yang aktif.

Dari sisi keselamatan, C5 CSH dilengkapi 7 airbags serta 14 fitur Advanced Driver Assistance System (ADAS) untuk meningkatkan perlindungan berkendara. Beberapa fitur utama meliputi Lane Change Assist, Forward Collision Warning, Lane Departure Prevention, serta Intelligent High-beam Control. Sistem baterainya juga telah tersertifikasi IP68, memastikan ketahanan terhadap air dan debu dalam berbagai kondisi jalan.

Di dalam kabin, C5 CSH menawarkan konfigurasi 5-seater crossover SUV dengan konsep NVH Ultra-Quiet untuk meredam kebisingan secara optimal. Fitur premium seperti layar ganda 24,6 inci, wireless fast charging 50W, serta seat dan steering heating pada baris depan turut meningkatkan kenyamanan berkendara. Interiornya dirancang untuk mendukung gaya hidup pengguna yang dinamis.

Peluncuran di Batam juga didukung kehadiran dealer resmi Chery di Kepulauan Riau untuk memastikan kemudahan akses layanan penjualan dan purna jual. Konsumen juga mendapatkan paket purna jual komprehensif, termasuk garansi kendaraan 6 tahun/150.000 km, garansi mesin hingga 10 tahun atau 1.000.000 km, serta garansi baterai 8 tahun/160.000 km. Dengan teknologi hybrid, fitur lengkap, serta dukungan layanan yang kuat, Chery C5 CSH diharapkan menjadi pilihan menarik bagi konsumen Batam dan Kepulauan Riau.

Penulis : Adi

Pakar Hukum : Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Hukum Harus Ditegakkan Siapapun Pelakunya

0
Foto : Asisstant Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H. M.H./Hersit.

Jakarta – Batamtimes.co – Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia (HAM) Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jakarta Pusat dan diduga berkaitan dengan aktivitas advokasi yang selama ini dijalankan oleh korban.

Opini : Inspiratip Yap Thiam Hien, Mengutamakan Kebenaran

0
Foto : Asisstant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Oleh : Asistent Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Sekilas Jhon Yap Thiam Hien usia 75 tahun lahir 25 Mei 1913 wafat 25 April 1989. Ia adalah seorang pengacara Hak Asasi Manusia Indonesia keturunan Tionghoa kelahiran Kuta Raja, Aceh.

Opini : Kontroversi Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 73, Ancaman Terhadap Eksistensi Peradi ?

0
Foto : Asisstent Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH,.M.H.

Oleh : Asisstant Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Pandangan seorang akademisi senior Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten, dan praktisi hukum Advokat senior juga Dosen terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat Peradi.

Opini : Implementasi Restorative Justice Sebagai Pilar Reformasi Hukum Pidana

0
Foto : Asistent Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH.

Oleh : Asisstant Professor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H.

Berbicara Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan pembalasan.

Eks Petinggi Demokrat Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran Sampai Tuntas

0

Jakarta – batamtimes.co – Sejumlah mantan petinggi DPP Partai Demokrat menggelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama di Hotel Luxury Inn Arion, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa 10 Maret 2026.

Acara bertajuk “The Legend” itu digagas oleh HM Darmizal dan Muhammad Rahmad. Keduanya merupakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ReJO Prabowo Gibran. Momen Ramadan dipilih sebagai waktu yang tepat untuk mempertemukan kembali para tokoh yang selama bertahun-tahun bahu membahu membesarkan Partai Demokrat.

Hadir dalam acara tersebut mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, Jhony Allen Marbun, I Gede Pasek Suardika, Milton Pakpahan, Sri Mulyono, Agus Hermanto (mantan Wakil Ketua DPR RI), Tri Yulianto, Yus Sudarso, Ilal Ferhard, dan Ahmad Yahya.

Darmizal menjelaskan, pertemuan ini sengaja diinisiasi sebagai ruang konsolidasi para senior Demokrat di tengah dinamika politik nasional yang terus bergerak.

Sebagai Ketua umum ReJO, ia menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar reuni, melainkan bagian dari upaya nyata untuk berkontribusi pada jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran.

Sekretaris Jenderal ReJO, Muhamad Rahmad, menegaskan komitmen politik yang dibawa seluruh peserta dalam pertemuan malam itu.

“Kami mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran sampai tuntas. Di tengah turbulensi politik global saat ini, bangsa membutuhkan stabilitas, dan itu harus didukung oleh seluruh elemen,” kata Rahmad.

Dukungan serupa ditegaskan oleh Jhony Allen Marbun. Ia menyebut pemerintahan Prabowo-Gibran harus didukung penuh hingga 2029 tanpa agenda lain.

“Kita mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029 mendatang. Apa pun keputusan yang dilakukan Prabowo-Gibran pasti untuk kebaikan bangsa dan negara. Tidak ada matahari kembar dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Untuk urusan politik tahun 2029, nanti ajalah itu,” kata Jhony Allen.

Marzuki Alie menambahkan bahwa pertemuan ini merupakan ajang silaturahmi para tokoh yang pernah bersama-sama membesarkan Partai Demokrat.

“Kita berdiskusi dan silaturahmi saja, bagaimana ikut berperan untuk mengisi jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran,” terang Marzuki.

Ditanya soal ketidakhadiran Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, Marzuki menjawab diplomatis.

“Tentu kita hormati kesibukan beliau dan kita hormati juga kawan-kawan yang lain yang ada di sini,” ungkapnya.

Acara tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan diselingi diskusi seputar situasi politik nasional.

“Nama “The Legend” sendiri disematkan karena seluruh peserta merupakan tokoh yang turut mendirikan dan membesarkan Partai Demokrat sejak awal berdirinya,” pungkas Darmizal menutup pertemuan.

