Kasus Pencuri Kelas Teri Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara

0
678

Batamtimes.co – Natuna

Terdakwa kasus pencurian sebuah laptop Hendra Lesmana (36) divonis satu setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ranai, Natuna, Kepri, Kamis (06/12 /2018) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai, Wildan, SH menyampaikan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pencurian. Untuk itu Majelis Hakim diketuai Marselinus memutuskan terdakwa Hendra Lesmana dengan hukuman penjara selama satu setengah tahun penjara dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun, ucapnya kepada Batamtimes.co dikonfirmasi diruang kerjanya pada Jumat (07/12 /2018) petang.

Untuk diketahui, terdakwa Hendra Lesmana warga Jalan Hangtuah Ranai merupakan seorang Residivis kelas teri sudah empat kali melakukan aksi spesialis pencurian diberbagai tempat.

Kata, Wildan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ranai, terdakwa juga akan menjalani sidang pembacaan tuntutan Minggu depan pada Senin (10/12/2018) akan datang.

Kasus pencurian sebuah TV ukuran 32 Inc milik CV Air bunga beralamat di Jalan Sudirman Ranai beberapa waktu lalu. Terdakwa pada persidangan sebelumnya telah mengakui segala perbuatannya mengaku menjual barang hasil curian kepada seorang ibu rumah tangga merupakan tetangga terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana melanggar KUHP pasal 363 ayat 1 ke 5 dituntut 2 tahun penjara, tutupnya.

(Red /Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here