8.6 C
New York
Saturday, May 2, 2026
spot_img
Home Blog Page 383

Rapat Paripurna Amsakar Achmad, memandang perlu dilakukan peningkatan mutu Puskesmas

0

Batam- Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memandang perlu dilakukan peningkatan mutu Puskesmas. Selain untuk meningkatkan layanan ke masyarakat, juga untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dalam rangka peningkatan pelayanan dan mutu Puskesmas di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam memandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam,” ujar Amsakar saat menyampaikan penjelasan Wali Kota Batam atas Perubahan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Kota Batam dalam Rapat Paripurna di DPRD Batam, Rabu (16/2/2022).

Ia melanjutkan, beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangan perubahan Perda dimaksud antara lain dikarenakan semakin majunya perkembangan dunia kesehatan. Hal itu berimplikasi terhadap jenis pelayanan kesehatan yang ada saat ini dan jenis pelayanan kesehatan tersebut belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012.

“Pemerintah Kota Batam menilai perkembangan dunia kesehatan sebagai potensi yang dapat dimaksimalkan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi di bidang Pelayanan Kesehatan,” ujarnya.

Pertimbangan berikutnya, dikarenakan saat ini ada tiga Puskesmas di Kota Batam yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Untuk itu, dalam rangka optimalisasi pendapatan BLUD perlu dirumuskan norma/pengaturan di dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2012. Hal ini menjadi penting agar fleksibilitas pelayanan kesehatan Puskesmas yang telah menerapkan pola pelayanan BLUD di Kota Batam dapat tercapai.

“Pengaturan pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, kemanfaatan, keadilan, partisipatif, keamanan, dan keselamatan pasien. Dan diselenggarakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” jelas Amsakar.

Pelayanan kesehatan, lanjut dia, dibuat untuk menjamin mutu dan aksesibilitas serta kelangsungan pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai standar yang ditetapkan sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pengelola Puskesmas dapat terlindungi dengan baik.

Adapun tujuan pelayanan kesehatan di Kota Batam antara lain, terwujudnya masyarakat yang sehat dan produktif; terselenggaranya pelayanan kesehatan di Puskesmas yang bermutu sesuai standar yang ditetapkan; tersedianya jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, manajemen pelayanan kesehatan, dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat;

Kemudian, meningkatnya kapasitas dan kapabilitas Puskesmas secara berhasil guna dan berdayaguna sesuai perkembangan sosial ekonomi masyarakat; terlaksananya program dan kegiatan operasional Puskesmas sesuai dengan Rencana Strategis Dinas Kesehatan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam; dan terwujudnya peran serta masyarakat sebagai wajib retribusi dalam pembiayaan pelayanan kesehatan di Puskesmas.

“Keberhasilan yang kita raih saat ini, telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Batam khususnya di bidang kesehatan merupakan prestasi dan kerja keras dari kita semua,” kata Amsakar.

Hal ini dibuktikan dengan diperolehnya beberapa penghargaan di bidang pelayanan kesehatan, salah satu adalah layanan Vaksinasi Covid-19 Kota Batam meraih urutan Ketiga pada tingkat Nasional.

“Untuk itu, bersama kita bangun komitmen agar pelayanan bidang kesehatan semakin mudah dan berkualitas bagi masyarakat Kota Batam,” kata dia.

Wawako Batam Amsakar langsung tinjau kebakaran rumah warga di RT 01 dan RT 02/RW 02 Kelurahan Kampung Seraya

0

Batam-  Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung bergegas ketika mendapat kabar kebakaran rumah warga di RT 01 dan RT 02/RW 02 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batuampar Kota Batam, Rabu (16/2) malam.

Perasaan Amsakar risau, terlebih ketika ia mengetahui lokasi kebakaran merupakan kawasan padat penduduk. Tak menunggu waktu lama, ia lantas bergerak cepat menuju lokasi.

“Saat dijalan saya dikabarin, ada kebakaran di Seraya. Saya risau, apalagi di di sini dempet-dempet rumahnya,” ucapnya.

Ketika di lokasi, Amsakar lantas langsung bertemu dengan korban. Diketahui kebakaran tersebut membuat dua rumah beserta isinya milik Muhammad Iqbal dan Buyung habis terbakar.

“Kehadiran kami selain memberikan spirit atau semangat kepada saudara kita, juga ingin mastikan penanganan awal dulu, setelahnya kita ambil langkah berikutnya,” imbuhnya.

Dibalik kejadian ini, ia mengaku terkesan melihat rasa kekeluargaan antar warga serta gerak cepat para petugas, dari RTRW, kelurahan hingga kecamatan. Untuk itu, ia berterimakasih atas hal tersebut.

“Kalau semangat kebersamaan ini bisa kita pupuk, Insha Allah di Batam ini akan lebih banyak lagi lompatan-lompatan yang hebat,” katanya.

Kebakaran tersebut terjadi sekira pukul 18.05 WIB. Warga setempat bahu membahu berusaha memadamkan api, upaya ini lantas digenapi petugas pemadam kebakaran dengan membawa 5 unit mobil pemadam.

Edukasi, Literasi dan Sosialisasi Kunci Sukseskan Migrasi Siaran Analog Ke Digital

0

Tanjungpinang  – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka menyongsong migrasi dari siaran analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) di Provinsi Kepulauan Riau. Terkini, Kepala Diskominfo Kepri, Hasan berdialog dengan Kepala Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kepri Henky Mohari dan Pengamat Komunikasi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Uly Sophia, Rabu (16/2/2022).

Dialog yang digagas RRI Tanjungpinang ini bertajuk “Dampak Peralihan TV Analog ke TV Digital” dan dipandu oleh Erita Fitrah Insani sebagai host berlangsung selama kurang lebih satu jam. Masyarakat juga dapat berinteraksi langsung dengan narasumber melalui sambungan telepon atau komentar di live facebook.

