8.6 C
New York
Saturday, May 2, 2026
spot_img
Home Blog Page 809

Dua Klub Menembak Sepakat Usulkan Andes Putra Calon Ketua Perbakin Natuna

0

 

Batamtimes.co – Natuna – Dua klub organisasi menembak Ranai Shooting Club (RSC) dan Sedanau Shooting Club (SSC) Kabupaten Natuna. Telah menyatakan sepakat mengusulkan Andes Putra calon ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Natuna masa bakti 2019 – 2022.

Gegara Sabu 0,23 Gram Dihukum 5 Tahun Penjara, Pemilik Sabu Ini Mengaku Menyesal

0

Batamtimes.co – Natuna – Terdakwa Kawi (28) menyatakan penyesalannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum, didampingi Hakim Anggota Marcelenius Ambarita, SH.MH dan M.Fahri Ikhsan. SH pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ranai, Kamis (31/10/2019) pukul 15.30 WIB.

Kawi berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya melakukan tindak pidana melawan hukum.

Haronizar Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milliar

0

Batamtimes.co – Natuna – Sidang putusan terhadap kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat terdakwa Haronizar digelar di Pengadilan Negeri Ranai, Kamis (31/10/2019) pukul 15.20 Wib.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim diketuai Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum, hakim anggota Marcelenius Ambarita, SH.MH dan M.Fahri Ikhsan, SH, membacakan vonis hukuman kepada Haronizar.

Anies Jangan Buang Badan Kesalahan Anggaran Anak Buahnya

0

Jakarta – Wakil Sekjen Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Agus Rihat P. Manalu menilai, sikap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menyalahkan sistem e budegeting yang digunakannya saat ini merupakan warisan masa lalu terlalu mengada-ada dan terkesaan membuang badan atas kesalahan anak buahnya.

Menurut Rihat, sistem e bugeting yang dipergunakan pemerintah provinsi (pemprov) DKI justru memudahkan masyarakat untuk memantau penggunaan uang rakyat tersebut.

“Sebagai seorang gubernur Anies Baswedan seharusnya berani menjadi penanggung jawab atas kesalahan anak buahnya. Jangan malah terkesan membuang badan,” kata Rihat Kamis (31/10/2019).

Dijelaskan Rihat, sistem e bugeting yang kini dipergunakan pemprov DKI sudah lama dipergunakan sejak pendahulunya. Dengan sistem itu, lanjut Rihat akan terjadi transparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik.

“Saya kira amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan utama diciptakannya e bugeting itu. Jadi, tidak elok Anies Baawedan menyalahkan sistem itu,” pungkas Rihat.

Munculnya anggaran pemprov DKI  tahun 2020 untuk membeli lem aibon senilai Rp82,8 miliar dan pembelian pulpen yang mencapai Rp124 miliar menjadi sorotan berbagai pihak.

Atas hal itu, Anies Baswedan menilai masalah penganggaran sudah terjadi selama bertahun-tahun dan pangkalnya adalah di sistem. Dia merasa mendapat ‘warisan’.

“Ini problem muncul tiap tahun. maka yang kita koreksi adalah sistem nya. Sistem masih manual pengecekan manual maka ada puluhan ribu item. Saya kerjakan satu-satu kemarin. Tapi saya tidak berpanggung,” ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Menurut Anies, masalah ini juga muncul di era gubernur sebelum dirinya. Oleh sebab itu, dia tidak mau mewariskan hal ini ke penerusnya nanti.

“Kan ditemukan juga di era-era sebelumnya. Selalu seperti ini. Karenanya, menurut saya, saya tidak akan meninggalkan ini ke gubernur sesudahnya, PR ini. Karena saya menerima warisan nih, sistem ini. Saya tidak ingin meninggalkan sistem ini untuk gubernur berikutnya,” ucap Anies.

 

(red/Tanto)

November eceng gondok di Dam Duriangkang dibersihkan

0

Batam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dibantu personel TNI/Polri sepakat untuk membersihkan eceng gondok yang terdapat di Dam Duriangkang Tanjungpiayu Kecamatan Sei Beduk. Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menyebut kegiatan bersih-bersih eceng gondok ini akan diadakan akhir November nanti.

“Kita juga akan melibatkan Pramuka, Karang Taruna dan masyarakat untuk membersihkan dam dari tumbuhan air itu,” ujarnya Amsakar Achmad, Selasa (29/10) di BP Batam, usai rapat koordinasi membahas ketersedian air baku dan pembersihan eceng gondok di Dam Duriangkang.

Saat ini dari 2.000 hektar luas dam Duriangkang, eceng gondok telah memenuhi 180 hektare. Apabila dibiarkan meluas dapat mempengaruhi atau mengurangi ketersediaan air di dam. Terlebih Dam Duriangkang merupakan salah satu Dam penyuplai terbesar untuk kebutuhan air bersih di Kota Batam.

Katanya, pembersihan eceng gondok, juga akan melibatkan peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Profesor Gadis Sri Haryani. Mengingat pertumbuhan eceng gondok yang bisa dibilang sangat cepat. Dalam hitungan hari, jumlahnya bisa bertambah dua kali lipat. Untuk penyelesaian masalah eceng gondok ini menurutnya perlu sentuhan teknologi.

“Tapi tidak bisa juga eceng gondok ini dihabiskan. Kalau dilakukan, justru ada persoalan lagi,” ujarnya.

Kegiatan ini menurutnya harus dilakukan secara berkelanjutan. Terlibatnya banyak pihak dalam kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum kebersamaan dalam menjaga Batam. Ia berharap dengan cara melakukan bersih-bersih eceng gondok ini masalah air bisa selesai.

“Memang upaya bersih-bersih yang akan dilakukan ini belum cukup untuk menyelesaikan persoalan eceng gondok di dam. Butuh penyelesaian permanen menggunakan alat harvester. Dibutuhkan anggaran tapi tadi belum dibahas Karena aka nada tim teknis yang membahas nanti,” ucapnya

 

 

 

(red/HP/GM)

Puluhan Warga geruduk Kantor BPD Desa Marok Tua mempertanyakan aktifitas tambang boksit PT. TBJ

0

Lingga – Puluhan Warga geruduk Kantor BPD Desa Marok Tua, mempertanyakan aktifitas PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ) di Area lahan Bouksit wilayah Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga (Kepri), Rabu, (30/10/2019).

Meru Tokoh masyarakat sebagai perwakilan Desa Marok Tua kepada media melalui via telpon seluler,  Rabu, mengatakan, Terkait beredarnya informasi dikalangan masyarakat khususnya Kabupaten Lingga (Kepri) perusahaan tambang bauksit di beberapa wilayah desa kepulauan singkep akan beroperasi tanpa ada sosialisasi.

“Sehingga Hari ini, Rabu, puluhan warga datang mendemo ke Kantor BPD mempertanyakan aktifitas yang dilakukan pihak perusahaan tambang bauksit (PT.TBJ) diwilayah desa marok tua yang hingga kini belum ada sosialisasi kemasyarakat”, ujarnya.

Kata Meru, tujuan pendemo ini bukan bermaksud menghalangi, namun sebagai warga masyarakat tempatan kami berhak untuk mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan secara langsung apa lagi ini menyangkut masalah pekerjaan Penambangan Bouksit.

Setelah diadakan pertemuan, dihasilkan  kesepakatan positif. Hasan selaku ketua BPD mengatakan akan memberhentikan sementara segala aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan PT. TBJ,hingga sampai pertemuan hari ini,  Kamis, (31/10/2019).

“Mulai hari ini ,Rabu ,(30//10 /2019),segala aktivitas pekerjaan yang dilakukan pihak perusahaan TBJ di Setop hingga sampai pihak perusahaan turun ke Desa kami mensosialisasikan program kerjanya”, ucap Meru.

Selain Ketua BPD Hasan beserta anggota BPD lainnya, hadir juga dalam kegiatan tersebut Kapolsek Singkep Barat Kabupaten Lingga IPTU Idris S.E.,Sy.,M.H bersama beberapa anggota personel jajarannya, dalam hal menengahi giat warga pendemo, tutupnya.

Jawaban Kades Desa Marok Tua 

Media juga melakukan klarifikasi terkait keluhan masyarakat yang mengeluhkan aktifitas perusahaan PT. TBJ.

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Rabu,  sekira pukul 12.45 Wib Kades Desa Marok Tua Kecamatan Saparudin menyebutkan, “Saya baru sampai ke-Tanjung Pinang pulang  Karimun besok pagi. Mengenai demo warga datangi Kantor BPD sudah saya sampaikan ke Pihak Perusahaan, mereka menunggu saya pulang besok baru menggelar rapat sosialisasi kepada warga bang”, paparnya.

 

(red/Trimo)

950 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Direktorat Pengamanan Bp Batam diturunkan penertiban kios Pasar Induk

0

Batam- Kios di sepanjang jalan depan Pasar Induk ditertibkan tim terpadu, Rabu (30/10/2029). Penertiban dilakukan dengan menerjunkan 950 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Direktorat Pengamanan Bp Batam.

Dalam Rangka Bulan Bakti Karang Taruna Provinsi Kepri mengadakan Workshop tata kelola sampah

0

Tanjungpinang – Dalam Hari Rangka Bulan Bakti Karang Taruna Provinsi Kepulauan Riau mengadakan bermacam – macam kegiatan untuk pemuda se Provinsi Kepri, Rabu(30/10/2019) sore.

Kegiatan yang diadakan adalah Parade Musik, Bazar, Sepak Takraw dan Workshop tata kelola sampah.

Ketua Karang Taruna Kepri, Said Muhammad Idris SE, M.ak mengatakan kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang selalu diadakan oleh Karang Taruna.

Said menuturkan untuk tahun ini Karang Taruna lebih mengedepankan bagaimana menunjang perbaikan ekonomi di Provinsi Kepri. Terutama dari sektor pengangguran.

“Dimomentum bulan bakti inilah kita berikan ilmu yang bermanfaat untuk para pemuda,” katanya.

Karena menurutnya, sampah mempunyai nilai ekonomi yang cukup tinggi bila dimanfaatkan dengan baik.

“Itulah tujuannya kita mengadakan worksof ini,” sebutnya.

Said mengharapkan kedepannya Karang Taruna dapat besinergi dengan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.

“Karena kita lihat fenomena hari Pemuda di Provinsi Kepri banyak kurang diberdayakan. Nanti kedepan kita akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mengatasi permasalah ini,” bebernya.

Dalam memeriahkan Kegiatan Bulan Bakti yang dibuka oleh Sekda Provinsi Kepri ini, TS Arif Fadilla Karang Taruna mengundang pelaku usaha dan anggota Karang Taruna se Provinsi Kepri.

 

(red/budi arifin)

25 orang petani budidaya lada mengikuti Bimtek Pemkab Lingga

0

Lingga – Pemerintah kabupaten lingga melalui kepala bidang perkebunan sufahmi, S.P,  Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga,beserta kepala seksi dan staf bidang perkebunan melakukan kegiatan bimbingan teknis budidaya tanaman lada (sahang) di desa resun kecamatan lingga Utara, Selasa, (29/10/2019).

Dalam Bimtek tersebut sebanyak 25 orang petani budidaya lada mengikuti, yang dipandu narasumber A. Rahim Zain, S. P.

Dari pantauan www.batamtimes.co,petani budidaya lada menyambut baik Bimtek yang diadakan, mengingat keterbatasan petani dalam hal teknis budidaya sesuai anjuran.

Melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Resun Marlina, Pemerintah Desa Resun sangat berterimakasih atas bimbingan yang telah diadakan didesa Resun.

“Saya berharap kedepannya dapat lebih ditingkatkan serta dapat memperoleh bantuan-bantuan terkait sarana produksi untuk kebun lada sebagaimana di tahun 2019 petani telah mendapat bantuan pupuk NPK dan bantuan pestisida”pungkas Marlina

Dalam kesempatan yang sama Kepala bidang perkebunan sufahmi, S.P menyampaikan agar setelah kegiatan ini selesai, petani peserta bimtek dapat mempraktekkan ilmu yang telah didapat dan diharapkan petani dapat menularkan ilmu mereka kepada petani – petani lainnya.

“Selesai pemaparan materi, dilanjutkan dengan tinjauan langsung kelapangan kebun lada petani”ungkapnya.

(red /Trimo)

Kuasa Hukum Minta Putri Sri Bintang Pamungkas Dibebaskan

0

Jakarta – Kuasa hukum tersangka kasus narkoba Husnul Hayati Yusuf alias Lea Putri Sribintang Pamungkas, Nandang Wirakusumah meminta penyidik Polda Metro Jaya segera membebaskan kliennya.

Wira beralasan, anak Sri Bintang Pamungkas itu harus dibebaskan lantaran terhitung hari ini masa penahannya sudah lewat dari 3 hari.

“Lea harus segera di bebaskan hal tersebut sesuai dengan pasal 24 ayat 4 KUHAP. Karena berdasarkan kenyataannya Lea sudah menjalani masa penahanan 63 hari terhitung semenjak di tangkap yaitu tanggal 15 Juni 2019,” jelas Wirakusumah kepada wartawan Senin (30/10/2019).

Lebih lanjut Wira mengungkapkan, Lea sempat dikeluarkan pada tanggal 28 Juni dan ditahan kembali 10 September dengan alasan tidak memenuhi wajib lapor sebanyak 4 kali.

“Sehingga Lea ditahan kembali dari tanggal 10 september sampai dengan 30 Oktober 2019,” jelasnya.

Menurut Wira, alasan penyidik yang masih punya kewenangan menahan Lea sampai 120 hari kedepan terlalu mengada-ada.

“Itu pengecualian bagi tahanan yang sakit keras dan gangguan mental. Sedangkan klien kami dalam keadan sehat dan tidak sedang sakit keras. Buktinya, kami masih bisa bertemu dengan klien kami 2 tiga kali dalam satu minggu,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam pasal 30 apa bila tenggang waktu penahanaan sebagaimana tersebut pada pas 24, 25, 26, 27, 28 atau perpanjangan tersebut kada pasal 29 KUHP ternyata tidak sah tersangka atas terdakwa berhak minta ganti rugi.

“Atas dasar itu kami merasa keberatan karena hingga kini kliem kami masih ditahan meskipun masa penahannya sudah habis,” pungkas Nandang Wirakusumah.

Diketahui, Lea Putri Sribintang Pamungkas ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu, 15 Juni 2019 di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur sekitar pukul 19.00 WIB.

 

(red/Tanto)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga