8.6 C
New York
Monday, May 11, 2026
spot_img
Home Blog Page 718

Bandara Hang Nadim Hari Ini Layani 8 Penerbangan Kargo

0

Batam – Pascaterbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 23 April 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), operasional maskapai penerbangan angkutan kargo tampak ramai di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim dan TIK Badan Pengusahaan Batam, Suwarso, mengemukakan terdapat 8 penerbangan kargo yang beroperasi pada Kamis (7/5/2020), yakni 2 penerbangan maskapai Garuda Indonesia ke Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, 2 penerbangan maskapai Citilink ke Bandara Soekarno-Hatta, 1 penerbangan maskapai Sriwijaya Air ke Bandara Soekarno-Hatta, 2 penerbangan operator kargo My Indo Airlines ke Seletar dan Soekarno-Hatta, dan 1 penerbangan Tri MG Airliners ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Untuk maskapai Citilink akan terbang pada tanggal 8 Mei 2020, baik dari atau ke Batam dengan rute penerbangan Cengkareng, Pekanbaru, Surabaya, Medan dan Padang. Kedua, Maskapai Garuda Indonesia akan terbang pada tanggal 10 Mei 2020, dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Rabu, Jum’at dan Minggu. Sedangkan, maskapai Lion Air mulai beroperasi kembali pada tanggal 10 Mei 2020. Meski demikian penerbangan tersebut masih menunggu izin terbang dari Kementerian Perhubungan RI,” jelas Suwarso.

“Saat ini penerbangan kargo memang masih berjalan, salah satu di antaranya adalah pesawat TNI-AU yang membawa kebutuhan peralatan dan perlengkapan medis untuk Rumah Sakit Khusus Infeksi di Pulau Galang, sekaligus untuk pertukaran anggota TNI yang bertugas,” kata Suwarso.

 

(red/BP Batam)

 

Kadisdik Hendri Arulan Pastikan pengumuman kelulusan SMP secara online

0

Batam –  Dinas Pendidikan Kota Batam memastikan pengumuman kelulusan tingkat SMP akan dilakukan secara daring atau online. Kepala Dinas Pendidikan, Hendri Arulan mengatakan polanya nanti akan dikembalikan ke sekolah masing-masing.

“Kalau sekolahnya punya website, bisa diumumkan di website sekolah. Kalau tidak, bisa lewat grup WA (Whatsapp),” kata Hendri di Batam Centre, Rabu (6/5).

Ia mengatakan dalam proses belajar di rumah selama masa pandemi corona virus disease (Covid-19), umumnya sekolah menggunakan layanan Whatsapp. Sehingga bisa dipastikan setiap orang tua siswa memiliki aplikasi perpesanan ini.

“Ada namanya grup WA paguyuban kelas. Jadi kalau mau diumumkan dari grup WA paguyuban kelas ini juga silakan. Intinya pengumuman kelulusan tidak ditempel di sekolah, tapi diumumkan secara online,” ujarnya.

Hendri menjelaskan, kebijakan ini diambil supaya tidak ada siswa maupun orang tua yang berkumpul di sekolah saat pengumuman kelulusan. Karena pada saat kelulusan nanti, diperkirakan masih dalam masa penanganan Covid-19. Sehingga dihindari kegiatan yang dapat mengumpulkan orang banyak.

Pengumuman kelulusan untuk siswa SMP dijadwalkan pada 5 Juni mendatang. Adapun kriteria kelulusan mengikuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020. Yaitu berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 sebagai tambahan nilai.

“Karena tidak ada UN (ujian nasional) maka yang semester genap ini diambil dari nilai rata-rata harian,” sebut Hendri.

Ia juga mengimbau kepada para pelajar untuk tetap berada di rumah. Jangan ada yang kumpul-kumpul apalagi konvoi terutama setelah pengumuman kelulusan nanti.

 

(red/kominfo)

22 orang pasien covid 19 Kota Batam sembuh

0

Batam – Sebanyak enam pasien positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan sembuh, Kamis (7/5/2020). Hal ini disampaikan langsung Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi.