Tanjungpinang, Batam, Bintan, dan Karimun merupakan wilayah di Kepri yang masuk dalam layanan tahap I, sehingga ASO bertahap akan dimulai pada 30 April yang akan datang hingga sampai tanggal 2 November di seluruh Indonesia layanan siaran TV analog akan benar-benar dimatikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Diskominfo Kepri, Hasan, menekankan bahwa sosialisasi masif ke masyarakat mengenai kebijakan ini perlu gencar dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan. Menurutnya, edukasi dan literasi mengenai istilah-istilah yang ada dalam kebijakan ini merupakan kunci suksesnya ASO di Kepri, Bahkan di Indonesia pada umumnya.

“Istilah-istilah seperti apa itu siaran analog, siaran digital, Set Top Box (STB), layanan TV kabel (Langganan), layanan streaming, dan sebagainya itu masyarakat perlu tahu. Jangan sampai ada salah pemahaman ke masyarakat. Bahwa layanan siaran digital ini memang gratis, tidak perlu biaya berlangganan, maupun biaya kuota internet” ujarnya.

Hasan mengungkapkan bahwa dengan letak geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, sejak lama siaran TV dari negara tetangga dapat masuk dan ditonton masyarakat Kepri.

 

 

(red/kominfo Kepri)

lima kabupaten/kota di Sumut masuk dalam kriteria PPKM level 3

0
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Kaiman Turnip

Sumut – Sebanyak lima kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk ke dalam kriteria Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Adapun wilayah tersebut yaitu: Kota Medan, Pematangsiantar, Gunungsitoli, Kabupaten Nias dan Langkat.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Kaiman Turnip di Kantor Dinas Kominfo, Jalan HM Said, Medan, Selasa (15/2). Kriteria tersebut tertuang di dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/4/INST/2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Gubernur menginstruksikan wilayah yang masuk PPKM level 3 agar menerapkan beberapa kegiatan. Di antaranya pembelajaran tatap muka terbatas dan jarak jauh harus dilakukan  sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Untuk kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara untuk kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Industri dapat beroperasi 100 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup juga selama lima hari. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lain yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu. Pasar tradisional, toko kelontong, pedagang kaki lima dan lain lain diizinkan tetap buka, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, Kaiman memaparkan kondisi Covid per tanggal 15 Februari 2022. Kasus harian sebesar 1.444 sehingga kasus positif aktif menjadi 7.117 kasus.

Dengan kasus yang terus meningkat, Satgas Penanganan Covid-19 fokus pada peningkatan kepatuhan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi yang masif, bersama seluruh pihak termasuk Forkopimda Sumut.

“Kunci melawan Covid-19 saat ini adalah menjalankan Prokes dan vaksinasi, tidak ada yang lain, memang saat ini cakupan vaksinasi dosis pertama kita sudah di angka 90,25%, dosis kedua 62%, namun ini masih akan terus kita tingkatkan secara masif, kita juga bersama sama Forkopimda dan pihak lainnya meningkatkan ini, ” kata Kaiman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Satgas Penanganan Covid-19 Sumut juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait hingga ke pemerintahan paling bawah terus mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker dan menjalankan Prokes pada setiap kegiatan. “Selain itu, imbau juga masyarakat agar mau divaksin, kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi prokes maupun vaksinasi kepada masyarakat, ” kata Kaiman

(red/timbul)

KJRIJeddah Selamatkan Gaji 3 PMI Senilai Rp579,7 Juta di Yandu Khamis Musheit

0

Khamis Musheit —Tim Pelayanan Terpadu (Yandu) Konsulat Jenderal RI (KJRI)  Jeddah di Kota Khamis Musheit berhasil menyelamatkan gaji seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI)  senilai SR100 ribu atau sekitar Rp374 juta. Besaran gaji merupakan hasil jerih payahnya selama 20 tahun bekerja pada satu keluarga Warga Saudi.

Gaji tersebut berhasil diamankan saat PMI berinisial EJE tersebut datang bersama majikan untuk mengurus penggantian paspor.

Saat diwawancari petugas, perempuan asal Sukabumi itu mengaku belum pernah pulang ke tanah air selama bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kota Abha.

Tidak hanya itu, perempuan kelahiran 1978 itu juga tidak pernah meminta gajinya kepada majikan dan lama hilang kontak dengan keluarganya.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono, yang memimpin Yandu memerintahkan Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) agar segera menyelesaikan  hak EJE dan mengupayakan agar dia bisa berkomunikasi dengan keluarganya di kampung, tulis release yang diterima media www.batamtimes.co, Selasa, (15/2/2022).

Majikan akhirnya diminta menghadap Tim Yandu dan dikonfirmasi tentang pengakuan ART-nya itu. Beruntung, majikan koorperatif dan membenarkan apa yang disampaikan ART-nya. Kepada petugas, dia berjanji akan membayar hak ART yang telah mengabdi kepada keluarganya selama 20 tahun itu. Di hari itu juga, majikan mentransfer gaji EJE tahap pertama SR100.000 dari total haknya sebesar SR130.000. Majikan berjanji akan menyerahkan sisanya saat mengambil paspor yang telah diperbaharui.

Tim segera berkoordinasi dengan Atase Kepolisian KBRI Riyadh untuk membantu melacak keberadaan keluarga EJE di tanah air, agar dia bisa berkomunikasi kembali dengan keluarganya.

Tim juga berhasil menagih upah PMI lain berinisial YHR sebesar SR50 ribu atau sekitar Rp187 juta dari majikannya. YHR telah bekerja sebagai ART selama 13 tahun. Dari pengakuan YHR, uang dari hasil keringatnya itu dia titipkan kepada majikan.

