BatamĀ – Herlina dituntut 15 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Sebab, ia menyembunyikan ekstasi di alat kelaminnya saat pada 23 Januari 2019 lalu.
Kasus bermula saat Herlina berangkat ke Malaysia pada 11 Januari 2019 dan tiba di Stulang Laut Malaysia. Herlina dijemput Babat dan menginap di rumah Babat. Sepekan kemudian, Herlina menerima ekstasi dari Prabu.
Herlina sedianya akan membawa ekstasi dari Malaysia ke Lampung. Ia mengaku mendapatkan upah Rp 20 juta bila paket sampai ke tujuan. Bagaimana caranya agar ekstasi itu lolos pengamanan Indonesia? Tidak tanggung-tanggung, sebagian ekstasi itu dimasukan kondom dan dibenamkan ke alat kelaminnya.
Ia kemudian pulang menggunakan pesawat dan mendarat di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Petugas Avsec Bandara melakukan pemeriksaan terhadap Herlina. Karena curiga, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan ekstasi di pembalut yang dipakai Herlina.
Petugas kemudian mengawal Herlina ke kantor dan memeriksa lebih dalam. Herlina tiba-tiba mengaku mau buang air besar. Petugas perempuan yang mengawal curiga dan mengawal Herlina saat BAB.
Ternyata kecurigaan petugas terbukti. Sebuah benda berbentuk kondom keluar dari alat kelamin Herlina. Petugas kemudian mengambil dan ternyata isinya ekstasi. Jumlah ekstasi yang dibenamkan ke alat kelaminnnya sebanyak 513 butir. Sedangkan yang di pembalut sebanyak 157 butir.
Atas hal itu, Herlina ditahan dan harus duduk di kursi pesakitan.
“Menyatakan Terdakwa Herlina binti Hamzah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ‘Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” tuntut jaksa sebagaimana dilansir website PN Batam, Rabu (7/8/2019).
(red/dtk/GM)