 

Penulis : Tanto

Alumni Universitas Janabadra Gelar Buka Bersama dan Silaturahmi

0

Jakarta – batamtimes.co – Alumni Universitas Janabadra (UJB) menyelenggarakan acara Buka Bersama dan Silaturahmi pada Selasa, 10 Maret 2026. Bertempat di Bowl Coffee, Tebet, Jakarta Selatan, acara ini dihadiri oleh lebih dari 80 alumni yang berdomisili di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Acara buka bersama ini menjadi ajang silaturahmi yang sarat akan suasana kekeluargaan. Para alumni memanfaatkan momentum bulan Ramadan yang penuh berkah untuk saling berbagi pengalaman profesional serta mempererat soliditas jaringan.

Sebagai informasi, Universitas Janabadra merupakan salah satu perguruan tinggi tertua di Indonesia yang didirikan di Yogyakarta pada tahun 1958. Selama lebih dari enam dekade, kampus yang berwawasan nasionalisme-patriotisme ini telah melahirkan puluhan ribu alumni yang kini memegang peran penting di berbagai sektor pemerintahan, profesional, dan bisnis.

Turut hadir memberikan sambutan dalam acara tersebut, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, YM Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum UJB.

“Universitas Janabadra semakin menunjukkan kemajuan yang signifikan, diantaranya melalui rencana pembukaan program Kenotariatan dalam waktu dekat, serta kesiapan Fakultas Hukum yang kini telah memenuhi syarat akademik untuk membuka program doktoral (S3),” ujar Prof. Yanto.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yanto yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), mengimbau seluruh anggota untuk terus menjaga dan merawat semangat kebersamaan antar alumni.

Sementara itu, tokoh alumni senior lainnya, Heroe Waskito, menekankan kewajiban moral para alumni untuk terus berusaha memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan almamater.

“Kesuksesan yang kita raih hari ini tidak lepas dari fondasi pendidikan di Janabadra. Oleh karena itu, sudah menjadi panggilan moral bagi kita untuk saling bahu-membahu, menyinergikan jaringan, dan memberikan sumbangsih konkret demi kemajuan kampus tercinta,” kata Heroe yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pergerakan Advokat.

Acara yang diprakarsai oleh Janabadra Club ini juga membuahkan rencana tindak lanjut. Ketua Panitia acara, Siti Uswatun, yang juga menjabat sebagai Kepala Keasistenan Utama Penegakan Hukum Ombudsman RI, menyampaikan agenda pertama adalah penyelenggaraan acara Halal Bihalal Nasional yang dijadwalkan pada 11 April 2026.

“Kedua, penulisan buku antologi yang akan mendokumentasikan catatan dan pengalaman historis para alumni selama menempuh pendidikan di Universitas Janabadra,” pungkas Siti.

Penulis : Tanto

Polda Kepri Ungkap Perkebunan Mangga Ilegal 294 Hektare di Hutan Taman Buru Rempang

0

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang terjadi di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam melindungi aset negara serta menjaga kelestarian ekosistem hutan konservasi dari praktik penguasaan lahan secara ilegal.

Kasus ini bermula dari kegiatan Smart Patrol Terestrial yang dilakukan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Rempang pada Oktober 2025. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan Laporan Polisi pada 16 Januari 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, petugas mengidentifikasi adanya aktivitas perkebunan mangga tanpa izin di atas lahan konservasi seluas kurang lebih 294 hektare yang diklaim secara sepihak oleh tersangka,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Jumat (6/3/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial HA alias A (54) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Menurutnya, tersangka diduga memanfaatkan serta menguasai lahan di dalam kawasan hutan konservasi untuk dijadikan kebun mangga sejak tahun 2012 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk memperkuat klaim atas lahan tersebut, tersangka diketahui menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Dokumen tersebut kini telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit alat berat ekskavator, pintu portal besi, serta berbagai dokumen legalitas perusahaan PT BBJ.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar,” ujar Dirreskrimsus.

 

Penulis : Adi

Bocah 9 Tahun Tenggelam di Muara Sungai Serang Kulon Progo

0

DIY – baramtimes.co – Seorang  bocah berusia sembilan tahun diduga tenggelam di muara sungai Serang, Glagah, Kecakatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, provindi DIY.

Korban yang masih duduk dibangku kelas kelas 2 SD Negeri Glagah 2 tersebut tenggelam sekitar pukul.16:00 WIB.

“Kejadian berawal atas nformasi warga setempat menemukan sepeda onthel yang tertinggal di muara tetapi tidak ada orangnya. Kemudian warga mencari tahu yang punya sepeda tersebut ternyata orang Karangwuni. Saat itu juga warga mencari teman korban yang sering main bareng dengannya,” ujar Humas SAR DIY Pipit Erianto, Sabtu 7 Maret 2026.

Menurutnya, sekitar pukul 16.00 WIB seorang anak atau teman korban yang ditanya lebih mendalam ternyata mengaku jika temannya yang punya sepeda tersebut bernana Bekti Nurada alias BN.

“Menurut keterangan saksi atau teman
nya, korban tenggelam di muara Sungai Serang. Korban merupakan warga Keboan Karangwuni, Kulon Progo,” ucapnya.

Untuk memastikan lagi, Babinkam dan Polairud membawa teman korban tersebut ke tempat kejadian.

“Benar saja saksi menunjukan tempat kejadian lokasi korban tenggelam. Dengan demikian dapat dipastikan korban tenggelam berdasarkan keterangan temannya pukul 16.00 WIB,” ungkapnya.

Hingga pukul 17:00 WIB petugas SAR gabungan masih mencari korban disekitar lokasi kejadian.

 

Penulis : Tanto

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga