8.6 C
New York
Sunday, April 12, 2026
spot_img
Home Blog Page 257

Kepala BP Batam : Pendekatan Persuasif Jadi Kunci Penting Keberhasilan Pembangunan Rempang

0

Batam – batamtimes.co – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, memberikan perhatian penuh terhadap progres pembangunan Kawasan Rempang.

Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam menyebut jika pendekatan persuasif kepada masyarakat menjadi kunci keberhasilan realisasi program strategis nasional tersebut.

Terbukti, BP Batam berhasil memfasilitasi 17 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pengembangan Kawasan Rempang untuk menempati hunian sementara.

Data tersebut berdasarkan laporan tim satuan tugas per tanggal 4 Oktober 2023. Dimana, jumlah warga yang mendaftar untuk menempati hunian baru juga terus bertambah menjadi 341 KK dan 501 KK tercatat sudah melakukan konsultasi terkait hak-hak masyarakat dalam program Rempang Eco-City.

“Pendekatan persuasif dan emosional ke warga menjadi kunci penting. Komunikasi antara pemerintah dan masyarakat harus berjalan maksimal agar tak ada lagi fitnah yang bermunculan terkait pengembangan Rempang ke depannya,” ungkap Rudi, Kamis (5/10/2023).

Selain itu, Rudi memastikan bahwa pemerintah tak akan mungkin menyengsarakan warganya selama pembangunan berlangsung.

“Pemerintah punya satu niat bagaimana ekonomi berubah. 13 tahun saya menjabat sebagai kepala daerah, saya selalu memperhatikan masyarakat saya,” pungkasnya.

 

(Red/Adi)

PT. Goodworth Investments MOU dengan Bank BNI pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah

0

Batam – batamtimes.co –  PT. Goodworth Investments (Opus Bay) yang merupakan anak perusahaan dari Tuan Sing Holdings Limited dengan Bank BNI melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah.

Hadir dalam sesi penandatangan kerja sama Senior Vice President Tuan Sing Holdings Limited, James Ong dan Area Head Bank BNI Batam, Tri Wahyudi.

Penandatangan kerja sama ini juga seiring dengan rangkaian acara promosi produk Opus Bay yang bertemakan Mid – Autumn Festival yang akan diadakan pada tanggal 7 October 2023 di Hotel Hilton Garden Inn, Jakarta.

Dalam acara pihak Opus Bay dan Bank BNI akan berkolaborasi memberikan program suku bunga berjenjang dan subsidi bunga 1% fix selama satu tahun. Melalui kerja sama ini juga, Bank BNI juga dapat mereferensikan nasabah Emerald BNI untuk berivestasi di Batam.

Area Head Tri Wahyudi, menuturkan dalam kolaborasi event Mid-Autumn Festival nanti pihak BNI memberikan berbagai keringanan, yaitu bungsa special sebesar 3,77%, provisi khusus sebesar 0,5% dan para nasabah juga dibebaskan dari biaya administrasi dan biaya appraisal.

“Selain itu, BNI Griya juga mempunyai jangka waktu pinjaman hingga 20 tahun dengan bunga yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Selanjutnya, Tri Wahyudi juga mengungkapkan bahwa program suku bunga berjenjang bertujuan untuk memberikan benefit kemudahan serta kepastian angsuran bagi debitur hingga 20 tahun kedepan.” kata Tri

Dengan adanya program suku bunga berjenjang ini di acara Mid-Autumn Festival ini diharapkan dapat menaikan penjualan Opus Bay dan Kinerja dari BNI Batam.

Di sisi lain, Tuan Sing sendiri merupakan induk perusahaan investasi regional dengan fokus utama di pembangunan real estate, investasi real estate dan hospitality.

Selama bertahun-tahun grup perusahaan ini telah membangun portfolio asset-aset real estate berlokasi strategis di Singapura, Tiongkok, Indonesia dan Australia, serta mendapatkan reputasi untuk pembangunan yang ikonik dan bertaraf internasional.

James Ong selaku SVP (Senior Vice President) Sales and Marketing Tuan Sing Holdings Limited, mengatakan Opus Bay merupakan Township yang akan dikembangkan diatas lahan seluas 125 Hektar, dimana pengembangan tersebut .

