8.6 C
New York
Thursday, April 2, 2026
spot_img
Home Blog Page 4

Pakar Hukum Pidana Dukung Tegaknya Hukum, Terkait Kasus Sengketa Lahan Adat Parsadaan Siregar Siagian Versus Perusahaan Tambang Emas PT AR Batang Toru

0
Foto : Asisstent Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH./Hersit.

Jakarta – Batamtimes.co.id – Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Asistant Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH, mendukung tetap tegaknya hukum di Indonesia. Terkait kasus sengketa lahan adat Parsadaan Siregar Siagian versus perusahaan tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Meluruskan Disinformasi Skema Pembiayaan dan “Keuntungan” Mitra SPPG

0

Pekanbaru – batamtimes.co – Beredar sebuah video yang menampilkan Ketua BEM UGM yang menyebutkan bahwa Mitra SPPG memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun, bahkan dikaitkan dengan dugaan mark-up bahan baku. Narasi tersebut kemudian dihubungkan dengan isu kepemilikan dapur oleh pihak yang diasosiasikan dengan partai politik tertentu, sehingga muncul kesan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disiapkan untuk membiayai kepentingan partai.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan bentuk disinformasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta teknis maupun skema pembiayaan yang berlaku.

Ia membantah klaim mitra meraup keuntungan Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi yang keliru dan tidak berdasar pada realitas investasi maupun operasional.

“Mitra mendapatkan “untung bersih” Rp 1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi,” tegasnya, Pekanbaru, Sabtu (21/2).

Padahal, Rp 1,8 miliar bukan keuntungan bersih, melainkan pendapatan kotor maksimal.

– Angka Rp1,8 miliar merupakan estimasi pendapatan kotor (gross revenue) maksimal, dengan perhitungan: Rp6.000.000 x 313 hari operasional (Minggu libur) = Rp1.878.000.000 per tahun.
– ⁠Angka tersebut bukan laba bersih, melainkan pendapatan sebelum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya.

Untuk memperoleh insentif tersebut, mitra wajib membangun SPPG sesuai Juknis 401.1 Tahun 2026 yang menetapkan standar teknis sangat ketat. Estimasi investasi awal yang harus dikeluarkan Mitra dari dana pribadi berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung harga lahan dan lokasi (misalnya Jakarta, Bali, Batam, atau Papua). Investasi ini merupakan belanja modal (Capital Expenditure/CapEx).

Investasi tersebut meliputi antara lain:

– Pengadaan lahan seluas 500–800 meter persegi
– ⁠Pembangunan dapur industri ±400 meter persegi.
– ⁠8–10 unit AC
– ⁠16 titik CCTV
– ⁠Instalasi listrik 3 phase
– ⁠Sistem filtrasi air standar air minum
– ⁠IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
– ⁠Lantai granit atau epoksi antibakteri
– ⁠Mess karyawan dan ruang kantor
– ⁠Peralatan masak berskala industri
– ⁠Penyediaan serta pelatihan tenaga relawan
– ⁠Fasilitasi sertifikasi seperti SLHS dan Halal

2. Risiko Tinggi yang Ditanggung Mitra

Skema kemitraan ini menempatkan Mitra pada risiko bisnis yang nyata, antara lain:

a. Risiko Kontrak Tahunan

Kontrak berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang berdasarkan hasil audit kepatuhan, higienitas, dan kinerja operasional. Keputusan sepenuhnya berada pada BGN.

b. Risiko Pemeliharaan Aset

Seluruh biaya perawatan gedung dan peralatan, termasuk penyusutan nilai aset akibat penggunaan intensif, menjadi tanggung jawab Mitra.

c. Risiko Renovasi dan Relokasi

Apabila ditemukan pelanggaran standar (misalnya alur dapur berpotensi menyebabkan cross contamination) atau terjadi penolakan permanen dari masyarakat sekitar sehingga harus relokasi, seluruh biaya bongkar, bangun ulang, dan pemindahan ditanggung 100% oleh Mitra. BGN tidak mencairkan dana untuk risiko teknis maupun sosial yang menjadi tanggung jawab Mitra.