Sisa gaji lainnya yang berhasil ditagih oleh Tim KJRI Jeddah adalah hak PMI berinisial SIS sebesar SR5 ribu riyal atau sekitar Rp18,7 juta. SIS mengaku telah bekerja sebagai ART selama 10 tahun.

Dengan demikian, total gaji yang berhasil diselamatkan saat kegiatan Yandu di kota yang berjarak sekitar 650 kilometer dari KJRI Jeddah itu sebesar Rp579,7 Juta.

“Kasus upah tidak dibayar hingga bertahun-tahun bukan semata kesalahan majikan. Bisa juga PMI kita tidak minta gajinya tiap bulan. Bahkan ada juga menitipkan gajinya kepada majikan. Ini yang menjadi masalah di kemudian hari,” ucap Konjen Eko Hartono.

Sementara itu, Staf Teknis/Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah, Kholid Ibrahim, menyebutkan bahwa selain permasalahan pembayaran gaji yang ditunda-tunda bahkan tidak dibayar,  tidak sedikit pula PMI yang tidak pulang ke tanah air hingga bertahun-tahun.

“Ada yang memang tidak dipulangkan oleh majikan. Ada pula yang memang PMI-nya tidak mau pulang, karena berbagai masalah dia di kampung, terutama masalah keluarga,” ungkap Kholid Ibrahim.

Selain menerima pengaduan, menangani permasalahan PMI dan membuka ruang konsultasi, Tim Yandu juga memberikan pelayanan kekonsuleran, keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Pada kegiatan Yandu yang berlangsung selama dua hari, Tim menuntaskan sebanyak 129 layanan kekonsuleran, 162 layanan dokumen keimigrasian dan 139 layanan ketenagakerjaan. Semua layanan diatur melalui program Janji-Temu. Calon penerima layanan diharuskan mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui portal Janji-Temu untuk memperoleh slot pelayanan agar tidak terjadi kerumunan di ruang pelayanan dan memperoleh kepastian jadwal pelayanan.

(red/Bud)

 

Surat Terbuka Warga Tambak Sari Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat

0

Sumbawa – Surat Terbuka Warga Tambak Sari Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat minta  agar Pemerintah ikut serta  Mediasi Konflik Agraria dengan Perusahaan Petambak Udang.

Komunitas TIR UPT. Tambak Sari, Seteluk Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, ingin mendapat keadilan dari konflik Agraria antara Warga Masyarakat TIR Trans dengan Perusahaan Pembudidaya Petambak PT. SAJ, PT. BHJ, PT. Bank Harga, tulis release yang diterima media www.batamtimes.co Selasa, (15/2/2022).

Kepada Yth.
1. Bapak Ir. H. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia (Presiden RI).
2. Bapak Dr. H. Zulkieflimansyah, MM, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
3. Bapak Dr. H. Musyafirin, MM, Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
4. Bapak Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd, Menteri Pedesaan dan Desa Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDT).
5. Bapak Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI).
6. Bapak Jenderal Moeldoko, Kepala Staff Kepresidenan Republik Indonesia (KSP).
7. Bapak Sofyan A Djalil, SH, MA, MALD, Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
8. Ibu Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI).
9. Bapak Bambang Soesatyo, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
10. Bapak ST. Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
11. Bapak Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
12. Bapak Pimpinan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).
13. Bapak Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
14. Bapak Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
15. Bapak – Bapak Ketua Umum Partai Politik Seluruh Indonesia

di
Tempat

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Sehat

Melalui Surat terbuka ini, kami komunitas TIR UPT. Tambak Sari, Seteluk Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, ingin mendapat keadilan dari konflik Agraria antara Warga Masyarakat TIR Trans dengan Perusahaan Pembudidaya Petambak PT. SAJ, PT. BHJ, PT. Bank Harfa. Selama ini menguasai Lahan Usaha warga Masyarakat TIR Trans sejak masa rezim Soeharto hingga sekarang.

Maka melalui surat terbuka ini, Kami Warga Trans yang tergabung dalam Komunitas Warga Trans berharap kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi NTB, Presiden Republik Indonesia, Kementerian, Lembaga Negara, bahwa kami menuntut solusi secara berkeadilan dan definitif agar warga tenang dalam berusaha, bersosial dan ekonomi atas lahan tersebut. :

Kami warga komunitas TIR Trans berharap agar dapat memediasi antara stakeholder yang bersengketa supaya masalah ini tidak menjadi berkepanjangan. Sekaligus mendapat solusi yang baik menguntungkan masyarakat.

Kami butuh dan harapkan, Pemerintah, kementerian, lembaga negara segera fasilitasi Mediasi yang diperintahkan oleh Dirjen PKTrans, untuk mengundang seluruh pihak terkait.

Kami minta Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), untuk mencabut ijin Operasional PT. Bumi Harapa Jaya (PT. BHJ), karena lahan tersebut, sejak dahulu era rezim Soeharto hingga sekarang sudah dalam sengketa konflik agraria antara Warga dan Korporasi.

Kami butuh pendampingan hukum dari pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada dimanapun, untuk menempuh jalur hukum penuntutan di PTUN karena permasalahan ini perlu penyelsaian secara sistemik. Dipandang perlu melaporkan hal ini kepada aparat Kepolisian NTB, Kejaksaan RI NTB dan lembaga penegak hukum lainnya.