Rudi mengatakan, dengan adanya penambahan jumlah pasien sembuh ini, total sudah ada 22 orang dari 36 pasien dan enam sudah dinyatakan meninggal dunia.

“Alhamdulilah kondisi Batam terus membaik,” ujar pria yang juga sebagai Wali Kota Batam itu.

Adapun pasien yang dinyatakan sembuh pada hari ini terdiri dari kasus nomor 13 di rawat di RSUD Embung Fatimah Kota batam, kemudian Kasus nomor 14, 17, 25, 28 dan 30 mereka semua dirawat di RSBP Batam.

“Semua pasien dinyatakan sembuh setelah dua kali dilakukan tes swab dan hasilnya negatif,” ujar Rudi.

Adapun pasien sembuh yakni Iwan Kristanto, ASN Kota Batam, yang dirawat di RSUD Batam. Kemudian yang dirawat di RSBP yakni Kurniawati Guru Sekolah Charitas Sukajadi. Kemudian Tengku Komalasari, Evi Murni, Tuti Aryanti yang merupakan ASN Batam. Dan Terakhir, Erwin Parlindungan yang merupakan anggota Polri Polsek Galang.

“Semua dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit,” ujar Rudi.

Saat ini, kata dia, kondisi yang bersangkutan semua dalam keadaan sehat dan stabil serta dalam persiapan untuk kembali ketempat tinggalnya guna melaksanakan karantina mandiri di rumah selama 14 hari.

Dengan adanya penambahan kasus ini, Rudi sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk tetap mengikuti anjuran Pemerintah, menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, tetap di rumah saja dan jika terpaksa harus keluar rumah gunakan masker.

“Kita harus disiplin menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Mari jaga kesehatan dengan makan makanan seimbang dan berolahraga secara teratur dan istirahat yang cukup,” kata Rudi.

 

(red/Kominfo)

Miliki riwayat kontak pasien covid – 19, Delapan warga Bengkong Sadai dikarantina

0

Batam –  Sebanyak delapan warga Bengkong Sadai dikarantina. Diduga delapan warga ini memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

Delapan warga ini dijemput menggunakan Bus Sekolah milik pemerintah di Masjid Al Furqon Kamis (7/5/2020). Mereka akan menjalani karantina di Rusunawa di Tanjunguncang.

“Dari delapan (yang dijemput) empat menunjukkan hasil reaktif dan empat lagi masih menunggu hasil swab,” kata Koordinator Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 wilayah Bengkong, Yumasnur.

Ia mengungkapkan, dari delpan warga ini satu di antaranya merupakan penumpang KM Kelud yang selama 21 hari dilakukan penyisiran. Adapun hasil dari rapid tes untuk empat orang termasuk penumpang KM Kelud itu dinyatakan reaktif.

“Kita lakukan karantina sampai hasil swab keluar,” kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM SDA) Kota Batam ini.

Ia mengatakan, sejak ada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sempat menjalankan salat berjemaah di Masjid Al Furqon, sudah 94 warga yang dilakukan rapid tes.

“Empat warga langsung dilakukan swab, hasilnya empat hingga lima hari ke depan baru keluar,” ujarnya.

Malam sebelum penjemputan, tim yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, juga sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat ibadah untuk memastikan warga ikut imbauan penerintah.

“Kita tekankan, warga harus ikut imbauan pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Amsakar juga menyayangkan warga yang masih meremehkan wabah Covid-19 ini. Menurut dia, imbauan untuk tidak salat berjemaah di masjid atau musala bukan berarti bertentangan dengan kegiatan keagamaan.

“Silakan ibadah di rumah. Tetap memakai masker, disiplin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” ujarnya.

Ia berharap, dengan kepatuhan warga terhadap imbauan pemerintah, makin mudah untuk menangani virus yang sudah menjangkiti 36 warga Batam ini.

“Mari sama-sama kita lawan Covid-19,” katanya

Jumat Pagi Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Sertijab di Mabes Polri

0

Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Sik MH melalui akun whats Up(WA)  mengucapkan salam perpisahan, Kamis ,( 7/5/2020),kepada seluruh masyarakat Kepri.