Dengan nilai investasi Rp2,5–6 miliar dan pendapatan kotor sekitar Rp1,8 miliar per tahun, titik impas (Break Even Point/BEP) secara rasional baru dapat dicapai dalam 2–2,5 tahun. Pada tahun pertama dan kedua, Mitra pada umumnya masih berada dalam fase pengembalian modal dan depresiasi aset.

3. Bantahan Tudingan “Korupsi Sunat Porsi Makanan”

Tuduhan bahwa Mitra memperoleh keuntungan dengan menyunat porsi makanan menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola keuangan program MBG.

BGN secara tegas memisahkan:

Insentif Fasilitas/Gedung (Rp6 juta per hari), dan
Anggaran Bahan Baku/Makanan.
Melalui prinsip At-Cost dan penggunaan Virtual Account (VA), dana belanja bahan baku tidak masuk ke rekening pribadi Mitra. Dana tersebut berada dalam VA operasional yang pencairannya diawasi ketat dan dibayarkan sesuai bukti belanja riil.

Tidak terdapat margin makanan dalam program MBG. Apabila terdapat selisih harga bahan, dana tersebut tidak dapat ditarik menjadi keuntungan Mitra dan tetap tercatat dalam sistem keuangan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan Juknis 401.1, satu-satunya hak Mitra adalah Insentif Fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau porsi makanan.

4. Mengapa Negara Menggunakan Skema Insentif, Bukan Membangun Sendiri?

Kebijakan pemberian Insentif Fasilitas merupakan strategi efisiensi anggaran sekaligus pemindahan risiko (risk transfer).

Simulasi apabila negara membangun 30.000 SPPG secara mandiri:

30.000 x Rp3 miliar = Rp90 triliun (belum termasuk tanah dan biaya perawatan).

Dengan skema kemitraan (availability payment), negara tidak mengeluarkan belanja modal besar di awal. APBN tidak terbebani CapEx raksasa yang berpotensi mangkrak. Negara hanya membayar insentif harian sesuai ketersediaan layanan.

Skema ini memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur gizi secara masif dalam hitungan bulan, bukan tahun. Negara pada dasarnya “membeli waktu” pembangunan, sementara risiko konstruksi, pemeliharaan, dan operasional berada pada Mitra.

Dalam praktiknya:

Jika CCTV rusak, AC mati, atau atap bocor, Mitra yang menanggung biaya perbaikan.

Jika SPPG melanggar SOP atau standar keamanan pangan, status dapat disuspend dan insentif dihentikan.

Jika terjadi Kejadian Luar Biasa (misalnya keracunan), SPPG dapat dihentikan bahkan ditutup permanen, dengan risiko kerugian investasi sepenuhnya ditanggung Mitra.

5. Isu Pembayaran pada Hari Libur
Operasional dihitung 6 hari kerja; hari Minggu tidak dibayarkan.

Adapun pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap dibayarkan berdasarkan prinsip Standby Readiness (kesiapsiagaan fasilitas). Artinya, meskipun siswa libur, fasilitas, sistem pengawasan, dan tenaga ahli tetap harus siap siaga apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk intervensi gizi darurat, misalnya dalam situasi bencana atau program komunal lainnya.

Pembayaran tersebut merupakan retensi kesiapan fasilitas, serupa dengan sistem sewa properti komersial yang tidak berhenti karena hari libur.

6. Soal Relasi Politik dan Seleksi Mitra

BGN merupakan lembaga teknokratis. Seleksi Mitra dilakukan secara terbuka dengan persyaratan ketat.

Siapa pun, swasta, koperasi, BUMDes, atau yayasan yang memiliki kapasitas investasi Rp2,5–6 miliar, lahan dengan zonasi sesuai, serta mampu memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan Juknis 401.1, berhak mengikuti proses seleksi.

Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun. Apabila melanggar SOP keamanan pangan, SPPG tetap dapat disuspend atau diputus kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi.