“Mencakup rumah tapak yang berkonsep Villa, Apartment kelas menengah keatas, Hotel, Komplek Komersial, Pusat hiburan, Perbelanjaan , Rumah Sakit dan Sekolah dengan standard Internasional.”Ujarnya

  Lebih lanjut, menurut James Ong dengan dilakukannya kerjasama dengan Bank BNI diharapkan dapat menjawab banyaknya permintaan dari para calon customer Opus Bay yang ingin melakukan proses pembelian produk Opus Bay khususnya Cluny Villa dengan metode pembiayaan kredit rumah melalui Bank.

“Dimana seperti kita ketahui,  penjualan Cluny Villa di Opus Bay untuk Tahap Pertama sudah hampir sold out. Dan dengan adanya program BNI Griya dari Bank BNI ini dapat membuat penjualan Tahap Kedua Cluny Villa sebanyak 29 unit ini habis di akhir tahun ini.”Pungkasnya

(Red/Adi)

Amien Rais dan Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi Jaminkan Diri untuk Pembebasan Tahanan Rempang

0
Keterangan Foto : Ketua Majelis Syura Amien Rais saat berada di Mapolresta Barelang.

Batam – batamtimes.co – Ketua Majelis Syura Amien Rais dan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi hari ini mengunjungi kantor polisi Rempang untuk menjadi penjamin kebebasan para tahanan yang ditangkap polisi.

Kunjungan ini adalah yang kedua kali dilakukan oleh Amien Rais dan Ridho Rahmadi ke Rempang untuk mengecek secara langsung kondisi warga yang belum menunjukkan tanda-tanda membaik.

Tim Advokasi Partai Ummat yang mendirikan posko di Rempang menemukan masih ada 34 warga yang ditahan di Polresta Barelang akibat berdemonstrasi menolak perampasan tanah untuk proyek Rempang Eco City yang didanai perusahaan Cina. Mereka sudah mendekam dalam tahanan selama 20 hari.

“Saya dan Pak Amien akan menjaminkan diri untuk saudara-saudara kita di Rempang. Mereka harus segera dibebaskan. Mereka tidak bisa ditahan hanya karena membela hak mereka yang dirampas secara paksa,” Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menjelaskan dari Rempang, Kamis (4/10).

Namun sesampai di Satreskrim Polresta Barelang (Batam-Rempang-Galang), rombongan tidak bisa langsung bertemu dengan Kasatreskrim karena menurut staf, dia sedang mengikuti upacara HUT TNI. “Pak Amien dan saya akan mencari jalan untuk menjaminkan diri demi penangguhan penahanan,” kata Ridho.

Dari Polresta Barelang rombongan Partai Ummat berangkat menuju Polda Kepulauan Riau untuk menjenguk Iswandi bin M. Yakub alias Abang Long yang masih ditahan sampai sekarang. Abang Long dikenal luas karena videonya yang viral menolak penggusuran oleh aparat lalu dianggap sebagai pahlawan Melayu Rempang oleh netizen.

Setelah dari Polda Kepri, rombongan berangkat menuju posko Partai Ummat di Kampung Tua Pasir Panjang, Rempang untuk bersilaturahmi dengan warga. “Partai Ummat ingin mendapatkan informasi langsung dari warga sehingga kita paham apa yang sedang terjadi,” kata Ridho.

Kemarin rombongan Partai Ummat mengunjungi posko di desa Sembulang yang merupakan salah satu dari enam posko yang didirikan Partai Ummat sejak merebaknya demonstrasi dan pengggusuran secara paksa oleh aparat. Rombongan memberikan bantuan sembako kepada warga Sembulang.

 

Amien Rais dan rombongan disambut warga Sembulang yang sebagian besar para ibu dan anak-anak dengan penuh harapan agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan seperti sebelum terjadinya penggusuran. Para ibu menyiapkan makanan khas Melayu untuk rombongan.

“Terus terang kami sangat terharu dengan sambutan para ibu dan anak-anak di lokasi. Mereka sangat berharap agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan secara normal. Yang membuat kami lebih terharu lagi, mereka sempat membuatkan kami masakan Melayu padahal kondisi mereka sedang dalam keadaan tidak baik,“ kata Ridho.

