Batamtimes.co – Natuna – Sidang kasus Narkoba terdakwa Haronizar menjalani sidang pemeriksaan saksi kepemilikan narkotik jenis sabu-sabu seberat seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram beserta alat bukti hisap shabu (bong) yang dipinjamkan oleh saksi Kawi kepada terdakwa digelar
di Pengadilan Negeri Ranai, Natuna, Kepri, Kamis (17/10/2019).
Sidang majelis hakim diketuai Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum, hakim anggota Marcelinus Ambarita, SH.MH dan M.Fahri Ikhsan, SH.MH, mencecar sejumlah pertanyaan kepada terdakwa atas kepemilikan barang haram tersebut didapat dari siapa.
Terdakwa Haronizar mengakui Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 0,12 (Nol koma Dua belas) gram didapat dari saksi Kawi alias Awi yang beralamat Jl. Haji Hasan Ramli RT 003/RW 004 Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepri.
Dengan cara membeli seharga Rp.300.000 ribu memesan melalui telepon miliknya untuk memakai sabu bersama saksi berinisial Y saat ini Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memakai narkoba sejak tahun 2016 lalu.
Saksi Kawi mengakui didepan majelis hakim, barang Sabu-sabu tersebut didapat dari dirinya dan juga alat hisap shabu (bong) meminjamkan kepada terdakwa Haronizar.
Ketika Hakim Nanang menanyakan saksi Kawi barang sabu-sabu tersebut diperoleh dari siapa, namun saksi enggan menjelaskan kepada majelis hakim.
Hakim Nanang menegaskan kepada saksi Kawi, ” Tak usah takut, bilang aja dapat darimana itu sabu-sabu. Jangan bohong sebab saksi sudah disumpah,” ucapnya.
Akhirnya, saksi Kawi mengaku, narkotika jenis sabu-sabu itu ia dapat dari temanya berinisial M warga Kecamatan Bunguran Batubi.
Terdakwa Haronizar ditangkap Dua petugas Polres Natuna pada hari Rabu (19/06/2019) sekira pukul 15.00 WIB didepan Hotel Putra Pulau, Jalan Air Lebay, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, Kepri.
Disaat terdakwa hendak turun dari sepeda motornya secara spontan terdakwa membuang 1 (satu) bungkus plastik bening ke lantai. Para saksi dari kepolisian mencurigai bungkus plastik tersebut dan meminta kepada terdakwa untuk mengambilnya.
Hasil pemeriksaan plastik tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal Narkotika jenis shabu seberat 0,12 (Nol koma dua belas) gram, diakui merupakan milik terdakwa.
Sebelumnya didapatkan terdakwa dari saksi KAWI Als AWI, atas kejadian tersebut para saksi dari pihak kepolisian membawa terdakwa ke Polres Natuna untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa Jaksa Wildan Awaljon Putra, SH, mendakwa Haronizar sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Red/Pohan)