Demikian Surat terbuka ini, semoga dapat menjadi pertimbangan semua pihak

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

TTD
PENGURUS
Komunitas TIR Trans Seteluk UPT. Tambak Sari Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat

(red/bud)

 

 

Kronologis Konflik Agraria Masyarakat: Studi Kasus UPT Tambak Sari Seteluk Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi NTB

0

NTB – Mengurai masalah konflik agraria yang terjadi di Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Provinsi NTB atas Lahan Petak Tambak Udang yang sebelumnya merupakan Lahan Usaha (LU) Warga TIR Trans Seteluk, yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kini telah di Hak Guna Usahakan (HGU) atas Nama PT. Bumi Harapan Jaya yang beralamat di Jakarta semenjak tahun 2012 yang lalu. Terus menuai protes.

Pasalnya, lahan yang sebelumnya dikuasai oleh negara melalui Badan Administarasi Kependudukan dan Mobilitas Penduduk atas tanah seluas 299 Ha yang dikuasai Negara atas pelepasan hak oleh pemilik sebelumnya atas sebagian tanah HGU No. 7 Senayan yang dikuasai oleh PT. Sekar Alam yang berkedudukan di Surabaya. Untuk pembuatan Tambak Udang dan Pemukiman Warga seperti di jelaskan dalam Surat Keputusan (SK.No.50 /BPN/2000).

Program transimigarasi masuk tahun 2000 yang mana pada saat itu Badan Administrasi Kependudukan dan Mobilitas Penduduk. Kemudian, PT. SAJ masuk tahun 1996 dan mulai rekrut plasma untuk kontrak kerjasama atas lahan. PT. SAJ beroperasi dari tahun 1997 hingga 1999. Karena terjadi reformasi 1998, maka otomatis perusahaan tersebut bangkrut. PT. SAJ hingga tahun 2012 terjadi stagnan tidak ada kepastian pembiayaan dari perusahaan. Maka status lahan tersebut, dikembalikan kepada masyarakat dengan keluarnya SK 50/BPN/2000 saat itu. Atas penguasaan tanah oleh negara tersebut. Di dalamnya termasuk petak tambak udang yang langsung atas nama plasma (warga masyarakat) sebagai Lahan Usahanya.

Obyek dalam sengketa ini sebelumnya dikuasai oleh PT. Sekar Abadi Jaya (PT. SAJ) tahun 1996 yang paling awal masuk ke lokasi wilayah Tambak Sari untuk investasi budidaya udang sebagai prusahaan Inti. Yang mana lokasi tersebut masih masuk dalam teritorial Desa Senayan Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa dan saat ini menjadi Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.

Pengusaha yang berjejaring dengan Cendana melirik lokasi tanah tambak pesisir yang berada di Kecamatan Seteluk yang berpeluang dalam usaha budidaya udang dan potensi investasi usaha jambu mente. Realisasi masuknya investasi budidaya pada masa Bupati Sumbawa Eddy Yakoeb Koeswara, sekitar tahun 1997.

Izin investasi Budidaya udang di Tambak Sari atas persetujuan Bupati Yakub Koeswara. Tentu, sejurus dengan PT. Sekar Abadi Jaya (PT. SAJ) yang merupakan pemiliknya berjejaring cendana, sala satu anak dari mendiang Presiden Soeharto. Maka, dapat dikatakan; penguasaan lahan oleh kroni soeharto di Sumbawa masa itu. Situasi pemerintahan di zaman orde baru itu, sangat istimewa karena pengusaha mendapat karpet merah. Pemerintah daerah (pejabat Bupati) pun waktu itu sangat segan dan takut kalau tidak diberikan izin. Begitulah kira rantai bisnis kalau berbau cendana.

Pengusaha PT. SAJ kerjasama dengan pejabat daerah melakukan persiapan budidaya udang di lokasi tansmigrasi. Tentu, lokasi dikuasai oleh masyarakat UPT. Tambak Sari Desa Senayan (waktu itu) dengan masing – masing sudah memiliki surat kepemilikan sertifikat tanah (SHM) masyarakat berupa surat keterangan dari pemerintah dan Surat Pembayaran Pajak Tahunan (SPPT).

Pada saat itu, wilayah tersebut masi masuk desa senayan dan desa tambak sari berstatus Unit Pemukiman TIR Trans Seteluk dan sistem pemerintahan dipimpin oleh Korades (Kordinator Desa) dibawa KUPT (Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi).

Kasus industri akuakultur (budidaya) Tambak Sari Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat menggunakan PT. Bank Harfa (Red: Bank sudah tak ada) sebagai alat berhutang atau mengambil persetujuan modal kepada Bank Indonesia dengan jaminan sertifikat tanah milik masyarakat TIR UPT Tambak Sari Poto Tano untuk usaha Budidaya.

Pada program Tambak Inti Rakyat (TIR) udang, yaitu PT. SAJ (Red: dulu) dan PT BHJ (Red: Sekarang) yang berlokasi di Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) banyak ditemukan masalah.

Mulai dari masalah internal PT. SAJ yang mengalami bangkrut (gagal / kredit macet. Lalu Bank Harfa melelang PUPN Bima. Hingga status pengalihan aset kepada PT. BHJ warga TIR Tambak Sari Poto Tano tidak dilibatkan. Padahal, sebelumnya dilibatkan dalam kontrak Lahan Usaha yang dijamin Sertidikat Hak Milik.

PT. SAJ dan PT BHJ mengunakan sarana PT. Bank Harfa untuk mengajukan KLBI kepada Bank Indonesia tanpa persetujuan Plasma (warga masyarakat). PT. Bank Harfa pun lakukan pelelangan aset PT. SAJ tidak diketahui Bank Indonesia. Padahal, syarat pelelangan harus ada Fatwa dari Bank Indonesia dan kesepakatan Warga TIR Tambak Sari Poto Tano.

Sebaliknya, bisa dibekukan dengan meminta fatwa legal Bank Indonesia oleh Komunitas TIR UPT Tambak Sari dalam rangka pengembalian aset lahan usaha masyarakat. Tentu yang diharapkan Bank Indonesia menyediakan sarana hukum legal standing atas sertifikat lahan yang dijaminkan kepada Bank Harfa. Hal itu harus dilakukan oleh PT. Bank Harfa.

