9 Partai Menyetujui Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua di Batam

0
304

Batamtimes. Co, Batam- Rancangan peraturan daerah mengenai penataan dan pelestarian kampung tua di Batam akhirnya disetujui oleh legislatif.

Sedikitnya ada 9 partai yang hadir dalam rapat paripurna DPRD Batam, Senin (25/2/2019), menyetujui ranperda itu. Panitia khusus langsung dibentuk dan ditentukan.

Pansus Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua diisi 17 anggota dan diketuai oleh Ruslan Ali Wasyim.

Ranperda terkait kampung tua ini sebelumnya sempat dibahas di 2018. Dalam perjalanannya sempat terhambat dan tak ada tindak lanjut.

Keberadaan kampung tua di Batam sudah diakui sejak 2004 lalu seiring dengan lahirnya SK Wali Kota. Ada 37 titik tugu kampung tua dengan luas 1.700 hektar.

Kendala yang dihadapi sampai saat ini terkait kampung tua masih berkutat pada badan hukum yang melandasinya.  Sebanyak 50 persen titik kampung tua hampir punah karena tak ada payung hukum yang kuat.

Pembentukan payung hukum kampung tua  dan penataan regulasi daerah, perlu  dilakukan secara cermat sehingga tidak bertentangan peraturan hukum.

“Tata ruang wilayah memang menjadi pokok permasalahan dalam ranperda ini. Oleh karenanya tata ruang wilayah menjadi perhatian serius dari pansus. Agar Batam sebagai Bandar Dunia Madani tetap kondusif,” ujar Budi Mardianto, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.

Ides Madri dari Fraksi Partai Golongan Karya, mengatakan, selama ini area kampung tua yang berstatus HPL masih menjadi masalah.

Keberadaan kampung tua perlu ditata dan dilestarikan untuk mempertahankan tradisi kebudayaan dan kearifan lokal di Kota Batam. Ranperda ini memang perlu diwujudkan dalam perda.

“Pembentukan tim penyelesaian kampung tua di Kota Batam perlu untuk melestarikan adat dan tradisi sekaligus cagar budaya sehingga dapat terjaga dengan baik. Juga untuk penyelamatan terhadap warisan asli kota Batam,” katanya.

 

 

(red/Batam news. com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here