Baca juga : Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto S.IK Dilantik sebagai Irjen Kementerian Hukum dan HAM

Dikarenakan, besok Jumat, (8/5/2020)akan melaksanakan Sertijab Kapolda Kepri di Mabes Polri.

Berikut kutipan Whats Up

Assalamualaikum Wr Wb

Sebagai info awal, Insyaa Allah besok Jumat 8 Mei 2020 pkl 09.00 WIB, saya akan laksanakan Sertijab Kapolda Kepri di Mabes Polri.

Sehubungan berakhirnya tugas sebagai Kapolda Kepri, “bersama ini perkenankan saya mohon diri”.

“Saya ucapkan terima kasih banyak dan penghargaan tinggi* atas kerjasamanya dalam mewujudkan Kamtibmas Kepri yang aman, damai dan kondusif.”

” Saya memohon maaf lahir bathin* atas salah dan khilaf, baik hubungan kedinasan maupun dalam pergaulan sehari – hari”,

“Saya memohon doa restu* untuk melaksanakan *amanah tugas baru sebagai Irjen Kemenkumkam RI.”

“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa* senantiasa memberikan Perlindungan serta melimpahkan Rahmat dan Hidayah – Nya kepada kita semua. ”

Salam hormat,
Irjen Pol Andap Budhi Sik MH

Wassaalamualaikum Wr Wb

 

(red/budi)

Kemenkumham Peduli Covid – 19 Salurkan Paket Sembako serta APD untuk Warga Jawa Timur dan Sumatra Selatan

0

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kembali memberikan paket bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19. Paket bantuan kali ini dialokasikan untuk masyarakat Jawa Timur dan Sumatra Selatan yang diserahkan secara simbolik oleh Yasonna dalam sesi teleconference bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Asisten III Pemprov Sumsel, Prof. Edward Juliarta, Rabu (6/5/2020).

Paket bantuan sosial yang diserahkan kali ini berupa masing-masing 1.000 paket sembako untuk wilayah Jawa Timur dan Sumatra Selatan. Khusus untuk Jawa Timur, paket bantuan masih ditambah dengan 300 kilogram telur hasil produksi warga binaan Lapas Tuban, 1.000 lembar masker produksi Lapas Perempuan Malang, serta 100 liter disinfektan, 100 liter sabun cuci tangan, dan 100 liter hand sanitizer hasil produksi warga binan Lapas Kelas 1 Malang.

Yasonna menyebut paket bantuan ini merupakan partisipasi dan bentuk uluran tangan jajaran Kemenkumham untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Kita ketahui bahwa Covid 19 ini tidak hanya punya dampak kesehatan, tetapi juga yang sangat parah adalah dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Mungkin bantuan yang kami berikan tidaklah banyak, tetapi inilah bentuk partisipasi kami meringankan beban sesama anak bangsa di tengah kondisi sulit ini,” ujar Yasonna.

Adapun Kementerian Hukum dan HAM bukan kali ini saja menyerahkan paket bantuan sosial. Sebelumnya, Yasonna juga telah membagikan paket sembako dan alat kesehatan untuk masyarakat di Gunung Sindur (Bogor), Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan provinsi Jawa Tengah. Selain itu ada juga bantuan berupa alat kesehatan yang diserahkan ke RS Wisma Atlet dan fasilitas kesehatan lain di sekitar Bodetabek.

“Bantuan sosial ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar jajaran pemerintahan mengerahkan segala upaya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Seperti kita ketahui, pemerintah saat ini terus bekerja keras memberi bantuan, termasuk lewat berbagai bantuan jaring pengaman sosial hingga kartu pra-kerja,” kata Yasonna.

“Dalam kondisi saat ini, sangat diperlukan gotong-royong kita semua. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dengan seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bersama masyarakat, pada gilirannya kita akan bersama-sama bisa melewati krisis ini. Selain itu, tentu saja berbagai protap kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan harus tetap dilakukan,” ucap lelaki berusia 66 tahun asal Nias ini.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut paket bantuan dari Kemenkumham merupakan bagian dari sinergitas jajaran pemerintahan meringankan beban masyarakat.