Namun, pihak perusahaan dan PT. Bank Harfa tetap bertahan. Karena itu, dianggap asetnya. Karena PT. BHJ tidak dalam posisi harmonis hubungannya dengan plasma (Warga Masyarakat) dalam proses pengambilan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Sehingga berpengaruh terhadap kegiatan usaha.

Lagi pula, sebenarnya Presiden, Gubernur dan Bupati bisa mencabut izin perusahaan tersebut. Atas dasar pada pelanggaran terhadap status lahan, syarat formil Hak Guna Usaha, pencemaran lingkungan, kewajiban pemeliharaan hutan mangrove dan tidak harmonis hubungannya dengan masyarakat.

Selain itu, fakta yang ditemukan sebagai berikut:

1). PT. SAJ mulai investasi di UPT. Desa Tambak Sari tahun 1990-an menggunakan lahan tambak masyarakat berserta surat Sertifikat Hak Milik melalui perjanjian kerjasama penggunaan lahan usaha (LU).

2. PT. SAJ bangkrut, kemudian dilelang aset oleh PT. Bank Harfa ke PUPN Bima tahun 2000-an. Selisih tahun izin, lelang dan gagal macet kredit sangat jauh rentangnya. Namun PT. Bank Harfa tidak jadi lakukan lelang karena permintaan PT. SAJ akan dilunasi kredit.

3. PT. SAJ kemudian mengalihkan aset kepada PT. BHJ (masih satu atap), satu pemilik perusahaan hanya saja beda nama perusahaan. Kemudian PT. BHJ itulah yang membayar kredit macet kepada BANK HARFA tersebut. Sementara tahun berdiri PT. BHJ adalah Tahun 2012.

4. Konteks izin usaha juga mengalami masalah, yakni: pertama, tentang waktu sangat jauh. Izin pengunaan lahan dikeluarkan kakanwil BPN Provinsi NTB tahun 2012. Sementara izin usaha dikeluarkan oleh Bupati Sumbawa Barat tahun 2017. Selisih tahun sangat jauh.

5. Pengajuan izin, tentu harus melampirkan kesepakatan masyarakat Warga TIR Tambak Sari atas status lahan Hak Guna Usaha Namun, dasar-dasar pemberian izin tersebut, tidak disetujui oleh masyarakat sebagai HGU karena sudah mengerti perusahaan bermasalah. Mengapa Bupati Sumbawa Barat berani memberikan Izin kepada perusahaan bermasalah?.

Syarat PT. SAJ dan PT. BHJ dalam kerjasama budidaya udang itu, harus ada jaminan KLBI bagi sektor pengelolaan tambak dari Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas. Namun Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan KLBI tersebut kepada PT. BHJ untuk melanjutkan usaha investasi tambak.

KLBI fungsinya menunjang program pemerintah, sehingga hubungan perusahaan inti dengan plasma diharapkan harmonis sehingga pengembangan sektor Kelautan dan Perikanan, terutama aspek akuakultur (budidaya) dapat berjalan baik. Namun, terjadi masalah konflik lahan atas dasar masyarakat tidak setujui HGU perusahaan PT. BHJ tersebut.

Namun, interaksi PT. BHJ dengan warga masyarakat Tambak Sari tidak sinergi dengan baik, terutama tidak memiliki iktikad baik untuk kembalikan kepemilikan lahan masyarakat yang telah diambil dan digadai (Red: sesuai periode awal kesepakatan). Pola hubungan perusahaan Inti – Plasma seperti ini tidak layak dikatakan sehat sehingga tidak terciptanya hubungan kerjasama yang baik. Selain itu, Budidaya udang di UPT Tambak Sari Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat ini termasuk prioritas tinggi dari pemerintah yang diharapkan meningkatkan keuntungan kedua belah pihak antara PT. BHJ dengan masyarakat Tambak Sari Poto Tano.

Mestinya, mereka utamakan kesejahteraan dari pendapatan yang diperoleh PT. BHJ. Namun, masalah yang dihadapi masyarakat karena tidak diberikan apapun oleh perusahaan sebagai kewajiban dalam pengelolaan lahan masyarakat Tambak Sari. Sertifikat lahan yang diagunkan kepada Bank Harfa juga tidak atas persetujuan masyarakat TIR Tambak Sari dan Bank Indonesia sebagai legal standing untuk pelaksanaan modal investasi pengelolaan budidaya.

Dalam Peraturan Pemerintah tentang pola Budidaya Udang bahwa pola hubungan antara perusahaan yang memberi KLBI bagi usaha kecil masyarakat yang bergabung dalam plasma, sepenuhnya melalui koperasi yang dibuat sebagai syarat distribusi hasil produksi. PT. BHJ harus secara rutin memberi skim kredit melalui koperasi yang dibentuk sejak usaha budidaya dibangun. Tentu, skim kredit itu diberikan kepada masyarakat Tambak Sari Poto Tano sebagai aspek pertanggung jawaban.

Karena, peraturan Bank Indonesia, bahwa KLBI atas jaminan agunan lahan harus direalisasikan melalui koperasi primer beranggota masyarakat yang disebutkan dalam perjanjian kerjasama berdasarkan jumlah besaran warga masyarakat yang tinggal disekitar Tambak Sari dan Seteluk Kec. Poto Tano.

PT. BHJ harus berikan jaminan hidup masyarakat dari hitungan beban kredit, baik kebutuhan sehari-hari plasma maupun pola gaji yang sudah ditetapkan. Besar biaya hidup dari perusahaan harus diberikan yang besarnya di sesuaikan, tidak dengan nilai jual udang yang diperoleh.