Program MBG dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal. Narasi yang menyederhanakan angka pendapatan kotor menjadi “keuntungan bersih”, atau yang mengabaikan risiko investasi dan mekanisme pengawasan keuangan, tidak mencerminkan realitas skema kemitraan yang berlaku.

BGN tetap berkomitmen menjaga tata kelola yang profesional, berbasis standar, dan berorientasi pada kepentingan gizi anak Indonesia.

Pelaku Pembunuhan Sadis di Sumedang Jawa Barat di Amankan Polisi

0

Sumedang- batamtimes.co-Pelaku pembunuhan terhadap Juanda (23) tahun korban kasus modus transaksi COD ponsel diringkus unit Resmob Polres Sumedang Jawa Barat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak jazad korban ditemukan unit Resmob Satreskirm Polres Sumedang berhasil meringkus pelaku pembunuhan. Senin (23/2/2026).

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan , Pelaku Adit Aryasyaputra ( AA) diamankan diwilayah Sumedang Kota.

Saat hendak diamankan petuhas AA berusaha kabur, memberikan tindakam tehas terukur dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri.”ujarnya

Sebelumnya AA Melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Juanda didaerah Girimukti Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Pada Minggu pagi (22/2/2026).

Tak cuman membunuh korban Juanda (23) tahun tersangka diduga ingin menguasai empat unit iPhone milik korban. Ucapnya

Tersangka AA melakukan Kejahatan pembunuhan sudah direncanakan secara matang dengan berbagai persiapan senjata tajam hinhha airsoft gun Glok19 yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban,menurut pengakuan tersangka kepada polisi AA menembakan korban sebanyak empat peluru di kepala korban.

Selain mengamankan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, 4 iPhone, senjata airsoft gun Glok 19 berikut 197 butir peluru gotri ,satu unit mobil Honda Brio warna putih , mobil Avanza warna hitam, mobil Cary Angkot dan satu Unit sepeda motor.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 459 KUHP atau Pasal 458 KUHP dengan ancamam pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tanun.

Penulis : Tanto

Ular Piton 4 Meter Masuk Kandang Ternak Warga di Palangkaraya, Dua Induk Ayam Dimangsa

0

Kalteng – batamtimes.co – Seekor ular piton sepanjang kurang lebih empat meter dengan diameter sekitar empat inci masuk ke kandang ternak milik warga di Jalan G. Obos IX, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/2/2026).

Ular berukuran besar tersebut sempat memangsa dua ekor indukan ayam sebelum akhirnya berhasil diamankan Tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Palangkaraya.

Komandan Regu (Danru) 3 Rescue Palangkaraya, Sucipto, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga pada pagi hari setelah pemilik kandang menemukan ular berada di dalam bilik kandang ayam.

“Kami menerima laporan dari warga terkait adanya ular piton berukuran besar di dalam kandang ternak. Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penanganan,” kata Sucipto, Selasa (24/2/2026).

Peristiwa itu diketahui saat pemilik hendak memberi pakan ayam seperti biasa. Namun, sejak malam sebelumnya terdengar suara gaduh dari dalam kandang. Saat dilakukan pengecekan, ular piton sudah dalam posisi melingkar dan terlihat kekenyangan setelah memangsa dua indukan ayam.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan proses evakuasi. Menurut Sucipto, proses penanganan berlangsung sekitar 30 menit.

“Ular berhasil kami kuasai tanpa kendala berarti. Setelah diamankan dan dimasukkan ke dalam karung, selanjutnya kami lepasliarkan ke habitat yang jauh dari permukiman warga,” jelasnya.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Damkar mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan satwa liar berbahaya di sekitar permukiman guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Penulis : Tanto

Opini : Perlu tidaknya PP, Untuk Mengimplementasikan UU

0
Foto : Asisstant Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H. M.H./Hersit.

Oleh : Asisstant Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H. M.H./Hersit

Didalam sistem hukum di Indonesia bahwa Undang- Undang (UU) seringkali memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaannya.

Polda DIY Nonaktifkan Anggota Satintelkam Polres Bantul

0
Keterangan foto : Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan

Bantul – batamtimes.co- Polda DIY mengambil langkah tegas terhadap anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S yang sebelumnya dilaporkan oleh salah satu perusahaan developer di Kabupaten Bantul.

Berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026, Polda DIY telah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) serta menonaktifkan status yang bersangkutan sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul dalam rangka pemeriksaan Bidpropam.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam Polda DIY langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk terlapor sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus tersebut demi menjaga integritas dan marwah institusi.

“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam,” tegas Kombes Ihsan, Jumat 20 Febuari 2026.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa Polda DIY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dan berkomitmen penuh menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

“Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat” tegasnya.

Penulis : Tanto

Opini : Disertasi, Mahasiswa Gagal Menyelesaikan Studi S3 dan Bagaimana Mengatasinya

0
Ilustrasi

Oleh : Asistant Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H. MH

Disertasi, mengapa mahasiswa gagal menyelesaikan studi S3 dan bagaimana mengatasinya. Artikel singkat ini akan mengulas Disertasi istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi dimana mahasiswa tidak dapat menyelesaikan disertasi dan gagal meraih gelar doktor.

Perdana di Indonesia, Kejari Natuna Launching PKS Pembentukan Tim KITA PENDEKAR Koperasi Merah Putih

0
Foto : Kajari Natuna Dr. Erwin Indrapraja tampak pemukulan gong ditandai secara resmi launching Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pembentukan tim KITA PENDEKAR KMP dihadiri Wakil Bupati NatunaJarmin Siddik, SE. Ketua DPRD Kabupaten Natuna Rusdi. Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, perwakilan Kapolres Natuna, perwakilan Dandim 0318/Natuna diwakili Komandan Komando Rayon Militer (Danramil) 01 Ranai, Mayor Inf. Roganda Simanjuntak, SE, di Aula Kantor Kejaksaan Natuna, Kamis (19/02/2026).

Natuna – Batamtimes.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau secara resmi launching Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pembentukan tim KITA PENDEKAR KMP (Kolaborasi Integrasi Pertanahan, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Percepatan Sertifikat Koperasi Merah Putih) digelar di Aula Kejaksaan Negeri Natuna, Kamis (19/02/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Dr. Erwin Indrapraja menegaskan bahwa pembentukan Tim KITA PENDEKAR KMP merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam menjalankan fungsi pengawalan dan pengamanan pembangunan strategis Nasional.

Kapolri Buka Diklatsus Banser Satkorwil DIY di SPN Selopamioro

0

Bantul – batamtimes.co – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, menghadiri dan membuka secara resmi kegiatan Pendidikan dan Latihan Khusus (Diklatsus) Banser Satkorwil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan yang digelar di SPN Selopamioro tersebut diikuti ribuan anggota Banser dari DIY dan Jawa Tengah, serta dihadiri sejumlah tokoh dari berbagai instansi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Dr. H. Addin Jauharudin, Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Yuda Gustawan, Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono, serta jajaran pejabat utama Polda DIY dan Polres se-DIY.

Hadir pula sejumlah tokoh agama dan masyarakat, di antaranya Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin dan Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih, serta perwakilan pondok pesantren di wilayah Bantul.

6.000 Peserta dan 200 Instruktur

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Ansor, serta pemutaran video Ansor BISA.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin melaporkan bahwa Diklatsus kali ini diikuti sekitar 6.000 personel Banser dari DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan dukungan 200 personel instruktur.

“Kita berkumpul hari ini dalam rangka pembukaan Pelatihan Instruktur ke-2 sekaligus Pelatihan Para Pelatih ke-2. Momentum ini menjadi sangat penting bagi masa depan Gerakan Pemuda Ansor dalam memperkuat sistem kaderisasi dan kepemimpinan,” ujarnya.