Para ibu dan warga yang ditemui rombongan Partai Ummat meminta agar saudara-saudara mereka yang ditahan segera dibebaskan. Mereka menjelaskan bahwa informasi yang mengatakan sudah ada 300 warga yang bersedia direlokasi tidak benar dan menyesatkan.

Kepada rombongan Partai Ummat mereka menunjukkan tanda tangan warga bahwa semua mereka menolak direlokasi.

“Jadi kami sudah cek langsung ke warga, tidak ada satu pun yang bersedia pindah dari tanah yang mereka diami sekarang. Kami menghimbau kepada semua pihak untuk tidak membuat informasi menyesatkan seolah-olah warga sudah bersedia direlokasi. Itu sangat tidak benar,“ Ridho Rahmadi memberikan himbauan.

Di samping memberikan bantuan makanan, mendirikan posko bantuan kemanusiaan di enam titik, Partai Ummat di Rempang juga telah mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Kelas IA Batam hari ini.

“Kami sudah mendaftarkan gugatan class action di PN Batam. Kami harap segera diproses agar masyarakat Rempang mendapatkan kejelasan,” pungkas Ridho.

 

 

(Red/Adi)

BP Batam Pemegang HPL Rempang dan Galang

0
Keterangan Foto : Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

Batam – batamtimes.co – Melalui Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan pengembangan Rempang Eco City masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional tahun 2023.

Proyek pengembangan Rempang Eco City itu, akan berdiri diatas lahan seluas 8.142 hektar, dari 17.600 hektar, luasan lahan di Rempang.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan, kawasan Rempang dan Galang adalah wilayah kerja dari BP Batam. Sehingga Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang berada di BP Batam.

Ia melanjutkan, dalam mengoptimalkan Batam menjadi kawasan industri, pemerintah membentuk Otorita Batam. Landasan hukum yang digunakan, adalah Keppres Nomor 41 Tahun 1973.

Dalam peraturan itu, seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan dengan hak pengelolaan kepada Otorita Batam yang kemudian berubah menjadi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) pada tahun 2007.

19 tahun kemudian, berdasarkan Keppres Nomor 28 Tanggal 19 Juni 1992, Presiden saat itu, Soeharto memutuskan wilayah lingkungan kerja daerah industri Pulau Batam ditambah dengan Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Dengan adanya landasan hukum tersebut, BP Batam kemudian membangun 6 jembatan yang menghubungkan Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Pembangunan jembatan dimulai pada tahun 1992 hingga tahun 1998 dengan biaya pembangunan jembatan senilai Rp 400 miliar.

“Jadi berdasarkan Keppres 28 tahun 1992 itu, sudah jelas bahwa wilayah kerja BP Batam tidak hanya di Batam saja, tapi sampai ke wilayah Rempang dan Galang,” ujarnya, Rabu (4/10/2023).

Selain Keppres 28 tahun 1992, BP Batam sebagai pengelola wilayah Rempang dan Galang juga diperkuat dengan diterbitkannya PP Nomor 5 tahun 2011, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam PP Nomor 5 tahun 2011 itu, disebutkan jika Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Pulau Janda Berhias dan gugusannya.

Masih dalam PP Nomor 5 tahun 2011, juga disebutkan bahwa pengelolaan, pengembangan dan pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh BP Batam.

Atas dasar Keppres 28 tahun 1992 dan PP Nomor 5 tahun 2011 tersebut, sudah jelas BP Batam diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengelola kawasan Rempang dan Galang.

Jika lahan Rempang dan Galang diberikan kepada investor, maka harus diterbitkan sertifikat HPL oleh Kementrian ATR/BPN kepada BP Batam sebagai dasar penerbitan PL dari BP Batam kepada investor.

“Jika investor yang mau masuk ke Rempang atau Galang, harus mengajukan ke BP Batam karena investor mendapatkan pengalokasian diatas lahan HPL BP Batam. Untuk prosesnya sama seperti mengajukan alokasi lahan di Batam,” jelas Ariastuty.

