Gawat, Oknum Dokter RSUP Aniaya Seorang Bidan

0
5754

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Humas Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepulauan Riau, Susanti membenarkan bahwa tersangka oknum YS yang saat ini ditetapkan oleh Polisi sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap salah satu bindan adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara di rumah sakit tersebut.

“Kami hanya bisa menyampaikan, beliau adalah dokter kita dokter rumah sakit ini, asn di sini,” tegas Susanti kepada awak media, Rabu(24/10) siang.

Susanti enggan menjawab sangsi apa yang akan di berikan oleh Manajemen RSUP terhadap YS atas kasus ini.

“Hubungi aja Bapak Andi beliau pengacara Pemprov dan sekarang masalah ini sudah kita serahkan kepada beliau mas,” sebutnya.

Sebelumnya Dokter Yusrizal Saputra yang juga PNS Pemprov Kepri yang berdinas di RSUP Kepri ditetapkan menjadi tersangka karena dituding telah melakukan penganiayaan terhadap seorang bidan di tempatnya bekerja itu.

Sang dokter ternyata memperdaya bidan W dengan mengajaknya ke rumah. Yusrizal belakangan menawari si bidan untuk suntik vitamin.

Anehnya suntikan vitamin tersebut dilakukan hingga 50 kali. Efeknya, si bidan pun tidak sadarkan diri. Merasa ada yang tidak beres, bidan W melapor ke polisi.

Proses penyidikan sudah dilakukan polisi setelah menerima laporan dari korban, bidan berinisial W. Satreskrim Polres Tanjungpinang pun menetapkan tersangka dokter Yusrizal terkait kasus penganiyaan tersebut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Senin (22/10/2018) mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka setelah alat bukti dianggap cukup.

Selain itu, dari hasil visum yang dilakukan korban di RSAL, dipastikan ada luka penganiayaan.

“Ya hasil visum sudah keluar. Kita sudah tetapkan tersangka,” kata pria yang akrab disapa Ucok saat ditanya Wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Senin (22/10).

(Budi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here