Pemko Tanjungpinang Tetapkan Aturan PKL Dilarang Berjualan Di Laman Boenda

0
782

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Larangan untuk berjualan di Laman Boenda, Tepi Laut. Bagi pedagang kaki lima (PKL), adalah larangan yang telah di tetapkan, oleh pemerintah Kota Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Pejabat Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza. Di sela-sela acara Musrenbang RKPD, bertempat di Hotel CK, bt.8 atas Tanjungpinang.

Larangan itu sudah diberlakukan, sebelum dia ditunjuk menjadi orang nomor satu di Tanjungpinang.

“Bukan saya yang melarang, memang aturan itu sudah lama ada. Tidak mungkin saya melanggar aturan,” sebutnya.

Sejak dibangun Pak Lis, kawasan Gedung Gonggong adalah kawasan pariwisata. Jelasnya, pada awak media. Senin (19/3).

Kawasan untuk PKL, pihak pemerintah kota Tanjungpinang sudah menetapkan kawasan Melayu Square dan Anjung Cahaya. Untuk berjualan.

Untuk pedagang asongan, jika hendak berjualan. Silahkan berjualan, tapi harus rapi. Agar terlihat tidak kumuh, kalau tidak rapi. Tentunya, daerah kita akan terlihat kumuh.

Akhirnya orang-orang yang berkunjung dan melihatnya akan menilai, Tanjungpinang daerah yang kumuh dan tidak akan pernah maju,” tegasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here