Ariastuty menambahkan, saat ini lahan yang dialokasikan ada masyarakatnya. Sehingga masyarakat yang terdampak dari Rempang Eco City akan diberikan kompensasi yang menguntungkan untuk bergeser dari tempat asalnya ke tempat baru yang lebih tertata rapi.

Pergeseran ini, demi kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik dimasa yang akan datang, sejalan dengan suksesnya kegiatan investasi di kawasan Rempang Eco City.

Kompensasi yang diberikan itu berupa hunian baru tipe 45 senilai Rp 120 juta, dengan luas tanah maksimal 500 m2. Setiap satu rumah yang terdampak, akan diganti dengan satu unit hunian baru. Hunian baru itu akan berada di kawasan Tanjung Banon atau Dapur 3 Sijantung. Tergantung, pilihan dari warga nantinya.

Nantinya di tempat yang baru, akan dibangun fasilitas pendidikan, tempat ibadah, area dermaga pelabuhan ikan, fasilitas olahraga hingga pasar.

Sejalan dengan pengembangannya, Rempang Eco City, di area relokasi ini juga terdapat ruang hijau dan biru. Seperti hutan mangrove, area penghijauan dan pantai.

Begitu juga dengan kantor pemerintahan seperti Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, Polsek, Pemadam Kebakaran hingga Koramil yang berada di satu lokasi.

Hunian baru itu, akan ditargetkan selesai pada 2024 mendatang. Untuk sementara, masyarakat Rempang Galang akan mendapatkan hunian sementara secara gratis. Tidak hanya itu, biaya hidup masyarakat selama dihunian sementara juga akan ditanggung setiap bulannya.

Adapun biaya hidup selama masa relokasi sementara itu sebesar Rp 1.200.000 per orang dalam satu KK. Biaya hidup tersebut termasuk biaya air, listrik, dan kebutuhan lainnya. Jika dalam satu KK terdapat 5 orang anggota keluarga, maka keluarga tersebut akan mendapatkan biaya hidup sebesar Rp 6.000.000 setiap bulannya.

Sementara, untuk masyarakat yang memilih untuk tinggal di tempat saudara atau diluar dari hunian sementara yang telah disediakan oleh BP Batam, akan diberikan biaya sewa sebesar Rp 1.200.000 juta per bulan.

Biaya hidup hingga biaya sewa hunian itu akan diberikan sampai warga benar-benar telah menempati hunian baru.

“Jadi untuk saat ini sudah terdapat lebih dari 341 warga Rempang sudah setuju untuk digeser, dan sekitar 20 warga sudah pindah ke hunian sementara. Sementara sisanya akan segera pindah sejalan dengan lengkapnya persyaratan administrasi,” imbuhnya.

 

(Red/Adi)

Progres Pengembangan Rempang Eco-City, 16 Warga Sudah Tempati Hunian Sementara

0

Batam – batamtimes.co – BP Batam kembali memfasilitasi pemindahan enam Kepala Keluarga (KK) asal Desa Pasir Panjang, Kelurahan Rempang Cate, ke hunian sementaea, Selasa (3/10/2023).

Jumlah ini pun menambah daftar warga yang telah menempati hunian sementara menjadi 16 KK.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan jika pemindahan tersebut tak terlepas dari komitmen BP Batam untuk mendukung percepatan investasi Rempang Eco-City.

“Sejauh ini progresnya berjalan dengan baik dan maksimal. Seusai arahan Kepala BP Batam, kami memastikan jika pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan kawasan juga berlangsung dengan pendekatan persuasif. Tanpa adanya paksaan ataupun intervensi,” ujar Ariastuty.

Tidak hanya itu, lanjut Ariastuty, jumlah warga yang akan menempati hunian sementara akan kembali bertambah pada Rabu (4/10/2023).

Hal ini menyusul kesediaan satu KK asal Desa Pasir Panjang lainnya untuk pindah ke hunian sementara.

“Laporan tim di lapangan, hari ini akan ada yang pindah lagi. Tim dari BP Batam dengan dibantu personel keamanan gabungan pun telah bersiap di lokasi untuk memfasilitasi kepindahan tersebut,” tambahnya.

Untuk diketahui, total warga yang telah mendaftar hingga tanggal 3 Oktober 2023 berjumlah 341 KK.