Peraturan Budidaya Udang (regulasinya) sejak zaman Soeharto hingga sekarang adalah: 1). Hubungan harmonis dengan masyarakat: 2). Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat; 3). Penanaman Mangrove sebagai filter limbah disekitar pertambakan 12-100 hektar; 4). Budidaya harus melibatkan masyarakat melalui koperasi; 5). Koperasi yang mengatur Gaji, insentif, dan kehidupan masyarakat sekitar; 6). Kalau tidak sesuai syarat – syarat budidaya, maka kepala daerah bisa mencabut izin perusahaan budidaya tambak sistem TIR.

Masalah ini bukan hanya di KSB Tambak Sari. Tapi Sulawesi, Lampung, Kalbar, Jambi, sumatera terjadi hal yang sama. Model masalah yang dihadapi beda – beda. Intinya pada LU, HGU, Kredit Macet. Akhirnya lahan berubah menjadi lahan Hak Milik Perusahaan atau pribadi melalui instrumen pengalihan kredit macet.

Sebenarnya, plasma masih dapatkan persentase perubahan suku bunga progresif dari biaya hidup selama kontrak perjanjian berlaku, yang diberikan oleh perusahaan kepada plasma (warga masyarakat), apabila terdapat selisih keuntungan dari sisa pembagian dengan pengurus Koperasi. Tetapi, itu tidak dilakukan oleh perusahaan (korporasi akuakultur) tersebut

Namun, PT BHJ tidak memenuhi perjanjian yang tertuang dalam KPPA, Peraturan Pemerintah Tentang Pembudidayaan Udang, dan pola distribusi kredit dari Bank Harfa langsung ke PT. SAJ maupun PT. BHJ sehingga tidak diketahui oleh Koperasi Usaha Bersama (KUB) dan Plasma.

Perlawanan Rakyat Tambak Sari dan Pentingnya Keberpihakan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Gubernur dan Presiden

Masyarakat transmigrasi sebagai pemilik lahan resmi sejak itulah masyarakat trans mulai bereaksi dan melakukan perlawanan dengan melaporkan hal ini kepada Pemerintah Daerah dan DPR, bahkan melaporkan ke kantor Wilayah Transmigrasi NTB di Mataram.

Perjuangan masyarakat Tambak Sari hingga ke Jakarta menemui Presiden Republik Indonesia melalui Kantor Staff Kepresidenan baru-baru ini. Hal itu, dilakukan berbagai cara dan upaya lakukan perlawanan. Masyarakat hingga kini tetap lakukan apapun upaya untuk menguasai kembali lahannya yang diambil oleh PT. SAJ, PT. BHJ dan Bank Harfa.

Kedepan, mestinya pemerintah merespon warga masyarakat secara baik dan benar. Mendahulukan kepentingan rakyat dari pada melindungi korporasi yang merusak usaha-usaha dan lahan masyarakat. Masalah konflik agraria ini, pemerintah daerah sangat lemah dalam mengambil kebijakan dan melindungi rakyatnya. Banyak melindungi perusahaan yang ada.

Dalam keadaan seperti ini, masyarakat trans akan melawan siapa pun yang mencoba mengambil lahan masyarakat. Termasuk, investasi ilegal budidaya tambak udang karena ijin operasional dari pemerintah daerah dikeluarkan secara tidak fair dan tidak memikirkan kepentingan warga masyarakat.

Konflik horisontal dan vertikal terjadi pada masyarakat Tambak Sari sudah sangat lama sekali. Hal ini dugaannya pihak perusahaan adu domba masyarakat Tambak Sari dengan memasang seseorang untuk memecah belah. Belum ada penyelsaian masalah lahan Hak Guna Usaha (HGU). Sebenarnya sangat gampang sekali, apabila pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat berkomitmen untuk melindungi rakyat Tambak Sari. Namun, selama ini konflik perusahaan dengan masyarakat Transmigrasi tidak berkesudahan. Maka, pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat bisa dalam bentuk cabut izin terhadap operasi PT. BHJ dalam mengelola lahan tambak.

Pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat bisa membuat regulasi dan Peraturan Daerah berdasarkan undang-undang Otonomi Daerah. Apalagi, menambah dasar pertimbangan yang lain, seperti menimbang kondisi sosial ekonomi lingkungan masyarakat yang mengalami pencemaran lingkungan. Apalagi, putusan dalam berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari pemerintah desa hingga pemerintah kecamatan telah memberi keputusan, bahwa; lahan – lahan tersebut, perusahaan harus diberikan kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat harus memberi kepastian hukum untuk diberikan lahan – lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut, diberikan kepada masyarakat. Tentu kebijakan pembebasan harus dibuat Peraturan Daerah khusus tentang pembebasan lahan tambak sari sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum.

Hal inilah yang membuat sertifikat agunan yang dijamin kepada Bank Harfa itu tidak dapat dikembalikan karena puluhan tahun lalu dilanda krisis dan failid sehingga lahan berstatus sebagai aset lahan perusahaan, bukan lahan masyarakat lagi. Atas peristiwa kronologis ini, masyarakat UPT. Seteluk Tambak Sari menuntut pemerintah dan diberikan waktu dalam waktu dua bulan untuk menyelsaikan kasus konflik agraria ini.

PERTAMA: Warga Transmigrasi Seteluk (UPT Tambak Sari dan Desa Senayan), Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggugat Hak Lahan Usaha (HLU) yang diambil oleh PT. BHJ atas pengalihan aset dari PT. SAJ berupa lahan Petak Tambak Udang yang berlokasi di Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

KEDUA: Warga yang tergabung dalam Komunitas Warga Transmigrasi Seteluk tetap tuntut dunia akherat Hak Lahan Usaha yang ada. Menuntut kepada pemerintah daerah (Bupati), Pemerintah Provinsi (Gubernur), Pemerintah Pusat (Presiden) agar segera mengambil keputusan. Karena warga masyarakat sudah berjuang selama 12 tahun lamanya, belum temukan solusi.

