Natuna (BT) Menjabat sebagai Ketua sementara DPRD Natuna, Andes Putra menjelaskan tugas utamanya. Salah satu dari empat tugasnya yakni memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Natuna.
“Satu, memimpin rapat-rapat DPRD Natuna. Dua, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi,” jelas Andes kepada batamtimes.co Senin (02/09/2019), seusai pelantikan 20 anggota DPRD Natuna Periode 2019-2024.
Selanjutnya, bersama dengan Wakil Ketua DPRD Natuna sementara yang berasal dari Partai Golkar yakni Erik Marka mereka akan memfasilitasi penyusunan tata tertib DPRD dan memilih pimpinan DPRD definitif.
“Tiga, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan keempat memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,” tutup Andes.
Sekadar informasi, pengangkatan Andes dan Eri Marka bukan tanpa landasan hukum, mereka diangkat secara sementara berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
” Penunjukan nama penetapan Andes Putra, S.Pd pimpinan sementara DPRD Natuna masa Jabatan 2019-2024 sekaligus sebagai ketua berdasarkan surat Nomor : PAN/33.06/K-S/252/IX/2019 pertanggal 01 September 2019 dari Partai politik PAN memperoleh suara terbanyak pertama.
Sementara, Eri Marka pimpinan sementara DPRD Natuna sekaligus wakil Ketua sesuai dengan surat Nomor 004/DPD-PG/NTN/VIII/2019 pertanggal 20 Agustus 2019 memperoleh suara terbanyak, ujar Plt, Sekretariat Dewan DPRD Natuna, Hendra Kusuma di Gedung Serbaguna Sri Serindit, Ranai, Natuna.
(Red/Pohan)