Sedangkan yang telah berkonsultasi dengan tim di Posko Tim Rempang Eco-City terkait hak-hak masyarakat sebanyak 498 KK.

Total warga yang mendaftar dan berkonsultasi pun juga terus bertambah dari hari ke hari.

Progres tersebut tentu tak terlepas dari komitmen BP Batam yang mengedepankan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama melakukan sosialisasi ke warga Rempang.

“Kami terus berupaya untuk mempercepat realisasi investasi ini sesuai arahan pemerintah pusat,” kata Ariastuty.

Sementara, Lely, salah satu KK asal Desa Pasir Panjang yang sudah pindah ke hunian sementara menegaskan bahwa pemindahan terhadap keluarganya merupakan pilihan yang berasal dari hati nurani. Tanpa ada campur tangan pihak lain.

“Saya daftar dan pindah atas kemauan saya sendiri dan tak ada dipaksa oleh siapapun. Ini murni dari hati nurani saya sendiri. Untuk saudara saya yang masih tinggal, mudah-mudahan dapat terbuka pemikirannya untuk mendukung program pemerintah,” tegasnya.

Senada dengan Lely, Sariman juga mengungkapkan bahwa keputusannya untuk mendukung program Rempang Eco-City merupakan pilihan yang datang tanpa intervensi pihak manapun.

“Saya siap pindah meninggalkan rumah saya tanpa ada paksaan. Atas nama pribadi, saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan BP Batam yang telah membantu proses pemindahan kami,” ujarnya.

 

(Red/Adi)

Silaturahmi di Sembulang, Muhammad Rudi: Saya Ingin Berbuat Baik untuk Masyarakat

0
Keterangan Foto : Kepala BP Batam Muhammad Rudi

Batam- batamtimes.co – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menjalin silaturahmi bersama masyarakat di Sembulang Tanjung, Kelurahan Sembulang, Selasa, (3/10/2023).

Muhammad Rudi hadir bersama Forkopimda Kota Batam beserta jajaran di BP Batam dan Pemko Batam.

Rudi sebagai orang nomor satu di Batam itu mengaku senang dapat menyapa dan mendengar langsung curahan hati masyarakatnya.

“Saya hadir untuk mengetahui langsung apa yang menjadi aspirasi, kita harus yakin bahwa pemerintah akan bersama masyarakat,” kata Rudi

Kehadirannya juga sekaligus memberikan pemahaman atas isu miring yang beredar di publik terkait pengembangan Rempang Eco-City. Sehingga, ikhtiar pemerintah untuk membangun daerah dapat berjalan baik dan bermuara kepada ekonomi masyarakat.

“Saya ingin berbuat sebaik mungkin untuk Bapak Ibu semua, mudah-mudahahan pertemuan ini akan membawa satu perkembangan yang lebih baik kedepan,” pungkasnya.

Merespon kehadiran langsung pemimpin di tengah polemik, Rois, seorang warga Sembulang Tanjung pun mengaku haru atas kepedulian pemerintah.

“Semoga kehadiran Bapak Ibu, pimpinan di Kota ini bisa menjadi penyejuk dan penenang bagi kami dan bisa memberikan solusi terbaik,” harapnya.

 

 

(Red/Adi)

Update Progress Investasi Rempang, Kepala BP Batam Hadiri RDP Komisi VI DPR RI

0

Batam- batamtimes.co – Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara 1 pada hari Senin (2/10/2023).

Turut dihadiri oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, RDP ini digelar dalam rangka pembahasan update progress investasi Rempang Eco-City.

Salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023 ini diharapkan dapat terus berjalan dan bisa memberikan dampak peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat setempat.

“Melihat kondisi yang terjadi di lapangan, kita berharap investasi di Pulau Rempang ini bisa terus berjalan lancar dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Bahlil.

Sejalan dengan pernyataan dari Menteri Investasi/Kepala BKPM, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan bahwa hari ini pihaknya melaporkan poin-poin terkait perkembangan investasi di Pulau Rempang dan telah mendapat respon yang baik dari Komisi VI DPR RI.

“Sudah kita laporkan perkembangannya (Investasi di Pulau Rempang) kepada Komisi VI DPR RI dan telah direspon baik dengan beberapa catatan,” kata Rudi.