KETIGA: Warga masyarakat meminta pihak BPN Provinsi NTB agar segera cabut izin status lahan petak Tambak Udang Hak Guna Usaha (HGU) atas Nama PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ).

KEEMPAT: Warga masyarakat menuntut BPN Provinsi NTB agar segera terbitkan sertifikat atas nama Hak Milik Masyarakat sesuai dengan Lahan Usaha (LU) yang diterima sejak awal sesuai surat Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi Pusat Kemendes PDT No. B.109/DPDTT/DPK Trans 01/2017 dan Badan Pertanahan Nasional bernomor SK.No.50 /BPN/2000 untuk kembalikan lahan tersebut kepada masyarakat transmigrasi Tambak Sari

KELIMA: DPRD Sumbawa Barat dan Pemerintah Kab. Sumbawa Barat perlu terbitkan Peraturan Daerah tentang wilayah tersebut, tidak boleh lagi di jadikan Lahan tambak budidaya maupun perkebunan karena berdasarkan studi lingkungan tingkat pencemaran sangat tinggi. Masyarakat Transmigrasi Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano secara khusus hingga sekarang tetap menolak korporasi apapun.(*)

Wali Kota Batam Rudi berharap UMKM bangkit ditengah wabah pandemi Covid – 19

0

Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, terus membangkitkan ekonomi Batam di tengah pandemi. Salah satunya, dengan mengembangkan potensi Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

“Kita sudah bangun Batam, UMKM juga perlu dibangkitkan, salah satunya dengan memberikan bantuan modal,” ujar Rudi usai bersilaturahmi dengan pelaku UMKM di Batam, Selasa (15/2/2022).

Untuk bantuan modal UMKM, kata Rudi, merupakan program Pemerintah Pusat. Ia mengaku, pihaknya sudah mengajukan daftar UMKM yang ada dan langsung diberikan ke Pusat.

“Daftar UMKM sudah kita ajukan ke Pusat dan bantuan itu langsung diberikan ke pelaku UMKM,” ujar Rudi.

Bantuan permodalan tersebut diharapkan mampu membangkitkan perekonomian Batam. Selain itu, pembangunan yang sudah berlangsung di Batam juga diharapkan mampu memberikan efek domino bagi keberlangsungan UMKM.

“Kalau Batam sudah dibangun dan sudah sempurna, maka efek positif bagi UMKM akan terasa,” katanya.

Selain itu, Rudi juga meminta agar semua pihak, termasuk pelaku UMKM terus bersama pemerintah menangani pandemi Covid-19.
Keberlangsungan pandemi Covid-19 telah memunculkan berbagai tantangan baik di sisi kesehatan maupun ekonomi bagi semua negara, termasuk Batam.

“Pemerintah terus berupaya maksimal agar pandemi ini segera selesai,” kata Rudi.

Ia melanjutkan, untuk menyelesaikan berbagai dampak yang timbul serta memitigasi risiko yang muncul, semua pihak harus menjaga kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Selain itu, yang belum divaksin sialakan divaksin,” katanya.

Untuk diketahui, guna meneruskan pemulihan ekonomi, Pemerintah telah mengalokasikan Rp455,62 triliun anggaran PC-PEN untuk tahun 2022. Di tahun ini, UMKM juga akan mendapatkan prioritas dalam alokasi anggaran PEN guna mendorong pemulihan yang lebih cepat.

Di Pusat, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan, pemerintah juga mendorong Front Loading berbagai Kebijakan Insentif Fiskal dan Perlindungan Sosial di awal tahun 2022 ini.

Selanjutnya, sebagai wujud keberpihakan dan dukungan bagi sektor UMKM yang sangat terdampak selama masa pandemi, Pemerintah memberikan kebijakan restrukturisasi kredit untuk mengurangi beban para debitur.

Pemerintah juga mendorong peningkatan perluasan akses pembiayaan untuk UMKM melalui Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial, agar porsi kredit UMKM ditingkatkan pada tahun 2022 sebesar 20 persen dan secara bertahap menjadi 30 persen pada tahun 2024.

Pemerintah juga telah membentuk holding BUMN pembiayaan ultra mikro (UMi), dengan PT Bank Rakyat Indonesia sebagai induk usaha, untuk menggabungkan entitas-entitas utama yang dapat mengembangkan segmen ultra mikro lebih baik dengan target penambahan 29 juta pelaku usaha yang dapat terlayani pada tahun 2024.

Menko Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, menyampaikan bahwa Pemerintah terus mendorong pengembangan program Kredit Usaha Rayat (KUR) untuk dapat dinikmati oleh masyarakat yang lebih luas lagi.

Selain memberikan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen sampai dengan 30 Juni 2022, Pemerintah juga meningkatkan plafon KUR yang pada tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp373,17 triliun atau meningkat 30 persen dari tahun lalu.

“Hal ini merupakan wujud kehadiran Pemerintah untuk membantu UMKM mengakses pembiayaan usaha yang terjangkau melalui KUR,” kata Airlangga.

Wali Kota Rudi melantik pengurus Keluarga Besar Kabupaten Kampar Kota Batam periode 2021-2026

0

Batam- Wali Kota Batam Muhammad Rudi melantik pengurus Keluarga Besar Kabupaten Kampar (KBKK) Kota Batam periode 2021-2026. Kegiatan pelantikan yang juga dihadiri Bupati Kampar Catur Sugeng Santoso ini digelar di Golden Prawn, Minggu (13/2/2022).

