Tanjungpinang – Kantor Dishub Kepri yang beralamat jalan kilometer 5, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019), di geledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
KPK masuk sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Terlihat aparat Polisi bersenjata lengkap terlihat berjaga di depan kantor.
Penggeledahan tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa.
Menurutnya, penggeledahan itu terkait penanganan kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
“Di kantor Dishub Pemprov Kepri, tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa, seperti yang dikutip dari laman Kompas.
Febri mengatakan, tim KPK juga sedang bergerak ke lokasi lainnya di Kepri. Kendati demikian, ia belum bisa menjelaskan secara spesifik lokasi dan hasil penggeledahan di lokasi lainnya.
“Untuk lokasi lain, akan kami sampaikan lagi perkembangannya nanti,” kata dia.
Dalam kasus suap izin reklamasi, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta, Abu Bakar. Uang itu diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
(red/GM)