Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pekerja Migran Illegal

0
357

Batam- Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia Illegal perihal tersebut disampaikan di Media Center Bidhumas Polda Kepri, Selasa (6/8/2019).

Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Dhani Catra Nugraha menjelaskan,  dari pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan dua tersangka berinisial LF dan R.

Selain itu, Polda Kepri juga mengamankan  barang bukti berupa dua passport, satu unit Mobil Calya satu unit Boat Pancung Kayu, tiga unit handphone, dan uang tunai senilai Rp. 1.700.000.

“uang tersebut digunakan sebagai dana operasional terhadap Nahkoda dalam hal pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke Negera Malaysia.”ungkapnya

Adapun atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Dan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri Negeri secara Ilegal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here