“Kami menyampaikan terimakasih, Pak Menteri. Ini semua akan menjadi bagian sinergitas luar biasa. Seluruh bantuan ini akan kami unggah di website pemprov, demikian juga peruntukannya,” kata Khofifah.

“Sekali lagi, kami sampaikan terimakasih atas dukungan dari Pak Menteri yang memperhatikan, mengingat, dan memberikan sapaan kesejahteraan bagi warga yang terdampak di Jawa Timur. Saat ini kami setiap harinya mengirim sembako yang merupakan bantuan dari berbagai kalangan, termasuk kali ini dari Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya.

Khofifah juga tak lupa menyampaikan apresiasi terhadap paket bantuan yang merupakan produksi warga binaan dari sejumlah lapas di wilayah Jawa Timur.

“Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur menyampaikan bahwa ada juga telur produksi peternakan warga binaan di Tuban, ada juga bantuan untuk hidroponik di Surabaya, kemudian produksi sayur-sayuran di wilayah Malang,” ucap Khofifah.

“Kami sampaikan terimakasih bahwa dalam proses asimilasi ini mereka bisa melakukan sesuatu yang positif. Apalagi selama menjadi warga binaan, mereka juga mendapat bimbingan keterampilan yang bisa meningkatkan produktivitas mereka, seperti bertani atau beternak. Insya Allah itu akan memberikan harapan bagi mereka saat kembali ke masyarakat,” katanya.

 

(red/DepkumHAM)

Senin, Bantuan Sembako Tahap II Dibagikan ke Warga Terdampak Covid-19 di Batam

0

Batam- Gelombang kedua bahan pangan pokok (sembako) untuk warga Batam terdampak corona virus disease (Covid-19) akan mulai dibagikan Senin (11/5/2020). Jumlahnya 284.223 paket.

“Isinya terdiri 10 kilogram beras, 3 liter minyak goreng, dan 1 dus mie instan,” jelasnya saat menjawab wartawan di dataran Engku Putri.

HMR harap bantuan ini bisa dinikmati masyarakat. Namun dia minta bersabar, mengingat pendistribusiannya cukup sulit.

“Kalau ada yang tak punya KTP Batam tetap akan dibantu, asalkan datanya lengkap. Asal punya KTP. Silakan lapor RT atau langsung ke lurah,” sarannya.

Khusus jadwal pendistribusian di tingkat kecamatannya, lanjut HMR, nanti akan segera dibuat.

Namun HMR kembali mengingatkan, bahwa masyarakat penerima bantuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos), tak lagi bisa mendapatkan bantuan sembako dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Kebijakan tersebut dilakukan guna menghindari masyarakat mendapatkan bantuan dua kali dari pemerintah.

Di antara bantuan pusat tersebut adalah: bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH) dan bantuan sosial tunai (BST).

“Karena memang tidak diperbolehkan oleh ketentuan baik SKB Mensos dan Mendagri, Konsultasi Tim dengan BPKP RI, Surat Edaran KPK, maupun Instruksi Walikota Batam,” jelasnya.

 

 

(red/kominfo)

Ketua Gugus Tugas Tegaskan Mudik Dilarang dan Tidak Ada Kelonggaran

0

Jakarta – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat edaran itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik. Tautan

Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik.

Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” tegas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5).

Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat bahwa Presiden RI Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Selain itu yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

Terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR). Kemudian adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan. Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkungan TNI, ini pun juga terganggu,” jelas Doni.

Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan terutama hasil pertanian, peternakan juga perikanan.

Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat. Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.

“Hal ini tentunya tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah. Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas sembuh dari Covid-19, termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar Covid-19,” ujar Doni.

Lebih lanjut, pelayanan fungsi ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari luar negeri. Kemudian, reagen untuk PCR Test. Kemudian juga, masker N95, serta alat-alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.

