Terdakwa Arpan Kasus Penggelapan 2 Unit Motor Rental Di Tangkap Di Sambas Jalani Persidangan

0
1525

Batamtimes.co – Natuna – Sidang terdakwa Arpan Nizar Alias Apan (59) warga Sambas, Kalimantan Barat,
kasus penggelapan 2 (Dua) unit sepeda motor rental milik saksi Arifin pengusaha rental motor di Jemengan Jalan Dtk Kaya Wan Mohd Benteng Ranai, Natuna, Kepri. Di gelar dipersidangan Pengadilan Negeri Ranai, Kamis (17/10/2019) Pukul 15.03 WIB.

Sidang Majelis hakim diketuai Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum, hakim anggota Marcelinus Ambarita, SH.MH dan M.Fahri Ikhsan, SH.MH, terungkap terdakwa Arpan sempat melarikan diri ke Sambas, Kalimantan Barat. Berangkat menuju Batam menggunakan pesawat Wings Air Line, pada hari Senin (16/04/2019) lalu dan akhirnya berhasil ditangkap petugas Polres Natuna.

Setelah 2 (Dua) unit sepeda motor milik saksi merk Yamaha Mio Soul warna biru Nomor Polisi BP 6203 NT, digadaikan kepada saksi Akhmad Binahruddin Hasibuan alias Rahmat sebesar Rp. 3 juta Rupiah dan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau Nopol. BP. 6646 ST
digadaikan kepada Bujang sebesar Rp. 2,5 juta rupiah.

Jaksa Penunutut Umum (JPU) Wildan Awaljon Putra, SH dalam dakwaanya membeberkan, kasus penggelapan 2 Unit motor tersebut terjadi pada Rabu (19/03/2018) lalu, ketika terdakwa mendatangi saksi Arifin bermaksud untuk merental sepeda motor Yamaha Mio kepada orang lain.

Dengan persetujuan saksi pemilik rental memberikan motor Yamaha Mio  tersebut untuk dibawa terdakwa Arpan dan membayar uang sebagai tanda jadi sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

Selama 16 (enam belas) hari sejak pertama kali terdakwa merental sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna biru masih lancar membayar uang biaya rentalnya.

Lanjut, Jaksa pada bulan Maret 2018 sekira pukul 13.00 wib terdakwa menghubungi saksi Bustanuddin Hasibuan Alias Dodi untuk meminjam uang sebanyak  Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan jaminan sepeda motor Yamaha Mio yang disewa terdakwa.

Akhirnya terdakwa berhasil menyakinkan Saksi Bustanuddin Hasibuan Alias Dodi dan saksi Akhmad Binahruddin hasibuan alias Rahmat memberikan uang sebanyak Rp. 3 juta cara patungan untuk dipinjamkan kepada terdakwa Arpan.

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau digadaikan kepada Bujang meminjam uang sebanyak Rp. 2,5 juta Rupiah, ungkap Jaksa Wildan.

Masih Wildan bacakan dakwaan, pada hari Jumat (13/04/2018) terdakwa tidak ada lagi datang ke toko rental milik saksi untuk membayar biaya rental sepeda motor pada hari itu.

Merasa curiga saksi arifin mencoba menghubungi nomor telepon milik terdakwa tapi sudah tidak aktip lagi.  Saksi Arifin pergi ketoko rental STARKI miliknya juga tempat terdakwa bekerja pun tidak tahu dimana keberadaan terdakwa.

Beberapa hari kemudian saksi Arifin mendapat informasi dari agen tiket pesawat Bemmi di Batu Hitam, Ranai terdakwa sudah berangkat menuju Batam menggunakan pesawat wings pada hari Senin (16/04/2019) akhirnya saksi pergi ke Polres Natuna melaporkan kejadian tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terang Jaksa Penunutut Umum Wildan dalam persidangan

Dihadapan majelis hakim terdakwa mengakui semua perbuatanya dan merasa menyesal. Terdakwa Arpan mengatakan uang yang telah dipinjam dari para saksi dengan jamin sepeda motor Yamaha rental milik saksi Arifin sebanyak Rp. 5.500.000,- telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi Majelis hakim menjadwalkan pada Kamis ( 24/10/2019) Minggu depan.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here