Pasca Penetapan Status Tersangka Edy,Polda Kepri Selidiki Keterlibatan Pihak Lain

0
978
Ilustrasi : Salah satu Gudang HP di Nagoya Hill di Grebek Polda Kepri Kamis Kamis (6/10/2016) sekitar pukul 11.00 WIB

batamtimes.co , Batam – Pascapenetapan status tersangka terhadap Eddy, pemilik 136 Ponsel Xiomi seludupan yang didapat di Gudang KS Store di parkiran Komplek Nagoya Hill Batam, polisi masih menyelidik keterlibatan pihak lain.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan pihaknya sejauh ini masih menetapkan Eddy sebagai orang yang bertanggungjawab atas pemasokan Xiomi ke Batam tanpa dilengkapi fitur Bahasa Indonesia.

“Jadi, karena dia (Eddy) sebagai direktur, dialah orang yang bertanggungjawab dan berperan aktif atas kasus ini,” kata Febi, ketika dikonfirmasi, Senin (28/11),.

Febi mengakui, sedikit kesulitan mengungkap keterlibatan pihak lain atas pemasokan Ponsel Xiomi itu ke Batam karena tersangka tidak mau terbuka siapa yang telah mengirim barang tersebut.

“Jadi pengakuan tersangka gak mau tahu siapa yang kirim. Intinya dia menerima saja Xiomi setelah sampai di Batam. Nah ini lah kerja keras kami. Karena dia ngomong seperti ini, iya adalah hak tersangka,” jelasnya.

“Kalau pihak lain sejauh ini belum ada. Tapi sekali lagi bahwa kami masih menyelidiki. Tak tertutup kemungkinan (ada tersangka lain). Tergantung hasil proses penyelidikan nanti,” tambahnya.

Febi menambahkan, sesuai pengakuan Eddy, Xiomi itu berasal dari Hongkong dan dikirim oleh perusahaan bernama Huang Au Development Company Limited Office.

Modus pemesanan dilakukan melalui marketing Hongkong Huang Au Development Company Limited Office melalui aplikasi We Chat.

Sebelum masuk Batam, Xiomi lebih dulu masuk Singapura. Setelah itu, baru dibawa kurir bawa ke Batam.

Hanya saja, siapa kurir yang dimaksud dan kapal apa yang membawa, kata Febi, Eddy masih menutupi kepada penyidik.

 

Tribun Batam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here