“Pendekatan Humanis dalam sosialisasi dan pendataan tetap harus dikedepankan, kemudian kami juga diminta untuk tetap melibatkan tokoh masyarakat setempat dalam seluruh prosesnya,” sambungnya.

Hal-hal tersebut selama ini telah dilakukan oleh BP Batam dan untuk mendukung percepatan realisasi investasi di Pulau Rempang, Rudi bersama jajaran di BP Batam berkomitmen untuk terus menjalankan amanah yang disampaikan oleh Komisi VI DPR RI tersebut.

Selain itu, Komisi VI DPR RI juga telah memberikan beberapa pertanyaan terkait investasi Rempang Eco-City ini yang harus dijawab secara tertulis dalam kurun waktu lima (5) hari setelah RDP ini selesai dihelat.

“Seluruh saran dari Komisi VI DPR RI akan kami pelajari dan kami terapkan dalam seluruh aspek investasi khususnya di Batam agar kesejahteraan masyarakat bisa meningkat dan ekonomi Batam terus bertumbuh,” tutur Rudi.

“Dengan respon yang positif dari Kementerian Investasi/BKPM RI serta Komisi VI DPR RI, kami yakin percepatan investasi di Pulau Rempang ini dapat kita wujudkan bersama-sama dalam waktu dekat,” pungkas orang nomor satu di Batam ini.

*Pertanyaan Kunci dari Komisi VI DPR RI*

Dalam informasi yang beredar luas di media sosial, banyak yang menyatakan kekhawatiran terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Peran Xinyi Group dalam Membangun Ekosistem Industri Skala Besar, serta anggapan bahwa investasi ini terkesan terburu-buru.

Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menegaskan beberapa poin sebagai berikut.

“Untuk HPL nanti akan diserahkan kepada Pemerintah dalam hal ini adalah BP Batam sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” terang Bahlil.

“Selanjutnya peran Xinyi Group dalam mengembangkan industri skala besar tidak perlu diragukan lagi, karena pengembangan kawasan (Pulau Rempang) ini tidak hanya membangun satu pabrik saja melainkan seluruh ekosistem industri di dalamnya, mulai dari inti usaha yang terdiri dari 8 sektor industri hingga kebutuhan pangan dan kompetensi SDM. Jadi semua ini akan saling mendukung membentuk suatu ekosistem industri berskala besar,” lanjutnya.

“Terakhir, soal kesan terburu-buru, kita perlu pahami bahwa investasi ini adalah soal momentum sehingga ketika ada investor yang mau masuk, kita harus siap sesegera mungkin untuk merealisasikannya. Kita harus menyiapkan dulu seluruh infrastruktur pendukungnya baru mereka (investor) datang, kalo tidak mereka akan lari ke negara lain karena banyak negara yang berminat pada investasi besar ini dan kita tidak akan tahu kapan lagi kita (Indonesia) akan mendapat kesempatan sebesar ini lagi,” pungkas Bahlil.

(Red/Adi)

Darmizal: Rakernas IV PDIP, Pesan Kuat ke Ganjar jadi Penerus Jokowi

0
Keterangan foto: Ketua umum Relawan Jokowi atau ReJO HM Darmizal MS

Jakarta – batamtimes.co – Ketua umum Relawan Jokowi atau ReJO HM Darmizal MS mengatakan, Rakernas PDIP ke IV dengan tema “Kedaulatan Pangan untuk Kesejahteraan Rakyat” yang digelar di JIEXPO Kemayoran Jakarta Pusat, adalah satu tawaran yang menjadi solusi atas kondisi ketersediaan pangan Indonesia terkini bahkan kondisi pangan global.

“Tema tersebut sebagai cerminan kondisi tentang ketersediaan pangan nasional yang menjadi kebutuhan paling dasar bangsa Indonesia bahkan dunia saat ini. Gagal tanam karena kekeringan, gagal panen dan pasca panen karena berbagai faktor. Termasuk gagal impor untuk komoditi tertentu karena perang dan lain sebagainya. Satu kondisi, dimana perekonomian dan pangan global yang sangat tidak menentu. Sebagai misal, adalah dampak dari perang Rusia vs Ukraina yang tidak berkesudahan sampai saat ini, suplai kebutuhan pokok dunia terhambat. Sehingga diperlukan solusi terbaik dalam ketersediaan pangan nasional disetiap negara,” kata Darmizal Sabtu 30 September 2023.

Pria kelahiran Sulit Air Sumatera Barat itu, menambahkan, proyek strategis nasional presiden Jokowi, berupa food estate di Kalimantan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional untuk rakyat Indonesia sebagai jawaban atas kondisi yang terjadi saat ini dan kedepan..

“Ini tentu menjadi catatan tersendiri bagi kami. Dimana, setelah infrastruktur, seperti jalan, bandara, pelabuhan, waduk,telekomunikasi, digitalisasi dan lain sebagainya dibangun, maka presiden Jokowi ingin memastikan pula tersedianya pangan nasional yang berkepastian dalam jangka panjang. Falsafahnya adalah, kegagalan adalah sukses yang tertunda,” ujar pria yang dulunya satu desa dengan Ketua umum partai Hanura Usman Sapta Odang.

Dirinya melihat pidato presiden Jokowi pada Rakernas IV PDIP tersebut, yang secara eksplisit menyebut bakal calon presiden Ganjar Pranowo memiliki visi misi dan kemampuan untuk menyelesaikan urusan ketahanan pangan dimaksud.

Bahkan, Presiden dengan benderang menyatakan, “Pak Gajnar Persiapkan dari sekarang, sehari setelah dilantik langsung jalankan (program strategis nasional ketahanan pangan Indonesia tersebut). Sehingga, swasembada pangan, ketahanan pangan, kedaulatan pangan itu betul-betul kita miliki.

Saat pidatonya, presiden Jokowi juga menyebut kedepan pemimpin harus mempunyai visi misi yang taktis. Bukan, pemimpin yang mempunyai program awang-awang.

“Pidato presiden Jokowi tersebut sinyal kuat, bahwa hanya Ganjar Pranowo yang mampu melanjutkan kepemimpinannya. Boleh dikatakan, Ganjar lah satu-satunya penerus Jokowi yang dipandang mampu meneruskan program pembangunan menjemput bonus demografi yang segera datang dan menyambut Indonesia emas 2045. Termasuk utamanya dibidang ketahanan pangan,” terangnya.

Alumni UGM Yogyakarta itu bahkan menyinggung sambutan Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sangat konsen dengan kedaulatan pangan. Dalam pidatonya Megawati berkali-kali menyebut petani dan nelayan merupakan Soko Guru bangsa.

“Ibu Megawati dalam pidatonya mengatakan petani dan nelayan merupakan Soko Guru. Saya sangat setuju itu. Petani dan nelayan adalah tonggak ekonomi kita,” ungkapnya.

Menurut Darmizal, Indonesia bisa berdiri diatas kaki sendiri lantaran memiliki sumber kekayaan alam yang sangat melimpah.

“Jika kita memanfaatkan alam secara baik, kita tidak akan tergantung pada bangsa lain. Justru bangsa lain yang tergantung pada kita. Kita bisa berdiri diatas kaki sendiri,” demikan Darmizal.

 

(Red/Tanto)

Abdulah Aminudin Gamblang Jelaskan Duduk Perkara Kasus Tanah di Blora

0

Blora – batamtimes.co – Anggota DPRD Kabupaten Blora, Jawa Abdulah Aminudin alias AA yang selama ini disebut-sebut diduga terlibat mafia tanah ternyata menang dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Ibarat bermain sepak bola, kemenangan anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menunjukkan yang bersangkutan sudah menang 1-0 atas lawannya.

“Tentu dalam memutus suatu perkara seorang hakim telah berdasar pada fakta dan bukti yang ada. Kemenangan AA di PN Blora bukti awal jika yang bersangkutan patut diduga tidak bersalah. Ibarat main tanding sepakbola yang bersangkutan sudah menang 1-0,” kata Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS, Selasa 3 September 2023.

Pengamat politik dan hukum (Polkam) itu menjelaskan, meski yang bersangkutan menjadi tersangka dalam kasus pidana di Polda Jawa Tengah (Jateng) namun azas praduga tak bersalah harus dihormati.