Kapolri Tekankan Persatuan dan Nasionalisme

Dalam arahannya, Kapolri menegaskan pentingnya peran keluarga besar Nahdlatul Ulama, termasuk GP Ansor, dalam perjalanan panjang bangsa Indonesia.

“Saya mewakili institusi Polri ingin mengingatkan bahwa perjalanan panjang bangsa ini tidak bisa dilepaskan dari peran besar keluarga besar Nahdlatul Ulama, di dalamnya terdapat Gerakan Pemuda Ansor yang telah berjuang sejak masa perjuangan kemerdekaan,” tegas Kapolri.

Ia juga menyoroti keberagaman suku, budaya, dan agama sebagai kekuatan terbesar bangsa Indonesia.

“Jika keberagaman itu dapat kita satukan, maka itulah kekuatan terbesar bangsa ini. Namun apabila kita gagal mempersatukannya, maka kehancuran bisa menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia,” tambahnya.

Di tengah dinamika dan tantangan global yang tidak menentu, Kapolri mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus memperkuat persatuan.

“Dengan persatuan yang kita miliki, kita mampu merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Ke depan, dengan semangat yang sama, kita harus mampu membawa bangsa ini maju bersama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah,” pungkasnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyematan tanda peserta, menyanyikan Mars Syubbanul Wathan dan Lagu Banser, serta doa penutup. Kehadiran Kapolri dalam kegiatan tersebut menjadi bukti sinergi antara Polri dan GP Ansor dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta persatuan bangsa.

 

Penulis : Tanto

Polda DIY Gencarkan Operasi Pekat dan KRYD Selama Ramadan

0

Yogyakarta – batamtimes.co – Menjelang dan selama bulan suci Ramadhan, Polda DIY bersama jajaran Polres/ta dan instansi terkait terus mengintensifkan kegiatan kepolisian guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Sebagai langkah awal, Polda DIY telah melaksanakan operasi minuman keras (Miras) dalam beberapa hari terakhir dengan hasil penyitaan sebanyak 3.509 botol miras dari berbagai jenis dan merek. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

Selanjutnya, Polda DIY akan kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dijadwalkan akan dilaksanakan selama 10 hari, dengan sasaran antara lain praktik perjudian, prostitusi, miras, kenakalan remaja, tawuran antar pelajar, serta penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Kejahatan jalanan menjadi salah satu prioritas utama dalam operasi mengingat anev dan data tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan kasus kejahatan jalanan menjelang dan selama bulan ramadhan. Berdasarkan data penindakan terakhir menjelang ramadhan tahun ini, jajaran Polda DIY berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan dengan berbagai modus, di antaranya 17 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), 7 kasus pengeroyokan, dan 8 kasus penganiayaan yang masuk dalam kategori kejahatan jalanan. Selain itu, terdapat 8 kasus perjudian dan 4 kasus prostitusi yang turut ditindak.

Selain Operasi Pekat, Polda DIY juga akan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan ramadhan dengan fokus pada pencegahan kejahatan jalanan dan aksi tawuran yang berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya cenderung meningkat selama bulan Ramadhan, khususnya pada waktu menjelang dan sesudah sahur dan setelah salat tarawih. KRYD akan dilaksanakan melalui patroli skala besar, razia selektif, serta penempatan personel di titik-titik rawan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadhan.

“Polda DIY dan jajaran akan terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan rutin kepolisian, KRYD maupun pelaksanaan Operasi Pekat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, peredaran miras, maupun tindak pidana lainnya yang dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah,” tegasnya.

Ia juga mengimbau untuk tidak melaksanakan sahur on the road dan menyalakan petasan. Tentunya kami mengajak peran aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

“Kami mengajak para orang tua agar lebih peduli dan meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya, terutama pada malam hari. Jangan sampai anak-anak kita terlibat dalam aksi tawuran atau pergaulan yang berisiko melanggar hukum. Sinergi dan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan berbagai langkah preventif dan represif tersebut, Polda DIY berharap pelaksanaan ibadah Ramadhan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan penuh ketenangan.

Penulis : Tanto

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga