Lagi Asik di Lokasi Hiburan Malam , 11 Orang WNA Wanita Diamankan Imigrasi Batam

0
652
Penampakan 11 Pasport WNA yang diamankan Imigrasi Batam

batamtimes.co , Batam- Petugas Imigrasi klas 1 khusus Batam mengamankan 11 orang WNA penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, bahkan diduga dua diantaranya warga Republik Rakyat Thiongkok melakukan praktek prostitusi ditempat hiburan malam.

Sebelas orang WNA yang menyalahi aturan izin tinggal tersebut diamankan dari berbagai lokasi tempat hiburan malam, seperti di restoran , hotel dan perusahaan. Rabu(04/01/2017).

Petugas imigrasi Batam mengamankan dua warga Tongkok diamankan dijodoh , sementara 9 orang lainya yakni 8 warga Vietnam diamankan dinagoya ,kemudian satu orang lagi warga negara Singapure juga masih di lokasi yang sama ikut diamankan.

Seluruhnya yang diamankan pihak Imigrasi berjenis kelamin perempuan.

“Ini merupakan operasi penegakan hukum keimigrasian bagi WNA yang tinggal di Batam ,” kata Kepala Kantor Imigrasi Khusus Batam , Teguh Prayitno. Kamis(05/01/2017).

Kata Dia, seluruh WNA tersebut melanggar UU no 06 2011 tentang keimigrasian dan yang dilanggar bervariasi, ada overstey(pasal78) hingga penyalah gunaan izin tinggal(pasal 122).

” seluruhnya masih diamankan, dan sedang didalami kasusnya masing – masing,” pungkasnya.

Pewarta : PET

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here