“Azas praduga tak bersalah kepada seseorang yang tersangkut hukum harus kita hormati bersama. Hanya Pengadilan yang memutusakan orang itu bersalah atau tidak. Pembuktiannya nanti di Pengadilan,” ujarnya.

Fernando menjelaskan, kemunculan AA belum lama ini didepan media menunjukkan contoh yang baik di mata masyarakat. Apalagi, dirinya mencalonkan lagi menjadi calon anggota DPRD provinsi Jateng.

“Bagus dong ia berani tampil di media. Setidaknya ia bisa menjelaskan duduk permasalahannya seperti apa. Jangan sampai kasus ini digoreng untuk kepentingan politik. Biarkan proses hukum berjalan baik dan profesional,” pungkasnya.

Setelah lama “bertapa” di tempat persembunyiannya akhirnya anggota DPRD Blora berinisial AA akhirnya muncul ke permukaan.

Dirinya menegaskan, seteru tersebut berawal saat adanya jual beli tanah dengan seorang PNS bernama Sri Budiyono yang kebelet uang ratusan juta rupiah. Belakangan, Sri Budiyono tak mengakui adanya akta jual beli tanah justru dan menjadi korban mafia tanah.
‘’Itu murni jual beli yang aktanya di tandatangani di Lapas Blora dengan Notaris Elisabet Estiningsih,’’ ujar AA kepada wartawan belum lama ini.

Mengaku menjadi korban mafia tanah Sri Budiyono pun melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah tanggal 7 Desember 2021 dengan bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.

Berjalannya waktu, AA dan notaris di Blora berinisial EE ditetapkan jadi tersangka Dirreskrimum Polda Jateng.

Tak terima dipidanakan, AA mengajukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada 3 Maret 2023. Tanggal 12 September 2023 hakim Ketua Aslan Ainin dan hakim anggota Ahmad Gazali, Br Aldo Adrian Hutapea memutuskan mengabulkan gugatan AA atas hak tanah seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora yang menjadi obyek sengketa dengan nomor putusan 8/Pdt.G/2023/PN Bla.

 

(Red/Tanto)

Permohonan uji formil UU Nomor 6 Tahun 2023 diajukan 15 Serikat Pekerja ditolak MK

0

Jakarta – Batamtimes.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Permohonan yang diajukan 15 organisasi serikat pekerja ini terdaftar dengan Nomor Perkara 54/PUU-XXI/2023. Salah satu petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10).

Anwar menyatakan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Keputusan ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

Adapun permohonan diajukan oleh Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional; Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI; Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI; Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – SPSI; Federasi Serikat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif KSPSI; Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat.

Lalu, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan; Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia; Gabungan Serikat Buruh Indonesia; Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia; Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia; Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92; Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman; dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 31 Mei 2023 lalu, kuasa hukum pemohon, Alif Fachrul Rachmad mengatakan pembentukan UU Cipta Kerja harus tunduk pada UU P3.

Pemohon juga menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena UU Ciptaker, yang semula Perppu Cipta Kerja, disahkan dalam masa reses. Menurut pemohon, hal itu melanggar Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU P3.

Selain itu, pemohon menilai ketakutan terhadap krisis ekonomi global yang dikhawatirkan akan berdampak ke perekonomian Indonesia sebagai alasan kedaruratan mengeluarkan Perppu Cipta Kerja sangat tidak beralasan. Pemohon menilai tidak ada kekosongan hukum yang harus dijawab karena undang-undang yang ada masih mampu menjawab permasalahan hukum yang timbul di masyarakat.

Selain itu, pemohon juga mengatakan regulasi tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan MK (contempt of constitutional court) adalah preseden buruk yang dilakukan oleh Presiden dan memberikan contoh bahwa putusan MK dapat tidak dihormati.

Menurut pemohon, tidak melaksanakan putusan MK berarti melanggar konstitusi adalah constitutional organ yang eksistensi dan fungsinya diatur dalam UUD 1945. Pelanggaran konstitusi adalah salah satu definisi pengkhianatan terhadap negara yang membuka pintu bagi proses pemakzulan presiden (impeachment).

 

 

Sumber : CNN Indonesia

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga