Empat Kurir Narkoba Ditangkap di Hang Nadim Batam

0
590

Batamtimes.co, Batam – Empat tersangka pemasok narkoba yang ditangkap minggu lalu di Bandara Hang Nadim hanya tertunduk diam saat ekspos di Pendopo Satresnarkoba Mapolresta Barelang pada Kamis (04/01/18) pagi.

Masing-masing Lukmanul Hakim, Muhammad Putra Anandra, Muamar dan satu perempuan Dewi Saidah Aryani.

Saat dilemparkan beberapa pertanyaan oleh awak media, Kapolresta Barelang Kombes Hengki dan lainnya terlihat keempatnya hanya tertunduk seraya tersenyum-senyum.

“Barang itu dari mana? Kenapa dibawa? Coba kamu jawab,” tanya Kapolres kepada keempatnya.

Keempatnya pun mengaku kalau mereka dapat jual barang karena himpitan ekonomi. “Jadi sesuai pengakuan mereka dan bukti, para tersangka ini mendapat upah bawa. Upah dijanjikan Rp. 15-20 juta kalau lolos. Dan Dp Rp 5 juta per orang ini BBnya sudah ada,” kata Hengki.

Seperti diketahui, kasus narkoba itu ditangkap petugas Avsec Bandara Hang Nadim pada 28 Desember 2017 lalu. Sebanyak sabu itu disimpan di dalam sepatu.

Didampingi Kasat Narkoba dan Wakapolres, Kapolresta Barelang menjelaskan, dari tangan keempatnya, masing-masing dari tangan Lukmanul Hakim 511 gram, Dewi Saidah Ariyani 512 gram,Putra Ananda 515 gram dan dari tangan Muammar sebanyak 509 gram dengan grand total sebanyak 2,47 kilogram (kg).

Atas perbuatan memperoleh barang haram itu, keempat tersangka diancam hukum penjara seumur hidup. Sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI No.35 tahun tentang Narkotika.(red/fanhal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here