Bos Pinang Lestari Hanya Dihukum 1 Bulan, JPU Ngaku Tak Tahu

0
1672

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Pemilik Swalayan Pinang Lestari (PL) Ahui menjalani sidang penetapan masa hukumannya terkait kasus pengoplosan beras di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (10/1) siang kemarin.

Dalam sidang Ahui, Jaksa penuntut umum mendakwa dirinya hanya 1 bulan penjara atau denda Rp 200 juta.

Dari dakwaan tersebut, Jaksa hanya menerapkan undang-undang perlindungan konsumen kepada terdakwa tampa memasukkan delik penipuan KUHP terhadap Ahui.

Riki Trianto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai sidang membenarkan bahwa Ahui dituntut hanya 1 bulan penjara atau denda 200 juta. Selain itu, barang bukti beberapa ton beras ‎yang belum sempat dioplos akan dikembalikan sebagian.

“Barang bukti yang kita kembalikan itu ‎beras yang belum dioplos. Kalau untuk beras yang sudah hasil oplosan kita sita untuk dimusnahkan,” ungkap Riki

Pada saat ditanya mengapa hanya dituntut satu bulan saja atau denda 200 juta, Riki pun mengaku  dirinya tidak mengetahui secara detail.

“Satu bulan atau denda. Kalau bayar denda maka tidak dikenakan kurungan. Saya tak ngerti saya hanya tim JPU. Jaksa utamanya Supardi, Kasi Pidum,” kata Riki.

Masalahnya, belum lama ini Kasi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang Supardi telah berpindah tugas ke Jakarta. Namun diaakui Riki bahwa rencana tuntutan (rentut) disusun oleh Kejari Tanjungpinang, bukan Kejati Kepri.

“Rentut di kita memang, tidak lewat Kejati. Saya tak tahulah. Saya mau pindah juga. Silakanlah diberitakan,” kata Riki.

Sementara itu Santonius Tambunan, Humas yang juga ketua majelis hakim PN Tanjungpinang menuturkan bahwa agenda sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan.

“Pekan depan langsung putusan,” kata Santonius.

Selama ini Ahui menjalani tahanan rumah sejak kasusnya dilimpahkan dari penyidik ke Kejari Tanjungpinang.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Ahui (54), pemilik Swalayan Pinang Lestari di Jalan DI Panjaitan KM 9 Tanjungpinang, sebagai tersangka pengoplosan beras.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkapkan, penggerebekan gudang milik Ahui berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan pengoplosan beras di gudang tersebut.

(Budi Arifin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here