Dalam hal ini, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 di antaranya; Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan oenanganan Covid-19.

Termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air.

“Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” tutur Doni.

Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

“Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” pungkasnya.

(red/Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)

Nyolong Rokok, Warga Tempel Dibui Polsek Seyegan

0

Sleman – Polsek Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta berhasil membekuk Abu Amar alias AR Bin H R Wasirun warga Tambaklelo RT 01/05 Desa Tambakrejo, Kecamatan Tempel lantaran mencuri 11 bungkus rokok di toko milik Apriyanto yang terletak di Ngino XI Klawisan, Margoagung.

Selain mencuri 11 bungkus rokok, tersangka juga berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 676.000 milik korban pada Minggu  3 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Seyegan AKP Samidi mengatakan, saat itu korban ingin menggambil hasil penjualannya di laci meja. Namun uang tersebut tidak ada alias raib.

“Kemudian korban juga sempat menanyakan kepada sang istri. Namun istrinya juga mengaku tidak tahu,” kata Samidi kepada wartawan Rabu 6 Mei 2020 didampingi Kanit Reskrim Polsek Seyegan Ipda Agus Suparno dikantornya.

Selanjutnya, menurut Samidi, korban memeriksa CCTV yang terpasang, dan benar ada seorang laki-laki datang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio S.

“Selanjutnya korban melaporkan hal itu  ke Polsek Seyegan guna proses lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas laporan korban, jajaran unit Reskrim Polsek Seyegan di pimpin Kanit Reskrim Ipda Agus Suparno langsung melakukan  penyelidikan.

“Akhirnya, pada hari Senin 4 Mei 2020 sekira pukul 20.30 WIB petugas berhasil mengamankan RA dan dibawa ke Polsek Seyegan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan penyidik, RA selanjutnya dilakukan penetapan tersangka dan disangkakan melanggar pasal 362 KUHP,” ujar Samidi.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 676.000, 9 bungkus rokok Sampoerna Mild, 2 bungkus rokok merk LA Bold, satu unit sepeda motor dan dompet warna cokelat milik tersangka.

“Setelah dilakukan pengecekan ternyata RA berstatus sebagai tahanan asimilasi lembaga pemasyarakatan kelas II B Sleman nomor 90/AS/D/IV/2020,” pungkas Samidi.

 

(red/Tanto)

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada diteken Presiden Jokowi

0

Jakarta – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Mei 2020.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri yang juga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Plt Dirjen Polpum Kemendagri), Bahtiar membenarkan jika Perppu Pilkada telah diterbitkan. ” Iya telah diterbitkan,” kata Bahtiar di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang terjadi di sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di
Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pertimbangan lainnya, bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional
perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya
dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2020 agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat
berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

Maka, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurut b, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang.

Dan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurut c, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang.

Maka kemudian, Pemerintah memutuskan untuk menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang.

Berikut isi lengkap dari ketentuan yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang.

1. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau
seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian
tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.

(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.

2. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 122A

(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

(2) Penetapan Penundaan tahapan
pelaksanaan Pemilihan serentak serta Pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam
Peraturan KPU.

3. Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 201A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 201A

(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi
bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalamn Pasal 120 ayat (1).

(2) Pemungutan Suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan,
pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang juga memuat penjelasan.

Dalam bagian penjelasan dinyatakan, selain berdasarkan alasan penyebaran Covid-19,  terdapat pertimbangan mengenai kegentingan yang nemaksa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VIl/2009 yang di dalamnya memuat tentang
persyaratan perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
apabila:

1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang

2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum atau ada undang- undang tetapi tidak memadai.

3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Maka, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa,
sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Urndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1
Pasal 120
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 122A
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Pemilihan serentak lanjutan termasuk di dalamnya terkait penetapan hari dan tanggal pemungutan suara serentak yang berubah akibat dari adanya penetapan penundaan pemilihan serentak.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Angka 3
Pasal 201A Ayat (1)
Pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Covid-19.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19  belum berakhir.

Pasal II
Cukup jelas.

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga