Sediakan pemandu lagu rangkap fungsi, The Exotic Pub diamankan Polda Kepri

0
828

Batam- Polda Kepri mengamankan AJ dan AH yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang di The Exotic Pub & KTV, Lubuk Baja, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menuturkan, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, diawali dari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di The Exotic Pub & KTV, Lubuk Baja, Kota Batam dengan melibatkan para pekerja perempuan yang merupakan pemandu lagu sebagai korban.

“Dari dugaan tim melakukan penyelidikan dilokasi, ditemukan pekerja berinisial A yang telah melayani tamu dengan cara melakukan hubungan seksual di kamar L hotel nomor 307,” ungkapnya, Selasa (6/8).

Menurutnya, dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya modus operandi eksploitasi dari pengelola The Exotic terhadap perempuan yang bekerja pada tempat tersebut.

“Pihak pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan servis kepada tamu sehingga memperoleh keuntungan dengan menetapkan tarif charge pemandu lagu dan pelayan serta sistem bagi hasil,” sebutnya.

Lanjutnya, pengelola The Exotic Pub & KTV menawarkan paket minuman dengan free satu kamar hotel, dimana Hotel dengan The Exotic masih dalam satu manajemen dalam perusahaan PT. UMBJ.

“Sehingga di peroleh fakta bahwa paket free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktek prostitusi,” jelasnya.

Erlangga mengatakan, pada pengungkapan TPPO , penyidik mengamankan dua orang sebagai tersangka dengan inisial AJ yang merupakan General Manager L Hotel dan The Exotic Pub & KTV dan AH selaku Manager KTV The Exotic.

“Untuk Korban ada enam orang dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga,” katanya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu kondom bekas pakai, uang tunai Rp 2.650.000, satu bundel bukti pembayaran bill tamu the exotic pub & ktv, satu lembar voucher no. 00000072 the exotic pub & ktv dengan nomor vip 205.

“Satu lembar bukti check in kamar L hotel nomor 307, satu buku catatan titipan GRO warna hijau, satu kartu kunci kamar L hotel nomor 307 dan satu lembar menu paket minuman the exotic pub & ktv,” ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan dengan pasal 2 dan pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 tahun kurungan.

 

(red/GM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here