Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka Kematian Bripda NS di Barak Bintara

0
78

Batam – batamtimes.co – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian anggota polisi Bripda NS yang diduga akibat penganiayaan di mess atau barak Bintara.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, mengungkapkan bahwa tersangka yang telah ditetapkan berinisial Bripda AS.

“Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS,” kata Eddwi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, sebanyak delapan orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Untuk saksi-saksi, sementara ada delapan personel yang kami mintai keterangan, namun yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang,” ujarnya.

Eddwi juga menyampaikan bahwa Kapolda Kepri turut berduka atas peristiwa yang menimpa Bripda NS. Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Kami berjanji akan memproses secara tegas dan mengusut tuntas hingga selesai siapa saja pelaku yang terlibat,” tegasnya.

Sebelumnya, Bripda NS ditemukan meninggal dunia di mess Bintara pada Senin (13/4/2026) malam. Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani proses autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.

Penulis : Adi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here