Batamtimes.co – Natuna –
Satu tersangka berinisial AF (31) pengedar uang palsu (upal) diringkus jajaran Satreskrim Polres Natuna dikediamannya Desa Cemaga Selatan beberapa waktu lalu.
Tersangka konon diketahui salah seorang ketua BPD berdomisili di dusun Setengar Desa Cemaga Selatan Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, nekat menggunakan upal pecahan seratus ribu rupiah sebanyak dua lembar untuk nyawer cewek di Kafe Pelangi, di Jalan Dtk Kaya Wan Mohd Benteng, Batu Kapal, Ranai, Natuna.
Menurut Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto,S.I.K, kasus ini merupakan pertama kali terjadi di Kepri khususnya polres Natuna kurun waktu ditahun 2019 tapi sangat serius karena menyangkut mata uang negara.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban berinisial YL (26) bekerja di Kafe Pelangi salah satu tempat hiburan malam di kota Ranai.
Korban melaporkan tersangka diduga menggunakan uang palsu (Upal) ketika menemani tersangka karaoke nyawer memasukan upal kedalam BH korban. Merasa tertipu dengan uang palsu milik tersangka berinisiatif melaporkan tersangka kepada aparat hukum.
Hal ini polres Natuna sangat respon untuk memberikan efek jera untuk menindak pelaku-pelaku upal sebagai bentuk tindak pidana dengan maksud dimungkinkan adanya indikasi pemalsuan mata uang asing.
Selain itu perlu diketahui memasuki tahun politik tahun 2019 dikhawatirkan kedepannya terindikasi Money politik (Politik Uang) menggunakan uang palsu perlu tindakan antisipasi.
” Kita tidak melihat secara kualitas, kuantitas namun sudah memenuhi unsur terpenuhi sebab mata uang sangat fatal tidak bisa dinegosiasi karena berhubungan dengan negara,” ucap Nugroho disaat menggelar konferensi pers diruangan kasatnarkoba Polres Natuna kepada awak media.
Dia mengingatkan kasus ini sangat fatal jangan sesekali memalsukan mata uang terkecuali uang mainan, kata Nugroho untuk membuktikan uang palsu penyidik polres Natuna telah melalui uji laboratorium terkait keaslian barang bukti tersebut hasilnya positif uang palsu.
” Dalam artian untuk upalnya sendiri walaupun kita tahu itu palsu, tapi kita harus lakukan, karena untuk pembuktian ke depannya itu harus terpenuhi, tinggal saksi ahli dari BI hari ini sedang melakukan pemeriksaan ” ungkap Nugroho.
Barang bukti yang disita penyidik berupa fotocopy uang palsu dua lembar, kaos warna orange, dompet dan BH korban.
Pengakuan tersangka kepada penyidik uang palsu dibuat atau cetak sendiri mengunakan printer dikediamannya dan menggunakan baru pertama kali.
Kapolres Nugroho berharap kasus uang palsu menjadi yang terakhir tidak terjadi lagi di Natuna, dan mengajak para pemilik toko maupun warung agar dapat berhati-hati peredaran uang palsu, jika ada ditemukan segera laporkan kepada pihak polres Natuna, pintanya.
Akibat perbuatan tersangka diancam 10 tahun denda 10 Milyar melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, pasal 36 ayat 2 dan 3
Berbunyi, Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa
pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal
(3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan
Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah).
(Red/Pohan)