KBKK Kota Batam kini dinahkodai oleh Herman Rozie, yang terpilih secara aklamasi saat Musyawarah Besar (Mubes) KBKK ke VIII di Aula PIH Batam, Desember 2021 lalu.

Rudi yang juga pada momen tersebut dipercaya membuka Rapat Kerja (raker), menyampaikan selamat kepada Herman Rozie dan pengurus yang telah dikukuhkan dan juga mengucapkan selamat datang kepada Bupati Kampar.

Ia berpesan, agar masyarakat Batam asal Kampar juga ikut serta dalam berbagai program di Batam. Salah satunya, kini upaya mencegah pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan (protkes) dan menyukseskan vaksinasi.

“Saya ingin Ramadan nanti kita bisa leluasa beribadah. Tapi kuncinya bagaimana pandemi ini tak merebak terus. Menjelang 2 April (bertepatan dengan Ramadan), ada sekitar 45 hari lagi, ayo sama-sama kita cegah virus ini,” ajaknya.

Penanganan pandemi ini juga erat kaitannya dengan upaya meningkatkan ekonomi. Bukan rahasia umum lagi pandemi juga menghambat kegiatan ekonomi. Namun demikian, Rudi bersyukur di Batam ekonominya masih baik dibanding daerah lain.

“Tahun 2020 minus 3 persen. Tahun 2021 yang datanya akan rilis pekan depan Batam sekitar 4,1 persen, ini naiknya cukup besar. Berbangga kita jadi penentu pertumbuhan ekonomi Kepri,” ujarnya.

Penanganan pandemi yang baik, ditambah dengan pembangunan yang gencar dilakukan di Batam, ekonomi Batam diyakini akan lebih baik lagi. Kini, berbagai program pembangunan dilakukan di Batam, seperti pengembangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, KEK Kesehatan, dan juga pengembangan Pelabuhan Batuampar.

Bupati Kampar Catur Sugeng Santoso juga mengucapkan selamat kepada pengurus yang dilantik dan juga mengaku berbahagia bertemu dengan Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Ia berharap organisasi KBKK hadir sebagai organisasi yang selalu ditunggu kemampuannya memberikan kontribusi dan bersinergi dengan Pemko Batam.

“Dan saya yakin, selama ini masyarakat Batam asal Kampar telah memberikan kontribusi untuk memberikan percepatan pembangunan Batam dalam segala aspek. Mudaha sinergitas ini terus berjalan,” harap dia.

Ketua KBKK Herman Rozie juga berpesan kepada seluruh pengurus, agar menjadikan KBKK sebagai wadah berbuat untuk sesama. Menurutnya, pengurus seyogyanya berkorban untuk organisasi demi anggota-anggotanya bukan sebaliknya organisasi yang dikorbankan untuk kepentingan pribadi.

“Mari besarkan organisasi jangan mencari besar dari organisasi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, masyarakat Batam asal Kampar cukup banyak yakni sekitar 15 ribu orang. Ini merupakan salah satu tugas pengurus untuk memperhatikan mereka, seiring upaya menjadikan KBKK menjadi organisasi mandiri dan profesional.

“Kita ini pengurus. Masyarakat Batam dari Kampar telah mempercayakan untuk mengurus organisasi ini, jangan sampai terbalik kita yang diurus,” pungkasnya.

Pj Sekda Kepri Pimpin Rakor Penanganan Kebakaran Pulau Buluh

0
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eko Sumbaryadi. (Foto : Istimewa)

Tanjungpinang-  Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eko Sumbaryadi memimpin rapat koordinasi terkait penanganan musibah kebakaran yang terjadi di pulau Buluh,Batam Jum’at (21/1/2022) kemarin.

Dalam rapat ini, Pj Sekda Eko Sumbaryadi mengatakan bahwa bantuan sudahpun dikirim sehari setelah kejadian Sabtu (22/1) oleh Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial, Kesra dan Pengembangan SDM, Mahadi Rahman.

Yangmana, bantuan tersebut terdiri dari bantuan logistik dan bantuan kebutuhan rumah tangga.

Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eko Sumbaryadi saat membahas penanganan musibah kebakaran di Ruang kerja Sekda lantai tiga, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (15/2).

“Alhamdulillah bantuan telah diberikan, semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang terkena musibah untuk memenuhi kebutuhan nya saat ini,” ujar Eko

Tak hanya itu, Pj Sekda Kepri Eko Sumbaryadi juga sempat membahas terkait
Bantuan Hibah Rumah untuk para warga yang terkena musibah kebakaran.

“Untuk bantuan hibah rumah nanti kita akan bicarakan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan pemerintah kota Batam,” tegas Eko.

Disampaikan Eko, pada kebakaran tersebut ada 19 rumah masyarakat yang terbakar pada peristiwa nahas tersebut.

Yangmana, Ke 19 rumah tersebut dihuni 22 kepala keluarga dengan total 75 orang warga yang terdampak langsung.

Terakhir, PJ Sekda Kepri tersebut mengusulkan Dinas Sosial kepri, Dinas Perkim Kepri, Dinas Pendidikan Kepri dan Inspektorat untuk turun kelapangan langsung untuk mendata ulang warga yang kehilangan Kartu keluarga (KK), KTP, dan Izajah SMA.

Serta mendata kembali terkait rumah yang terbakar, apakah tanah yang akan di bangun rumah merupakan tanah sendiri? atau tidak ?.

“Supaya kedepannya warga yang kehilang surat penting ini, akan diberikan bantuan untuk di buatkan lagi salinannya,” tutup Eko Sumbaryadi kembali

Tampak hadir dalam rapat tersebut Plt. Kadis Pendidikan Kepri Darson, Plt. Kadis Perkim Kepri Sofyan, Kadis PMD Dukcapil kepri Misni, dan beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

 

(red/Agung)

 

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga