Polresta Barelang Berhasil Ungkap Pelaku Rampok di Winsor

0
782

Batamtimes.co,Batam – Aksi kawanan perampok di Windsorcentre Blok D no. 9, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri, pada 14 Agustus 2015 sekira pukul 01.20 WIB yang melukai anak seorang pengusaha bernama Aku berhasil diungkap pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja .

Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Asep Syafrudin.para pelaku telah merampok seorang pengusaha bernama A Ku di kediamannya di kawasan Windsor.Kejadian tersebut berawal saat korban pulang ke rumah dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Begitu korban turun dari mobil di depan rumahnya, dua orang pelaku, JR  dan Har langsung mendekat dan menodongnya.

Melihat kejadian tersebut, anak korban yang juga ikut turun dari mobil mencoba melawan. Naasnya, ia malah ditusuk pelaku sehingga mengalami luka parah. “Yang menusuk Har. Sedangkan JR menodongkan senjata airsoft gun,” kata Asep, Selasa (25/8/2015).

Karena tidak berani melawan lagi, pelaku berhasil membawa kabur tas korban berisikan uang Rp 25 juta dan satu unit iPad. “Mereka datang empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor. Dua orang lainnya, Er dan Ihn berperan sebagai joki dan menunggu di motor,” jelas Asep.

Kejadian tersebut dilaporkan korban pagi harinya. Polsek Lubukbaja bersama Buser Polresta Barelang langsung melakukan pengembangan. Beberapa hari kemudian, seorang pelaku, Er yang merupakan residivis kasus pecah kaca mobil dan baru dua bulan keluar penjara di kedai kopi kawasan Harbour Bay.

“Hasil pengembangan. Tiga pelaku lainnya berhasil dibekuk. Pengakuan tiga pelaku ini, mereka adalah karyawan kedai kopi tersebut,” lanjut Asep.

Para tersangka tersebut, awalnya tidak mengakui telah melakukan perampokan. Namun saat beberapa korban dipertemukan dengan pelaku, ada yang mengenali wajah mereka. “Karena wajahnya dikenali, mereka mencoba kabur. Anggota memberikan tembakan peringatan tapi tak diindahkan. Kaki mereka terpaksa ditembak,” tambah Asep.

Untuk proses selanjutnya, tersangka ini menjalani pemeriksaan di Polsek Lubukbaja. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara (lantas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here