batamtimes.co ,Batam – Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Feby DP Hutagalung, menjelaskan, Penggeledahan gudang handpone milik PT Keprindo Sejahtera (KS) di parkiran P1 Mall Nagoya Hill Batam, Kamis (6/9/2016) lalu sekitar pukul 13.10 WIB, dilakukan Polda Kepri.
Dikatakan Feby di Mapolda Kepri Senin (10/10/2016),Informasi terhadap barang illegal tersebut kami himpun dari masyarakat,sehingga Polda kepri Tim Subdit I Ditreskrimsus turun menyisir lokasi Pukul 13.10 melakukan penyelidikan di Gudang KS.
“Dugaan sementara PT.KS diduga memeperdagangkan, memasukkan perangkat telekomunikasi dari Luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia.”katanya
Kembali dikatakanya,dari hasil olah TKP Penyidik mendapat Barang bukti berupa perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi syarat teknis dan tidak berlabel bhs Indonesia dengan jumlah 139 unit HP merk Xiaomi dgn berbagai tipe
“Adapun perincian HP yang ditemukan yakni 119 unit handphone merek Xiaomi tipe Note 3 dan 20 unit handphone merek Xiaomi tipe 4C.”ujarnya
Lebih lanjut,tambah feby,pemilik E alias A memberikan keterangan bahwa HP tersebut berasal dari Hongkong Huang Au Development Company Limited Office.
Penyidik mendapati bahwa pemesanan HP dilakukan pemilik melalui marketing Hongkong Huang Au Development Company Limited Office.melalui aplikasi We chat.
“ Pemilik E mengakui kebenaran pengiriman barang berupa HP yang berasal dari Hongkong kemudian dikirimkan Ke Batam melalui Negara Singapura,” paparnya
Polisi menyita HP tersebut karena keterangan merk HP tidak memakai memakai bahasa Indonesia,label perangkat telekomunikasi merek Xiaomi memuat keterangan Merek Hp dengan menggunakan Tulisan Cina dan Manual Book dengan Tulisan Cina.
Berdasarkan hasil tersebut maka dugaan tindak pidananya penyidik mempersangkakan “Setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi lebel berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan didalam negeri dan/atau Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis
Atau “sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. dan akan dikembangkan ke UU Perlindungan Konsumen
Pewarta : ADI